Urgensi Notaris dalam Pengecekan Identitas Palsu Penghadap terhadap Akta Autentik dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris



Urgensi Notaris dalam Pengecekan Identitas Palsu Penghadap terhadap Akta Autentik dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

I.                   Pendahuluan
Tuntutan akan adanya kepastian hukum dewasa ini semakin berkembang, hal ini mengakibatkan semakin meningkatnua kebutuhan pembuktian tertulis seperti akta autentik. Akta autentik dapat dengan jelas menentukan hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari terjadinya sengketa serta memberikan sumbangan bagi penyelesaian perkara secara mudah dan cepat.
Indonesia merupakan negara hukum yang dikuatkan melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum tersebut menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Hal tersebut kemudian menuntuk adanya alat bukti yang sah di masyarakat untuk menentukan secara jelas tentang hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum. Akta autentik yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum merupakan sebagai alat bukti yang sah terkuat dan terpenuh serta mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.[1]
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Sesuai dengan peraturan perundang udangan akta autentik dibuat untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.[2]
Dalam melaksanakan tugasnya membuat akta otentik, seorang notaris wajib menjalankan ketentuan dalam UUJN. Notaris diwajibkan untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini juga terkait dengan penggunaan identitas palsu oleh penghadap. Notaris harus dapat mencegah penggunaan identitas palsu oleh penghadap, salah satu caranya adalah dengan pengecekan identitas. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang urgensi notaris dalam pengecekan identitas palsu penghadap dalam akta autentik dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
II.                Pembahasan
Terdapat tiga jenis bukti tulisan atau surat dalam hukum pembuktian yaitu surat biasa, akta autentik, dan akta dibawah tangan.[3] Suatu akta adalah otentik, bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hal ini memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/dinyatakan dalam akta diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu. Hal tersebut berarti akta autentik mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti wajib/keharusan” (Verplicht Bewijs). Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa akta otentik itu palsu maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu, oleh karena itulah maka akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil maupun materiil.[4]
 
Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.. 

[1] Anshori, (2009), Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika , UII Press , Yogyakarta, hlm. 19
[2] Hendra, R. (2011). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01).
[3] Teguh Samudra, 2004, Hukum Pembuktian D alam Perkara Perdata , Alumi, Bandung, hl m .14
[4] N.G.Yudara, Pokok-pokok Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi , Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006, Hlm 74.

Pengeluaran untuk Kepentingan Sekuriti sebagai Investasi



Pengeluaran untuk Kepentingan Sekuriti sebagai Investasi

Manajeman sekuriti atau manajemen keamanan merupakan sebuah proses yang penting untuk diselenggarakan dalam  upaya menciptakan keamanan dan  mencegah terjadinya gangguan yang nantinya dapat mencegah timbulnya kerugian  melalui proses yang efektif dan efisien. Manajemen sekuriti sendiri berdasarkan pada pengolahan data yang kemudian dianalisa terkait kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu kejahatan yang sudah terjadi atau diprediksi mungkin akan terjadi dalam suatu wilayah ataupun lingkungan yang ada. Kejahatan atau kejadian yang merugikan yang diprediksi mungkin atau pernah terjadi dalam suatu kawasan, bukan saja ancaman dari luar tapi dapat juga dari dalam kawasan itu sendiri (Hermanto, 2011).
Ancaman tindak kejahatan atau tindakan-tindakan yang merugikan ini mencakup ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi. Ancaman fisik ini dapat berupa ancaman bencana alam, ancaman lingkungan, ancaman teknis, dan ancaman manusia. Sedangkan ancaman dalam keamanan informasi mencakup aspek kerahasiaan, integritas, serta ketersediaan. Tiga hal tersebut merupakan elemen dasar untuk mengembangkan keamanan. Ketiga elemen tersebut saling berhubungan dalam membentuk keamanan  informasi. Keamanan informasi yang terjaga dengan baik akan dapat melindungi organisasi dari berbagai jenis ancaman yang nantinya dapat mendukung atau memberikan pengaruh yang signifikan pada keberlanjutan organisasi (Priatmoko, Astuti, & Riyadi, 2016).
Upaya yang dapat dilakukan adalah menekan atau meminimalisir dampak yang merugikan. Maka dari itulah tujuan dari ilmu manajemen sekuriti tersebut merupakan pencegahan yang dapat melindungi aset. Pengamanan sendiri juga tidak lepas dari rancangan pengamanan yang menuntut dilakukannya beberapa perubahan yang memiliki tujuan tertentu. Tujuan dari rancangan tersebut adalah untuk mengurangi risiko ancaman yang pernah terjadi maupun yang berpotensi terjadi lagi, dan melakuan pendeteksian dini yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah timbulnya kejahatan.
Dan untuk mendapatkan perangkat keamanan atau sekuriti untuk melindungi aset-aset tersebut, maka dibutuhkan pengalokasian dana yang demi meningkatkan keananan. Dengan mengalokasikan dana khusus yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan atau sekuriti di perusaaan terkait, maka  perusahaan telah berhasil melakukan salah satu upaya untuk menekan tindakan kejahatan atau kejadian yang merugikan.
Mekipun alokasi dana yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat sekuriti dan keamanan tidaklah sedikit, akan tetapi dana yang dikeluarkan tersebut tidak akan terbuang sia-sia mengingat tindak kejahatan atau kejahatan yang sudah terjadi atau diprediksi mungkin akan terjadi tersebut dapat menimbulkan kerusahan yang berimbas pada kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut. Maka dari itulah terdapat anggapan bahwa dana yang dikelurkan untuk jasa layanan sekuriti atau keamanan merupakan golongan dana investasi dan tidak semata-mata merupakan dana pengeluaran dari hasil menjual produk .
Kata investasi digunakan dan diartikan sebagai penanaman uang dengan  harapan untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang (Mudjiyono, 2012). Dengan kata lain, alokasi dana yang digunakan untuk tujuan keamanan dengan menjalankan fungsi investasi nantinya diharapkan dapat memberikan keuntungan di masa mendatang. Keuntungan dalam keamanan ini dapat mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari adanya tindak kejahatan atau kejadian-kejadian yang merugikan lainnya.
 Dengan mengimplementasikan tujuan pengamanan dengan asas investasi, maka organisasi tersebut telah merencanakan rancangan sekuritas atau keamanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan mendatang. Terlebih setelah memahami peran ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi terhadap keberlangsungan organisasi. Kepentingan sekuritas dapat mendukung keberlangsungan organisasi karena adanya jaminan adanya penekanan dampak negatif sekecil mungkin. Hal inilah yang nantinya dapat mendukung keberlangsungan organisasi saaat menghadapi ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi. Kepentingan sekuritas organisasi dapat membantu organisasi untuk dapat bertahan saat ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi, karena minimnya dampak atau kerugian yang diderita oleh organisasi di masa mendatang.
Pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan keamanan bukanlah sekedar biaya pengeluaran. Mengutip pernyataan Mulyadi (dalam Maylisa, 2013) yang mengartikan biaya sebagai  pengorbanan  sumber  ekonomis  yang  diukur  dalam satuan uang, yang telah terjadi atau mungkin terjadi untuk mencapai tujuan tertentu atau bias juga diartikan sebagai bagian  dari  harga  pokok  yang  dikorbankan dalam usaha untuk memperoleh penghasilan. Maka dari itulah pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan keamanan bukanlah sekedar biaya pengeluaran. Karena dana yang dikeluarkan ini nantinya akan berkembang dalam artian akan memberikan keuntungan bagi organisasi. Dana pengeluaran untuk kepentingan keamanan akan mendukung kelancaran kegiatan dan aktivitas organisasi. Minimnya dampak buruk yang ditimbulkan dari ancaman tindakan kejahatan dan tindakan yang merugikan lainnya ini akan menekan angka kerugian yang diderita oleh organisasi.
Jadi, dana pengeluaran untuk kepentingan keamanan bukanlah sekedar biaya pengeluaran tapi merupakan investasi bagi organisasi. Karena dana yang dikeluarkan untuk kepentingan keamanan akan mendukung kelancaran kegiatan dan aktivitas organisasi. Minimnya dampak buruk yang ditimbulkan dari ancaman tindakan kejahatan dan tindakan yang merugikan lainnya ini akan menekan angka kerugian yang diderita oleh organisasi.

Daftar Pustaka

Hermanto, B. (2011). Manajemen Sekuriti Fisik di International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Dama (BSD) Serpong Tangerang. Universitas Indonesia: Jakarta.
Maylisa, A. (2013). EVALUASI KEPUTUSAN PEMBERIAN POTONGAN TARIF SEWA KAMAR (Stusi Kasus pada Hotel Jentra Dagen Yogyakarta). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Mudjiyono. (2012). Investasi dalam Saham dan Obligasi dan Meminimalisasi Risiko Sekuritas pada Pasar Modal Indonesia. Jurnal STIE Semarang Vol. 4 No. 2 Juni 2012.
Priatmoko, D. B., Astuti, E. S., & Riyadi. (2016). ANALISIS PENERAPAN SISTEM KEAMANAN FISIK PADA DATA CENTER UNTUK MELINDUNGI DATA ORGANISASI (Studi Kasus pada Unit Penerimaan Mahasiswa Baru dan Sistem Informasi (PMBSI) IKIP PGRI MADIUN). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 40 No.1 November 2016.



Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.. 

Keamanan Negara



KEAMANAN NEGARA


Sistem pertahanan dan keamanan dalam lingkup negara harus difokuskan untuk menjamin keberlangsungan negara dari ancaman-ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. Terdapat dua unsur utama untuk mendukung kepentingan keamanan, yaitu faktor software yang mencakup ideologi nasional serta sistem politik, ekonomi dan sosial budaya, dan faktor hardware yang mencakup lembaga-lembaga nasional seperti aparatur negara, Ormas, LSM serta partai politik. Selain itu, terdapat faktor lain untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional yaitu ketahanan pangan dan sumber daya energi (Mukhtar, 2011).
Konsep keamanan nasional sendiri sudah bergeser dari yang awalnya terpusat pada negara menjadi terpusat pada warga negara.  Maka dari itulah keamanan menjadi keamanan komprehensif dan manajemen keamanan membutuhkan kerjasama antar aktor dan lembaga keamanan. Keamanan nasional menjadi kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional. Hal ini dilaksanakan dengan menggunakan kekuatan politik, militer dan ekonomi untuk menghadapi ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan gagasan tersebut dapat disimpulkan bahwa keamanan nasional di negara demokrasi mencakup keamanan negara, keamanan masyarakat serta keamanan manusia.
Fokus keamanan nasional tidak lagi terbatas hanya pada keamanan teritorial, tetapi juga pada dimensi keamanan manusia. Keamanan tidak lagi hanya melalui pendekatan militer tapi juga pendekatan pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah dengan terbitnya kebijakan keamanan nasional negara yang bertujuan untuk menganggulangi terorisme. Fokus melawan terorisme bukan lagi mengandalkan aktor-aktor penyelenggara keamanan nasional saja, tetapi juga melibatkan banyak lembaga keamanan dan institusi pemerintahan lainnya. Fokus melawan terorisme ini juga membangun kerjasama lintas negara dalam bentuk kerjasama keamanan yang dilakukan oleh hampir semua negara di dunia.
Reformasi dalam keamanan nasional ini mencakup dimensi keamanan dalam pengertian yang luas baik dalam bidang militer maupun non militer dalam menyediakan keamanan bagi masyarakat. Sasaran reformasi keamanan nasional ini adalah membentuk lembaga-lembaga keamanan baru dengan fungsi yang beragam dan wewenang yang jelas dan komprehensif serta sistem akuntabilitas publik dari peran institusi-institusi pertahanan dan keamanan. Fokusnya adalah membangun sistem kontrol masyarakat pada peran dan dampak peran lembaga-lembaga keamanan bagi kepentingan masyarakat.
Born dan Flupi (dalam Mukhtar, 2011) menyebutkan tiga konsep reformasi sektor keamanan (security sector reform) dalam sistem negara demokrasi. Pertama, reformasi sektor keamanan menjadi media untuk menjamin stabilitas domestik dan internasional. Kedua, reformasi sektor keamanan juga mendorong iklim ekonomi-politik, karena di negara berkembang sering muncul konflik dan ancaman keamanan domestik yang disebabkan oleh masuknya investasi asing. Maka dari itulah reformasi ini akan mendorong berkembangnya tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga, meningkatkan demokratisasi dan membangun hubungan sipil militer yang harmonis.