STRATEGI PENANGANAN RISIKO PELEMAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

STRATEGI PENANGANAN RISIKO PELEMAHAN NILAI TUKAR RUPIAH


Hampir sepanjang tahun 2018 hingga bulan September ini, nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Menurut catatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang tertera pada situs Bank Indonesia, hingga Rabu 5 September 2018, US$1 setara Rp14.927. Sejumlah bank bahkan telah menjual dolar AS seharga Rp15.000 (Lingga, 2018). Dampak dari pelemahan ini, harga barang konsumsi yang bergantung pada produk impor berpotensi melonjak jika rupiah terus melemah.

Selain itu, rupiah juga perlu waspada terhadap rencana kenaikan suku bunga oleh Federal Reserve (Fed) dua kali lagi sepanjang bulan September sampai Desember 2018 (Nordiansyah, 2018). Kebijakan Fed ini dikhawatirkan akan membawa dampak keluarnya arus modal asing dari negara berkembang ke negara maju seperti Amerika Serikat. Jika hal tersebut terjadi maka dolar AS akan menguat sehingga berdampak terhadap mata uang negara lain termasuk rupiah yang akan semakin melemah. Pemerintah memang telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi masalah tersebut, misalnya dengan penguatan sektor industri manufaktur penghasil devisa, mengurangi impor, mendukung sektor pariwisata dan perbaikan iklim investasi (Mahesa, 2018). Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai pihak masih tetap merasakan dampak dari pelemahan rupiah tersebut, salah satunya adalah para pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Terdapat berbagai risk event yang dikhawatirkan akan dihadapi oleh perusahaan, di antaranya adalah market risk, credit risk, liquidity risk, operational risk, legal and regulatory risk, business risk, strategic risk, dan reputation risk. Market risk atau risiko pasar adalah risiko yang akan terjadi apabila terdapat pergerakan variabel pasar yang berbeda dengan portofolio yang dimiliki oleh bank. Salah satu variabel pasar di sini adalah perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Risiko yang paling nyata dari hal ini adalah perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Di sisi lain untuk credit risk, perusahaan menghadapi risiko kredit dalam hal misalnya perusahaan tidak menerima pembayaran di muka secara tunai untuk produk atau jasa yang dijualnya. Akibatnya, perusahaan menanggung suatu risiko selama tenggang waktu penyerahan barang atau jasa dengan waktu pembayaran. Dengan pelemahan rupiah, dikhawatirkan terjadi penurunan daya beli yang akan meningkatkan risiko kredit bagi perusahaan.

Risiko likuiditas dapat disebabkan bank tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif, atau yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan dana masyarakat, transaksi antar bank, atau pinjaman yang diterima (Ikatan Bankir Indonesia, 2012). Suatu perusahaan juga dapat terpapar terhadap risiko likuiditas jika pasar yang diikutinya mengalami penurunan likuiditas. Hal ini berbeda dengan risiko operasional, yang merupakan risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank (Ikatan Bankir Indonesia, 2014). Risiko operasional yang dihadapi perusahaan akibat melemahnya rupiah dapat dipicu oleh persentase kenaikan biaya bahan baku dan persentase kenaikan harga pokok penjualan.

Risiko hukum dan regulasi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dalam hal ini adalah saat pihak otoritas publik melarang penetapan kebijakan perusahaan tertentu, misalnya melarang dilakukan peningkatan harga padahal harga bahan baku telah meningkat drastis karena melemahnya nilai tukar rupiah. Risiko bisnis adalah risiko yang muncul dari keputusan investasi (Mardiyanto, 2009). Melemahnya nilai rupiah meningkatkan risiko bisnis karena adanys ketidakpastian tingkat pendapatan yang akan diterima oleh investor.

Risiko strategis merupakan pengeluaran-pengeluaran yang mengharuskan perusahaan untuk berpikir pada skala strategis (Umar, 2000). Risiko tersebut harus dipecahkan pada tingkat pimpinan dan memerlukan perencanaan strategis. Risiko strategis yang mungkin dihadapi perusahaan misalnya risiko kenaikan harga bahan baku, dan risiko perubahan tingkat bunga. Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholders yang berumber dari persepsi negatif terhadap perusahaan. Risiko reputasi ini muncul misalnya saat perusahaan terpaksa menaikkan harga produk untuk menghadapi melemahnya nilai rupiah, namun pelanggan memilih untuk menggunakan produk lain karena mereka menganggap harga yang ditawarkan terlalu murah.

Sebagai seorang pelaku usaha di Indonesia, penting untuk mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang relevan untuk menghadapi berbagai risiko tersebut. Beberapa strategi risiko yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:

a.       Bauran produk
Perusahaan berencana untuk menerapkan strategi bauran produk atau strategi produk, yaitu suatu kegiatan digunakan oleh perusahaan dalam memasarkan sekumpulan lini produk yang ditawarkan pada pembeli. Tujuan dari dilakukannya strategi ini adalah untuk menunjang kegiatan perusahaan, dengan harapan dapat menjadi suatu bentuk kompensasi atas risiko yang ditimbulkan karena pelemahan nilai rupiah. Selain itu, juga ada berbagai alasan dilakukannya strategi produk untuk perusahaan. Di antaranya adalah setiap produk yang ada dalam perusahaan akhirnya tidak akan terpakai lagi karena pangsa pasar dan volume penjualan dikurangi produk saingan. Lagipula, keuntungan pada umumnya akan menurun karena usia produk semakin menua. Dengan dilaksanakannya strategi ini, diharapkan dapat meningkatkan laba perubahan, dengan kata lain dapat meningkatkan volume penjualan suatu perusahaan.

b.      Efisiensi biaya produksi dan pemasaran
Agar perusahaan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain dibutuhkan suatu proses produksi yang efisien dan efektif, yang dapat dicapai jika ditunjang dengan perencanaan dan pengendalian kualitas produk yang optimal. Dengan demikian, perusahaan dapat menekan biaya produksi tanpa mengurangi kualitas produk yang dihasilkan.
Setiap penyimpangan atau kesalahan yang terjadi pada proses produksi harus dideteksi sedini mungkin sehingga dapat mengurangi pemborosan biaya yang dikeluarkan untuk memproses kembali barang yang cacat. Konsumen menjadi puas dan setia terhadap produk yang ada yang nantinya akan meningkatkan penjualan juga, yang dikarenakan hasil produksi yang berkualitas. Produk cacat dan unit yang dikerjakan ulang merupakan hal yang harus mendapat perhatian yang cukup besar dari perusahaan. Karena hal tersebut akan mempengaruhi efisiensi dan efektifitas serta kelancaran kegiatan produksi dan juga mempengaruhi produksi barang yang akan dipasarkan.
Dalam efisiensi biaya pemasaran, repeat customer merupakan sumber pemasaran yang dapat merekomendasi layanan kepada teman dan rekannya dan mendukung secara positif layanan dan produk yang ditawarkan. Mereka merupakan sumber word of mouth. Hal ini tentu akan mengurangi biaya pemasaran bagi perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan profit.

c.       Penyediaan cadangan valuta asing
Penyediaan cadanga valuta asing merupakan hal yang penting karena keterbatasan cadangan valuta asing ini menyebabkan kemampuan untuk mengimpor barang-barang baik bahan baku; maupun barang modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan sektor industri menjadi terbatas pula (Sari, 2006). Belum lagi ditambah dengan adanya demonstration effect yang dapat menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat. Akibat dari lambatnya laju pembangunan sektor industri, seringkali menyebabkan laju pertumbuhan supply barang tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan permintaan.

d.      Strategi hedging
Strategi hedging atau lindung nilai adalah suatu investasi yang dilakukan khususnya untuk mengurangi atau meniadakan risiko pada suatu investasi lain. Lindung nilai adalah suatu strategi yang diciptakan untuk mengurangi timbulnya risiko bisnis yang tidak terduga, di samping tetap dimungkinkannya memperoleh keuntungan dari invetasi tersebut. Prinsip hedging adalah menutupi kerugian posisi aset awal dengan keuntungan dari posisi instrumen hedging. Sebelum melakukan hedging, hedger hanya memegang sejumlah aset awal. Setelah melakukan hedging, hedger memegang sejumlah aset awal dan instrumen hedging-nya disebut portfolio hedging (Putro & Hardanto, 2012). Dengan transaksi hedging, maka fluktuasi nilai tukar rupiah akan lebih terkendali. Selama ini kebutuhan pembayaran utang luar negeri diambil dari pasar spot yang riskan terhadap fluktuasi. Apabila dilakukan hedging, valas yang dibutuhkan untuk hedging akan menurunkan permintaan valas di pasar spot Indonesia.
Dengan dilakukannya berbagai strategi manajemen risiko tersebut, diharapkan perusahaan tidak akan terkena dampak yang terlalu besar dari pelemahan nilai tukar rupiah yang saat ini tengah dialami oleh Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


Ikatan Bankir Indonesia. (2012). Manajemen Risiko 2: Mengidentifikasi Risiko Likuiditas, Reputasi, Hukum, Kepatuhan, dan Strategik Bank. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ikatan Bankir Indonesia. (2014). Memahami bisnis bank syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lingga, R. A. (2018, September 6). Rupiah melemah ke kisaran 15.000, perlukah masyarakat panik? Retrieved September 6, 2018, from BBC Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45424105
Mahesa, O. A. (2018, September 5). Rupiah Melemah, Begini Strategi Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi Global. Retrieved September 6, 2018, from Klik Positif: http://finansial.klikpositif.com/baca/37858/rupiah-melemah--begini-strategi-pemerintah-hadapi-gejolak-ekonomi-global
Mardiyanto, H. (2009). Intisari manajemen keuangan. Jakarta: Grasindo.
Nordiansyah, E. (2018, June 14). Waspada Gerak Rupiah dengan Rencana Fed Rate Naik 2 Kali Lagi . Retrieved September 6, 2018, from Metro TV News: http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/GNlAM5Bb-waspada-gerak-rupiah-dengan-rencana-fed-rate-naik-2-kali-lagi
Putro, & Hardanto, S. (2012). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Instrumen Derivatif Sebagai Pengambilan Keputusan Hedging (Studi Kasus Pada Perusahaan Automotive and Allied Products Yang Terdaftar di BEI Periode 2006-2010). Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Sari, D. I. (2006). Akuntansi Inflasi dalam Menilai Relevansi Laporan Keuangan Suatu Perusahaan. Akademia.
Umar, H. (2000). Business an introduction. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Ini hanya sampel saja…
Mau tau versi lengkapnya?
Atau mau order (custom) sesuai request juga bisa

Silahkan WA/ Call ke o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu yaa.. Happy Order :)


Tugas Sistem Administrasi

Tugas:
a. Membuat satu makalah tentang penggunaan sistem informasi berbasis komputer bagi administrasi basis data penduduk di suatu wilayah negara kita, atau untuk seluruh wilayah negara kita. Sistem ini dimaksudkan agar pengurusan administrasi menjadi lebih cepat, misalnya dalam pembuatan identitas (KTP/ paspor), penyaluran bantuan bagi masyarakat (misalnya BLT), atau untuk memudahkan penanganan bila terjadi bencana.

b.Lakukan analisis dengan mengkaitkan konsep dan teori berdasarkan buku materi pokok sistem informasi manajemen dan beberapa buku lain, minimal 3 literatur akademik atau jurnal ilmiah..

c.Analisis dibuat dalam suatu makalah singkat, minimal 4 halaman

atau minmal 800 kata dengan spasi 1,5 jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 poin.

d.Makalah tersebut terdiri atas Pendahuluan, Analisis, Kesimpulan dan Daftar Pustaka

d.Pada awal tulisan disebutkan identitas berupa judul artikel, penulis, sumber artikel dan tahun penerbitan

e.Tugas berupa File PDF / Wordprocessing, dikirimkan ke tutor online.

Rambu-rambu Penilaian:
Unsur-unsur yang dinilai dari review buku atau artikel tersebut adalah:

1.Kesesuaian makalah dengan ruang lingkup tugas

2.Keakuratan dan kejelasan rangkuman

3.Ketepatan dan ketajaman analisis

Tugas seperti ini?
Ya, kami bisa
WA 085868039009

POSISI INDONESIA DALAM KONFLIK ISRAEL-PALESTINA: STUDI KASUS KLAIM YERUSALEM SEBAGAI IBUKOTA ISRAEL



PKM ARTIKEL ILMIAH
 
POSISI INDONESIA DALAM KONFLIK ISRAEL-PALESTINA:
STUDI KASUS KLAIM YERUSALEM SEBAGAI IBUKOTA ISRAEL

ABSTRAK
Israel dan Palestina merupakan negara yang berada dalam konflik dari tahun-ketahun. Konflik yang terjadi diantara keduanya berpusat pada Kota Yerusalem. Pada tahun 2017 lalu, Presiden Trump menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibukota Israel. Hal ini memicu berbagai reaksi dari dunia internasional, termasuk Indonesia. Artikel ini akan membahas tentang posisi Indonesia dalam konflik Israel-Palestina khususnya dalam kasus klaim Yerusalem sebagai ibukota Israel. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi literatur dan dianalisa menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak menyetujui pernyataan bahwa Yerusalem adalah ibukota Isael karena melanggar berbagai resolusi PBB. Selain itu, melalui PBB dan OKI, Indonesia akan terus berusaha untuk membantu Palestina. Andil Indonesia dalam kasus ini adalah sebagai penengah dengan jalan diplomasi pemerintahan serta antar-parlemen. 

Kata kunci: konflik Israel-Palestina, Yerusalem, Indonesia, PBB, OKI

ABSTRACT
Israel and Palestine are countries that are in conflict for years. The conflict between the two countries centered on the City of Jerusalem. In 2017, President Trump stated that Jerusalem was the capital of Israel. This has triggered various reactions from the international community, including Indonesia. This article will discuss Indonesia's position in the Israeli-Palestinian conflict especially in the case of Jerusalem's claim as the capital of Israel. This research was conducted with literature study method and analyzed using descriptive analysis method. The results showed that Indonesia did not approve the statement that Jerusalem was the capital of Israel because it violated various UN resolutions. In addition, through the UN and OIC, Indonesia will continue to strive to help Palestine. Indonesia's share in this case is as a mediator with the way of governmental and inter-parliamentary diplomacy.

Keyword: Israeil-Palestinian conflict, Jerusalem, Indonesia, UN, OIC

PENDAHULUAN
Konflik yang terjadi antara Palestina dengan Israel sudah lama terjadi dan telah menjadi perhatian bagi dunia internasional. Konflik yang tak kunjung selesai ini bahkan menjadi agenda utama dalam sidang umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Namun sayangnya, konflik antara kedua negara tersebut belum dapat terselesaikan meskipun telah dikeluarkan banyak resolusi oleh PBB.
Konflik ini, jika dilihat dari catatan sejarahnya, berawal dari muculnya Gerakan Zionisme yang didirikan oleh Theodore Herlz pada tahun 1896. Gerakan ini melakukan kongres pertama kali pada tahun 1897 di Bazlah-Swiss, yang merekomendasikan berdirinya sebuah negara khusus bagi kaum Yahudi yang telah tersebar di seluruh dunia. Pada kongres berikutnya tahun 1906, rekomendasi ini semakin dipertegas dengan dimaklumatkannya pendirian negara Israel bagi rakyat Israel di tanah Palestina (Mustafha, 2002).
Para penganut gerakan ini mempercayai bahwa terdapat dua hal penting yang menjadi pondasi bagi berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina, yaitu: Pertama, perjuangan Sykes-Picot 1916 antara Inggris dan Perancis yang membagi peninggalan Dinasti Ottoman di wilayah Arab. Pembagian ini menegaskan bahwa Palestina sebagai wilayah internasional. Kedua, Deklarasi Balfour 1917 yang menjadikan sebuah negara Yahudi di Palestina pada Gerakan Zionisme. Mulailah berdatangan imigran ke tanah Palestina pada tahun 1918. Maka sejak saat itulah konflik antara Israel dan Palestina semakin memanas.
Yerusalem sebagai ibukota Palestina menjadi berada ditengah perselisihan tersebut. Menurut Sudrajat (2015) sengketa berkepanjangan yang terjadi di kota Yerusalem memiliki sifat multi dimensi. Hal ini karena terdapat sentimen agama serta politik yang menyelubungi konflik di kota ini. Hal ini dapat dilihat dari keunikan yang dimiliki oleh Yerusalem yang berbeda dari kota-kota lain di dunia. kota ini sangat penting artinya bagi tiga agama samawi: Yahudi, Kristen, dan Islam. Dan di kota inilah lahir dua agama besar: Yahudi dan Kristen.
Pada tahun 2017 konflik antara Israel dan Palestina mengenai kota Yerusalem mengalami sorotan kembali. Presiden AS, Donald Trump, menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibukota Israel (BBC, 2017). Namun hal ini dipandang banyak pihak termasuk dunia internasional serta Indonesia sendiri sebagai tindakan yang akan memperparah keadaan konflik yang ada di daerah tersebut.
Indonesia sendiri telah memberikan pernyataan melalui Menteri Luar Negeri sebagai tanggapan atas pengumuman tentang pengakuan Amerika Yerusalem sebagai ibu kota Israel, untuk menolak pengakuan tersebut dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina (Supriatin, 2017). Hal ini dikarenakan pengakuan secara sepihak ini telah melanggar banyak resolusi-resolusi PBB yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, Presiden Joko Widodo serta pemimpin-pemimpin dunia akan melakukan pertemuan bersama dengan PBB dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini akan membahas posisi serta peran Indonesia dalam konflik antara Israel dan Palestina ini khususnya dalam kasus klaim Yerusalem sebagai ibukota Israel. Selain itu, tulisan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dan referensi bagi orang lain yang ingin mempelajari lebih lanjut konflik yang terjadi Israel dan Palestina, khususnya dalam hal sengketa Yerusalem sebagai ibukota kedua negara tersebut.

TUJUAN
Tulisan ini dibuat untuk menganalisis sikap Indonesia terhadap pernyataan sepihak dari Israel yang melakukan klaim terhadap Yerusalem sebagai ibukota. Selain itu akan dianalisis pula peran serta Indonesia yang ikut serta dalam organisasi internasional dalam konflik antara Israel dan Palestina ini. Selain itu, tulisan ini diharapkan dapat menyumbangkan gagasan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mengkaji kasus-kasus politik dalam ranah internasional dan menjadi masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.  





METODE
Metode yang digunakan dalam pembuatan tulisan ini adalah metode studi literatur. Data dikumpulkan dari jurnal penelitian, artikel, serta konten ilmiah yang ada di internet yang sesuai dengan topik yang sedang dibahas dalam tulisan ini. Pengumpulan data serta penulisan membutuhkan waktu selama satu minggu. Kegiatan dilakukan dengan melihat fenomena yang terjadi di Israel dan Palestina. Penulis melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan yang terjadi pada kasus yang dijadikan studi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif untuk menggambarkan permasalahan yang terjadi dan kemudian mencari pemecahan dari masalah yang telah dijelaskan tersebut.
Teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori Positivisme dalam Hukum Internasional. Menurut teori ini, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Positivis terkenal adalah yuris Italia, Anzilotti (1867-1950), yang pernah menjabat sebagai hakim pada Permanent Court of InternationalJustice, menurutnya kekuatan mengikat hukum internasional dapat ditelusuri ulang sampai suatu prinsipatau norma tertinggi dan fundamental, prinsip yang lebih dikenal dengan pacta sunt servanda (Starke, 2010). Teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum.


Ini hanya versi sampelnya saja yaa...
mau tau kelanjutannya?

TRUSTED !! Perlu dibantu tugas kuliahnya? Cari jastug? 
  • Sebutin order detailnya 
  • Estimasi (biaya & waktu)
  • Transfer DP 50%
  • Progress pengerjaan
  • Due Date hasilnya dikirim
  • Pelunasan 50%
Segera contact Paper Underground saja!
WA: 085 868O 39OO9 (langsung ke Owner)
Email: paper_underground@yahoo.com

Have great day, dear!
Thank you…