Tampilkan postingan dengan label kkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kkn. Tampilkan semua postingan

BUDAYA TITIP MENITIP DALAM PROSES REKRUTMEN DI INDONESIA

 

BUDAYA TITIP MENITIP DALAM PROSES REKRUTMEN DI INDONESIA

 


1.      PENDAHULUAN

Perusahaan, dalam hal ini misalnya BUMN maupun jenis perusahaan lainnya, memainkan peran strategis dalam tata menjalankan fungsi produksi dan distribusi barang dan jasa. Di sisi lain perusahaan juga terlibat langsung dalam proses alokasi sumber daya yang bersifat ekonomis bagi masyarakat. Oleh karena itu, tumpuan harapan masyarakat atas keberadaan suatu entitas bisnis tidak dapat diabaikan. Dalam era reformasi seperti sekarang ini, visi dan misi perusahaan perlu ditinjau kembali, termasuk mempertajam tujuannya. Oleh karena itu dalam menjalankan roda organisasi, suatu perusahaan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemilik atau pemegang saham dengan kepentingan stakeholder lainnya, sehingga untuk jangka panjang tidak terjadi benturan kepentingan antar stakeholder yang mencakup karyawan, pemasok, pelanggan, pesaing, pemerintah, dan berbagai kelembagaan masyarakat akan dapat berinteraksi secara sehat dalam meningkatkan kinerja perusahaan.[1]

Akan tetapi penyimpangan dalam berbagai perusahaan termasuk BUMN sejauh ini merupakan suatu gejala yang harus segera diobati, mengingat gejala tersebut berpotensi terjadi di kalangan pengelola perusahaan, jajaran manajemen, maupun dilakukan oleh pemegang saham dan karyawan. Atau bahkan mungkin sekali terjadi akibat campur tangan pihak eksternal perusahaan yang tidak dapat dicegah oleh direksi. Salah satu jenis gejala tersebut adalah masih tersisanya system KKN, misalnya berupa “titipan” dalam proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan kebijakan uji kelayakan dan kepatutan. Tanpa adanya upaya bersama untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, penyimpangan tersebut akan menjadi suatu budaya sebagaimana yang telah berjalan selama masa Orde Baru.

 

2.      PEMBAHASAN

Budaya titip menitip yang diangkat dalam tulisan ini merupakan salah satu bentuk nepotisme dalam penyelenggaraan organisasi. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.[2]

Sebenarnya sudah lama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didesak untuk mengevaluasi sistem perekrutan direksi BUMN, terutama karena ada kasus misalnya pada tahun 2019 lalu ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur PT Angkasa Pura II. Sejak tahun 2014 Sinergi BUMN Institute bersama Federasi SP Sinergi BUMN telah menyerukan agar dilakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan direksi BUMN karena pola rekruitmen saat ini kurang tepat dan sekedar memenuhi formalitas prosedur perekrutan karena seluruh tahapan dilakukan dengan tertutup, tidak transparan kepada publik bahkan kepada karyawan BUMN tersebut. Selain itu juga banyak terjadi fenomena di mana direksi BUMN hanya bertukar posisi dari sebelumnya sebagai direksi di sebuah BUMN A kemudian bergeser menjadi direksi di BUMN B yang bisnis intinya tidak jauh berbeda, berpotensi membentuk oligarki penguasa BUMN.[3]

Hal ini dapat dikaitkan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Pada masa orde lama, belum terdapat kerangka hukum yang jelas terkait produk hukum pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikarenakan pemerintah belum menginventarisasi masalah hukum pemberantasan korupsi secara komprehensif, sehingga cenderung berubah-ubah dan disesuaikan dengan kebutuhan politik revolusi. Selanjutnya antara lembaga hukum rentan terjadi friksi dan adu kekuatan. Di masa orde baru, justru lingkaran korupsi semakin membesar, khususnya di pemerintahan dan BUMN, namun di dalam yurisprudensi kurun waktu 1971-1981 setidaknya masih dapat ditemukan beberapa perkara korupsi mulai dari yang kecil sampai yang besar, di antaranya perkara Robby Tjahjadi, Abu Kiswo, Letjen. Siswadji, dan 2 hakim senior, yaitu JZL (diadili di PN Surabaya) dan HG (diadili di PN Jakarta Pusat).