Tampilkan postingan dengan label analisis kebijakan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label analisis kebijakan publik. Tampilkan semua postingan

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19

 

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19


A.    Pendahuluan

Pandemi telah terjadi selama beberapa kali sepanjang sejarah manusia. Pademi terbaru yang pernah terjadi adalah yang tengah melanda seluruh belahan dunia saat ini, dimana memasuki tahun 2020, warga seluruh dunia diharuskan menghadapi pendemi yang dinamakan sebagai COVID-19. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali muncul ketika da informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 sudah menyebar keseluruh dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi (WHO, 2020), termasuk menginfeksi pula di negara Indonesia.


.........

B.     Perumusan masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa isu utama yang akan dibahas adalah tentang adanya permasalahan sosial politik yang terjadi pada saat penerapan PSBB selama masa pandemi COVID-19, yaitu tentang kebijakan yang berkitan dengan pemberlakukan ojek online selama pandemi. Kebijakan ini sangat penting untuk dibuat mengingat bawha ojek online merupakan salah satu transportasi favorit masyarakat modern saat ini, membantu dalam mobilitas masayrakat yang lebih praktif dan terjangkau dibandingkan kendaraan lain. Pada saat yang sama, keberadaan ojek online selama masa pandemi juga dapat menjadi salah satu sarana penyebaran COVID-19 karena kontak fisik yang dilakukan oleh pengendara ojek online dan penumpang/pelamggannya. Oleh sebab itulah, pemerintah perlu mengontrol operasi ojek online selam masa pandemi COVID-19 ini.      

.........

C.     Pembahasan

Masa pandemi yang seperti ini membuat berbagai negara membuat kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas dan tidak terkendali. Beberapa kebijakan diantaranya adalah melakukan lockdown (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus secara total. Namun, dalam penerapan lockdown ini bukanlah hal yang mudah, sebab mengubah perilaku sosial masyarakat cukup sulit kerena mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing (menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan), sementara masyarakat sudah terbiasa aktif beraktivitas sesuai dengan perilaku sosialnya. Oleh sebab itulah, berbagai negara mengalami kesulitan dalam penerapkan lockdown tersebut. Pada akhirnya kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Ada yang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan tingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan  (Muhyiddin, 2020).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom,                     silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Analisis Kebijakan Publik: Pemindahan Ibu kota ke Palangkaraya


Analisis Kebijakan Publik: Pemindahan Ibu kota ke Palangkaraya
A. Pendahuluan
Ibukota adalah pusat Negara yang memiliki status utama dalam pemerintahan Negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dari masing-masing Negara. Sebagai pusat pemerintahan, ibukota memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana ibukota tersebut berfungsi sebagai pusat kekuatan politik dan ekonomi. Selain itu, ibukota juga dikarakteristikan sebagai kota multifungsi yang memiliki misi diplomatic, institusi pemerintahan, dan pusat ekonomi yang sangat berkembang dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Hal inilah yang seringkali membuat ibukota menjadi salah satu kota tujuan yang dipilih untuk urbanisasi.
Di Indonesia, wacana untuk memindahkan ibukota sudah lama muncul akibat dari berbagai permasalahan di ibukota, Jakarta, yang sangat kompleks. Sebagai ibukota Negara Indonesia, situasi dan kondisi Jakarta saat ini menunjukkan bahwa Jakarta sudah tidak ideal untuk dilakukan pemerataan pembangunan nasional. Oleh karena itu, wacana pemindahan ibukota tersebut menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan demi menciptakan ibukota Negara yang baik bagi kelangsungan pemerintahan Indonesia (Yahya, 2018).

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mencoba untuk menyusun konsep strategis kebijakan public terkait dengan pemindahan ibukota Indonesia. Dalam hal ini, sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah melakukan penelitian terhadap beberapa wilayah alternative yang dianggap cocok sebagai ibu kota Indonesia yang baru, seperti Yogyakarta, Magelang, Purwokerta, Malang, dan Kalimantan Tengah (Baiquni, 2004). Masing-masing wilayah alternative tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kelemahan jika ditetapkan sebagai ibukota Negara yang baru. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, pemerintah beranggapan bahwa Palangkaraya merupakan salah satu kota yang cocok untuk dijadikan ibukota Negara Indonesia yang baru karena masih banyaknya lahan kosong yang berada disana. Dengan memindahkan ibukota ke Palangkaraya, pemerintah akan lebih mudah untuk menata kota Jakarta dan kota-kota besar lain di pulau Jawa yang telah menjadi tujuan para imigran baru selama bertahun-tahun, serta untuk menghindari ketegangan yang semakin tinggi akibat menurunnya daya dukung alam di pulau Jawa (Tim Visi Indonesia 2033, n.d.).
Dengan adanya permasalahan tersebut, makalah ini akan membahas mengenai kebijakan public pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibukota Negara Indonesia, dari Jakarta ke Palangkaraya. 

B.  Pembahasan 
1.      Situasi dan Kondisi Jakarta pada saat ini
2.    Alternative Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara ke Palangkaraya
A.    Kesimpulan

Keputusan untuk memindahkan ibukota merupakan suatu keputusan besar yang tidak boleh diambil dengan tergesa-gesa. Hal ini disebabkan karena tujuan pemindahan ibukota tersebut tidak bersifat tunggal, sehingga hal tersebut harus mencakup tentang beberapa rencana tindakan strategis di bidang ekonomi, pembangunan kawasan, pemerintahan, politik, hokum, kebudayaan, dan tatanan sosial, yang semua dinamikanya bergerak saling mendukung. Dalam hal ini, pemindahan ibukota Negara Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya tidak boleh hanya semata untuk pertimbangan ancaman terhadap ketidaklayakan Jakarta, namun juga didasarkan pada visi ke depan mengenai tata kelola pembangunan kawasan dan antarkawasan secara nasional. Ada banyak factor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam memindahkan ibukota Negara ke suatu wilayah baru, agar di masa depan nanti tidak akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Meskipun demikian, pemindahan ibukota Negara Indonesia ke suatu wilayah baru dapat menjadi hal yang dapat dipertimbangkan jika melihat situasi dan kondisi Kota Jakarta yang saat ini sudah tidak lagi ideal dan layak untuk dijadikan sebagai ibukota Negara. Selain dapat membantu dalam pemerataan dan penataan Kota Jakarta, pemindahan ibukota juga dapat membantu meningkatkan pembangunan dan investasi di luar Jawa dengan efektif. Jika pemindahan ibukota tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancer, maka dimasa depan, pemerintah dapat memperbaiki taraf kehidupan, mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran kepada warga negaranya.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^




Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)


Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)

A.    Latar Belakang
Adanya globalisasi dan kemajuan teknologi telah menciptakan interkoneksi antar manusia. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan gaya hidup, perilaku kritis dan kepekaan yang tinggi. Pola penciptaan nilai dalam industri kreatif yang meliputi sektor kreasi, produksi, distribusi dan komersialiasi pun berubah. Ada berbagai macam jenis industry kreatif, yaitu industri music, suara, tari, dll.Industri music adalah salah satu jenis industri kreatif yang merupakan segala jenis kegiatan kreatif berkaitan dengan pendidikan, komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, pertunjukan karya seni music, dan juga pembagian royalty. Memang pada saat ini, perkembangan music Indonesia semakin berkembang pesat dengan berbagai apresiasi yang diberikan, menunjukkan bahwa permusikan Indonesia semakin maju bahkan bias sampai ke kancah Internasional. Di Indonesia, terdapat aturan yang menjelaskan tentang proses kreasi dalam industi permusikan tersebut masih mendapatkan keluhan dan polemic dari berbagai pihak, terutama dari pihak musisi.Hal itu menyebabkan banyak pihak, terutama para musisi yang merasa dibatasi dalam pembuatan karya-karya mereka. Bahkan para musisi tersebut menolak isi dari peraturan yang terdapat dalam RUU permusikan tersebut.Dalam paper ini kita akan membahas tentang pro dan kontra RUU permusikan berdasarkan dari perspektif kebijakan public yang berlaku di Indonesia.
B.     Pro & Kontra RUU Permusikan
RUU Permusikan yang dirancang oleh DPR RI dan para musisi di Indonesia sedang ramai di perbincangkan di masyarakat Indonesia, terutama oleh di kalangan musisi itu sendiri.Hal tersebut disebabkan karena beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara permusikan mulai dari mulai dari proses pembuatan lagu, proses rekaman, sampai proses pendistribusiannya masih belum tuntas juga. Terlebih para musisi berpendapat bahwa beberapa pasal dari RUU tersebut membatasi mereka dalam membuat karya. RUU yang dirancang sejak tahun 2015 lalu, telah memasuki tahap baru, yaitu babak yang dipenuhi tanggapan dan reaksi penolakan dari berbagai pihak, tidak hanya dari para musisi, namun juga dari Koalisis Nasional Tolak (KNTL) RUU permusikan tersebut. Koalisi yang terdiri dari ratusan musisi juga ikut mempermasalahkan sejumlah pasal yang terdapat pada RUU tersebut. Ada empat poin yang menjadi kritik dari RUU permusikan tersebut.
…………
C.    Analisis
1.      Kronologi RUU Permusikan
Wacana dan naskah dari RUU permusikan tersebut sudah ada sejak tahun 2015 lalu. Disusunnya RUU permusikan tersebut disebabkan adanya keluhan dan kegelisahan dari para pemangku kepentingan industri music tentang pelaksanaan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih belum memihak kepada keberlangsungan industri music. Keluhan tersebut di sampaikan oleh perwakilan dari industri music pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.Keluhan dan kegelisahan tersebut menjadi dasar pemikiran disusunnya RUU permusikan tersebut. Pada 12 April 2017 lalu, Anang Hermansyah, selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi, menyerahkan naskah akademik RUU permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI. Setelah naskah akademik RUU permusikan tersebut disetujui, Komisi X DPR RI kembali mengadakan RDPU dengan perwakilan dari industri music guna membahas urgensi pembahasan RUU permusikan yang lebih serius lagi di DPR RI pada tanggal 7 Juni 2017. Hal ini dilakukan agar tata kelola industri music dapat diperbaiki, sehingga industri music di Indonesia dapat semakin berkembang dan maju (Ricky, 2019).
2.      RUU Permusikan dilihat dari Perspektif Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah sebuah aturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati.Aturan ini digunakan pemerintah untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga pemerintah.Sebagai keputusan yang mengikat public, kebijakan public tersebut tentunya harus dibuat oleh otoritas politik, atau mereka yang terkait, dan terlibat dengan suatu permasalahan tertentu. Begitu pula dengan industri music yang ada di Indonesia, peraturan dan tata cara permusikan di Indonesia, tentunya harus diatur oleh kebijakan public terkait dengan permusikan di Indonesia. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan dalam permusikan tersebut.
D.    Rekomendasi
Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyak musisi yang menolak terkait dengan isi RUU Permusikan tersebut.Hal itu disebabkan karena RUU tersebut dinilai dan terkesan membatasi kreativitas para musisi dalam berkarya, mendiskriminasi dan hanya memihak kepada industri music yang besar saja.Pada dasarnya, RUU Permusikan tersebut sudah cukup baik, namun masih diperlukan perbaikan-perbaikan dari segi isi, terutama tentang pasal-pasal yang seharusnya tidak perlu dimasukkan.Proses perumusan RUU yang sedang berjalan tersebutjuga baiknya diberikan masukan yang kostruktif serta melihatnya secara objektif, dan kompleks. Banyak pihak yang hidup dari industri musik, mulai dari musisi yang sudah berada dalam label dan industri music yang besar hingga musisi independen yang baru dan tengah merintis karirnya.Oleh karena itu RUU permusikan yang baru diciptakan tersebut harus adil dan menghidupi semua kalangan tanpa terkecuali, terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi membatasi karya musik sekiranya dapat dibahas dengan penjelasan detil dan jelas sehingga penolakan terhadap RUU tersebut dapat dihindari.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Analisis Kebijakan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta


Analisis Kebijakan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta
A.    Pendahuluan
Sektor transportasi merupakan sektor yang strategis dan dinilai semakin memiliki peran yang penting terhadap kelancaraan pembangunan di era industrialisasi Indonesia. Salah satu masalah yang menonjol dan masih sulit diatasi hingga saat ini adalah permasalahan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tingginya mobilitas penduduk di Ibukota belum diimbangi dengan ketersediaan transportasi umum yang aman, hal inilah yang mengakibatkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pribadi dari tahun ke tahun, dan tidak sebanding dengan pertumbuhan panjang jalan. Kemacetan merupakan situasi yang tersendat atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh tingginya jumlah kendaraan yang dinilai melebihi kapasitas jalan. Kemacetan sering terjadi di kota-kota besar, terutama dengan rendahnya jumlah transportasi umum atau tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, maka dari itulah saat ini kemacetan dinilai telah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat yang tinggal di kota besar. Penyebab utamanya adalah adanya ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan yang setiap harinya mengalami peningkatan terutama di kota-kota besar banyak yang ingin memiliki kendaraan pribadi  (Pratiwi, 2016).
Untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi di Jakarta tersebut, pemerintah pun melakukan upaya dengan menerapkan sistem ganjil-genap. Pada awal tahun 2018, Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Hal ini berutjuan untuk mengurangi tingginya jumlah kendaraan yang memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek, karena pintu tol tersebut memiliki volume kendaraan masuk yang tinggi, yang dapat menghambat jalur Cikampek-Jakarta.