Tampilkan postingan dengan label Prima top boga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prima top boga. Tampilkan semua postingan

Analisis Kasus Hukum Akuisisi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terhadap PT Prima Top Boga




Analisis Kasus Hukum Akuisisi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terhadap
PT Prima Top Boga
I.                  Pendahuluan
Era globalisasi seperti sekarang ini telah membawa perkembangan serta dinamika dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini tidak hanya  menimbulkan persaingan usaha yang tidak hanya menimbulkan dampak yang baik tetapi juga menimbulkan dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi yang ada di Indonesia. Persaingan dalam bidang ekonomi merupakan bentuk persaingan yang paling utama diantara sekian banyak persaingan antar manusia kelompok masyarakat, atau bahkan bangsa (Siswanto, 2002).
Akibat adanya persaingan usaha tersebut, pemerintah berusaha menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan membuat peraturan dan ketentuan hukum hukum atas persaingan usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut mengatur tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan dan komisi yang mengawas pelaksanaannya yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU.
Tindakan pelaku usaha yang diatur dalam undang-undang tersebut diantaranya adalah mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan atau yang lebih dikenal sebagai merger, konsolidasi dan akuisisi. Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga mengambil alih kontrol modal atas perusahaan lain (Hariyani, Sefianto, & Yustisia, 2011). Akuisisi yang dilarang dilakukan adalah akuisisi yang bertentangan atau merugikan pihak lain.
Pada tahun 2018, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk melakukan akuisisi saham terhadap PT Prima Top Boga sebanyak 50,99 persen. KPPU sebagai badan pengawas persaingan usaha di Indonesia menjatuhkan hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan denda sebesar Rp 2,8 miliar. Hal ini disebabkan karena keterlambatan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk untuk melaporkan akuisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP 57 Tahun 2010. Sanksi tersebut diberikan kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tulisan ini akan melakukan analisa terhadap kasus akuisisi yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk tersebut.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^