Tampilkan postingan dengan label pasar tradisional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasar tradisional. Tampilkan semua postingan

Analisis Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar

 

Analisis Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar


A.    Pendahuluan

Pasar tradisional merupakan salah satu media kegiatan ekonomi masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasar tradisional adalah pasar yang memiliki peran penting untuk memajukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mempunyai keunggulan bersaing alamiah. Keberadaan pasar tradisional sangat membantu, tidak hanya untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tetapi juga masyarakat yang kebutuhan ekonominya dari kegiatan berdagang, karena dalam pasar tradisional mencakupsejumlah aktor yang mempunyai arti penting dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan baik pedagang, pembelidan sebagainya(Rosyidi, 2016).


B.     Tinjauan Umum Tindak Pidana Korupsi

Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio yang artinya adalah rusak, busuk, memutarbalik, dan menyogok. Dalam pengertianharfiah, korupsi merupakan perilaku pejabat publik, baik politisi dan pegawai negeri, yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar dan tidak legal dengan tujuan untuk memperkaya diri atau memperkaya individu yang dekat dengan mereka, yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan pada mereka.Dalam pengertian yang luas, korupsi atau korupsi politis merupakan bentuk dari tindakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Segalabentuk  praktikpemerintahan dinilai rentan terhadap tindakan korupsi(Paramastri, Setiyono, & Martini, 2013).


C.    Landasan Hukum dalam Pidana Korupsi

Berdasarkan pada kajian hukum pidana, Tindak Pidana Korupsiadalah objek hukum yang termasuk dalam salah satu delik khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yangtelah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsitersebut juga mengkhendaki agar istilah korupsi diartikan sebagai setiap pihak baik pejabat pemerintah maupun swasta yang melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan demikian, unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam pasal ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum; tujuannya adalah untukmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan; serta memiliki dampak yang merugikan keuangan atau perekonomian negara(Parawangsyah, 2017).


D.    Tindakan Korupsi dalam Proyek Revitalisasi Pasar di Indonesia

Pembiayaan negara dalam proyek revitalisasi pasar tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Peraturan tersebut mengatur tentang bagaimana daerah meminta pendanaan yang ditujukan untuk revitalisasi pasar tradisional. Berdasarkan pada pasal 7, pasar rakyat tipe A dan tipe B yang bersumber dari APBN dilakukan menggunakan dana tugas pembantuan, sedangkan pasar rakyat tipe C dan tipe D menggunakan dana alokasi khusus. Untuk mendapatkan dana tersebut, pemerintah daerah mengajukan proposal ke Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag. Proposal tersebut mencakup latar belakang permintaan revitalisasi, maksud dan tujuan, titik koordinat lokasi pasar, jumlah dan daftar pedagang, serta komoditas perdaganan pasar. Proposal tersebut diteliti lagi oleh tim independen sebelum disetujui oleh menteri perdagangan(Mustofa, 2020).


E.     Implementasi Penerapan Hukum Pidana Korupsi di Proyek Revitalisasi Pasar

Salah satu contoh korupsi proyek revitalisasi pasar adalah pada revitalisasi Pasar Tanjung Bungin, Karawang, Jawa Barat pada tahun 2017. Dalam kasus korupsi ini terdapat penyimpangan dana revitalisasi pasar tradisional sebesar Rp 900 juta yang mencakup keterlibatan Ketua Koperasi, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi Tanjung Bungin (Siahaan, Ronald, & Husin, 2020). Tiga tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pengurus koperasi dalam mengelola dana revitalisasi Pasar Tanjung Bungin. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan administrasi, terdapat kejanggalan pelaksanaan revitalisasi pasar yang dampaknya merugikan negara sebesar Rp 200 juta. Pelaksanaan revitalisasi pasar merupakan tanggung jawab tiga tersangka. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangkan dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 5 KUHPidana. Bantuan dana revitalisasi pasar tradisional tersebut diberikan melalui koperasi pasar sebesar Rp 900 jutauntuk membangun ulang bangunan pasar yang rusak dan tidak layak pakai. Bukti menunjukkan adanya perbuatan pelanggaran hukum, di mana berdasarkan bukti di lapangan, fisik bangunan yang telah selesai dikerjakan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi(Rihanto, 2017). Keterangan tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga tersangka merupakan bentuk dari perbuatan pelanggaran hukum di mana mereka menyalahgunakan kewenangan yang dimilikiserta tindakan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara.

PANDANGAN DAN POLA PERILAKU SOSIAL PENJUAL DAWET DI PASAR BERINGHARJO TERHADAP MARAKNYA MINUMAN KEKINIAN

Essay Ilmiah Psikologi Sosial
 PANDANGAN DAN POLA PERILAKU SOSIAL PENJUAL DAWET DI PASAR BERINGHARJO TERHADAP MARAKNYA MINUMAN KEKINIAN


PENDAHULUAN
            Sebagai manusia pada umumnya, kita tentu membutuhkan banyak hal untuk memenuhi kebutuhan kita.kebutuhan tersebut meliputi sandang, papan pangan dan kebutuhan tambahan lainnya.Dengan banyaknya hal yang kita butuhkan, maka kita tidak mungkin menyediakan dan membuatnya sendiri.Oleh karena itu manusia juga disebut makhluk sosial, yang dengan begitu kita dapat berinteraksi dengan orang lain, meminta bantuan dan interaksi sosial lainnya.Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, manusia zaman dahulu melakukan barter atau bertukar barang. Misalnya saya membutuhkan satu kilo gula namun  yang saya punya hanya satu karung gandum, maka gandum tersebut dapat ditukar dengan orang yang memiliki gula namun membutuhkan gandum, begitu seterusnya. Kegiatan ini ters berkembang smpai orang menemukan barang yang dapat dijadikan alat tukar dan dapat diterima siapa saja, yaitu “uang”. Maka dari itu, baranfsiapa yang memiliki uang, maka ia dapat menukarnya dengan benda apa saja, asal jumlah uang yang ia miliki sesuai dengan yang disepakati. Hal tersebut di namakan proses jual beli.
            Ketika membicarakan jual beli, maka erat hubungannya dengan “pasar”.Pasar merupakan salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.(Fathia, 2015). Pasar sendiri ada 2 macam yaitu pasar tradisional dan pasar modern, keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan.Dan hal ini tentunya menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin berbelanja.Dilihat dari banyaknya, pasar tradisional mulai.Dengan menggunakan konsep penjualan produk yang lebih lengkap dan dikelola lebih professional, pasar modern menjadi mencoba peruntungannya, dan hasilnya tidak buruk. Banyak orang yang lebih memilih pergi ke pasar modern daripada pasar tradisional yang terkesan kotor terutama di kota kota besar Indonesia. Pasar modern dibangun disana sini-sini, dengan tampilan yang nyaman, bersih, sejuk dan pelayanan yang ramah.Pengalaman berbelanja tidak lagi disuguhi dengan suasana yang kotor, panas, sumpek, dan becek sehingga para konsumen lebih tertarik pada pasar modern.
            Namun sebagian pasar tradisional di Indonesia tidak dapat digantikan dihati masyarakat seperti pasar Beringharjo di Yogyakarta, pasar Klewer di Solo, dan pasar Johar di Semarang.Pasar-pasar ini sangat legandaris, sehingga pasar-pasar tersebut selalu ramai setiap hari tidak kalah dengan pasar-pasar modern di sekitarnya.Hal ini sangat menarik.Terutama pasar Beringharjo yang berlokasi di Yogyakarta, pasar ini menjual berbagai macam kebutuhan seperti kain dan baju-baju batik, buah-buahan, sayur, makanan dan sebagainya.Sangat menarik ketika menyakskan bagaimana pasar ini sangat ramai dan dikunjungi orang-orang dari berbagai macam dairah baik dalam negeri maunpun luar negeri.Di tengah-tengah banyaknya pedangang kain dan sebagainya, saya tertarik dengan eksistensi penjual dawet di pasar ini.Pedagang dawet ini adalah oedangan yang memberikan produk berupa minuman.Mereka menjualnya kepada siapa saja yang menginginkannya. Dengan banyaknya orang dari berbagai daerah yang datang ke pasar ini, maka tidak sedikit juga yang ingin menghilangkan haus dengan minum dawet yang manis. Pengunjung pasar Bringharjo berasal dari berbagai macam kalangan meskipun sebagaian besar mereka yang datang adalah kelas ekonomi menengah kebawah namun tak jarang juga kalangan ekonomi keatas juga sering berkunjung ke pasar ini. Namun dengan banyaknya penjual minuman kekinian seperti Thai Tea, Milk Shake dan sebagainya, peneliti ingin mengetahui bagaimana pandangan pedagang dawet ini menggapi maraknya penual minuman kekinian.
METODE PENELITIAN

            Pendekatan penelitian merupakan keseluruhan cara yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian yang dimulai dari proses perumusan masalah hingga sampai pada tahap penarikan kesimpulan.Metodependekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif peneliti bekerja menggunakan data-data yang diperoleh dari hasil informasi yang didapat serta keterangan yang didukung dengan penjelasan data.Data yang digunakan adalah hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.Maka sumber data adalah kata-kata atau tindakan orang yang diwawancara, sumber data tertulis, dan foto.
            Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah penjual dawet yang ada di pasar Beringharjo.Dalam penelitian kualitatif instrumen utamanya adalah peneliti sendiri. Namun selanjutnya setelah fokus penelitian menjadi jelas, maka kemungkinan akan dikembangkan instrumen peneliti sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi data dan membandingkan dengan data yang telah ditemukan melalui observasi dan wawancara. Peneliti akan terjun ke lapangan sendiri, baik pada grand tour question, tahap focused and selection, melakukan pengumpulan data, analisis dan membuat kesimpulan.
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah lembar observasi, lembar wawancara, dan dokumentasi terstruktur yang dibuat sendiri oleh peneliti. Dalam penelitian ini yang menjadi nara sumber dalam kegiatan wawancara adalah penjual dawet yang berada di kawasan pasar Bringharjo Yogyakarta. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan reduksi data, display data, verifikasi dan pengambilan keputusan serta keabsahan data.Keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dengan membandingkan data yang diperoleh dari berbagai narasumber.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^