Tampilkan postingan dengan label bebiluck. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bebiluck. Tampilkan semua postingan

Kontroversi Penutupan UKM Bubur Bayi Bebiluck dari Sudut Pandang Etika Utilitarian



Kontroversi Penutupan UKM Bubur Bayi Bebiluck dari Sudut Pandang
Etika Utilitarian
A.   Latar Belakang 
     Etika bisnis kadangkala disebut juga etika manajemen ialah penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis. Salah satu usaha yang disalahgunakan oleh pemiliknya adalah usaha makanan pendamping ASI Bebiluck yang mana telah ditutup oleh BPOM dikarenakan merugikan masyarakat terutama kaum ibu yang memiliki anak dengan usia 6 bulan hingga 2 tahun.
Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menghentikan sementara kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi pangan bayi "Bebiluck" mendapat perlawanan. BPOM menyatakan Bebiluck tidak memiliki izin edar dan produksi. Produk Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dengan merek Bebiluck di produksi secara tidak higienis. Produksi yang tidak higienis di kawasan pergudangan itu dilakukan dalam kondisi ruangan yang berair. Selain itu, pengepakan dilakukan berdekatan dengan proses pembuatan.
Dengan adanya permasalahan dan kontroversi penutupan usaha Bebiluck tersebut, penulis berusaha untuk menjelaskan dan mengungkapkan mengenai etika utilitarisme yang digunakan dalam menganalisis kasus dan kontroversi tersebut. 

B.   Teori
Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi:
a.    Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b.    Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c.    Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

C.   Kronologi
Sebuah pabrik makanan bayi Bebiluck di Pergudangan Taman Tekhno Blok L2 No 35, Setu, Kota Tangerang Selatan, digerebek tim gabungan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten. Pelanggaran yang pertama adalah makanan tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM. Dan pelanggaran kedua adalah setelah dilakukan uji lab ternyata dalam makanan ini ada bakteri Ecoli dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas. 

D.   Analisis utilitarian

Artikel ini hanya sampel saja
Untuk versi komplit atau mau dibuatkan sesuai kebutuhan Anda, 
silahkan contact o85868o39009 (Diana) 
Ditunggu ordernya yaa