Tampilkan postingan dengan label kasus pelanggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus pelanggaran. Tampilkan semua postingan

Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN (PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)


Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN
(PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)

A.    Latar Belakang
Bisnis sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu, bisnis juga telah menjadi salah satu aktifitas usaha utama yang dapat menunjang perkembangan ekonomi. Selanjutnya, dalam suatu sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut. Dalam hal ini, pada dasarnya aturan-aturan dibuat berdasarkan hukum, dan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa: 1) Para pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja; dan 2) Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dari kedua alasan tersebutlah suatu hukum bisnis diperlukan (Rasyidi, 2018).
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, yang dinamakan sebagai hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan (Ibrahim & Lindawaty, 2007). Hukum bisnis juga dapat dikatakan sebagai adalah perangkat kaidah, azas-azas, dan ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya, yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur kegiatan bisnis, baik persiapan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul dari akibat kegiatan tersebut. Hukum bisnis, berdasarkan pembentuk dan obyek yang diatur, dapat diklasifikasi atas dua jenis, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Hukum bisnis yang bersifat publik adalah seluruh perangkat ketentuan, termasuk institusi dan mekanismenya, yang dibuat oleh negara-negara, bilateral, regional, maupun universal, untuk mengatur kegiatan bisnis yang bersifat lintas batas negara. Sedangkan hukum bisnis yang bersifat privat adalah; 1) perangkat ketentuan yang dibuat suatu negara untuk mengatur hubungan bisnis antar pribadi, domestik maupun internasional; dan 2) kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak untuk mengatur bentuk hubungan, dan kegiatan bisnis di antara mereka (Putra & dkk, 2003).

Analisis Kasus Etika Bisnis dalam Krisis Opioid oleh Johnson & Johnson

Analisis Kasus Etika Bisnis dalam Krisis Opioid oleh Johnson & Johnson



A.    Pendahuluan
Dalam dunia bisnis, etika memainkan peran yang penting dalamperusahaan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini disebabkan karena bisnis tanpa etika akan membuat praktik bisnis menjadi tidak terkendali dan justru merugikan tujuan utama dari bisnis itu sendiri. Etika menuntut agar seseorang melakukan ajaran moral tertentu karena ia sadar bahwa hal itu memang bermanfaat dan baik bagi dirinya dan orang lain (Keraf, 1998). Banyak kasus-kasus perusahaan yang kehilangan reputasinya karena cara bisnis mereka yang tidak diinginkan dan tidak sesuai dengan etika. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus berpegang pada etika dalam menjalan setiap aktivitas bisnis karena etika bisnis tersebut dapat membantu mereka untuk berkembang dan bertahan dalam kondisi persaingan bisnis yang sehat.
Secara umum, etika bisnis adalah segala aturan yang menegaskan tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam melakukan kegiatan bisnis, yang bersumber baik dari aturan tertulis maupun tidak tertulis (Fahmi, 2013). Keraf dalam Haurisa & Praptiningsih (2014) menyatakan bahwa ada lima prinsip yang harus dipahami dalam etika bisnis yaitu 1) prinsip otonomi, kemampuan seseorang dalam bertindak berdasarkan kesadaran dirinya tanpa pengaruh orang lain; 2) kejujuran, sifat terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis; 3) prinsip keadilan, bersikap sama secara objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan; 4) prinsip saling menguntungkan; dan 5) prinsip integritas moral, yaitu memenuhi standar moralitas. Prinsip-prinsip tersebutlah yang menjadi indicator untuk semua perusahaan yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika bisnis.
Namun, persaingan dunia bisnis yang semakin pesat dan ketat saat ini, membuat para perusahaan harus dapat menarik perhatian para konsumen dan mendapatkan keuntungan dari penjualan produk-produk mereka agar mendapatkan pangsa pasar dan memenangkan persaingan tersebut. Sayangnya,banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis dan bahkan tidak jarang menghalalkan segala cara untuk mencapai hal tersebut,. Hal ini disebabkan karena persaingan yang tidak sehat diantara para pebisnis yang ingin mendapatkan penguasaan pasar dan mendapatkan banyak keuntungan. Perusahaan yang memiliki produk yang bermutu, berguna untuk masyarakat, dikelola dengan manajemen yang tepat, namun tidak memiliki etika, akan membawa kerugian dan menjadi batu sandungan bagi perusahaan itu sendiri. Terkait dengan hal tersebut, salah satu kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadiadalah kasus krisis Opioid yang dilakukan oleh salah satu produsen obat terkenal asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson. Makalah ini akan melakukan analisa terhadap pelangaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kasus krisis opioid ini terjadi mulai sejak awal tahun 2000an di Oklahoma, Amerika Serikat. Menurut data US Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sekitar 400.000 orang tewas akibat kecanduan opioid selama 20 tahun terakhir. Kasus krisis opioid ini merupakan kasus pertama yang masuk ke pengadilan, karena banyaknya kasus dan gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan pembuat dan distributor opioid. Opioid adalah suatu jenis obat penghilang rasa sakit yang sangat adiktif (Farah, 2019).

Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^