Tampilkan postingan dengan label mekanisme kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mekanisme kerja. Tampilkan semua postingan

Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19

Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19


A.    Pendahuluan

Kehidupan manusia senantisa berubah setiap saat. Oleh sebab itulah ada yang dinamakan sebagai perubahan sosial. Perubahan sosial adalah ini adalah suatu proses yang akan berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Perubahan sosial adalah perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang meliputi: perubahan nilai dan norma sosial, pola perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan atau kelas sosial, kekuasaan dan wewenang. Perubahan sosial tidak terjadi dengan sendirinya melainkan disebabkan oleh banyak faktor. Selain itu, perubahan sosial tidak berdiri sendiri melainkan memiliki kaitan dengan aspek kehidupan lainnya. Dengan demikian, perubahan social berpengaruh terhadap kehidupan, baik pada individu maupun masyarakat, baik pada skala terbatas maupun luas, dan berlangsung cepat atau lambat (Ningrum, n.d.).

Saat ini, salah satu penyebab perubahan sosial yang terjadi adalah terjadinya pendemi COVID-19. Pandemi adalah wabah yang menjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas (KBBI, 2012-2020) ,atau menjangkit secara global. Sementara itu, COVID-19 (Coronavirus Disease (Covid-19) merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020 (Yuliana, 2020), wabah ini diberi disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) (Susilo & dkk, 2020). COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan.  Coronavirus sendiri adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius, seperti yang pernah terjadi sebelumnya yaitu Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum, dan baru mulai terdeteksi di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia (WHO Indonesia, 2020).

Masa pandemi bukan hanya terjadi sekali ini saja, namun sudah beberapa kelai terjadi di dunia. Pandemi COVID-19 ini merupakan pandemi yang paling baru terjad di dunia. Beberapa jenis pandemi yang pernah terjadi didunia diantranya adalah: 1) wabah pes yang dikenal sebagai wabah Justinian di abad ke-6; 2) wabah pes menyebar ke seluruh Eropa di tahun tahun 1347 dan 1351, yang kemudian dikenal juga sebagai black death; 3) penyakit cacar di tahun 1492; 4) Pandemi kolera, dikenal juga sebagai wabah yang terlupakan, wabah ketujuh yang dimulai pada tahun 1961, dan berlanjut hingga hari ini; 5) Flu Spanyol (H1N1), yang juga dikenal sebagai pandemi influenza 1918, adalah wabah virus H1N1 yang menginfeksi sekitar 500 juta orang; 6) SARS atau Severe Acute Respiratory Syndrome adalah penyakit yang disebabkan oleh satu dari tujuh jenis virus corona yang dapat menginfeksi manusia, terjadi pada tahun 2003; 7) Flu Babi, yang merupakan bentuk baru dari virus influenza juga sempat muncul di tahun 2009; 8) virus ebola dari Afrika Barat (Mukaromah & Nugroho, 2020).

Pada dasarnya, kemunculan pademi ini akan mengubah struktur kehidupan sosial manusia, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran penyakit agar tidak terus meluas. Berbagai pola kehidupan baru juga mulai diterapkan untuk menjadi diri dan terhindar dari penyekit yang ada. Bersamaan dengan hal inilah, kemudian ini mengubah tatanan fungsional di berbagai lingkungan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga pemerintahan seperti Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Seperti yang diketahui bahwa banyak pihak yang berperan dalam penanggulangan penyakit atau pandemi COVID-19 yang terus meluas ini, termasuk didalamnya adalah Polri, dan bersamaan dengan hal ini, pandemi ini juga menyebabkan sedikit perubahan bagaimana mekanisme kerja Polri. Oleh sebab itulah, makalah ini akan membaha tentang beberapa perubahan mekanisme kerja Polri selama pandemi COVID-19.

B.     Pembahasan

1.      Profil Polri: Tugas dan Fungsi

Polri merupakan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah organisasi pemerintah yang menjalankan tugas polisi. Kata “kepolisian” berasal dari kata polisi, ini berarti sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya), dapat diartikan pula sebagi anggota badan pemerintah yaitu pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya (KBBI, 2012-2020). Selain itu, istilah polisi pada mulanya meliputi bidang tugas yang luas. Istilah itu dipergunakan untuk menjelaskan berbagai aspek pengawasan kesehatan umum, dalam artiyang sangat khusus di pakai dalam hubungannya dengan usaha penanggulangan pelanggaran politik, dan sejak itu telah meluas meliputi semua pengaturan dan ketertiban umum. Sekarang istilah itu terutama dipergunakan dalam hubungan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang beserta harta bendanya dari tindakan yang melanggar hukum (Yuniarto, 2016). Sedangkan untuk kepolisian, ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bertalian dengan polisi (KBBI, 2012-2020). Secara garis besar yang dinamakan sebagai kepolisian adalah semua hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Di Indonesia organisasi ini dinamakan sebagai Polri.


2.      Perubahan Kerja Polri selama pandemi COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa saat ini dunia tengah dilanda penyakit yang telah menjadi pademi, yaitu COVID-19. Kehadiran COVID-19 membawa perubahan yang sangat terhadap kehidupan manusia. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, manusia dituntut untuk senantiasa menjalankan sejumlah prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus semakin meluas. Hal ini kemudian mempengaruhi kinerja seluruh lepaisan masyarakat, termausl lembaga pemerintah, seperti pihak kepolisian, Polri.

Telah disebutkan bahwa Polri memiliki peranan yang penting dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Salah satunya adalah tergabungnya Polri ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit coronavirus baru di Indonesia. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaDoni Monardo, gugus tugas iniberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Bayu & Agustiyanti, 2020).