Tampilkan postingan dengan label dampak ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dampak ekonomi. Tampilkan semua postingan

PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI INDONESIA DAN ASEAN

 

PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI INDONESIA DAN ASEAN

 

1.      PENDAHULUAN

Dunia saat ini terkena dampak penyakit virus korona baru (COVID-19) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengoordinasikan upaya global untuk mengelola dampak dan menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Skala dampak dari pandemi ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan penelitian menunjukkan bahwa mungkin perlu lebih dari satu dekade bagi dunia untuk pulih, baik secara sosial maupun ekonomi dan mungkin secara signifikan pandemic ini juga akan mengganggu kemajuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Pada 27 Maret, negara-negara G20 menjanjikan $5 triliun untuk mempertahankan ekonomi global melawan COVID-19, sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan Rencana Respons Kemanusiaan Global untuk COVID-19.[1]

Negara berkembang hampir di mana-mana membutuhkan bantuan. Di Asia, Indonesia menghadapi salah satu situasi yang paling sulit. Kemampuannya untuk menahan virus korona masih belum pasti dan ekonominya telah diguncang oleh episode besar arus keluar modal. Akan tetapi risiko ekonomi utamanya bukanlahseperti yang dulu berupa pembalikan arus modal yang memicu krisis mata uang, seperti dalam Krisis Keuangan Asia pada akhir 1990-an. Masalah utamanya pada dasarnya adalah masalah domestic, yaitu upaya untuk membiayai defisit anggaran yang cukup besar untuk menyediakan belanja kesehatan yang memadai, serta dukungan fiskal untuk meredam kemerosotan ekonomi global paling parah sejak Depresi Hebat.[2]

Padahal ekonomi Indonesia tengah berjalan cukup baik sebelum pandemi, terus berkembang sekitar 5 persen per tahun selama beberapa waktu dan dengan prospek yang bagus untuk terus berlanjut. Namun ketergantungannya pada aliran masuk modal asing telah lama menjadi titik lemahnya, sehingga di pandemi ini Indonesia adalah salah satu yang terparah karena terkena dampak eksodus besar-besaran modal asing dari pasar negara berkembang akibat COVID-19 menjadi pandemi global pada Maret tahun ini. Lebih dari US$10 miliar ditarik dari pasar modal Indonesia dan rupiah sempat anjlok hampir 20 persen. Dalam tulisan ini, akan dianalisis dampak dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia dan juga di Asia Tenggara.

 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Kondisi Ekonomi Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui video conference di awal bulan Agustus 2020 mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 mengalami kontraksi minus 5,32% (year on year). Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan harga konstan pada kuartal II-2020 sebesar Rp2.589,6 triliun. Jika dibandingkan kuartal I-2020, ekonomi kuartal II tetap minus 4,19 persen. Menurutnya Pemerintah terus meningkatkan ekonomi tetap berjalan. Pandemik Covid-19 ini telah menciptakan efek domino dari masalah kesehatan menjadi masalah sosial, masalah ekonomi yang dampaknya menghantam seluruh lapisan masyarakat.[3]


Dari sisi produksi, terdapat sepuluh dari tujuh belas lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan. Kontraksi paling dalam dialami oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 30,84 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia (y-on-y) mengalami kontraksi pada semua komponen. Kontraksi terdalam terjadi pada Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 11,66 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa (sebagai komponen pengurang) terkontraksi sebesar 16,96 persen.

Ekonomi Indonesia triwulan II-2020 dibanding triwulan I-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 4,19 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, hampir seluruh lapangan usaha mengalami kontraksi pertumbuhan dimana kontraksi terdalam dialami oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 29,22 persen. Ditinjau dari sisi pengeluaran, kontraksi pertumbuhan ekonomi terjadi pada semua komponen kecuali Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang tumbuh sebesar 22,32 persen.


2.2.   Kondisi Ekonomi ASEAN

ASEAN adalah negara adidaya ekonomi terbesar ketujuh di dunia dan ketiga di Asia dengan PDB gabungan sebesar US$2,6 triliun. Di antara negara-negara ASEAN, ASEAN-5 merupakan negara yang memiliki pertumbuhan PDB terkuat dan dipandang memiliki aktivitas ekonomi yang lebih kuat (Singapura, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Brunei). Dampak COVID-19 di wilayah tersebut berdampak langsung pada perekonomiannya. Keberagaman negara-negara ASEAN telah menimbulkan masalah serius tentang keamanan manusia dalam skala besar, yang mengakibatkan kondisi ekonomi yang terus naik turun dengan tidak stabil yang agak mengkhawatirkan saat ini, dan jika tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk memerangi penularan, seluruh kawasan dapat runtuh.

COVID-19 telah membawa gangguan pada perekonomian karena bisnis dan aktivitas sehari-hari terhenti. Orang-orang diperintahkan untuk tetap di dalam rumah dan mempraktikkan social distancing ketika pergi keluar untuk mendapatkan kebutuhan pokok mereka. Dalam hal biaya hidup dan upah, ada perbedaan yang mencolok antara Laos dan Singapura yang masing-masing berkisar antara US $ 119 hingga US $ 3.547 per bulan. Hal ini saja menunjukkan bahwa perbedaan sosial ekonomi di antara warga negara ASEAN memerlukan langkah fiskal yang cermat dalam menanggulangi penyakit tersebut karena penerimaan masyarakat terhadap gangguan ekonomi sangat bergantung pada aspek sosial dan ekonomi di dalam anggota ASEAN.[1]

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

 

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia


A.    Pendahuluan

Tahuan 2020, manusia si seluruh dunia tengah dihadapkan pada musibah yang cukup berat. Musibah tersebut adalah kemunculan pandemi baru yang kini disebut sebagai pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019).  COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh jenis virus corona baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan, dan nama tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Bermula ketika ada informasi dari pihak WHO pada tanggal 31 Desember 2019 yang menerima laporan tentang adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China  (WHO, 2020). Hingga pada akhirnya, tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi (Sebayang, 2020).

Bersamaan dengan kemunculan COVID-19 sebagai pandemi yang telah terjadi diseluruh penjuru dunia, setiap negara yang sudah terinfeksi dengan segeram membentuk sebuah satuan tugas tertentu yang utamanya bertugas untuk mengangani kasus COVID-19 terjadi dinegaranya. Mereka biasanya berfungsi untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di negaranya. Di Indonesia sendiri, Pemerintah membuat sebuah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun belakngan diketahui bahwa gugus tugas ini dibubarkan dan digantikan dengan organisasi baru bernama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan satuan tugas ini berkaitan dengan adanya rencana pemulihan perekomomian negara yang lemah akibat dampak COVID-19,yang pada dasarnya membuat sejumlah aktivitas sehari-hari harus dihentikan, termasuk dalam bisang perekonomian. Disini ada anggapan bahwa jika situasi dibiarkan, maka dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk dimasa depan, khususnya di bidang prekonomian. Mengenai hal ini, maka disini akan dibahas tentang sebuah catatan yang berkitan dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia.

B.     Pembahasan

1.      Kasus COVID-19 di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia. Dan hingga saat ini korban yang terinfeksi masih terus bertambah. Terhitung hingga tanggal 4 Agustus 2020, jumlah total kasus secara global mencapai 18.431.820 (18,4 juta) kasus. Dari jumlah total tersebut, ada sebanyak 11.660.193 (11,6 juta) pasien telah sembuh, dan 696.751 orang meninggal dunia. Kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 6.074.876 dengan rincian 6.010.140 pasien dengan kondisi ringan dan 64.736 dalam kondisi serius. Sedangkan untuk negara dengan jumlah kasus terbanyak masih tetap tercatat dari merika Serikat, dengan total 4.860.512 kasus, dimana 158.899 orang diantaranya telah meninggal, sementara 2.443.592 orang lainnya telah sembuh (Bramasta & Hardiyanto, 2020).

 

2.      Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menangani kasus COVID-19 dalam negeri, Indonesia membantu gugus tugas khusus yang berfungsi menangani COVID-19, yang mana ini diberi nama sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yaang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

 

3.      Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

Belakangan diketahui bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas untuk menangani pandemi dibubarkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 20, perpres ini menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dibubarkan seiring dengan dicabutnya Keppres 9/2020 (Asmara, 2020).

Namun demikian, sebanarnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan, melainkan kerja Gugus Tugas akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, setelah presiden membuat Komite Penanganan COVID-19, sesuai dengan Pepres Nomor 82 Tahun 2020. Satgas ini dibentuk untuk menyeimbangkan penanganan COVID-19 yang tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga untuk penanganan mengatasi krisis di sektor ekonomi. Tapi, sektor kesehatan masih menjadi prioritas utama Pemerintah selama vaksin untuk COVID-19 bisa ditemukan (Bardan & Perwitasari, 2020).  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini pada dasarnya terdiri dari dua satuan tugas, yakni satuan tugas penanganan COVID-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Dibentuknya satuan tugas ini oleh pemerintah diharapkan bisa memperbaiki kinerja pemerintah dalam menangani penanganan COVID-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang terpuruk selama pandemi berlangusng (Wiharso, 2020).




Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Dampak Ekonomi Terorisme di Eropa


Dampak Ekonomi Terorisme di Eropa
A.    Pendahuluan
Terorisme merupakan aksi yang terencana atau ancaman yang menggunakan kekerasan oleh individu atau kelompok subnasional untuk mendapatkan tujuan politik atau sosial yang dilakukan melalui intimidasi dari audiens yang besar, yang berdampak pada korban langsung. Meskipun motif yang melandasi aksi terorisme beragam, akan tetapi tindakan para terorisme selalu mengikuti pola standar dengan insiden teroris dengan asumsi yang terdiri dari pembajakan pesawat, penculikan, pembunuhan, ancaman, pemboman, dan serangan bunuh diri.
Serangan terorisme yang terjadi di negara-negara Eropa dalam beberapa tahun belakang ini mengalami peningkatan. Negara-negara di Eropa telah menjadi sasaran target yang sering diserang oleh kelompok-kelompok teroris. Hal ini disebabkan karena berdasarkan pada faktor geografis dimana perbatasan negara-negara Eropa yang dekat dengan negara-negara dari benua Asia dan Afrika, sehingga terjadi bentrokan budaya dan ideologi yang, apabila dianut secara ekstrim oleh beberapa pihak, menyebabkan tindakan terorisme. Bukan hanya itu saja kebijakan yang diambil oleh Uni-Eropa mengenai Schengen-Visa juga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah serangan yang dilakukan, karena kelompok teroris dapat dengan mudah keluar masuk ke dalam negara-negara di Eropa dengan menggunakan visa tersebut (Narendra, 2018). Berdasarkan pada latar belakang di atas, tulisan ini akan membahas tentang isu terorisme yang terjadi pada negara-negara di Eropa, hal-hal yang menyebabkan semakin tingginya aksi terorisme serta dampak ekonomi dari aksi terorisme yang terjadi pada negara-negara di Eropa.
B.     Pembahasan
1.      Penyebab terorisme di Eropa
Meskipun terdapat berbagai peristiwa teroris yang mempengaruhi negara-negara Eropa dalam beberapa tahun belakangan ini.  Sejak tahun 1970-an beberapa negara Eropa mengalami serangan yang dilakukan oleh berbagai kelompok etno-nasionalis dan separatis, termasuk ETA di Spanyol dan IRA di Inggris. Selain itu terdapat pula serangan teror dari kelompok-kelompok teroris sayap kiri, seperti Red Brigades di Italia dan Red Army Faction di Jerman Barat. Selain itu, kelompok-kelompok yang berasal dari Timur Tengah, termasuk Black September, melakukan serangan teroris dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri Eropa. Pada 1970-an, terdapat peningkatan besar jumlah insiden teroris di Eropa Barat, dan 1979 menjadi tahun puncak untuk jumlah insiden yang dicatat. Meskipun tidak ada satu peristiwa pun di tahun 1970-an hingga 1990-an yang sebesar kasus terorisme 9/11, pada tahun 2004 terdapat aksi terorisme yang menjadi salah satu yang terbesar di Madrid yang dilakukan di kereta yang dikenal dengan pengeboman kereta Madrid 2004 (Kaunert & Léonard, 2019).
Peran pembangunan sosial-ekonomi telah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat terorisme yang terjadi di suatu negara. Freytag et.al. (2011) dapat menemukan bahwa peluang teror tidak hanya bergantung pada variabel politik dan demografi tetapi juga sosial-ekonomi. Kemunculan terorisme dapat bergantung pada serangkaian variabel yang mencerminkan lingkungan sosial ekonomi teroris dan pendukung mereka, yang mendasari hipotesis bahwa kondisi sosial ekonomi yang buruk dapat mendorong terjadinya terorisme. Alasan ini juga berlaku untuk kasus terorisme nilai tertinggi, karena teroris yang termotivasi oleh nilai-nilai tertinggi misalnya adalah terorisme yang dilakukan oleh ekstremis agama mungkin tidak terombang-ambing dengan mudah oleh perbaikan sosial-ekonomi. Mereka juga berpendapat bahwa bahkan dalam kasus terorisme dengan nilai tertinggi, pendekatan biaya peluang untuk terorisme kemungkinan akan berlaku untuk para teroris  yang sangat penting bagi terorisme. Faktor-faktor yang membantu meningkatkan biaya peluang terorisme misalnya pembangunan sosial-ekonomi dapat memarginalkan aktivitas kekerasan dalam masyarakat, terutama ketika terorisme didorong oleh nilai-nilai tertinggi.

2.      Dampak ekonomi terorisme di Eropa
Dampak dari terorisme adalah beban biaya pada pada negara yang menjadi target. Insiden teroris memiliki konsekuensi ekonomi dengan mengalihkan investasi asing langsung, menghancurkan infrastruktur, mengarahkan dana investasi publik ke keamanan, hingga membatasi perdagangan. Jika sebuah negara berkembang kehilangan cukup banyak investasi asing, yang merupakan sumber dana penting mereka, maka negara akan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi. Kampanye teroris yang cukup intens dapat sangat mengurangi arus masuk modal. Terorisme sama seperti konflik sipil yang dapat menyebabkan biaya limpahan di antara negara-negara tetangga sebagai kampanye teroris di negara tetangga yang menghalangi aliran modal masuk, atau pengganda wilayah yang menyebabkan hilangnya kegiatan ekonomi di negara yang dilanda terorisme. Dalam beberapa kasus, terorisme dapat berdampak pada industri tertentu, contohnya dampak insiden 9/11 terhadap penerbangan dan pariwisata. Biaya lainnya adalah langkah-langkah keamanan mahal yang harus dilembagakan setelah serangan besar, misalnya, pengeluaran dana yang cukup besar yang digunakan untuk keamanan negara. Terorisme juga meningkatkan biaya untuk melakukan bisnis dalam hal premi asuransi yang lebih tinggi, tindakan pencegahan keamanan yang mahal, dan gaji yang lebih besar untuk karyawan yang berisiko (Sandler & Enders, 2008).
Efek gangguan mengacu pada efek negatif terorisme terhadap kehidupan sosial ekonomi suatu negara, yaitu gangguan tatanan sosial ekonomi. Gangguan ini membuat transaksi ekonomi lebih sulit karena terorisme dapat merusak kepercayaan sosial pada institusi publik. Institusi yang sehat, bagaimanapun, memfasilitasi transaksi ekonomi melalui biaya melakukan bisnis; jika kepercayaan pada lembaga menurun, ini dapat meningkatkan biaya transaksi, menyebabkan beberapa transaksi ekonomi tidak terwujud. Karena terorisme menciptakan ketidakpastian, maka konsekuensinya dapat menyebabkan penundaan investasi jangka panjang, pengurangan investasi akan menghasilkan output yang lebih sedikit. Dampak pengalihan karena sumber daya publik dialihkan dari peningkatan hasil ke pengeluaran non-produktif. Pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran untuk keamanan dengan mengorbankan dana pendidikan dan infrastruktur. Pengalihan seperti itu dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan di masa depan dengan, misalnya, menghambat akumulasi modal publik (Krieger & Meierrieks, 2017).
Dalam kasus terorisme di Eropa, biaya langsung terorisme sebagian besar merujuk pada cedera atau hilangnya nyawa korban. Beberapa kerusakan pada infrastruktur, kendaraan dan sejenisnya, tetapi luasnya hampir tidak sebanding dengan yang disebabkan oleh serangan 9/11. Memperkirakan biaya langsung sulit karena penderitaan individu korban, selamat dan teman-teman sulit untuk dipahami secara ekonomi. Kontrak asuransi jiwa dan cacat yang dibayar mungkin merupakan batas yang lebih rendah dari biaya-biaya ini, tetapi tidak setiap korban memiliki asuransi semacam itu. Terlepas dari jumlah yang besar terutama pada insiden yang terjadi di Prancis dan Inggris, biaya tidak langsung dari terorisme diperkirakan akan memberikan pengaruh yang lebih kuat (dalam jangka panjang) terhadap kinerja ekonomi negara. Dampak gangguan dapat secara negatif mempengaruhi pariwisata di UE. Serangan teroris besar seperti serangan Paris 2015 dapat menyasar korban turis terutama turis asing; karena hal ini adalah hasil yang diinginkan dari sudut pandang teroris karena internasionalisasi korban cenderung memperbesar dampak terorisme (Krieger & Meierrieks, 2017).
C.    Kesimpulan
Serangan terorisme yang terjadi di negara-negara Eropa dalam beberapa tahun belakang ini mengalami peningkatan. Negara-negara di Eropa telah menjadi sasaran target yang sering diserang oleh kelompok-kelompok teroris. Hal ini disebabkan karena berdasarkan pada faktor geografis dimana perbatasan negara-negara Eropa yang dekat dengan negara-negara dari benua Asia dan Afrika, sehingga terjadi bentrokan budaya dan ideologi yang, apabila dianut secara ekstrim oleh beberapa pihak, menyebabkan tindakan terorisme.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^