Tampilkan postingan dengan label kejahatan transnasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejahatan transnasional. Tampilkan semua postingan

Kejahatan Carding(Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional

 

Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional

A.    Pendahuluan

Di era global ini, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat terhadap masyarakat seperti kemudahan untuk mengakses informasi. Teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting yang mendorong kemajuan negara dengan memberikan pengaruh yang besar bagi negara terutama dalam pertumbuhan ekonomi dunia, dan hal ini yang mendorong semua negara untuk terus mendorong perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Selain memberikan manfaat, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi mendorong terjadinya perubahan perilaku manusia dan berdampak pada perubahann sosia(Widayatil, Normasari, & Laili, 2020). Revolusi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat ini juga memiliki dampak pada kecepatan perubahan dalam kejahatan, terutama dalam kejahatan lintas negara atau transnational crime. Dengan demikian, salah satu tantangan utama di era global ini adalah tuntutan untuk mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan kejahatan transnasional (Naseh, Ikhwanuddin, Ramadhani, Kusprabandaru, & Bathara, 2019).


.............

B.     Pembahasan

1.      Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Kejahatan Transnasional

Cardingmerupakan suatu tindakan penipuan kartu kredit di mana pelaku kejahatan mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku, dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli barnag secara onlinedi mana pembayaran akan ditagihkan ke pemilik asli kartu kredit. Tindakan kejahatan ini juga disebut sebagai cyberfraudatau penipuan di dunia maya. Terdapat dua lingkup dalam kejahatan cardingyaitu kejahatan nasional dan transnasional. Dalam kejahatan nasional, pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut dalam lingkup satu negara. Sedangkan dalam kejahatan transnasional, pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut melewati batas negara. Terdapat dua cara penyalahgunaan kartu kredit, yaitu: a)kartu kredit sah tetapi tidak digunakan sesuai peraturan yang ditentukan dalam perjanjian yang disepakati oleh pemegang kartu dengan bank pengelola kartu kredit; dan b) kartu kredit tidak sah atau kartu palsu digunakan dengan cara ilegal (Zuraida, 2015).

...........

2.      Landasan Hukum Mencegah Kejahatan Carding Sebagai Kejahatan Transnasional

Dengan adanya unsur internasional dari kejahatan carding akan menimbulkan masalah tersendiri terutama yang berkaitan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakankekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap individu, benda atau peristiwa. Yuriskdiksi menunjukkan prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi adalah bentuk kedaulatan yang vital dan merupakan sentral untuk mengubah, menciptakan atau mengakhiri kewajiban hukum.Berdasarkan asas umum dalam hukum internasional, negara mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas masyarakat dan benda di wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yangbersifat melampui kedaulatan negara dalam wilayah negara lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan negara terkait (Kurniawan, 2014).

..........


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa


Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa
A.    Pendahuluan
Kejahatan transaksional atau yang disebut pula dengan nama kejahatan lintas negara merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius  terhadap keamanan dan kemakmuran global, sebab kejahatan ini sifatnya yang melibatkan berbagai negara (Kemlu, 2019). Dalam hal ini, kejahatan transnasional telah menjadi isu yang sangat besar dalam dunia internasional selama beberapa dekade terakhir. Beberapa contoh bentuk kejahatan transnasional yang terjadi diantaranya adalah pencucian uang, penyelundupan obat terlarang, penyelundupan manusia, terosrisme, penyelundupan senjata api adalah contoh dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir untuk hal-hal tersebut atau keuntungan lainnya dengan mengorbankan seluruh masyarakat global (Harkriswono, 2004).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kejahatan transnasional dapat terjadi di berbagai belahan dunia dan negara manapun, termasuk di dalamnya adalah di Kawasan Eropa. Kawasan eropa merupakan kawasan di mana negara-negara berada di bagian belahan dunia Benua Eropa. Negara-negara dikawasan Eroapa ini dibagi menjadi beberapa sub-region, yaitu Eropa Timur, Eropa Utara, Eropa Selatan dan Eropa Barat. Totalnya ada sekitar 45 negara yang berada dalam kawasan ini (Dickson, 2019). Sehubungan dengan hal ini, maka dalam makalah ini akan di bahas mengenasi isu kejahatan transnasional yang berada di di Kawasan Eropa ini. Mengingat bahwa meskipun sebagian besar negara di Kawasan Eropa Ini telah tergabung dalam sebuah organisasi kerja sama seperti Uni Eropa, isu-isu tentang kejahatan transnasional mash dapat terjadi pula. Aktivitas-aktivitas illegal masih dapat terjadi diantara negara satu dengan negara lainnya di Kawasan Eropa ini.

B.     Pembahasan
Definisi keamanan berubah seirng dengan berjalannya waktu, khususnya pasca perang  dingin. Pengertian keamanan  tidak  hanya  menyangkut tentang keamanan dibidang militer saja, melainkan berkembang menjadi keamanan non militer. Oleh sebab itulah muncul adanya suatu isu keamanan yang menyangkut tentang kejahatan transnasional (Transnational Crime).  Terjadinya kejahatan transnasional pada dasarnya mengakitbatkan banyak kerugian maupun korban lintas negara. Hal ini dapat terjadi kerena adanya suatu jaringan aktor yang tersebar baik di negara asal, negara tujuan, maupun  di negara  korban berada (Rismawanharsi, 2012). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, secara  umum,  kejahatan  ini  melibatkan kelompok-kelompok  organisasi  kriminal  dan  oleh  karena  itulah  muncul  istilah organisasi  kejahatan  terorganisir. Dalam ranah Hubungan Internasional, kejahatan ini sering disebut dengan nama Transnational Organized Crime (TOC) (Perwita & Yani, 2006).
Kejahatan transnassional yang terorganisasi seperti ini juga terjadi di Kawasan Eropa, dan ini juga telah menjadi ancaman bagi warga negara Eropa baik dalam kalangan bisnis, lembaga negara maupun perekonomian negara secara keseluruhan (European Commission, n.d.). Dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional terorganisir di Eropa, terdapat dua sisi pandangan. Pertama, kejahatan transnasional adalah masalah internal dalam bentuk kejahatan lintas batas yang menghubungkan negara-negara di Eropa. Pada saat yang sama, ini merupakan aspek dari lanskap global kejahatan lintas batas. Kaitannya dengan permasalahan internal, dalam tulisannya, Klaus von Lampe (2014), menyatakan bahwa kejahatan yang terjadi di Kawasan Eropa Ini Eropa sebagian besar dibingkai sebagai ekspresi dari perbedaan sosial ekonomi antara Eropa Barat di satu sisi dan negara-negara bekas Blok Soviet dan Balkan di sisi lain. Berkaitan dengan masalah ini ada suatu batas tertentu untuk setiap kejahatan transnasional yang terjadi yang didefinisikan oleh poros Timur-Barat.
Berhubungan dengan hal ini, maka dapat dikatakan bahwa penjahat dengan mudah beroperasi lintas batas, yang menciptakan adanya suatu kebutuhan akan tindakan yang konsisten dan tepat dari Eropa. Oleh karena itulah, Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang menaungi berbagai permassalahan di kawasan Eropa, sekaligus seabagai organisassi yang mendominasi berbagai aktivitas penting di kawasan ini secara terus-menerus menyesuaikan responsnya sehubungan dengan semakin kompleksnya situasi. Ini juga tercermin dalam pengembangan lembaga Uni Eropa khusus, seperti Europol, Eurojust dan CEPOL (European Commission, n.d.).
C.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional atau kejahatan lintas batas bukanlah yang yang baru, dan ini telah menjadi ancaman global, terlebih kini kejahatan ini telah teroganisir, melibatkan berbagai organisai besar yang melakukan bisnis-bisnis gelap demi mencapai keuntungan tertentu. Dalam hal ini negara-negara di Kawasan Eropa juga tidak bisa terlepas dari tindakan kejahtan ini. Untuk mencegah bahaya kejahatan transnasional ini, pihak Uni Eropa, selaku pihak yang mendominasi untuk semua aktivitas bisnis dan perdagangan di kawasan Eropa, telah melakukan upaya untuk menanganni kasus-kasus ang seperti ini, bebeerapa diantranya dalah di ciptakan berbagai lemabga yang dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tentang kejahatan transnasional ini, seperti adanya Europol, Eurojust dan CEPOL.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Perdagangan Senjata secara Ilegal di Uni Eropa


Perdagangan Senjata secara Ilegal di Uni Eropa
I.                   Pendahuluan
Perdagangan senjata secara konvensional merupakan fenomena yang terjadi dalam perkembangan dunia Internasional. Senjata menjadi komoditi yang menarik untuk diperdagangkan. Namun, perdagangan senjata secara ilegal kemudian menjadi masalah tersendiri karena pergerakan yang sulit dilacak. Hal ini kemudian menyebabkan keberlangsungan konflik senjata tetap berlanjut yang disebabkan karena aktor-aktor yang terlibat masig mendapatkan suplai persenjataan dari pemasok senjata terutama di wilayah-wilayah berkonflik. Bahaya dari adanya perdagangan senjata secara ilegal juga mempengaruh wilayah yang pada umumnya aman karena kepemilikan senjata secara ilegal dapat membahayakan warga sipil secara umum.
II.                Perdagangan Senjata Api Ilegal
Perdagangan senjata api sebagaimana didefinisikan dalam Protokol PBB yang menentang Illicit Manufacturing of and Trafficking in Firearms, Their Parts and Components and Ammunition, mengacu pada “... impor, ekspor, akuisisi, penjualan, pengiriman, pergerakan atau transfer senjata api, bagian-bagiannya dan komponen dan amunisi ...” yang melintasi batas internal atau negara (UN General Assembly, 2001). Perdagangan senjata api secara ilegal ini juga merujuk pada pengalihan senjata api yang disengaja dari perdagangan legal ke perdagangan ilegal, tanpa melibatkan perpindahan barang melintasi batas fisik. Pabrikan gelap terkait erat dengan tindakan penyelundupan senjata api dan itu mencakup “pembuatan atau perakitan senjata api, bagian dan komponen senjata api atau amunisi” dari bagian yang diproduksi secara ilegal (UN General Assembly, 2001).
III.             Logistik Perdagangan Senjata Api Ilegal
Seperti yang disebutkan sebelumnya, senjata api yang diperdagangkan secara ilegal pada awalnya diproduksi dan didistribusikan secara legal. Secara logistik, pergerakan atau penjualan senjata antara saluran yang legal dan ilegal terjadi dengan berbagai cara (Tessman, 2009). Memahami bagaimana metode pengalihan senjata api dari saluran legal menjadi ke saluran ilegal merupakan hal yang penting untuk menangani masalah penjualan senjata api secara ilegal ini. Gambar 1. memberikan pola transfer senjata api ilegal.

IV.             Dark web: cara baru perdagangan senjata api ilegal
Poliferasi dan pergerakan senjata api secara ilegal di dalam dan di sekitar Eropa merupakan masalah yang kompleks. Meskipun terdapat regulasi yang telah dengan jelas mengatur jual beli dan kepemilikan senjata api, terdapat berbagai cara bagi pelaku perdagangan ilegal untuk dapat melakukan transaksi di Eropa. Salah satu cara yang mungkin digunakan adalah melalui jaringan gelap sebagaimana yang dilaporkan oleh laporan Komisi Eropa yang menyuarakan kekhawatiran mengenai bagian-bagian senjata api dan komponen yang diperdagangkan secara online dan dikirimkan melalui pesanan pos, atau layanan pengiriman ekspres (Paoli, 2017).
Terdapat dua jenis pasar yang ditemukan di dark web yang menawarkan senjata api dan produk-produk yang terkait yaitu sebagai berikut (Paoli, Aldridge, Ryan, & Warnes, 2017):
V.                Strategi Uni Eropa terhadap senjata api ilegal, senjata kecil dan senjata ringan (SALW)
Senjata api ilegal yang ada di tangan aktor yang tidak tepat dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan negara. Senjata api ilegal telah digunakan dalam beberapa serangan teroris di Eropa. Di lingkungan Uni Eropa banyak konflik dipicu oleh proliferasi senjata terlarang (European Union, 2018 ). Penanganan terhadap transaksi senjata api ilegal perlu mempertimbangkan dan melibatkan berbagai pihak seperti polisi, bea cukai, penjaga perbatasan, angkatan bersenjata, badan kontrol ekspor, produsen atau otoritas peradilan. Menangani perdagangan senjata ilegal secara efektif berarti bahwa pihak-pihak tersebut perlu saling bertukar informasi dan bekerja sama.
VI.             Kesimpulan
Perdagangan senjata api secara ilegal merupakan hal yang berbahaya karena senjata api tersebut dapat digunakan oleh aktor yang tidak bertanggung jawab yang kemudian dapat membahayakan bagi warga sipil. Berdasarkan data yang ada, perdagangan senjata secara ilegal antar negara-negara di Uni Eropa termasuk kejadian yang banyak terjadi.




Ini hanya sampel saja yaa..
Untuk versi lengkapnya atau minta dibuatkan custom
silahkan WA ke 0882-9980-0026
Happy order kakak  :))