Technology and Society in Digital Era

 

Technology and Society in Digital Era

 


            The development of information and communication technology in this era makes technology has a very important role in human life. Since it first appeared until now, information and communication technology and the internet have experienced rapid development and growth, all of which make it easy to support work in all aspects of human life, so that their activities today have been supported and are even highly dependent on technology. The presence and development of information and communication technology has also made its use increasing, which in the end, without realizing it, current information and communication technology also influences the cultural, social and political factors of society. Where today the community is faced with a more dominant virtual reality, which makes the reality in this digital era make private and public spaces increasingly blurred.

Related to that, the term virtual reality (VR) is generally used to refer to an artificial or computer-generated three-dimensional representation of reality, which is experienced through the senses and interactively, that is, where the user's actions determine the course of the interaction. A virtual environment (VE) is a digital space in which the user's movements are tracked and the environment rendered, digitally rearranged and displayed back to the user according to those movements. Interactivity is a key element in virtual reality, much more than in traditional media, so that in the virtual environment the user has a role to play in the medium, and his actions affect how the experience or scenario unfolds in real-time. Furthermore, perceptually, the users will also be surrounded by a virtual environment and their awareness of the real world is minimized. And because the real world sensor input is blocked, it will produce the impression that a person is actually stepping in a virtual environment and creates the illusion of involvement with the artificial world (Gelder, Otte, & Luciano, 2014).

In fact, VR technology is a visualization technique that refers to pure virtual presence, and is currently attracting a lot of attention to improve communication in professional work and shared spaces. Benford dkk. (1998) introduced a classification of shared space based on transportation, artificiality, and spatiality. They can be categorized as media rooms, spatial video conferencing, collaborative virtual environments, telepresence systems, and collaborative augmented environments. Most of them have adopted a different level of VR engagement in recent years. There are many studies showing the positive impact of VR on such adoption. Goedert (2016) developed a virtual interactive construction education platform that provides game-based safety training through the use of simulation and modeling. The advantages of using VR in education and training relate to its ability to allow students to interact with each other in a three-dimensional (3D) virtual environment. 

Strategi Pencapaian Visi Organisasi PT Kalbe Farma Tbk Melalui Inovasi Produk

 

Strategi Pencapaian Visi Organisasi PT Kalbe Farma Tbk Melalui Inovasi Produk


 A.   
Pendahuluan

Industri farmasi memiliki peran penting untuk memberikan menjamin dan memperbaiki kesehatan masyarakat, menghasilkan obat untuk mengatasi penyakit, menekan timbulnya risiko kesehatan dan menjamin pelayanan kesehatan yang berkesinambungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Dengan demikian, perusahaan farmasi melakukan upaya untuk dapat menghasilkan produk obat yang dapat memenuhi standar kualitas yang telah disyaratkan (Sartika, 2014). Industri farmasi, yang merupakan industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang dapat memenuhi persyaratan khasiat (efficacy), keamanan (safety), dan mutu (quality) untuk pengobatan. Dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong industri farmasi untuk dapat meningkatkan kualitas produk, di mana perusahaan farmasi membutuhkan adanya inovasi, promosi, organisasi, dan pengaturan produk yang ketat baik untuk dapat bersaing dengan perusahaan farmasi lain dan dapat diterima oleh masyarakat luas, baik dalam cakupan nasional maupun internasional (Stella, 2012).


B.     Pembahasan

1.      Strategic theme dalam perusahaan farmasi

Strategic theme merupakan strategi bisnis utama yang menjadi dasar model bisnis organisasi. Setelah menyetujui dan memahami visi organisasi (gambaran tentang masa depan atau keadaan masa depan yang diinginkan), maka secara sistematis menguraikan visi tersebut menjadi beberapa strategic theme. Strategic theme terkadang disebut sebagai pilar keunggulan (pillars of excellence), dan strategic theme memiliki cakupan yang sangat luas. Strategic theme berlaku untuk setiap bagian organisasi dan menentukan apa yang menjadi dorongan strategis utama organisasi untuk mencapai visi atau tujuan organisasi. Strategic theme mempengaruhi keuangan, pelanggan, proses internal, dan kapasitas organisasi. Strategic theme adalah area di mana organisasi harus unggul untuk mencapai visi organisasi (Perry, 2019).

Dalam bidang farmasi, penemuan dan pengembangan obat-obatan penyelamat hidup telah menjadi fokus dalam meningkatkan kesehatan di seluruh dunia. Inovasi obat berkelanjutan telah menjadi prioritas utama bagi para eksekutif farmasi. Terlepas dari sejarah panjang inovasi dan pertumbuhan di tahun 1950-an hingga 1990-an, industri farmasi telah mengalami pertumbuhan yang stagnan dan laju inovasi yang melambat sejak tahun 2000-an. Antara tahun 2000 dan 2014, industri farmasi bermerek kehilangan sebagian besar pelanggannya ke obat generik karena krisis inovasi, berakhirnya paten, meningkatnya biaya penelitian dan pengembangan, dan obat-obatan yang ditargetkan secara sempit yang sekarang diproduksi (Cabela, 2018).


2.      PT Kalbe Farma dalam strategi mencapai visi organisasi melalui inovasi produk

PT Kalbe Farma Tbk merupakan salah satu perusahaan farmasi terbesar di Asia Tenggara dengan produk yang telah tersebar luas baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan konsumen akan obat dan untuk bertahan dalam persaingan pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen, PT Kalbe Farma melakukan sejumlah upaya yang bertujuan untuk dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar. Hal ini dilakukan dengan cara menciptakan atau menerapkan sistem-sistem manajemen yang dapat menghasilkan produk yang berkualitas (Stella, 2012). Visi PT Kalbe Farma adalah “menjadi perusahaan produk kesehatan Indonesia terbaik dengan skala internasional yang didukung oleh inovasi, merek yang kuat, dan manajemen yang prima.” Sedangkan misi perusahaan adalah “meningkatkan kesehatan untuk kehidupan yang lebih baik.” Untuk dapat mencapai visi perusahaan, PT Kalbe Farma telah merumuskan sejumlah nilai perusahaan dan salah satunya adalah inovasi yang menjadi kunci keberhasilan perusahaan yang dijabarkan dengan “berawal dari kesederhanaan disertai dengan semangat untuk terus berinovasi, kami bertumbuh untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat” (PT Kalbe Farma Tbk, 2020)

Keabsahan Perjanjian Pada Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

 

Keabsahan Perjanjian Pada Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

 


A.    Pendahuluan

Perjanjian identik dengan kata persetujuan dan kontrak. Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Ini juga dapat diartikan sebagai persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu (KBBI, 2012-2020).

Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati (Bukido, 2009). Selain itu, setiap negara memiliki ketentuan dalam masalah keperdataan, seperti Indonesia wujud urgensi hukum perjanjian dalam keperdataan ini diwujudkan melalui suatu perundang-undangan.  Oleh sebab itu, dasar utama pengadaan suatu perjanjian di Indonesia berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sehubungan dengan hal ini, penjelasan tentang perjanjian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata, suatu persetujuan diartikan sebagai perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Maksudnya,suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Sementara persetujuan memberatkan adalah persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (Pasal 1314 KUHPerdata).

Seiring dengan perkembangan dan perubahan dunia, khususnya dengan keberadaan kemajuan teknologi, saat ini orang-orang dalam membentuk suatu perjanjian juga ikut berubah, dimana sekarang ada yang dinamakan sebagai suatu kontrak elektronik. Istilah ini masih cukup baru karena belum lama berkembang, dan orang yang melakukan perjanjian dengan cara ini pun masih belum terlalu banyak. Oleh sebab itu, dalam makalah ini akan membahas tentang keabsahan perjanjian pada kontrak elektronik dalam suatu perjanjian tersebut, khususnya jika dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada KUHPerdata.   

B.     Pembahasan

Kontrak elektronik atau yang dikenal pula dengan sebutan e-contract atau electronic contract merupakan perjanjian yang dilakukan melalui media komputer dan internet yang dilakukan oleh satu atau lebih mengikatkan diri kepada orang lain untuk melakukan transaksi niaga. e-contract sebagai bentuk konkrit dari hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. e-contract lahir dari perkembangan hukum kontrak di era globalisasi yang memiliki jangkauan luas hingga lintas negara. Sehingga subyek hukum dan obyek hukum melibatkan hukum perdata internasional (Puspaningrum, 2018).

Kemunculan jenis perjanjian ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi telah berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru, tersedianya layanan akses data internet yang memberikan efesensi, alternatif ruang dan pilihan yang tanpa batas kepada penggunanya untuk melakukan banyak kegiatan diantaranya bisnis. Daya tarik ini yang menjadikan banyak pengguna transaksi bisnis konvensional kemudian beralih menggunakan sistem elektronik (Biondi, 2016).

Secara teknis keberadaan kontrak yang demikian ini akan memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mmebua perjanjian. Sebab, dengan kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Namun demikian, tidak adanya kehadiran fisik dari para pihak sangat dimungkinkan membawa permasalahan pada keabsahan kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum oleh para pihak (Pebriarta & Sukranatha, 2015).

 

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)

Tinjauan Hukum terhadap Pernikahan Dini di Indonesia

 

Tinjauan Hukum terhadap Pernikahan Dini di Indonesia


 

I.                   Pendahuluan

Diskursus mengenai pernikahan dini di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Hal ini sudah sering menjadi topik utama di berbagai pembahasan. Pembahasan mengenai masalah ini pun telah dilakukan dari berbagai persepektif yang sebagian besar menyetujui bahwa hal ini kurang menguntungkan terutama bagi anak yang terlibat di dalamnya. Meskipun begitu, pembahasan mengenai masalah ini, masih sering dilakukan secara terus menerus. Hal ini disebabkan karena kasus yang berkaitan dengan masalah ini juga selalu muncul dan menimbulkan perbincangan.

Kasus pernikahan dini, sebagian besar terjadi di daerah, contohnya adalah yang terjadi di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Salah satu kasusnya pernikahan dini tersebut terjadi antara D (15 tahun) dan DA (14 tahun). Keduanya masih bersekolah, D masih duduk di bangku SMP dan suaminya, DA, masih tercatat sebagai siswa kelas 5 sekolah dasar. Keduanya dinikahkan karena alasan untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama (Intisari Online, 2019). Menilik pada usia disaat kedua orang tersebut menikah, hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.

Pengaturan yang dilakukan pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Pernikahan dibawah umur pada waktu seseorang belum siap mental maupun kedewasaan jiwa kerap kali mengakibatkan terjadinya permasalahan dikemudian hari bahkan tidak jarang yang berantakan dan berakhir dengan perceraian, beda halnya jika pernikahan tersebut dilakukan oleh pasangan yang sudah sama-sama dewasa mayoritas memberikan dampak positif untuk kehidupan rumah tangganya baik itu kedewasaan jiwa maupun kesiapan mental (Khairillah, Jazari, & Faisol, 2019). Tinjauan mengenai dampak sosial yang ditimbulkan mengenai pernikahan dibawah umur seperti itu telah banyak dilakukan, namun masih jarang adanya tinjauan hukum terhadap masalah ini. Tulisan ini akan melakukan tinjauan hukum mengenai masalah pernikahan dini terutama mengenai sahnya pernikahan dibawah umur yang tidak dilakukan sesuai undang-undang serta status hukum anak yang dihasilkan dari pernikahan dini tersebut.

II.                Pembahasan

2.1.Tinjuan hukum terhadap sahnya pernikahan dibawah umur berdasarkan ketentuan undang-undang

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan menjelaskan bahwa Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir maupun batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang sah dalam rangka untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat-akibat hukum. Sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan oleh hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Berdasarkan hal tersebut, maka sah atau tidaknya suatu perkawinan atau pernikahan didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Syarat-syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 meliputi syarat-syarat materiil maupun formil. Syarat-syarat materil, yaitu syarat-syarat yang mengenai diri pribadi calon mempelai, sedangkan syarat-syarat formil menyangkut formalitas-formalitas atau tata cara yang harus dipenuhi sebelum dan pada saat dilangsungkannya perkawinan. Syarat materiil itu sendiri ada yang berlaku untuk semua perkawinan (umum) dan berlaku hanya untuk perkawinan tertentu saja (Purwaningsih & Muslicha, 2014).


2.2.Status hukum anak yang lahir dari pernikahan di bawah umur

Pria dan wanita melakukan perkawinan mempunyai tujuan yang sangat diharapkan oleh keduanya yaitu keturunan. Anak merupakan buah hati, oleh karena itu kehadirannya sangat dinantikan oleh keluarga. Kelahiran anak juga merupakan hal yang harus disyukuri dalam sebuah hubungan keluarga. Karena anak adalah sesuatu yang sangat berpengaruh demi kelangsungan hidup keluarga. Definisi anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas (Tanmaela, 2013).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu, hal ini akan menimbulkan suatu konsekuensi hukum. Hal ini termasuk akibat hukum yang akan didapatkan oleh suami dan istri setelah pernikahan dilaksanakan. Pernikahan dibawah umur merupakan pernikahan yang sah setelah mendapatkan dispensasi usia menikah, meskipun usianya masih di bawah umur. Hal ini kemudian mewujudkan suatu konsekuensi hukum bahwa anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum atau ia tidak berada di bawah pengampuan orangtuanya lagi. Oleh karena itu, ketika anak tersebut mengandung dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut menjadi anak sah sebagai akibat mereka dinikahkan. Dan apabila anak itu dinikahkan kemudian anak itu lahir sebagai anak sah, maka timbullah suatu hubungan perdata antara orang tua dan anak terhadap harta perkawinan. Anak sah dalam hal ini berarti anak tersebut lahir dari pasangan ayah dan ibu dari hasil pernikahan yang sah pula. 

Strategi Generasi Sandwich Mencapai Keseimbangan Peran Dalam Keluarga Dan Pekerjaan

 

Strategi Generasi Sandwich Mencapai Keseimbangan Peran Dalam Keluarga Dan Pekerjaan

 


A.    Pendahuluan

Keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) telah menjadi topik yang menarik dalam studi organisasi akhir-akhir ini. Dimana seseorang dituntut untuk dapat bekerja dengan baik namun mereka juga memiliki kehidupan di luar pekerjaan yang harus diperhatikan seperti keluarga, komunitas sosial, studi, dan komitmen lainnya.Work-life balance yang baik didefinisikan sebagai situasi dimana pekerja merasa mampu menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan pribadi atau komitmen lain (Moore, 2007). Work-life balance berarti karyawan dapat dengan bebas menggunakan jam kerja yang fleksibel untuk menyeimbangkan pekerjaan atau karyanya dengan komitmen lain seperti keluarga, hobi, seni, studi, dan tidak hanya fokus terhadap pekerjaannya (Frame & Hartog, 2003).

Sehubungan dengan hal tersebut, generasi sandwich adalah suatu istilah yang menggambarkan mengenai orang-orang yang terjebak untuk merawat orang tua dan anak-anak mereka, sambil mencoba mempertahankan karier mereka demi keamanan finansialnya. Menjalani peran sebagai karyawan dan melakukan pekerjaan rumah tangga tentunya bukanlah hal yang mudah, yang mana hal tersebut dapat mendatangkan banyak persoalan yang membuat mereka semakin sulit untuk menyeimbangkan peran keduanya, baik dalam hal manajeman peran dan manajeman waktu. Yang pada akhirnya, hal tersebut menyebabkan stress. Hal ini sejalan dengan survei tahun 2015 yang dilakukan oleh Pew Research. Survei tersebut menunjukkan bahwa masalah paling umum yang dihadapi anggota Generasi Sandwich adalah stres, depresi, dampak negatif pada karier, dan tekanan finansial (CIPOLLA, 2017). Oleh karenanya, para generasi sandwich harus memiliki strategi untuk menyeimbangkan peran ganda yang dibebankan kepadanya, agar mereka dapat melakukan perannya, baik dalam keluarga dan pekerjaannya, dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai strategi generasi sandwich mencapai keseimbangan peran dalam keluarga dan pekerjaan.

B.     Pembahasan

Menurut teori peran, konflik peran terjadi ketika individu yang terlibat dalam peran ganda (seperti peran pekerjaan dan keluarga) menghadapi kendala sumber daya dalam hal waktu atau energi dan mengalami kesulitan untuk berhasil memenuhi tanggung jawab peran ganda mereka. Dalam penelitian pekerjaan-keluarga, dua bentuk konflik yang berbeda telah diidentifikasi bahwa konflik pekerjaan yang mengganggu keluarga (WIF) dan konflik keluarga yang mengganggu pekerjaan (FIW). Konflik WIF terjadi ketika tuntutan tempat kerja menghalangi kinerja peran keluarga, sedangkan FIW terjadi ketika tuntutan keluarga menghalangi kinerja peran kerja (Frone, Russell, & Cooper, 1992). Konflik inilah yang sering terjadi pada generasi sandwich, dimana mereka tidak hanya harus menjaga anak-anak dan orang tua mereka, namun mereka juga harus bekerja dengan baik dalam rangka menjaga keuangannya agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Namun tuntutan dari masing-masing peran terkadang membuat peran lainnya terhalangi dan terabaikan, karena masing-masing peran sama-sama membutuhkan waktu, tenaga dan perhatian. Sayangnya, jika keadaan tersebut terus terjadi maka dapat menyebabkan konflik dalam kehidupan mereka, baik pada pekerjaan maupun keluarganya. Oleh karenanya, keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam menjalankan peran ganda tersebut.

Fisher (2003) menyatakan bahwa work life balance merupakan sesuatu yang dilakukan seseorang dalam membagi waktu baik ditempat kerja dan aktivitas lain diluar kerja yang didalamnya terdapat individual behavior dimana hal ini dapat menjadi sumber konflik pribadi dan menjadi sumber energi bagi diri sendiri. Work life balance melibatkan kemampuan seseorang dalam mengatur banyaknya tuntuntan dalam hidup secara bersamaan, di mana seseorang dalam tingkat keterlibatannya sesuai dengan peran ganda yang dimiliki seorang karyawan (Hudson, 2005). Lebih lanjut Greenhaus, Collins, dan Shaw (2003) menjelaskan bahwa keseimbangan peran dalam keluaraga dan pekerjaan berkaitan dengan pencapaian peran yang dilakukan individu sehubungan dengan harapan akan adanya negosiasi dan berbagi peran dalam domain pekerjaan dan keluarga. Hal ini sangat penting dilakukan karena keseimbangan dalam mengatur waktu untuk bersantai dan memulihkan kembali kondisi fisik akan menjaga kemampuan mereka dalam menyelesaikan pekerjaannya. Hal ini disebabkan karena ketidakseimbangan peran antara pekerjaan dan keluarga akan membuat mereka tidak dapat menikmati kehidupannya sehingga akan merasa terbebani, sulit untuk bertemu dengan teman, dan berkumpul dengan keluarganya. Menurut Hudson (2005), work life balance meliputi beberapa aspek, yaitu:

Security and International Development

 

Security and International Development

 

A.   Introduction

International development is a study of how world leaders, institutions, civil society, and governments view the world and its problems. This is a study that challenges the policies, projects, and interests set by people and institutions to solve the problem. In short, international development is a study of all global and interconnected forces that constantly competing for power, and a useful critical thinking tool for anyone who wants to make an impact in the world (Arianti, 2015). In International development study, there are many issues that must be faced, including in politics and government, poverty alleviation, community, gender issues, the environment and security. These issues are important because they are problems that must be faced to ensure the public welfare, both internationally and nationally scope.

In this brief essay, we will discuss security and international development. As we know that security has become a very important part of human life. The word security is often used interchangeably with terms like peace or safety, or in negative terms as insecurity and mixed with terms such as risk, conflict, violence and threats (Battersby & Roy, 2017). Furthermore, in the discourse on international relations, security is defined in various ways: whether it’s as the security of individuals, humans and the state (SIPRI, 2014).

Regarding this case, the discussion’s core of this brief essay is about security and international development. Several things that will be discussed are the understanding of the topics raised, then associated with certain theories related to international development, as well as explaining about phenomena that actually occur in real life about security and development.

 

B.   Discussion

In the previous section, it has been explained that there are three important parts to be discussed in this essay brief, namely understanding the topics then describing events that have occurred related to the topic, the first part of this discussion is about understanding the security in international development.  Security is briefly defined as a situation that is free from danger, interference, threats and is protected (KBBI, 2012-2020). The word security is often used interchangeably with terms like peace or safety, or in negative terms as insecurity and mixed with terms such as risk, conflict, violence and threats (Battersby & Roy, 2017). However, the current definition of security is much extensive than that, because what is meant by security is not solely related to military security, but is much extensive than that, because today's security issues have evolved into human security  (Susetyo, 2008).

Security is an issue and a challenge in international development. In a world that is increasingly interconnected and complex, security and development are closely linked, especially in less developed countries. Threats to security can originate from socio-economic problems, such as seizure of natural resources, spillover effects from environmental degradation, economic and social inequality, economic and political migration, and natural disasters, and so on. However, for more than 20 years, development has been linked to security through the concept of human security (SIPRI, 2014). Human security is a concept that dismantles the meaning of "security" from its traditional concept, namely protecting the state from military threats to protecting people and communities. The premise offered in human security concept focuses on the existence of individual, but more broadly this conception also includes things related to the values ​​and goals to be achieved such as protection of dignity, equality and individual solidarity. Thus it can be said that the concept of human security focuses on individual security and protection from various kinds of threats both military and criminal violence as well as the threat of famine and disease outbreaks (Sudiar, 2019).

The relationship between security and international development can be very complex, given that any slow development will create dissatisfaction, and at the same time the emergence of conflict will also threaten development. In addition, based on The 2000 United Nations Millennium Declaration, it emphasizes that peace and security are prerequisites for poverty alleviation. Meanwhile, the UN Millennium Development Goals (MDGs) reaffirmed that countries most affected by conflict, instability and displacement have fallen behind in poverty reduction. This often becomes a vicious cycle, because economic shocks such as environmental pressures, migration, and food price instability, can ultimately reduce security (SIPRI, 2014).

Environmental Institutional Development in Indonesia

 

Environmental Institutional Development in Indonesia


 

Introduction

According to Otto Soemarwoto, the environment is a space occupied by living things along with other inanimate objects. The existence of this living environment is very important for all living things, because if there is damage then the lives of all creatures will also be disturbed. However, along with globalization and massive human development, this has had a drastic impact and changes in current environmental conditions, particularly in terms of environmental damage and pollution. Furthermore, the current society's consumption culture also has the potential to worsen the current environmental conditions, because that culture tends to create various activities that place nature or the environment as objects of exploitation, disposal media, and industrial activities only, regardless that the environment is material which has limitations and can be damaged. Therefore, nowadays, environment preservation has been seen as an obligation of communities around the world (National Research Council, 1992).

In this case, to minimize the occurrence of pollution and damage, it is necessary to have a balance between development and environmental sustainability. In addition, in order to anticipate the increasingly widespread counterproductive impact on the environment, especially due to the rapid development of the industrial world, law enforcement in the environmental sector is absolutely necessary. Here, an effective and efficient institution is needed in maintaining the environment from the decline in function that always threatens the present and future life (Nicolaisen, Dean, & Hoeller, 1991). In this regard, Indonesia itself has shown its commitment in preserving the environment by making various laws and regulations regarding environmental institutions. However, changes in laws and regulations that continue to be carried out make the form of environmental institutions in Indonesia also continue to change, which in the end is ineffective and inefficient in the implementation of environmental preservation and realizing sustainable development. Based on this, this essay will discuss the development of environmental institutions in Indonesia in dealing with environmental problems.

 

Discussion

In principle, the environment is one of the resources required for its existence by all living things, be it animals, plants or humans. Therefore, development and increased economic activity should not interfere or damage other sectors, in order to meet the needs of future generations. Unfortunately, the consumptive behavior of society nowadays makes the number of people's necessities of life increase and creates new needs in their lives. Consumptive behavior is considered not only to destroy and dredge natural resources, but also exhaust gas and waste from industrial factories which also cause problems, especially with the increasing market demand (UNEP, 2015).

One of the impacts of environmental damage is global warming or also often referred to as global warming, which occurs due to environmental degradation or a decrease in the quality and carrying capacity of the environment which is the impact of development activities from the malfunctioning of environmental components properly. This is caused by excessive human interference with the natural environment that is the impact of mining, industrial, agricultural and residential development activities. For example, in urban areas, Todaro and Smith (2012) reveal that one of the most important phenomena of modern demographics is the rapid growth of urban population in developing countries. In 2010, the world's population residing in urban areas reached 3.4 billion and more than three-quarters of urban people residing in metropolitan areas. The consumption of urban communities is considered to be much higher than that of rural communities. This can have an impact on the high absorption of natural resources into urban areas, with a much larger number of rural communities.

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun

 

Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun

 


Dalam satu Hukum Adat dan Agraria ada yang dikenal dengan status hak atas tanah. Status hak atas tanah ini ada bermacam-macam, khususnya dalam kepemilikan atas rumah tapak atau rumah susun. Konsep rumah susun tercipta dengan mengadopsi pengertian kondominium, strata title, apartement, dan flat yang telah terlebih dulu dikenal di negara-negara lain. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara flat dengan apartemen. Sedangkan istilah rumah susun merupakan terminologi hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengekspresikan bangunan gedung bertingkat yang mengandung paham kepemilikan perseorangan dan hak bersama. Dalam pengertian inilah maka rumah susun dapat dianggap sebagai terjemahan dari flat ataupun apartement.[1]

Mengenai rumah susun tentu berkaitan dengan masalah pertanahan di negara yang bsesangkutan. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebagai Hukum Tanah Nasional tidak menyebutkan secara khusus mengenai rumah susun tersebut. Dalam UUPA tersebut hanya menyebutkan sejumlah jenis hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 1 UUPA, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.[2]

Oleh sebab itulah, di Indonesia saat ini pengaturan tentang rumah susun diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun.[3] Mengenai hal ini, akan dibahas tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun. Pengetahuan tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun perlu diketahui bagi mereka yang ingin membeli rumah susun. Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu dipahami, diantaranya:

1.      Satus Dan Nama Hak Atas Rumah Susun Orang Per Orang Dan Siapa Saja yang Boleh Memilikinya

Mengenai status dan nama hak atas rumah rumah susun, dijelaskan ada dua jenis status, yaitu antara pemilik dan penghuni:[4]

a.       Pemilik adalah setiap orang yang memiliki sarusun. Pemilik disini adalah mereka yang membeli satuan rumah susun.

b.      Penghuni adalah orang yang menempati sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik. Bukan pemilik disini termasuk didalamnya adalah para penyewa satuan rumah susun.

Selain itu, dapat dikatakan bahwa hak atas rumah susun yang bisa dimiliki oleh orang per orang diantaranya adalah perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama namun pada daat yang bersamaan ada pula ada sebuah hak kepemilikan bersama dari seluruh pemegang hak milik atas satuan bangunan rumah susun. Sementara itu, dalam kepemilikan rumah rusun, pada beberapa jenis rumah susun yang ada, ditetapkan kriteria tertentu bagi siapa saja yang boleh memiliki rusun. Salah satunya adalah mereka yang termasuk sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun umum. Kriteria ini biasanya digunakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat. Namun demikian, pada ketentuan Pasal 53 UU no 20 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap orang dapat menyewa sebuah rumah susun, dan penyewaan sarusun tersebut meliputi hak orang perseorangan atas sarusun dan pemanfaatan terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Ketentuan siapa saja yang boleh memiliki rusun ini biasanya berlaku pada jenis rumah susun komersial, dimana pembangunanya memang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.