Perumusan Overspel (Pidana Perzinahan) Berdasarkan Ketentuan Hukum-Hukun yang Ada di Indonesia



Perumusan Overspel (Pidana Perzinahan) Berdasarkan
 Ketentuan Hukum-Hukun yang Ada di Indonesia

Pendahuluan
Berkembangnya arus modernisasi serta cepatnya perkembangan teknologi, membawa perubahan yang signifikan dalam pergaulan dan moral manusia, sehingga banyak kekerasan yang sering terjadi di dalam masyarakat. Kekerasan dapat berupa kekerasan fisik dan/atau psikis. Kekerasan yang banyak terjadi di masyarakat adalah kekerasan fisik berupa kejahatan kesusilaan. Sehubungan dnegna hal ini, moral manusia dinilai mengalami kemerosotan saat, dimana mulai hilangnya rasa kepekaan, nilai-nilai kerohanian, kejujuran, cinta kasih, kekeluargaan dan iman. Hal ini dibuktikan dengan beragam jenis fenomena kehidupan yang terjadi di masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana kesusilaan.
Salah satu jenis kejahatan kesusilaan yang kontroversi dan mendapat banyak perhatian masyarakat adalah tentang perzinahan atau overspel. Pengertiannya perzinahan (overspel) merupakan tindak pidana kesopanan dalam hal persetubuhan dan masuk dalam jenis kejahatan (Kurniawan, 2013). Perzinahan merupakan suatu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat umum, hal ini tidak dapat lagi dipungkiri. Dalam masyarakat  yang beragam, khususnya di Indonesia perbuatan zina bukanlah sesuatu yang dibenarkan. Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki definisi dan ketentuan-ketentuan sendiri dalam mengatur apa itu perzinahan dan bagaimana ketentuan-ketentuannya.
Berkaitan dengan hal ini, Hukum pidana memiliki tujuan pokok yaitu melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya bahkan merugikannya baik datang dari perseorangan maupun kelompok (Lutfianingsih, Gunadi, & Efendi, 2011). Meskipun demkian dalam konsep tindak pidana terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran/kecemasan khususnya orangtua terhadap anak wanita karenaselain dapat mengancam keselamatan anak-anakwanita (misalnya perkosaan, perbuatan cabul) dapatpula mempengaruhi proses ke arah kedewasaanseksual lebih dini. Tindak pidana ini paling banyak menimbulkankesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap pengambilan keputusan. Selain kesulitan dalam batasan juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau pun perbuatan cabul yang pada umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang lain (Handrawan, 2016). Maka, berdasarkan penjesan tersebut, maka dalam makalah ini akan di bahas mengenai
perumusan overspel (pidana perzinahan) berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Pemabahasan
1.      Pengaturan Overspel Berdasarkan KUHP
Hukum pidana Indonesia (baca: KUHP) yang nama aslinya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI), merupakan produk  asli bangsa Belanda yang diterapkan bagi bangsa Indonesia (Bahiej, 2003). Lahirnya kodifikasi Peraturan Hukum Pidana atau KUHP Tahun 1918 menjadi jawaban penting bagi bangsa Indonesia sebagai dasar terhadap penghapusan konsep dualisme hukum pidana yang dapat mempersulit nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia. Pada tahun 1946 Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indie mengalami perubahan menjadi Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesie yang dinyatakan berlaku di Indonesia sebagai salah satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP) yang berlaku secara universal di wilayah Republik Indonesia.
2.      Pengaturan Overspel Berdasarkan Hukum Islam
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agamaIslam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki atau perempuan yang telah menikah dengan lelaki atau perempuan yang bukan suami atau istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.Tentang perzinaan di dalam Al-Qurandisebutkandi dalam ayat-ayat berikut; Al Israa'17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26.
3.      Overspel dan Konsepsi Masyarakat Indonesia
Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Overspel dapat ditindak dengan hukum pidana jika ada pengaduan dari istri atau suami pelaku. Tanpa adanya pengaduan, atau tanpa diadukan oleh istri/suami, maka tindak pidana perzinahan bukan sebagai hal yang terlarang (Bahiej, 2003). Pengertian ini diperjelsan dalam Pasal 284 KUHP. Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelasnkan bahwa zinah dapat dihukum secara pidana hanya jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan sebagai korban perkosaan.
4.      Penaggulanggan Menghadapai Perbedaan Pengertian Overspel di Indonesia dan Perkiraan Dampaknya
Dalam  pemikiran  masyarakat  pada  umumnya  zina  yang  diterangkan   dalam   KUHP   hanya  menjerat   orang   melakukan   zina   jika  salah  satu nya  terikat  tali  perkawinan,  berarti  jika  orang  yang  melakukan  zina  yang   keduanya   belum   memiliki   tali  perkawinan   maka   per buatan   tersebut  tidak dipidana (Sugiyanto, Pujiyono, & Wisaksono, 2016). Sehingga dengan adanya perbedaan yang denikian, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyelaraskan kedua hukum yang berlaku, hal ini dilakukan supaya tidak terjadi adanya kesenjangan yang berkaitan dengan norma kesusilaan di masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perumusan tentang peraturan perzinaan (overlap), memiliki dua pandangan yang berbeda, yaitu secara Hukum Pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP dan Hukum Islam yang selaras dengan pandangan masyarakat pada umumnya. Perbedaan inilah yang memicu kontroversi. Meskipun telah ada usaha pengajuan untuk memperluas hukum tentang perzinahan tersebut. Damun masih dikhawatirkan akan memicu mslah baru dengan adanya pemanfaatan dari pihat-pihat tertentu. Oleh karena itulah, sampai saat ini perumusan hukum perzinahan masih mengacu pada Pasal 284 KUHP, dimana tali perkawinan menjadi fokus utama penentuan hukumnya.



Mau dibuatkan paper  seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)


Geprek Bensu Sebagai Salah Satu Brand Artis Di Indonesia



Geprek Bensu Sebagai Salah Satu Brand Artis Di Indonesia

Pendahuluan
         Sesuai dengan perkembangan yang semakin maju, sistem dan strategi pemasaran dewasa ini terus berkembang. Para pebisnis akan selalu mengembangkan dan mencari ide-ide kreatif untuk dapat meningkatkan penjualannya dan tentu saja memuaskan kebutuhan pelanggannya. Para pebisnis senantiasa menggunakan banyak cara untuk menyampaikan pesannya kepada masyarakat umum (Saputra, 2010). Termasuk didalamnya apa yang dilakukan oleh para artis tanah aor saat ini, memanfaatkan ketenaran untuk menarik perhatian masyarakat.
Disamping itu, saat ini berbisnis bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk didalamnya adalah dalam kalangan para artis, atau biasa yang disebut dengan bisnis artis. Bisnis artis setiap tahunnya semakin mewabah. Saat ini banyak kalangan artis yang mulai menjalani bisnis hingga menciptakan. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa karir sebagai artis tidak selamanya menjajikan. Peruabahan zaman dan kemunculan artis-artis baru di dunia hiburan yang lebih muda, bertalenta dan lebih sesuai dengan selera masayarakat yang baru, menjadikan banyak artis-artis senior mulai menjalankan bisnis milik sendiri untuk menjamin pemasukan. Tak jarang untuk menjadikan mereka membuat brand-brand sendiri sesuai dengan bisnis yang tengah marak saat ini.
Beberapa saat yang lalu, brand milik artis di bidang kue kekinian sebagai oleh-oleh khas daerah menjadi perhatian. Sederat artis yang menjajal bisnis ini sebagian besar merupakan para artis senior yang sudah terkenal sejak lama. Mulai dari Titi Kamal (Vava Cake), Syahrini (Princess Cake), Laudya Cynthia Bella(Bandung Makuta), Indra Bekti (Cirebon Sultana), Ussy Pratama (Cirebon Kelana), Shireen Sungkar (Bogor Raincake), Dude Herlino (Jogja Scrummy), Zaskia Adya Mecca (Mamahke Jogja), Sarwendah (Jambi Jambe), Chelsea Olivia (Semarang Wife Cake), dan masil banyak lagi yang lainnya (April Pagi, 2017). Bisnis yang dimiliki artis ini lebih cenderung pada oleh-oleh berupa kue. Selain itu, binis distro dan fashion juga tidak lepas dari area bisnis yang diincar, mulai dari baju hingga kosmentik.
Adanya fenomena yang demikian, bisnis kuliner juga semakin digeluti oleh para artis, salah satunya yaitu dengan apa yang dilakukan oleh Ruben Onsu dengan salah satu brandnya yang bernama Geprek Bensu. Rumen Onsu, lebih dikenal oleh masyarakat luas sebagai presenter, komedian, dan aktor. Dimana awal karirinya dimulai dengan pentas hiburan bersama Lenong Bocah saat usianya 7 tahun. Lenong Bocah adalah program serial tv komedi tradisional Betawi yang tayang di stasuiun Tv TPI pada tahun 1990 (Viva, 2018). Hingga kini karir Ruben masih terus berlanjut, dimana presenter merupakan pekerjaan yang paling sering dilakukannya, jika dilihat dari banyakny aacaa yang dibawakannya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai salah satu brand ciptaan Ruben yang cukup terkanal dibidang kuliner, yaitu Geprek Bensu sebagai trend brand artis di Indonesia saat ini
Pembahasan
1.      Teori bersangkutan
a.      Strategi Pamasaran dan Marketing Mix
Strategi adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan atau pengusaha untuk mencapai suatu tujuan (Sunarya & dkk, 2011). Sedangkan Pemasaran adalah suatu proses social yang merancang dan menawarkan sesuatu yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari pelanggan dalam rangka memberikan kepuasan yang optimal kepada pelanggan (Arif, 2012). Dengan demikian, maka yang dsebut sebagai strategi pemasaran adalah serangkaian tujuan dan sasaran, kebijakan serta aturan yang memberi arah kepada usaha-usaha pemasaran perusahaan untuk memperoleh hasil yang optimal (Hasan, 2010). Berkaitan dengan ini, strategi pemsaran sering dikaitkan dengan marketing mix (bauran pemsaran). Hal ini karena merancang strategi pemasaran yang kompetitif dimulai dengan melakukan analisis terhadap pesaing. Perusahaan membandingkan nilai dan kepuasan pelanggan dengan nilai yang diberikan oleh produk, harga, promosi dan distribusi (marketing mix)terhadap pesaing dekatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menurut Philip Kotler dan Amstrong (2012:52), terdapat komponen yang tercakup dalam kegiatan marketing mix ini yang terkenal dengan sebutan 4P yang terdiri dari Produk, Harga, Tempat, dan Promosi. Berikut ini merupakan pengertian dari masing –masing elemen bauran pemasaran di atas:
·         Produk (Product): merupakan kombinasi penawaran barang dan jasa perusahaan kepada pasar, yang mencakup antara lain : kualitas, rancangan, bentuk, merek, dan kemasan produk.
·         Harga (Price): adalah sejumlah harga yang harus dibayar untuk produk atau jasa tertentu.
·         Saluran Distribusi (Place): aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk membuat produk agar dapat diperoleh dan tersedia bagi pelanggan sasaran.
·         Promosi (Promotion): Aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk mengkomunikasikan keunggulan produk dan membujuk pelanggan sasaran untuk membelinya

b.      Brand Artis
Brand Artis, merupakan istilah yang asih cukup baru. Hal ini karena artis biasanya hanya digunakan oleh perusahaan tertentu untuk membantu mereka mempromosikan produk yang dimiliki. Istilah ini dikenal dengan sebutan Celebrity Endorser. Endorser adalah pendukung iklan atau yang dikenal juga sebagai bintang iklan   untuk   mendukung suatu produk. Sedangkan selebriti adalah tokoh (aktor, penghibur atau atlet) yang dikenal karena prestasinya di dalam bidang-bidang yang berbeda dari produk yang  Ä‘idukungnya. Selebriti dipandang sebagai individu yang disenangi oleh masyarakat dan memiliki keunggulan atraktif yang membedakannya dari individu lain. Maka, celebrity endorser  adalah proses penggunaan artis sebagai bintang iklan di media-media, mulai dari media cetak, media sosial, maupun media telivisi (Shimp, 2003).
2.      Profile dan Sejarah Geprek Bensu
Nama Geprek Bensu Tidak terlepas dari nama Ruben Onsu sebagai pemilik. Dilakangan masyarakat ia lebih dikenal sebagai presenter, komedian, dan aktor. Awal karirijya dimulai dari keikutsertannya dalam acara pentas hiburan Lenong Bocah yang merupakan program serial tv komedi tradisional Betawi yang tayang di Stasiun Tv TPI pada tahun 1990, ketika masih berusia 7 tahun. 
Awal mula berdirinya brand dan ide bisnis ini adalah karena kebiasaan Ruben Onsu membeli telur dari peternak ayam yang ia bantu, temannya yang merupakan agen telur di Bali. Pada suatu pertemuan, terdapat seorang peternak berceletuk meminta bantuan supaya Ruben membantu mereka dengan membeli ayam.Sementara itum untuk ide nama I Am Geprek Bensu ini didapat Ketika Ruben terjebak macet di jalan raya Ibu Kota. Penggunaan nama 'I Am' di depan dan nama 'Bensu' di belakang, dimana tujuannya adalah untuk  memberikan keunikan dan menjadi pembeda dengan ayam geprek lain. Sekain itu, penggunaan kata 'I Am' dirasa Ruben fleksibel untuk pengembangan usaha ke depan. Ini dilakukan untuk membuka potensi bisnis baru yang bukan hanya berfokus pada ayam semata di masa depan. Maka tidak aneh jika nama Geprek Bensu jauh lebih melekat dikalangan masyarakat. Gerai pertama Geprek Bensu dibuka di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Maret 2017. Gerai tersebut tidak besar, hanya cukup untuk menampung bahan baku dan karyawan yang berjumlah 5 orang. Akibat minat masyarakat, 2 minggu kemudian Ruben membuka cabang di Depok. Untuk promosi, Ruben memanfaatkan akun sosial media probadi untuk meawarkan usahannya (Kurniawan, 2017).
3.      Analisis Stategi Pemasaran
a.      Produk
Pertama kali mendengar kata “Geprek Bensu”, hal pertama kali yang muncul dipikirakn kebanyakan orang pasti adalah ayam geprek, karena pada pada dasarnya ayam geprek memang menjadi menjadi khas lebih dulu. Namun demikian, seiring dengan berkembangnya zaman, bukan hanya ayam saja yang dapat “digeprek” melainkan makanan lain seperti tahu-tempe, dll. Hal inilah yang diterapkan dalam Geprek Bensu sebagai produk yang ditawarkan, dimana makan geprek tidak hanya berpusat pda sayan semata. Hal ini membuktitan apa yang diungkapkan oleh Ruben sebelumnya bahwa kata “I Am” dalamI Am Geprek Bensu”, membukan potensi bahan lain untuk bisa digeprek.
Selain berpusat pada makan geprek, semakin berkembangnya Geprek Bensu semakin banyak pula variasi-variasi produk yang ditawarkan (Geprek Bensu, 2018). Beberapa diantaranya yaitu dikategorikan sebagai berikut:
·      
b.      Promosi
Promosi masa kini dapat diakuakn dengan berbagai cara, baik secara offline maupun online. Sebelumnya telah disebutkan bahwa Rumen yang merupakan salah satu artis terkenal di Indonesia sebagai pemilik Geprek Bensu hanya mempromosikan bisnis ini melalui akun instagram primadi miliknya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa metode ini sangat efektif.
c.       Price
Dari keseluruhan menu yang disediakan, kisaran harga yang ditawarkan cukup berwariasi dan terjangkau untuk kalangan masyarakat, Rp3.000an sampai Rp30.000an. Harga paling rendah yaitu Rp3.300, ini untuk produk minuman dengan variasi tiga rasa, leci jeruk yuzu dan manga. Sementara harga tertinggi yaitu Rp 29.700 untuk Paket Mie Geprek Leleh . sementara untuk harga lain rata-rata dijual dengan harga Rp 16.500, Rp 22.000, dan 24.200 (Geprek Bensu, Katalog, 2018). Dengan kisaran harga yang demikian, maka ini masih dapat dijangkau dengan oleh msayarakat, termasuk untuk kalangan kaum milenial yang lebih suka menyantap makanan sepat saji.
d.      Place
Untuk tempat, Geprek Bensu semula hanya menyediakan gerai di kawasan Jakarta dan Depok, namun seiring dengan semakin meningkatknya permintaan, lokasi gerai semakin lama semakin bertambah. Bahkan hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun, Ruben Onsu secara resmi telah membuka Outlet Geprek Bensu ke-89 di Bogor (Karlita, 2018). Ini merupakan jumlah yang cukup fantastis. Selain itu, jumlah gerai yang mencapai angka 89 ini tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk di luar jawa.
 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa, fenomena brand artis masih dapat dikatakan baru, dimana artis tidak lagi berperan untuk mempromosikan produk milik perushaan-perusahaan tertentu, melainkan para artis tersebut telah tergugah untuk membuka bisnis sendiri dengan membuat sebuah brand. Brand yang dibuat oleh mereka ini dalam pemasarannya secara tidak langsung di bantu oleh image yang yang sebelumnya telah tercipta didalam diri artis terkait. Sebagai contoh, hal inilah yang terjadi pada contoh kasus Geprek Bensu, dimana Ruben Onsu yang merupakan pemiliknya adalah seorang artis terkenal di Indonesia, melalui keahlian sebagai presenter dan komedian. Hal ini terbukti bahwa dalam hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun, jumlah gerai yang didirikan telah mencapai angka 89 diseluruh indonesia, dikarenakan permintaan yang semakin meningkat. Meskipun demikian, jenis produk yang bervariasi dan harga yang terjangkau menjadi nilai tambah untuk merek ini digemari oleh masyarakat.
Daftar Pustaka
April Pagi. (2017). 26 Toko Kue Artis dari Seluruh Indonesia, Rekomendasi Buah Tangan Setelah Liburan. Retrieved Agustus 14, 2018, from Phinemo: https://phinemo.com/26-kue-artis-yang-lagi-tren-jadi-buah-tangan-saat-traveling/
Arif, M. N. (2012). Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Geprek Bensu. (2018, Agustus). Katalog. Retrieved Agustus 14, 2018, from Geprek Bensu: https://geprekbensu.com/katalog/
Geprek Bensu. (2018). Kategori Menu. Retrieved Agustus 14, 2018, from Geprek Bensu: https://geprekbensu.com/category/menu/
Hasan, A. (2010). Marketing Bank Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Helda. (2018, Mei 16). Selain Jadi Artis, Ini 8 Bisnis Ruben Onsu dan Sarwendah. Retrieved Juli 14, 2018, from Money Smart: https://www.moneysmart.id/selain-jadi-artis-ini-8-bisnis-ruben-onsu-dan-sarwendah/
Karlita, N. (2018, Agustus 05). Ruben Onsu Resmikan Outlet Geprek Bensu ke-89 di Bogor. Retrieved Agustus 14, 2018, from Industry: http://www.industry.co.id/read/40209/ruben-onsu-resmikan-outlet-geprek-bensu-ke-89-di-bogor
Kotler, P., & Armstrong, G. (2012). Prinsip-prinsipPemasaran. Edisi. 13. Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Kurniawan, I. (2017, Juli 23). Ruben Onsu Cerita tentang Ide Awal Pendirian Bisnis I Am Geprek Bensu. Retrieved Agustus 14, 2018, from Tabloid Bintang: https://www.tabloidbintang.com/berita/polah/read/72742/ruben-onsu-cerita-tentang-ide-awal-pendirian-bisnis-i-am-geprek-bensu
Maulana, I., & Prasetia, A. R. (2015). Strategi Kreatif Usaha Kuliner Indonesia Untuk Memperluas Pasar Ke Kawasan Asia Tenggara Dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Bandung: Universitas Widyatama .
Olenski, S. (2018, April 02). Brands, Branding And Celebrities. Retrieved Agustus 14, 2018, from Forbes-CMO Network: https://www.forbes.com/sites/steveolenski/2018/04/02/brands-branding-and-celebrities/#651f94994db9
Sancoko, A. H. (2015). Strategi Pengembangan Bisnis Usaha Makanan Dan Minuman Pada Depot Time To Eat Surabaya. Agora Vol. 3,No. 1, 2015.
Saputra, H. (2010). Pengaruh Penggunaan Marketing Endorser Terhadap Keputusan Pembelian Produk Pond’s (Studi Kasus pada Masyarakat Lingkungan VI Helvetia Tengah Medan). Jurnal Keuangan & B isnis Volume 2 No. 3.
Shimp, T. (2003). Periklanan Promosi & Aspek Tambahan Komunikasi. Pemasaran.Terpadu, Jilid I (edisi 5). Jakarta: Erlangga.
Sumarni, M., & Soeprihanto, J. (2010). Pengantar Bisnis (Dasar - dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty Yogyakrta.
Sunarya, P. A., & dkk. (2011). Kewirausahaan. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Viva. (2018). Profile Ruben Onsu. Retrieved Agustus 14, 2018, from Viva: https://www.viva.co.id/siapa/read/391-ruben-onsu

Mau dibuatkan paper seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)