PRODUKSI BUSANA


1.      PENDAHULUAN

Busana merupakan salah satu hal pokok dalam kehidupan yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Berbusana kini bukan sekedar mengenakan pakaian, pilihan busana yang tepatsesuai dengan kesempatan dan kepribadian pemakainya menjadikan penampilanseseorang menjadi lebih mengesankan. Hal ini karena dalam berbusana pada hakikatnya manusia selalu menuntut dua nilai sekaligus, yaitu nilai jasmani berupa nyaman dipakai, dan nilai rohani yang berupa keindahan dan keanggunan (Lanawati & Soekarno, 2004). Model busana yang datang dari dunia kuno, dunia klasik, dunia Eropa maupun dunia barat dapat memberikan konstribusi pada perkembangan desainbusana yang ada pada saat ini. Dalam tulisan ini, akan diberikan penjelasan mengenai desain beserta perkembangannya. Kemudian akan diberikan pula analisis mengenai desain, bahan, hiasan, pola, teknik jahit, beserta penyelesaian desain tersebut.

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Desain dan Perkembangannya

Dalam sejarah mode, pada abad permulaan masehi, di mana hubungan antar-negara belum berkembang luas dan masyarakatnya hidup terisolir, perhatian terhadap perkembangan busana dari negara lain masih sangat kurang. Baru pada tahun 1500-1600, ketika tiba zaman Renaisans atau disebut juga zaman kelahiran kembali di Eropa yang ditandai timbulnya kembali perhatian pada kesusastraan klasik, berkembangnya seni dan sastra baru serta munculnya ilmu pengetahuan modern, perkembangan dunia mode pun berjalan pesat. Berdasarkan sejarah busana, dalam kurun waktu tertentu selalu ada aliran baru, sehingga desain busana dan jenis bahan tekstil pun selalu berubah juga. Dalam konteks bisnis, untuk memberi tempat bagi hasil busana dari aliran baru, maka sering kali diadakan sale atau obral, atau cuci gudang di toko pakaian maupun department store. Pengaruh perubahan yang terus-menerus dalam bidang mode busana menyebabkan pembuatan busana tidak ada hentinya.

Gambar 1. Timeline desain busana dari dekade ke dekade
Jika ditilik, dari dekade ke dekade hingga saat ini ada beberapa perbedaan utama dalam tren desain busana terutama busana wanita yaitu:
…..

2.2.   Analisis Desain

2.2.1.      Proses Desain

Dalam pembuatan desain busana terdapat beberapa tahapan berpikir agar mendapatkan hasil rancangan busana yang baik. Tahapan-tahapan tersebut sebagai berikut(Lanawati & Soekarno, 2004).
1.      Bentuk Sketsa Busana
2.      Anatomi Tubuh atau Ilustrasi Sketsa
3.      Proses Penwujudan Busana

2.2.2.      Pemilihan Bahan

Untuk memastikan kemungkinan sifat suatu bahan, harus diketahui isian dan penyempurnaan bahan tersebut, juga seberapa banyak bahan itu akan menyusut dan bagaimana perneliharaannya(Poespo, 2006):
1.      Tenunan harus kuat.
2.      Tenunan harus seragam.
3.      Isian benang harus bertemu dengan tepi kain (Selvage) pada sudut yang tepat.
4.      Warna celupan harus rata dan kelihatan segar.
5.      Warna Print harus rata, tanpa titik-titik putih (tidak diwarnai) nampak melaluinya.

2.2.3.      Pola Busana

Dalam proses pembuatan busana, khususnya pada pembuatan pola dan pecah pola, orang dengan bentuk tubuh di luar normal (terutama gemuk) dan orang dengan bentuk tubuh menyimpang atau sering disebut displastis memerlukan perlakuan khusus.Untuk menggambar pola konstruksi dengan sistem atau metode apa pun yang dipilih memerlukan berbagai macam ukuran badan. Jenis ukuran yang diperlukan serta cara mengambil ukuran pada setiap sistem atau metode konstruksi pola busana, mempunyai kekhususan masing-masing.

2.2.4.      Teknik Penjahitan

Dalam teknik menjahit busana terdapat berbagai jenis tusuk atau stitch. Tusuk jelujur biasa/build stitch dimulai dari kanan ke kiri, jarak tusuk tidak ditentukan. Tusuk jelujur dengan jarak tertentu/busting stitch dimulai dari kanan ke kiri, jarak tusuk ditentukan/diatur. Tusuk jelujur renggang/tailored stitch dipakai untuk mengutip pola pada dua helai kain/pengganti rader. Tusukjelujurkecil-kecil/holdingstitch/running stitch dipakai untuk membuat kerutan. Tusuk tikam jejak/backstitch sebagai pengganti tusuk mesin dan pasang ritsleiting. Tusuk piquer/pad stitch dipergunakan untuk memasang bantalan bahu jas, rambut kuda, dan bahan pelapis dari mantel. Tusuk flanel/crossed stitch dipakai untuk penyelesaian kampuh dan kelim pada bahan yang , melar dan bahan yang diobras (mengesum)(Boedijono, 2013).

2.2.5.      Penyelesaian/Finishing

Menyelesaikan adalah pekerjaan akhir sampai busana siap pakai. Sebagai contoh, tahap penyelesaian busana kemeja lengan pendek adalah sebagai berikut(Sukamto, 2003).
1.      Membuat lubang kancing pada garis tengah muka bagian kiri badan.
2.      Memasang kancing pada garis tengah muka bagian kanan.
3.      Pada tiap tahap pekerjaan menjahit, busana harus disetrika supaya bentuknya kelihatan baik dan rata. Setelah selesai seluruhnya, disetrika kembali, yang dimulai dari bagian dalam (buruk), terutama kampuh-kampuh, kemudian ke bagian luar (baik).
4.      Melipat atau menggantungkan.

3.      KESIMPULAN

Dalam tulisan ini telah diberikan penjelasan mengenai desain beserta perkembangannya. Selain itu, telah diberikan pula analisis mengenai desain, bahan, hiasan, pola, teknik jahit, beserta penyelesaian desain tersebut.Berdasarkan sejarah busana, dalam kurun waktu tertentu selalu ada aliran baru, sehingga desain busana dan jenis bahan tekstil pun selalu berubah juga. Dalam konteks bisnis, untuk memberi tempat bagi hasil busana dari aliran baru, maka sering kali diadakan sale atau obral, atau cuci gudang di toko pakaian maupun department store. Pengaruh perubahan yang terus-menerus dalam bidang mode busana menyebabkan pembuatan busana tidak ada hentinya. Dari sisi produksi, dalam pembuatan desain busana terdapat beberapa tahapan berpikir agar mendapatkan hasil rancangan busana yang baik. Tahapan-tahapan tersebut adalah mempertimbangkan bentuk sketsa busana, anatomi tubuh atau ilustrasi sketsa, dan proses penwujudan busana.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Analisis Strategi Penetapan Harga Produk Amanda Brownies


Analisis Strategi Penetapan Harga Produk Amanda Brownies


A.    Pendahuluan  
Harga berperan sebagai penentu utama pilihan pembeli, walaupun faktor-faktor non harga juga telah memiliki peran penting yang mempengaruhi perilaku pembeli, harga masih menjadi salah satu unsur terpenting yang menentukan pangsa pasar dan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dalam menentukan harga, perusahaan wajib untuk memperhatikan sasaran dalam menetapkan harga. Perusahaan dapat memilih sasaran yang dinilai sesuai dengan tujuan perusahaan, baik yang berorientasi pada laba, berorientasi pada penjualan, atau berorientasi pada pesaing. Masing-masing sasaran tersebut mempunyai keunggulan yang harus disesuaikan dengan tujuan perusahaan. Pemilihan sasaran yang tepat akan membantu perusahaan mencapai tujuan perusahaan dengan baik (Dewantoro, 2015). Tulisan ini akan menganalisis strategi penetapan harga produk pada Amanda Brownies.
B.     Pembahasan
1.      Gambaran Umum Amanda Brownies
CV Amanda Brownies sudah berdiri sejak tahun 2000 dengan kantor yang terletak di di Jalan Rancabolang, Bandung. CV Amanda Brownies merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis kuliner dan terfokus pada brownies, dengan produk unggulan yaitu brownies kukus. Perusahaan telah memulai penjualan sejak tahun 2000 dengan nama “Amanda” yaitu singkatan dari “Anak Mantu Damai”. Dipelopori oleh suami istri bernama Joko dan Atin, seiring dengan perkembangan pasar, “Amanda” menjadi pemimpin pasar bisnis kue brownies di Kota Bandung dengan tetap mempertahankan, memperbaiki dan terus mengembangkan kualitas produknya. Amanda Brownies juga terus berinovasi dengan mengeluarkan produk baru yaitu cheese stick, sweet stick, bungket duo, pisang bolen keju, pisang bolen cokelat, pink marble, cheese roll, chicken pastry, beef pastry, cake bakan sarikaya, cake ketan bakar blueberry. Inovasi pada menu yang ditawarkan oleh Amanda Brownies tersebut membantu mendorong pertumbuhan usaha perusahaan, sehingga mulai pada tahun 2007 Amanda Brownies membuka sejumlah cabang di kota Bandung maupun luar kota Bandung seperti Surabaya, Bogor, Cimahi, Jakarta, Cirebon, dan Yogyakarta (Friyatmi, 2015).
2.      Target Pasar Amanda Brownies
Segmentasi pasar mencakup aktivitas yang membagipasar yang miliki sifat heterogen kedalam satu-satuan pasar yang bersifat homogen. Segmentasi pasar Amanda Brownies melakukan segmentasi berdasarkan kalangan yaitu kalangan menengah atas dan menengah bawah. Untuk menunjang segmentasi ini, Amanda Brownies melakukan berbagai variasi dalam jenjang harga dari yang murah hingga yang mahal, hal ini agar masyarakat kelas menengah kebawah dapat menjangkaunya, tetapi lebih difokuskan untuk ibu-ibu untuk membelinya sebagai menu hidangan penutup keluarga dan cemila nkeluarga atau untuk buah tangan diberikan kepada kerabat.
3.      Strategi Penetapan Harga Amanda Brownies
Strategi penetapan harga merupakan strategi penting dalam menjalankan suatu usaha. Strategi harga yang digunakan sangat membantu pemilik usaha untuk mendapatkan pasar yang lebih besar (Anuraga, 2010). Harga pun telah menjasi salah satu unsur pemasaran yang sangat penting bagi perusahaan. Proses penetapan harga jual Amanda Brownies dimulai dari proses pembelian bahan baku, persediaan, total biaya produksi yang nantinya akan menentukan penetapan harga jual. Pembelian bahan baku merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh perusahaan Amanda Brownies sebelum melakukan kegiatan produksi dan penjualan. Tahap selanjutnya setelah pembelian bahan baku, yang dilakukan oleh Amanda Brownies adalah mengumpulkan bahan yang telah dibeli yang akan digunakan untuk kegiatan produksi. Proses penetapan harga dalam tahap ini merupakan tahap yang sangat penting setelah sejumlah tahap yang dilakukan oleh Amanda Brownies di atas. Setelah melakukan sejumlah kegiatan seperti belanja, melakukan pengecekan pada stok barang dan total biaya produksi, Amanda Brownies menentukan harga jual produk. Berikut ini merupakan harga jual produk yang telah ditetapkan oleh Amanda Brownies:
Tabel 1.  Daftar Harga Produk Amanda Brownies
No
Produk Amanda Brownies
Harga (Rp)
1
Brownies Kukus Original
36.000
2
Brownies Kukus Cheese Cream
64.000
3
Brownies Kukus Sarikaya Pandan
42.000
4
Brownies Kukus Blueberry
44.000
5
Brownies Kukus Tiramisu
52.000
6
Brownies Kukus Banana Bizz
42.000
7
Brownies Pink Marble
44.000
8
Brownies Kukus Choco Marble
44.000
9
Brownies Kukus Tiramisu Marble
44.000
10
Brownies Green Tea Mint
42.000
Sumber: Patimah (2018)
Patimah (2018) mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan produk brownies dari toko yang berbeda, harga produk brownies Amanda dinilai memiliki harga yang lebih tinggi. Promosi sangat dibutuhkan oleh perusahaan karena dapat meyakinkan konsumen pada produk yang ditawarkan dan dapat menjadi penentu suksesnya perusahaan dalam menghadapi persaingan di pasar. Selain itu, kegiatan promosi sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen untuk memperkenalkan produk, baik jenis, warna, bentuk dan harga, maupun kualitas produk yang ditawarkan atau yang dihasilkan perusahaan serta untuk meningkatkan penjualan (Patimah, 2018).
C.    Kesimpulan
Harga berperan sebagai penentu utama pilihan pembeli, walaupun faktor-faktor non harga juga telah memiliki peran penting yang mempengaruhi perilaku pembeli, harga masih menjadi salah satu unsur terpenting yang menentukan pangsa pasar dan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dalam menentukan harga, perusahaan wajib untuk memperhatikan sasaran dalam menetapkan harga.
Dalam penetapan harga jual produknya, Amanda Brownies menggunakan metode berbasis biaya (cost-based pricing) yang merupakan biaya penuh dengan tambahan tertentu (full cost plus mark-up), dengan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan sejak bahan baku mulai diproses sampai produk siap untuk dijual. Dalam hal ini Amanda Brownies dituntut untuk dapat melakukan perhitungan keseluruhan biaya yang dikeluarkan dalam menciptakan produk dengan benar-benar rinci.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Zara Marketing Communication (Studi Kasus)


Zara Marketing Communication (Studi Kasus)
A.    Pendahuluan
Zara merupakan salah satu perusahaan mode internasional terbesar. Perusahaan ini dimiliki oleh Inditex, salah satu grup distribusi terbesar di dunia (Zara, 2019). Inditex sendiri merupakan salah satu fashion retailers terbesar di dunia. Mereka memiliki delapan format ritel (Zara & Zara Home, Pull & Bear, Massimo Dutti, Bershka, Stradivarius, Oysho dan Uterqüe) yang menjual koleksi mereka di 202 pasar melalui jaringan toko offline-online yang terintegrasi. Zara sendiri telah berdiri sejak tahun 1975 (Supriyatna, 2017). Merek Zara telah berkembang dengan cepat menjadi ikon dalam industri fashion. Dunia fast fashion (tren yang berganti dengan cepat) tak akan lengkap tanpa toko yang memiliki warna monokrom ini. Sehubungan dengan perjalanan panjang berkembangnya Zara di dunia fashion, dalam hal ini akan dibahas mengani seperti apa aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh pihak Zara. Terutama dalam hal komunikasi pemasarannya (marketing communication), dimana ini merupakan sarana di mana perusahaan berusaha menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan konsumen secara langsung maupun tidak langsung tentang produk dan merek yang dijual. Yang pada akhirnya membentuk Zara seperti sekarang ini, menjadi  salah satu mereka fashion paling terkenal di dunia.
B.     Pembahasan
Kegiatan pemasaran  pada dasarnya banyak melibatkan aktivitas komunikasi.  Komunikasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh antar individu atau organisasi yang saling bertukar pikiran (A. Shimp, 2014). Komunikasi menurut Enggel, Warshaw dan Kinnear (1994) juga dapat dikatakan sebagai aktivitas dimana manusia saling bertukar pikiran baik melalui  percakapan, menulis, atau bahkan menggambar. Komunikasi sebagai proses pertukaran makna yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan menggunakan simbol (Purwitasari, 2014).
Berkaitan dengan hal ini, setidaknya ada beberapa jenis komunikasi pemasaran yang dapat di lakukan. Beberapa diantaranya adalah seperti yang diungkapkan oleh Kennedy dan Soemanagara (2006), berpendapat, ada lima model komunikasi dalam pemasaran, yaitu: 1) Iklan (Advertising); 2) Promosi Penjualan (Sales Promotion); 3) Hubungan Masyarakat (Public Relation); 4) Penjualan Perorangan (Personal Selling); 5) Penjualan Langsung (Direct Selling). Berdasarkan jenis-jenis komunikasi pemasaran yang telah disebutkan diatas, kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Zara mengenai aktivitas komunikasi pemasarannya, berikut ini merupakan rangkaian aktivitas komunikasi pemasaran yang dilakukan oleh Zara, yaitu:
1.      Iklan (Advertising)
Dalam suatu pemasaran, perikalan sudah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh suatu pelaku bisnis. Namun demikian, hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh Zara. Alam beberapa kesempatan, Zara Dikenal sebagai salah satu merek fashion terkenal yang tidak begitu banyak melakukan advertising. Diketahui bahwa perusahaan perusahaan hanya menghabiskan sekitar 0,3 persen dari penjualan untuk iklan, dan tidak memiliki banyak pemasaran untuk dibicarakan. Namun dalam hal ini Zara masih tetap melakukan periklanan terlepas dari rumor beberapa saat lalu yang menyetakan bahwa Zara tidak melakukan perikalnan untuk pemasaran produknya. Tapi, seperti yang dikatakan ssebelumnya, bahwa Zara tetap melakukan periklanan (Nazir, 2019).
2.      Promosi Penjualan (Sales Promotion)
Zara termasuk salah satu perusahaan yang melakukan komunikasi pmsaran melalui promosi penjualan. Beberpa contohnya adalah memberikan diskon beberapa person untuk produk-produk tertentu. .....
3.      Hubungan Masyarakat (Public Relation)
Hingga beberapa saat lalu, Zara selain tidak terlalu banyak melakukan aktivitas periklanan, mereka juga tidak terlalu banyak melakukan aktivitas public relation (MacKay & Co, n.d.). .......
4.      Penjualan Perorangan (Personal Selling)
Penjualan perorangan yang dilakukan oleh Zara adalah dilakukan disetiap tempat di mana pelanggan berada, bukan hanya di tempat fisik (physical place) merek hadir. ......
5.      Penjualan Langsung (Direct Selling)
Seperti halnya perusahaan lain, Zara juga melalukan komunikasi pemasaran memamui direct selling, dengan cara menggunakan berbagai sarana seperti Internet, telepon, sms, email, dan chatting yang semua tujuannya adalah dapat menerima langsung respon masyarakat serta segera menjawab dan mengeksekusi kendala maupun kebutuhan mereka. ......
C.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, mak dapat dikatakan bahwa Zara merupakan salah satu perusahaan retail paling terkenal didunia dalam hal pengembangan fashionnya. Zara didirikan pada tahun 1975, yang merupakan bagian dari Inditex Group dan merupakan salah satu mereka yang paling tua dari Inditex tersebut.  Kini Zara setidaknya telah memiliki sekitar 2.213 toko yang tersebar di  di 93 pasar dan 39 pasar online. Kesuksesan Zara dalam mencapai prestasinya ini tentu tidak terlepas dari berbagai upaya pemsaran dan aktivitas bisnis lainnya. Dalam hal komunikasi pemasaran. Zara melakukan beberapa keggiatan sepeti: 1)  Advertising); 2) Sales Promotion; 3) Public Relation; 4) Personal Selling; dan 5) Direct Selling. Namun demikan, apda dasarnya, Zara dikenal sebagai perusahaan retail yang sedikit  melakukan aktivitas perikalana hingga public relation meskipun mereka meraih kesuksesan yang luar biasa seperti sekarang ini.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia


Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia
A.    Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (DJ Pajak, n.d.). Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Dengan demikian, maka dapat dikethaui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal ini, seperti yang diketahui bahwa di Indonesia sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem “self assessment”, artinya bahwa Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Bersamaan dengan itu, terkadang dalam pembayaran pajak, seorang wajib pajak dapat mengalami kelebihan pembayaran. Oleh sebab itulah, di Indonesia, ditetapkan suatu kententuan. Berkaitan dengan hal ini, dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa ketentuan restitusi pajak yang belaku di Indonesia.
B.     Pembahasan
1.      Restritusi Pajak
Djuanda dan Lubis (2011) menyatakan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu Masa Pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

2.      Ketentuan Restitusi Pajak di Indonesia
a.      Kentuan Peratutan Perundang-undangan
Indonesia merupakan Negara hukum, oleh sebab itulah, untuk segala urusan kehidupan masyrakatnya, semua ditentukan oleh hukum, termasuk menganai masalah pajak, khususnya restitusi pajak. Dalam hal ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam mengurus masalah restitusi pajak ini, dua diantaranya adalah diantaranya yaitu:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

b.      Ketentuan jenis pajak yang dapat dimintakan pengembaliannya
Dalam hal ini, restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Termasuk didalamnya adalah:
·         Pajak Penghasilan
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
·         Pajak Bumi dan Bangunan

c.       Ketentuan kondisi pengajuan pengembalian
Pengajuan pengembalian pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapapun yang termasuk sebagai Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 ayat 2 UU KUP). Hal ini karena restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayarkan, merupakan hak dari setiap wajib pajak. Namun demikian, untuk mengajukan pengembalian pembayaran ini, setidaknya harus sesuai dalam kondisi, seperti (DJ Pajak, 2019):
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak)
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
d.      Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelum pembayaran pajak yang berlebih dikembalikan, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
e.       Ketentuan jangka waktu pengembalian
Secara garis besar ketentuan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, maka setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah semua syarat dan ketentuan pengembalian terpenuhi, hal ini tercantum dalan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011.
C.    Kesimpulan
Sehubungan dengan restitusi pajak di Indonesia, beberapa paraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dalam pengaturan restitusi pajak adalah tercantun dalam: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Namun demikian, ketentuan lebih jelas dalam urusan restitusi diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011. Termasuk mengenai kondisi, syarat, tata cara, hingga ketentuan jangka waktu pengembalian, dan lain sebagainya. Lebih lanjut untuk tata cara pengembalian diatur dalam Pasal 5 sampai 11, sementara jangka waktu pengembalian diatur dalam Pasal 12.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^