Tampilkan postingan dengan label hukum tata negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum tata negara. Tampilkan semua postingan

Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

 

Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

Pendahuluan

Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus skandal yang melibatkan perusahaan asuransi milik Negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada tanggal 24 Juni 2020, telah dimulai persidangan yang membahas kasus ini. Pada persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu Benny Tjokro yang merupakan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya(Sandi, 2020). Keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini kemudian menjadikannya sebagai sebuah megaskandal.

Gambar 1. Tersangka megaskandal Jiwasraya (Sumber: CNBC)

Kasus megaskandal Jiwasraya ini sesungguhnya telah muncul sejak dua tahun yang lalu yang disebabkan karena terdapatnya krisis keuangan Jiwasraya. Setelahnya, ketika Erick Thohir menjabat sebagai menteri BUMN, secara perlahan megaskandal ini kemudian semakin terbuka ke publik. Kasus ini awalnya merupakan masalah mengenai manajemen Jiwasraya yang tidak dapat membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp 12 triliun, yang kemudian menyebabkan sejumlah pemegang polis Jiwasraya mendatangi kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta kepastian soal nasib uang yang telah mereka asuransikan ke perusahaan asuransi milik negara tersebut(Hasiman, 2020). Kasus ini kemudian juga memberikan kerugian kepada negara yaitu sebesar Rp 16,81 triliun(Hamdani, 2020 )

Mencuatnya megaskandal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan konsumen terhadap kasus kerugian yang mereka dapatkan akibat perusahaan asuransi yang tidak dapat membayarkan polisnya. Hal ini menjadi suatu yang tak terbantahkan karena pada dasarnya konsumen merupakan pihak yang mendapatkan kerugian akibat hal ini. Nasabah asuransi yang mengalami kerugian harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat kembali mendapatkan haknya. Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis(Sidharta, 2006). Oleh karena itu, tulisan ini akan melakukan analisa terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen pemegang polis asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akibat perusahaan tersebut gagal membayarkan polis yang seharusnya menjadi milik nasabah asuransi.

Pembahasan

Asuransi merupakan lembaga yang digunakan oleh nasabah untuk mengalihkan risiko. Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko apabila terjadi sewaktu-waktu(Setiawati, 2018). Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya nasabah yang memiliki perjanjian asuransi untuk merasa aman karena berdasarkan perjanjian tersebut, ia diberikan jaminan perlindungan dari kemungkinan yang yang tidak terduga sebelumnnya atau tertimpa suatu kerugian.

Oleh karena itu, ketika yang terjadi adalah sebaliknya yaitu nasabah mendapatkan kerugian akibat perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap polis yang dijanjikan, maka dibutuhkan suatu mekanisme perlindungan konsumen. Hal ini merupakan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada dasarnya, OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk jasa asuransi. Pengawasan oleh OJK ini dilakukan secara mikroprudensial yang terdiri dari pengaturan terhadap seluruh industri jasa keuangan, pengawasanterhadap seluruh industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan(Otoritas Jasa Keuangan, 2016).


Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)


Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus

 

Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus


A.    Pendahuluan

Salah satu isu yang hingga kini masih terus menjadi tantangan berbagai negara di dunia adalah tentang kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak azasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan (Widayani & Hartati, 2014). Kesetaraan gender pada dasarnya adalah keadaan di mana laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh akses pada, berpartisipasi dalam, mempunyai control atas, dan memperolehmanfaat dari suatu kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (termasuk pembangunan bidang hukum) sehingga dapat mewujudkan suatu keadilan (Astiti & dkk, 2016).

...........

B.     Pembahasan

1.      Isu kesetaraan gender di sektor media secara global

Isu kesetraan gender berfokus pada bagaimana adanya keseimbangan dalam keterlibatan laki-laki dan perempuan diberbagai bidang kehidupan sehingga tercipta keadilan (Astiti & dkk, 2016), baik di bidang pendidikan, politik, lingkungan sosial, ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Salah satunya adalah keseimbangan keterlibatan perempuan di bidang media, khususnya media pemberitaan, mulai dari posisinya sebagai reporter, jurnalis editor informasi dan lain sebagainya.

Mengenai hal ini, dalam suatu analisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua yang dilakukan olehThe Reuters Institute for the Study of Journalismyang berdedikasi untuk mengeksplorasi masa depan jurnalisme di seluruh dunia melalui debat, keterlibatan, dan penelitian, menganalisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis dari 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua, pada tahun 2020 ini diketahui adanya fakta, bahwa hanya 23% dari editor top di 200 outlet utama dalam adalah wanita, meskipun faktanya, rata-rata 40% jurnalis adalah wanita. Jadi dapat dikatakan bahwa jumlah perempuan yang bekerja sebagai jurnalis jauh lebih banyak daripada jumlah perempuan di antara para editor top (Andı, Selva, & Nielsen, 2020). Dengan ini dapat dikatakan bahwa keterlibatan wanita di media cukup banyak, khususnya sebagai jurnalis, namun jumlah mereka yang memimpin media, seperti sebagai editor top (puncak) jumlahnya masih terbatas.

..........

2.      Isu Kesetaraan Gender Di Sektor Media Indonesia

Isu masih belum adanya kesetaraan gender juga terjadi di Indonesia, khususnya di sektor industri media, bagi para pemegang profesi jurnalistik.Di Indonesia hanya ada 30 sampai 35 persen perempuan yang bekerja sebagai jurnalis secara profesional. Bukan hamya dari sektor kalah jumlah, perempuan Indonesia juga rentan mengalami diskriminasi di tempatnya bekerja seperti upah yang tidak setara dibandingkan laki-laki. Sebab perempuan umumnya memiliki jabatan di bawah laki-laki. Selain itu, pada beberapa kasus, perempuan yang sudah menikah dan punya anak biasanya akan dipindahkan ke agenda liputan yang lebih soft atau santai. Sementara untuk kepentingan kanal politik, hukum yang dirasa lebih 'berat', ini akan lebih dipercayakan kepada jurnalis laki-laki. Mereka dipindahkan bukan karena kapabilitas tapi karena sudah punya anak (Halidi & Varwati, 2020).

............

3.      Hukum Tata Negara Indonesia Tentang Kesetaraan Gender

Meningkatkan kesetaraan gender merupakan bagian penting dari strategi pembangunan hukum suatu negara. Pembangunan masa depan hukum Indonesia diantaranya menjamin persamaan gender, dimana negara perlu menjamin persamaan hak dalam setiap aspek kehidupan terhadap perempuan. Dalam hal ini, kehadiran negara dalam rangka pembangunan hukum perspektif gendermelalui kesetaraan hak, sumber daya dan aspirasi, maka negara wajib menjaminperkembangan dan kemajuan perempuan agar perempuan melaksankan danmenikmati hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaanantara pria dan wanita (Badri, ‎2018). Oleh sebab itulah, ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan hukum tata negara, yang mengacu pada adanya hukum mengenai susunan suatu Negara, dimana pengaturan yang tidak hanya bagi penyelenggara negara, melainkan juga untuk warga negara, terkait dengan kedudukan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara (Hayati, Ali, Riyani, & Sanusi, 2017).

............