ARTIKEL - KONSEP BAURAN PEMASARAN PADA BANK BNI



 


a. Produk
        Klasifikasi Produk
Dilihat dari karakteristiknya yang tidak berwujud dan tidak dapat dipisahkan antara Bank BNI dengan nasabahnya, maka Bank BNI dikategorikan sebagai jasa.
        Merek
Keputusan mengenai merek dari menggunakan nama dagang perusahaan, yaitu Bank BNI.
        Jenis Produk
Tabungan, Giro, KPR BNI Griya, Asuransi BNI Life Insurance, BNI Wirausaha, Simfoni, BNI Haji, BNI Securities, BNI Syariah, dan lain – lain.

b. Suku Bunga
Penentuan suku bunga kredit merupakan masalah yang cukup penting, karena besarnya suku bunga kredit menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan nasabah untuk bertransaksi di suatu bank.
Secara umum Bank BNI memberlakukan sistem single rate, artinya suku bunga pinjaman adalah sama untuk setiap nasabah. Bank BNI menggunakan model pembebanan suku bunga floating rate untuk meminimalisasi terjadinya risiko suku bunga, mengingat suku bunga dana pihak ketiga juga bersifat floating. Bank BNI selalu berusaha untuk menawarkan suku bunga yang cukup menarik dan mengikuti kondisi pasar.

c. Lokasi
Penentuan lokasi suatu cabang bank merupakan salah satu kebijakan penting. Bank yang terletak dalam lokasi yang strategis sangat memudahkan nasabah dalam berurusan dengan bank. Sebelum Bank BNI memutuskan untuk mendirikan suatu kantor cabang baru maka terlebih dahulu dilakukan peninjauan ke lokasi tersebut. Lokasi yang dipilih harus memenuhi kriteria seperti dekat dengan pusat keramaian, akses terjangkau setelah jam kerja berakhir, tidak berada di daerah rawan, dan lokasi harus berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan dana.

 d. Promosi
Promosi merupakan cara untuk mengkomunikasikan produk layanan Bank BNI agar diketahui oleh masyarakat luas. Bentuk-bentuk promosi yang dilakukan Bank BNI, antara lain:
       Periklanan
Media yang digunakan untuk mempromosikan KPR Bank BNI adalah semua lini, baik dari lini atas (TVC, majalah, surat kabar, radio) dan media lini bawah (brosur, spanduk, dan banner, dan lain – lain).
       Penjualan personal
Promosi melalui penjualan personal merupakan salah satu cara yang digunakan dalam mempromosikan  Bank BNI. Melalui penjualan personal inilah produk Bank BNI ditawarkan kepada nasabah. Hubungan baik dengan seseorang yang telah menjadi nasabah Bank BNI memungkinkan tenaga pemasar untuk mengkomunikasikan produk-produk Bank BNI.
       Hubungan Masyarakat
Kegiatan hubungan masyarakat yang pernah dilakukan Bank BNI dalam mempromosikan produk adalah dengan mengikuti pameran-pameran, amal dan BNI Peduli, Beasiswa pendidikan, dan lain - lain. Publikasi laporan tahunan tentunya dilakukan oleh Bank BNI..
       Promosi penjualan
Bank BNI senantiasa melakukan promosi penjualan.

e. Orang
Bank BNI telah memiliki Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang transparan dan terpadu. MSDM ini meliputi proses rekrutment, pengembangan dan pembinaan SDM dalam rangka membantu pencapaian tujuan-tujuan organisasi pada umumnya dan tujuan-tujuan dalam bidang SDM pada khususnya.
Proses rekrutmen yang dilaksanakan telah terstandarisasi sehingga diharapkan dapat tercipta the right man on the right place. Setiap karyawan baru akan melalui masa percobaan dan training selama tiga bulan pertama. Hal ini bertujuan agar setiap karyawan mengenal bidang pekerjaannya dan beradaptasi dengan budaya perusahaan. Bank BNI menyediakan program pendidikan dan pelatihan.
Pada tahun 2004, program pelatihan dan pendidikan  difokuskan kepada manajemen risiko. Tahun 2005 Leadership dan Service Quality sudah mulai direncanakan untuk dilaksanakan.

f. Proses
Proses pengajuan aplikasi relatif mudah. Misalnya, untuk  pengajuan kredit KPR prosesnya lebih sederhana dibandingkan dengan kredit komersial, dari mulai syarat pengajuan hingga proses analisanya pun relatif lebih sederhana.
Proses dari mulai pengajuan hingga dana dicairkan adalah sebagai berikut: Setelah kelengkapan data diserahkan oleh pemohon ke Bank BNI maka dilakukan peninjauan ke lokasi oleh apraisal, hasil penilaian dari apraisal diserahkan ke Acount Officer untuk diproses lebih lanjut, setelah disetujui oleh pejabat yang berwenang lalu diserahkan ke administrasi kredit, didaftarkan ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, setelah ditandatangani perjanjian antara pemohon dan Bank BNI di depan Notaris maka dilakukan pencairan pinjaman.

g. Layanan Pelanggan
Demi meningkatkan pelayanan kepada nasabah, Bank BNI telah memiliki suatu bagian yang bernama Information Service Assistance (ISA) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap nasabah melalui telepon, melalui ISA nasabah dapat memberikan masukan ataupun keluhan. Layanan pun semakin ditingkatkan dengan menyediakan layanan perbankan melalui counter selama tujuh hari dalam  seminggu, untuk saat ini layanan ini masih terbatas di counter-counter tertentu.Layanan pelanggan ini diberikan kepada semua nasabah Bank BNI..

h. Physical evidence.
Bukti fisik yang terkait dengan BNI adalah gedung, peralatan, tatanan eksterior dan interior, penampilan karyawan, buku tabungan, lembar aplikasi, furniture, mesin hitung, dan lain – lain yang menjadi cerminan Bank BNI.

 SIMPULAN
Bank BNI merupakan bank yang sudah lama berdiri di Indonesia, dan merupakan bank yang memiliki banyak nasabah. Dalam memberikan pelayanannya, Bank BNI mengoptimalkan segala aspek dari konsep bauran pemasaran perusahaan jasa, khususnya perbankan. Bauran pemasaran Bank BNI melibatkan sisi product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence. Seluruh aplikasi dari bauran pemasaran tersebut dilaksanakan dengan cara yang terintegrasi dan melibatkan seluruh elemen – elemen yang ada dalam perbankan tersebut.
  
DAFTAR PUSTAKA
 Tjiptono, Fandy, Service Management – Mewujudkan Layanan Prima, 2008. Penerbit Andi, Yogyakarta
 Kottler, P, and K.L. Keller (2006), Marketing Management, 12th ed, Upper Saddle River, NJ: Prentice-Hall.
 Annual Report BNI 2009
 http://www.bni.co.id  
 http://en.wikipedia.org/wiki/Bank_Negara_Indonesia

Artikel ini cuma versi ringkasnya aja
Untuk artikel lengkap atau
mau request artikel judul lain
silakan hubungi saya
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya yaa?
Thanks

REVIEW JURNAL - PACKAGING AS BRAND COMMUNICATION: EFFECTS OF PRODUCT PICTURES ON CONSUMER RESPONSES TO THE PACKAGE AND BRAND



Kemasan sebagai Brand Communication : Pengaruh Gambar Produk pada Respon Konsumen terhadap Kemasan dan Brand


Underwood, Robert L; Klein, Noreen M
Journal of Marketing Theory and Practice 10. 4 (Fall 2002): 58-68.



Pendahuluan
Konsumen dan tren industri saat ini berpendapat semakinpentingnya peran kemasan produk sebagai sarana komunikasi pemasaran bagi manajer brand. Tren tersebut termasuk pada meningkatnya keputusan pembelian produk tidak tahan lama pada rak supermarket (Vartan &Rosenfeld 1987; Prone 1993; POPAI 2001). Penelitian yang mengukur pengaruh ukuran kemasan pada penggunaan konsumen (Wansink 1996), mengidentifikasi dan memeriksa isu pengemasan secara etis (Bone and Corey 1992, 2000), dan memeriksa ketelitian dan dan kompetensi komunikatif dari kemasan (Polonsky et al. 1998; Underwood and Ozanne 1998).  Dengan demikian bagian dari penelitian empiris sekarang muncul untuk memandu keputusan manajerial mengenai rancangan kemasan. Aliran sentral dalam penelitian ini berkaitan dengan pengaruh visual dari kemasan terhadap respon konsumen untuk sebuah produk. Beberapa penelitian telah mengukur dampak tampilan kemasan relatif (yaitu, kebaruan, warna) pada perhatian konsumen, kategorisasi, dan evaluasi (Plasschart 1995; Schoormans, Robben, and Henry 1997; Garber, Burke and Jones 2000), perhatian visual selama memilih merek (Pieters and Warlop 1999), dan pengaruh perbandingan produk (pada kemasan) terhadap perhatian dan pilihan konsumen (Underwood, Klein and Burke 2001). Beberapa penelitian mengilustrasikan bahwa bentuk, fungsi, dan tampilan kemasan dapat memiliki pengaruh yang kuat pada respon konsumen terhadap sebuah produk. Studi saat ini merupakan perluasan dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dengan menyelidiki pengaruh penempatan gambar produk pada kemasannya.
Tinjauan Literatur
Harckham (1989) mencatat bahwa kemasan adalah tempat pertemuan pembeli dengan produk karena kemasan seringkali memproyeksikan kesan awal yang dibentuk konsumen tentang merek,kualitas, atau nilainya.
Pengaruh Desain Kemasan
Kemasan merupakan isyarat ekstrinsik; yaitu, atribut yang berkaitan dengan produk tetapi bukan merupakan produk fisik (contoh lainnya termasuk harga dan merek) )Olson dan Jacoby, 1972).
Teori penggunaan isyarat (Richardson, 1994) mengajukan bahwa konsumen seringkali menggunakan isyarat ekstrinsik sebagai indikator yang mewakili kualitas produk. Hal ini terjadi ketika (1) merek tidak familiar agi konsumen, (2) ketika konsumen tidak memiliki cukup peluang untuk mengevaluasi atribut intrinsik dari sebuah produk, dan (3) ketika konsumen tidak suap untuk mengevaluasi atribut – atribut intrinsik.
The accessibility – diagnosticity framework milik Feldman dan Lynch (1988) berpendapat bahwa probabilitas menggunakan segala bagian informasi sebagai input untuk penilaian atau pilihan merupakan fungsi positif dari (1) aksesibilitas input, (2) aksesibilitas input – input alternatif, dan (3) diagnositas atau relevansi yang dirasakan dari input.
Picture elicit imagery processing milik Pavio (1986), didefinisikan Maclnnis dan Price (1987) sebagai representasi dalam bekerjanya memori sensor informasi. Maclnnis dan Price (1987) mengemukakan bahwa pencitraan dari brand individu ini mengarah pada lebih sedikit merek yang dievaluasi, yang mana meningkatkan kemungkinan sebuah merek untuk dibeli.
Bagi produk- produk dalam domain ini, kami membuat hipotesis berikut :
H1       : Memasukkan gambar produk pada kemasan akan secara positif mempengaruhi :
a.       Sikap terhadapkemasan
b.      Kepercayaan mengenai atribut – atribut merek sensoris
c.       Evaluasi merek
Familiaritas Merek (Brand Familiarity)
Model yang diajukan menunjukkan bahwa familiaritas merek (tinggi vs rendah) memoderasi pengaruh positif dari desain kemasan pada sikap terhadap kemasan, kepercayaan atribut merek, dan evaluasi merek.
H2       : Memasukkan gambar produk pada kemasan akan lebih memiliki pengaruh yang lebih jelas pada merek dengan familiaritas rendah daripada merek dengan familiaritas tinggi, dengan mengacu pada :
a.       Sikap terhadap kemasan
b.      Kepercayaan tentang atribut merek sensoris
c.       Evaluasi merek
Gambar 1- Model Konseptual dari Pengaruh Gambar Kemasan


 




 
Penelitian Empiris
Kami menguji hipotesis di atas dalam eksperimen yang dilakukan dengan 265 subjek pada universitas negeri yang besar. Subjek mengevaluasi citra kemasan merek nasional atau private label yang menggunakan komputer dalam tiga kategori produk.
Desain
Desain eksperimental adalah bauran desain 2 (desain kemasan) x 2(familiaritas merek) x 3(kategori produk). Subjek secara acak ditentukan pada satu dari empat kelompok perlakuan yang bervariasi dalam desain kemasan untuk brand target (dengan atau tanpa gambar) dan familiaritas merek target (tinggi vs. rendah).
Hasil
Studi memungkinkan pengukuran berulang analisis variansi lintas produk menggunakan GLM. Tabel 2 menunjukkan hasil analisis GLM tersebut pada pengaruh desain kemasan pada sikap terhadap kemasan, kepercayaan merek, dan evaluasi merek untuk produk dalam studi ini.
Kepercayaan Merek
Hasil studi memberikan kesimpulan yang jelas agi manajer produk, yang mana perusahaan secara positif meningkatkan kepercayaan pembeli tentang rasa produk secara mudah dengan menambahkan gambar produk yang menarik pada kemasan. Bagaimanapun, pengaruh ini nampaknya terbatas pada atribut – atribut intrinsik yang dapat secara logis disimpulkan dari gambar.
Evaluasi Merek
Gambar kemasan dalam studi ini mengarah pada perubahan kepercayaan positif tentang selera merek, yang mana dapat mempengaruhi evaluasi merek. Bagaimanapun, hasil dari analisis ini tidak menunjukkan adanya pengaruh gambar kemasan pada evaluasi merek ; dengan demikian tidak mendukung hipotesis H1c.

Implikasi Manajerial
Beragam faktor pasar (misalnya, perkembangan merek, dana iklan yang diarahkan untuk promosi penjualan dan point-of-purchase) dan tren konsumen (yaitu meningkatnya pengambilan keputusan di dalam toko, gaya hidup mobile) telah membuat manajer brand memfokuskan perhatian yang lebih besar pada kemasan sebagai sarana komunikasi pemasaran. 

Review ini cuma versi sampel aja 
(jadi emang kurang lengkap)
untuk versi lengkapnya atau
review jurnal judul lain
silakan hubungi saya
Diana - o858688o39oo9
Ditunggu Ordernya Yaa?
Thanks

STUDI KASUS - AUDIT BANK CENTURY



LATAR BELAKANG MASALAH
Kebobrokan Bank Century sebenarnya sudah berawal dari sejak terbentuknya bank itu sendiri., ditambah lemahnya pengawasan pemerintah yang seakan dengan mudah percaya. Uang rakyat 6,7 trilyun menguap tanpa ada kejelasan arahnya kemana. Terbentuk dari beberapa bank itu “sakit”, yang diselamatkan atas dasar akibat sistemik. Kasusnya pun berakhir menggelinding seiring pembeberan audit dari proses pencairan dana kepada bank Century oleh BPK, menyeret beberapa pejabat yang berwenang dalam perekonomian saat itu, Boediono dan Sri Mulyani. Dalam dasar sederhananya adalah : Bank Century merupakan bank kecil yang dikelola oleh orang yang tidak benar. Tanggal 13 November 2008, bank Century kolaps karena kalah kliring. Pemerintah dan BI pada saat yang takut masakahnya akan berakibat sistemik, dan mendorong Indonesia ke dalam krisis moneter memutuskan mem-bail out Bank Century. Padahal kalupun dilihat banyak yang tidak setuju karena menilai Bank Century terlalu kecil dan tidak signifikan. Masalahnya tidak ada ukuran jelas dalam menentukan dampak kerusakannya. Bank Century dari awalnya sudah memiliki kekacauan dalam manajemennya, dari penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan dan penempatan dana investasi yang tidak jelas. Tak tanggung-tanggung juga ternyata sang pemilik, Robert Tantular membobol bank miliknya sendiri.

Ketika ada yang menduga Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi karena konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, yang diduga merupakan penyumbang salah satu partai politik, maka kasusnya pun beruah menjadi bahan politik. Hak angket pun muncul ketika para politisi berjuang atas nama rakyat, yang sebenarnya rakyat sendiri tidak tahu kemana jelasnya arahnya.

Kasus Bank Century (BC) yang telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana akhir Rp6,762 triliun masih menyisakan kontroversi dan akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi XI (Keuangan dan Perbankan). LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS.

Berdasarkan UU LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan. Berdasarkan UU LPS, sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.

Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.

Penyebab Bank Century Gagal  (Default)
Krisis yang terjadi di Bank Century (BC) bermula dari kejahatan pemilik dalam dua bentuk; praktik penipuan dan penempatan dana yang tidak prudent. BC sendiri merupakan sebuah bank yang tercipta dari hasil merger, yaitu PT Bank CIC Intenational, PT Bank Danpac, dan PT Bank Pikko.Adapun kronologi masing-masing dijelaskan berikut.
Praktik penipuan (fraud). Praktik penipuan terjadi melalui penjualan produk investasi reksa dana.
Kebijakan penempatan dana yang tidak didasarkan pada praktik perbankan yang sehat (prudential banking).

Kontroversi Bailout
Karena kejahatan pemilik tersebut akhirnya BC mengalami krisis likuiditas, CAR-nya menjadi negatif dan mengalami gagal bayar (default) atas kewajibannya kepada nasabah. Akhirnya setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas BI, Menkeu, dan LPS, pada 23 November 2008, diputuskanlah BC perlu untuk diselamatkan LPS dengan dana akhir Rp6,762. Meski sebelumnya, likuidasi (pembubaran) BC sempat menjadi opsi saat dua kali rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 20-21 November 2008 (Menurut Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso). Dengan dasar agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap bank-bank lain. Alasan sistemik ini masih menjadi kontroversi.

Perkembangan Terakhir
  • Enam bulan setelah penyelamatan bank itu telah membuahkan hasil setidaknya berupa perbaikan kinerja, terlihat dari peningkatan likuiditas dan rentabilitas dengan kemampuan membukukan laba Rp199 miliar hingga 31 Juli 2009.
  • Rencana perubahan nama Bank Century menjadi Bank Mutiara menunjukkan adanya komitmen untuk menjadi lebih baik.
  • Penyelamatan BC potensial menimbulkan masalah lain, setelah diungkapkan adanya 18 bank umum dan lima bank daerah yang potensial bermasalah seperti halnya BC, ketika krisis finansial memuncak akhir tahun lalu. Pengungkapan informasi di balik penyelamatan tersebut potensial menggerogoti kepercayaan terhadap perbankan nasional. Bisa jadi bank-bank kecil atau bank sekelas BC berpotensi menjadi korban pemindahan dana ke bank lain yang dianggap lebih aman.
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Marwan Effendy menyatakan penyuntikan dana Rp6,7 triliun ke Bank Cenutry tidak melanggar hukum karena mendasarkan pada Perppu No. 4/ 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan audit investigasi atas kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada PT Bank Century Tbk tidak akan terpengaruh dengan adanya pernyataan Kejaksaan Agung mengenai kasus Bank Century tersebut.
  • PPATK mendapat banyak tekanan untuk mengusut aliran dana ke Bank Century itu. Dan hal ini sudah dilaporkan ke Kepala Polri mengenai ancaman tersebut.
  • Beberapa pihak sedang mendorong DPR untuk menggunakan hak angket atau penyelidikan. Dukungan DPR melalui Panitia Khusus Angket, diharapkan menjadi dukungan psikologis dan politis, juga turut menjaga agar anggota BPK tak dikriminalisasikan karena menelusuri aliran dana.


Referensi

Achmad Aris, “Audit investigasi Bank Century jalan terus”, Bisnis Indonesia, 27/10/09
Aries Heru Prasetyo, ”Asa bagi Wajah Baru Century”, Kompas 5 Oktober 2009
Aviliani, ”Pelajaran dari kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 26 Mei 2009.
Infobank, 23-26 Oktober 2009.
Iman Sugema, “Risiko Sistemis Bank Century”, Republika, 07 September 2009.
Kompas, “Ada Upaya Penghentian: DPR Perlu Gelar Hak Angket Bank Century”, 27 Oktober 2009
Sunarsip, ”Benang merah kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 7/9/09
Tajuk Bisnis Indonesia, ”Dilema Century”, 31/8/09 

Studi Kasus ini hanya versi ringkasnya aja,
untuk versi lengkap atau
mau request studi kasus lain
silakan hub saya
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya yaah?
Thanks

CRITICAL REVIEW - CONSUMER BUYING AND DECISION MAKING BEHAVIOR OF A DIGITAL CAMERA IN THAILAND

 CRITICAL REVIEW
PERILAKU PEMBELIAN KONSUMEN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KAMERA DIGITAL DI THAILAND

Kawee Boonlertvanich
Institute of International Studies, Ramkhamhaeng University
Bangkok, Thailand


Salah satu pertanyaan yang ditanyakan adalah apakah perilaku pembelian konsumen berbeda di mana produk teknologi dipertimbangkan? Pengaruh teknologi adalah pervasif. Pasar teknologi tinggi dikategorisasi sebagai kompleks. Selain itu, mereka eksis dalam kondisi teknologi yang cepat berubah yang menyebabkan siklus hidup yang lebih pendek dan kebutuhan untuk keputusan cepat. Kecepatan sangat penting dalam pasar high-tech dan didorong oleh meningkatnya kompetisi dan harapan pelanggan yang terus tumbuh. Level resiko lebih tinggi yang disebabkan oleh faktor-faktor ini akan mempengaruhi pelanggan maupun produsen.

Sebagai akibat kondisi pasar dinamis ini, perusahaan high-tech sering bergantung pada fokus produk. Selain itu, fokus produk diarahkan oleh inovasi dalam teknologi daripada kebutuhan pelanggan. Subjek ini sering menyebabkan pengabaian fokus pelanggan yang merupakan sukses kunci di pasar masa kini yang kompetitif secara global.

Satu cara untuk fokus pada konsumen adalah meneliti keputusan mereka. Wawasan ke dalam proses pengambilan keputusan pelanggan menyebabkan perkembangan strategi pemasaran efektif yang lebih baik. Strategi yang dihasilkan bisa diubah atau dimodifikasi bergantung pada bagaimana konsumen memperoleh, memproses, dan menggunakan informasi pengambilan keputusan ketika membeli. Memahami perilaku pengambilan keputusan konsumen terkait pembelian penting bagi aktifitas pemasaran strategis perusahaan, dan komunikasi efektif dengan segmen konsumen berbeda bisa dibantu dengan memahami proses psikologis yang mempengaruhi perilaku konsumen.

Penelitian ini menerapkan desain penelitian kuantitatif dan mensurvey gaya pengambilan keputusan konsumen, menggunakan CSI, untuk meneliti perilaku pembelian konsumen dari pasar kamera digital di Bangkok. Selain itu, beberapa faktor selain CSI ditambahkan untuk meningkatkan kredibilitas studi ini seperti pengaruh sosial, pengaruh media dan gaya hidup. Terlebih lagi, studi ini juga fokus pada hubungan antara usia, gender, pendapatan dan faktor lain dengan delapan gaya pengambilan keputusan konsumen.

Informasi demografi mengindikasikan sebagian besar pemilik kamera digital yang telah dibeli digunakan untuk penggunaan pribadi. Sebagian besar pemebeli masa yang akan datang memiliki intensi yang sama. Untuk pemilik merek yang paling populer adalah Sony, diikuti oleh Canon dan Fuji. Rentang harga untuk kamera digitam pribadi berkisar US $263 hingga $395. Untuk pembeli mendatang tersebut, kamera digital Sony paling banyak menyedot perhatian diikuti oleh Canon dan Konica. Kenyataannya, pelanggan cenderung untuk membeli merek yang terkenal di pasaran daripada mereka yang merek “lain” yang kurang dikenal. Lebih lanjut, hasil menunjukkan bahwa harga pembeli mendatang berniat untuk menghabiskan harga yang sama yang dibayarkan oleh partisipan yang telah memiliki kamera digital pribadi.

Menariknya, dari hasil penelitian ini ternyata pemilik kamera digital wanita lebih tinggi daripada yang dimiliki oleh pria. Meskipun tingkat kepemilikan partisipan wanita lebih tinggi daripada partisipan pria, tingkat keinginan untuk membeli kamera digital baik pria maupun wanita juga hampir sama. Manajer pemasaran sebaiknya memperhatikan bahwa responden wanita merupakan sekelompok besar pembeli kamera digital di bangkok. Rancangan produk, promosi, dan pengembang sebaiknya tidak mengacuhkan pembeli wanita.

Ketika melihat pada sejumlah responden yang memiliki kamera digital pribadi pada kelompok usia 18-24 dapat disimpulkan sebagai kunci pelanggan potensial di pasar kamera digital Thailand. Menyadari merek dimiliki oleh partisipan usia kurang dari 18 hingga 34 tahun, peneliti menemukan bahwa pelanggan membeli mereka kamera digital yang terkenal di Thailand seperti Sony, Canon dan Fuji. Lebih lanjut, sebagian besar responden tidak memiliki ketertarikan dalam pembelian kamera digital di masa mendatang dan mereka mencari kamera digital dengan harga yang murah ketika mereka ingin membeli kamera digital yang baru. Oleh karena itu, manajer pemasaran sebaiknya merancang dan mengembangkan produk baru untuk menarik pelanggan ini dengan lebih banyak fokus pada harga kamera digital.

Dari hasil penelitian ini, tingkat pendapatan tampaknya mempengaruhi jumlah uang yang dihabiskan, atau bermaksud untuk mendapatkan kamera digital di masa mendatang. Partisipan yang memiliki pendapatan bulanan yang tinggi malah cenderung menghabiskan uang yang lebih sedikit dalam membeli atau merencanakan pembelian kamera digital di masa mendatang. Sebagai contoh, sebagian besar responden yang memiliki pendapatan mulai US $395 hingga $526 bersedia untuk membeli kamera digital dengan rentang harga mulai US $263 hingga $395. Kontrasnya, partisipan yang memiliki pendapatan bulanan yang rendah lebih cenderung menghabiskan lebih banyak uang juga dalam membeli atau merencanakan pembelian kamera digital di masa mendatang. Sebagai contoh, sebagian besar pelanggan yang memiliki pendapatan kurang dari US $263 bersedia untuk membeli kamera digital dengan harga mulai US $263 hingga $395. Lagi, untuk membuat catatan ini, diperlukan strategi pemasaran yang tepat untuk menyasar kepada konsumen dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah.

Sekian dulu yaa??
Kalo mau versi lengkap atau
mau bikin critical review jurnal lain
silakan hub saya
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu Ordernya yaaa?
Thanks

HUKUM BISNIS - KEPAILITAN



PENDAHULUAN
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang – undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat terbayar.
            Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Dalam hal ini, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas yang sesuai dengan undang – undang ini.
Dalam pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, timbul karena perjanjian atau undang- undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

PEMBAHASAN
Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening. Dalam tahun 1960an, 1970-an secara relatif masih banyak perkara kepailitan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Tahun 1997, krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang – undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tersebut, maka tiba – tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo. S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan – permohonan pernyataan pengadilan mengenai perkara kepailitan. 

Para Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
-          Atas permohonan debitur sendiri
-          Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
-          Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
-          Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
-          Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Syarat Yuridis untuk Kepailitan
  1. Adanya hutang
  2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  3. Adanya debitur
  4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
  5. Permohonan pernyataan pailit
  6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
 Pihak yang Dapat Melakukan Permintaan Kepailitan
  1. Debitur
  2. Kreditur
  3. Kebijaksanaan demi kepentingan umum
  4. Bank Indonesia
  5. Badan Pengawas Pasar Modal
 Langkah – Langkah yang Ada dalam Kepailitan
  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera sebagai pencatat, (b) Debitur ( tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan), (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan hadir tidak apa – apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola asset).
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses sebelumnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harga pailit sebelumnya, (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) adanya kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaannya dapat dilakukan secara paksa.  Tahap – tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu : (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
  7. Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya – biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitasi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
  9. Kepailitan berakhir.

Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan Perasuransian.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang  No.2 Tahun 1992, dalam hal tindakan pemberian peringatan dan pembatasan kegiatan usaha tidak berhasil dilakukan, Menteri Keuangan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian tersebut, Dalam hal Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan perasuransian sesuai Pasal 20 Undang-undang No.2 Tahun 1992 dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam peraturan kepailitan (baik yang lama Undang-undang No. 4 Tahun 1998 maupun yang baru Undang-undang No. 37 Tahun 2004).


Sekian dulu yaa??
Buat rekan kalo ada yang butuh versi lengkap dengan studi kasusnya
atau mau bikin tema lain hub saya yaa?
 Diana - o85868039oo9
Ditunggu ordernya yaa??
Thanks