Tampilkan postingan dengan label Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Tampilkan semua postingan

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia

 

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia


A.    Pendahuluan

Memasuki tahun 2020, bumi dihadapkan pada masalah di dunia kesehatan, yaitu munculnya pandemi COVID-19 yang kini telah mengorbankan banyak nyawa.COVID-19 sendiri merupakan singkatan dari Coronavirus Disease 2019, merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020, yang juga disebut dnegan nama SARS-CoV-2(Yuliana, 2020). Virus COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome dan beberapa jenis virus flu biasa. COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. ‘CO’ diambil dari corona, ‘VI’ virus, dan ‘D’ disease(penyakit). Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’ (Kemkes, 2020).


B.     Pembahasan

1.      Teori analisis kebijakan

Kebijakan dapat dibedakan menjadi kebijakan publik dan kebijakanprivat. Kebijakan publik adalah tindakan kolektif yang diwujudkan melaluikewenangan pemerintah yang legitimate untuk mendorong, menghambat,melarang atau mengatur tindakan private (individu atau lembaga swasta)Kebijakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang ataulembaga swasta dan tidak bersifat memaksa kepada orang atau lembaga lain. Dalam penentuan kebijakan, ada yang dinamakan sebagai analisis kebijakan. Dalam hal ini, Williams, W. (1971) menjelaskan bahwa analisis kebijakan ialah proses atau kegiatan mensintesa informasi,termasuk hasil-hasil penelitian, untuk menghasilkan rekomendasi opsi desainkebijakan (Simatupang, 2003).

 

2.      Kebijakan new normal di Indonesia

Selama masa pandemi, banyak kebijakan yang diberlakukan oleh berbagai negara di dunia untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.Berbagai negara melakukan kebijakan lockdown (dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus inisecara total. Namun, mengubah perilaku sosial masyarakat bukanlah pekerjaan mudah.Berbagai negara dengan segala keterbatasan mengalami kendala yang tidak sederhana,bahkan di negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat sangat kewalahan. Kebijakanumum yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing(menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan) ternyata bukan sesuatuyang mudah bagi umat manusia di bumi yang sudah terbiasa dengan perilaku sosialnya.Kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Adayang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin.Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkantingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melaluiKementerian Kesehatan (Muhyiddin, 2020).


3.      Analisis kebijakan penetapan new normal

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pandemi COVID-19 telah melanda dunia. Akibatnya banyak negara yang membuat berbagai jenis kebijakan sebagaiupaya untuk meminimalisir penyebaran virus. Salah satu kebijakan yang paling baru adalah new normal, dimanahidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona atau menerapkan pola kebiasaan baru untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui analisis kebijakan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap. Berikut ini adalah hasil analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia, yaitu:

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

 

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia


A.    Pendahuluan

Tahuan 2020, manusia si seluruh dunia tengah dihadapkan pada musibah yang cukup berat. Musibah tersebut adalah kemunculan pandemi baru yang kini disebut sebagai pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019).  COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh jenis virus corona baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan, dan nama tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Bermula ketika ada informasi dari pihak WHO pada tanggal 31 Desember 2019 yang menerima laporan tentang adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China  (WHO, 2020). Hingga pada akhirnya, tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi (Sebayang, 2020).

Bersamaan dengan kemunculan COVID-19 sebagai pandemi yang telah terjadi diseluruh penjuru dunia, setiap negara yang sudah terinfeksi dengan segeram membentuk sebuah satuan tugas tertentu yang utamanya bertugas untuk mengangani kasus COVID-19 terjadi dinegaranya. Mereka biasanya berfungsi untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di negaranya. Di Indonesia sendiri, Pemerintah membuat sebuah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun belakngan diketahui bahwa gugus tugas ini dibubarkan dan digantikan dengan organisasi baru bernama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan satuan tugas ini berkaitan dengan adanya rencana pemulihan perekomomian negara yang lemah akibat dampak COVID-19,yang pada dasarnya membuat sejumlah aktivitas sehari-hari harus dihentikan, termasuk dalam bisang perekonomian. Disini ada anggapan bahwa jika situasi dibiarkan, maka dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk dimasa depan, khususnya di bidang prekonomian. Mengenai hal ini, maka disini akan dibahas tentang sebuah catatan yang berkitan dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia.

B.     Pembahasan

1.      Kasus COVID-19 di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia. Dan hingga saat ini korban yang terinfeksi masih terus bertambah. Terhitung hingga tanggal 4 Agustus 2020, jumlah total kasus secara global mencapai 18.431.820 (18,4 juta) kasus. Dari jumlah total tersebut, ada sebanyak 11.660.193 (11,6 juta) pasien telah sembuh, dan 696.751 orang meninggal dunia. Kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 6.074.876 dengan rincian 6.010.140 pasien dengan kondisi ringan dan 64.736 dalam kondisi serius. Sedangkan untuk negara dengan jumlah kasus terbanyak masih tetap tercatat dari merika Serikat, dengan total 4.860.512 kasus, dimana 158.899 orang diantaranya telah meninggal, sementara 2.443.592 orang lainnya telah sembuh (Bramasta & Hardiyanto, 2020).

 

2.      Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menangani kasus COVID-19 dalam negeri, Indonesia membantu gugus tugas khusus yang berfungsi menangani COVID-19, yang mana ini diberi nama sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yaang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

 

3.      Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

Belakangan diketahui bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas untuk menangani pandemi dibubarkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 20, perpres ini menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dibubarkan seiring dengan dicabutnya Keppres 9/2020 (Asmara, 2020).

Namun demikian, sebanarnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan, melainkan kerja Gugus Tugas akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, setelah presiden membuat Komite Penanganan COVID-19, sesuai dengan Pepres Nomor 82 Tahun 2020. Satgas ini dibentuk untuk menyeimbangkan penanganan COVID-19 yang tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga untuk penanganan mengatasi krisis di sektor ekonomi. Tapi, sektor kesehatan masih menjadi prioritas utama Pemerintah selama vaksin untuk COVID-19 bisa ditemukan (Bardan & Perwitasari, 2020).  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini pada dasarnya terdiri dari dua satuan tugas, yakni satuan tugas penanganan COVID-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Dibentuknya satuan tugas ini oleh pemerintah diharapkan bisa memperbaiki kinerja pemerintah dalam menangani penanganan COVID-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang terpuruk selama pandemi berlangusng (Wiharso, 2020).




Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)