Tampilkan postingan dengan label subsidiaritas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label subsidiaritas. Tampilkan semua postingan

Prinsip Subsidiaritas dan Prinsip Berkelanjutan dalam Penataan Ruang




Prinsip Subsidiaritas dan Prinsip Berkelanjutan dalam Penataan Ruang

·         Prinsip Subsidiaritas (the Subsidiarity Principle), ini merupakan prinsip yang menekankan bahwa proses pengambilan keputusan seharusnya digerakkan oleh kebutuhan setempat. Walaupun demikian, pengambilan keputusan sebaiknya dilakukan pada tingkatan yang lebih tinggi. Hal ini untuk menjamin eksternalitas juga mendapat perhatian (Mungkasa, 2014). Dalam hal ini, Prinsip ini juga sering dikaitkan dengan konsep otonomi daerah, diamna prinsip subsidiaritas merupakan prinsip pelimpahan tugas dan kewenagan pemerintah dalam system federal (Hendratno, 2009). Kriteria dalam pembagian kompetensi dan tugas-tugas pemerintah, maka prinsip subsidiaritas ini akan memberiakn bingkai dan kerangka nilai bahwa kompetensi dan tugas-tugas pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh dan atau berhubungan langsung dengan satuan teritorial terkecil (local unit), tidak terkait dan tidak bersifat antar teritorial, harus diselenggarakan oleh satuan teritorial tersebut dan tidak boleh diselenggarakan oleh satuan teritorial yang lebih tinggi (Prasojo, 2009). Sehingga dengan demikian, dalam pelaksanaan tata ruang, jika melihat dari prinsip ini maka pengaturan dan pengambilannya di pegang oleh bagaian pemeriantah setempat yang memiliki kebutuhan. 

·         Prinsip Berkelanjutan: atau sustainable secara umum berarti sebagai kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan kesemimbangan proses atau kondisi suatu system (Whardhono, 2012). Dalam hal ini kaitennya dalam tata ruang kota setidaknya ada tiga prinsip keberlanjutan, yakni keberlanjutan lingkungan alam, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan ekonomi. Mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga penggunaannya, selalu diiringi oleh pertimbangan akan keberlanjutan tiga aspek tersebut (Annur & Mappaturi, 2012). Jadi dalamkaitannya dengan tata ruang, maka pelaksanaan tata ruang juga harus melihat seperti apa pengaruhnya terhadap lingkungan sehingga nantinjy atidak merusak dan masih bias dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang yang berkelanjutan.


Daftar Pustaka
Annur, A. S., & Mappaturi, A. B. (2012). Penerapan Prinsip Sustainable Development Pada Perancangan Pondok Pesantren Enterpreneur. ournal of Islamic Architecture.
Hendratno, E. T. (2009). Negara Kesatuan,Desentralisasi dan Federalisme. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mungkasa, O. (2014). Perencanaan Tata Ruang: Sebuah Pengantar. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
Prasojo, E. (2009). Reformasi Kedua Melanjutkan Estafet Reformasi. Jakarta: Salemba.