Tampilkan postingan dengan label rancangan undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rancangan undang-undang. Tampilkan semua postingan

Polemik RUU Cipta Kerja Berdasarkan Perspektif Ketenagakerjaan

 

Polemik RUU Cipta Kerja Berdasarkan Perspektif Ketenagakerjaan


A.    Pendahuluan

Sumber daya manusia merupakan aspek penting bagi perkembangan suatu negara. Dalam hal ini, jika keberadaan sumber daya alam sudah melimpah, namun tidak ada sumber daya manusia sebagai pengelolanya, maka hal tersebut tidak akan berarti. Begitu juga sebaliknya, adanya sumber daya manusia harus didukung oleh ketersediaan sumber daya alam. Oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam upaya meningkatkan daya saing suatu negara. Selain itu, perkembangan kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini juga mengalami pergeseran paradigma, yang semula dari ekonomi berbasis sumber daya menuju ke paradigma ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia saat ini memiliki peran penting dalam kehidupan dunia ekonomi dan bisnis. Oleh karena itu, pembangunan nasional saat ini, terutama di bidang ketenagakerjaan, ekonomi dan bisnis, diarahkan kepada pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan manusia itu sendiri(Widiastuti, 2013).

Sayangnya peningkatan sumber daya manusia saat ini justru malah membawa ancaman tersendiri bagi kelestarian sumber daya alam dan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan karena semakin banyak jumlah SDM maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus dipenuhi. Pertumbuhan jumlah SDM yang tinggi inilah yang kemudian menimbulkan berbagai masalah dan hambatan bagi upaya-upaya pembangunan di negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menyebabkan cepatnya pertambahan jumlah tenaga kerja, sedangkan kemampuan negara berkembang dalam menciptakan kesempatan kerja baru sangat terbatas (Arsyad, 2004). Akibatnya masalah pengangguran semakin banyak dan meluas. Sama halnya yang terjadi di Indonesia, meskipun selama 10 tahun terakhir tingkat pengangguran di Indonesia menurun cukup tinggi,namun masalah pengangguran dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Hal ini disebabkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia belum maksimal, salah satunya adalah tersedianya lapangan pekerjaan dan kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas(Soleh, 2017).

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pembangunan sektor ketenagakerjaan yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan. Tenaga kerja merupakan faktor penting dan potensial dalam menggerakkan roda pembangunan, khususnya di bidang ekonomi. Tenaga kerja potensial akan mempengaruhi produktivitas nasional dan pendapatan nasional.Semakin besar produktivitas dan pendapatan nasional berarti pertumbuhan ekonomi semakin baik. Disinilah posisi tenaga kerja sangat strategis dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan juga turut dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak, agar semua tenaga kerja Indonesia dapat terlindungi, merasa aman, tentram, dan sejahtera. Salah satunya peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah ketenagakerjaan yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang mana RUU tersebut baru dipersiapkan awal tahun 2020 lalu.


B.     Pembahasan

Pada dasarnya, tenaga kerja adalah semua penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. UU ketenagakerjaan ini tidak memberikan batasan umur dalam definisi tenaga kerja, namun pada undangundang tersebut melarang mempekerjakan anak – anak. Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1997, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih. Sehingga anak-anak menurut No. 25 tahun 1997 ini adalah penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun. Dalam hal ini, tenaga kerja terdiri dari angkata kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force adalah bagian tenaga kerja yang ingin dan yang benar-benar menghasilkan barang dan jasa, yang terdiri dari golongan yang bekerja dan golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga, dan golongan lain – lain atau penerima pendapatan. Selain itu, ada juga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja sewaktu – waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok ini sering dinamakan potensial labor force (Simanjuntak, 1985).