Strategi Branding Keju Prochiz untuk Menumbuhkan Brand Engagement dengan UKM (Usaha Kecil Menengah)



Strategi Branding Keju Prochiz untuk Menumbuhkan  
Brand Engagement dengan UKM (Usaha Kecil Menengah)

Pendahuluan
Sekarang ini, banyak berbagai produk keju yang beredar dipasaran. Seperti misalnya Kraft, Prochiz, Anchor, Perfetto, Kareem Cheese, dll. Akan tetapi dalam persaingannya di Indonesia, keju Kraft merupakan brand keju yang paling banyak dijumpai. Selain telah menjadi salah satu produk terkemuka di Indonesia dan familiar dikalangan masyarakat, Kraft juga dikenal sebagai keju dengan rasa yang enak dengan harga terjangkau. Alasan inilah yang selama ini membuat banyak pengusaha makanan, baik yang kecil ataupun besar, yang memakai Kraft sebagai bahan utama keju mereka.
Produk yang sudah sangat familiar di kalangan masyarakat ini seringkali menghalangi produk lain untuk dikenal oleh kalangan masyarakat lain. Bahkan untuk produk keju dengan brand lain yang harganya murah pun harus rela tergeser di pasaran. Salah satu yang mnegalami hal tersebut adalah keju Prochiz. Prochiz merupakan salah satu produk hasil PT.Mulia Boga Raya, yang merupakan sebuah perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam memasarkan produk-produk bernutrisi dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Kini PT.Mulia Boga Raya telah menghasilkan beragam varian produk keju yang disukai segenap kalangan dan lapisan. Dan keju merk Prochiz merupakan salah satu portfolio produk berkualitas tinggi.
Lalu bagaimanakah jika Prochiz yang notabene juga salah satu jenis produk keju mengunakan strategi branding dengan cara pendekatan terhadap para pemilik UKM?  Seperti misalnya pemilik UKM di bidang makanan yang menggunakan keju sebagai salah satu pilihan rasa produk mereka, misalnya roti bakar, kue kering, keripik pisang, tahu bulat, dll. Stetegi ini dilakukan dengan melalui pengenalan perlahan terhadap para pelanggan mereka, bahwa keju Prozhiz-lah yang mereka gunakan sebagai bahan utama keju mereka, dan bukan brand lain, dengan jaminan rasa yang tidak jauh berbeda dengan hasil olahan menggunakan brand keju yang lain. Jika hal ini berhasil dilakukan, dengan menjamin kualitas rasa yang sama, maka dapat dipastikan pemilik UKM dapat mengeluarkan biaya yang lebih murah untuk usaha mereka, dan dapat meningkatkan brand engagement Prochiz dikalangan masyarakat.
Oleh karena itulah, dalam tulisan ini, penulis ingin meyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan tertentu dalam menggunakan startegi branding untuk menumbuhkan brand engagement dengan UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Pembahasan
Prochiz
Keju merk Prochiz merupakan salah satu portfolio produk berkualitas tinggi PT.Mulia Boga Raya yang melekat erat kalangan masyarakat. PT.Mulia Boga Raya merupakan salah satu perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam memasarkan produk-produk bernutrisi dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Kini PT.Mulia Boga Raya telah menghasilkan beragam varian produk keju yang disukai segenap kalangan dan lapisan, yang memiliki visi yaitu memasyarakatkan keju dan mengkejukan masyarakat, serta dengan mengembang misi untuk berkomitmen menjadi pemimpin pasar dengan memberikan fokus pada kepuasan pelanggan dan selalu memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.[1]
PT.Mulia Boga Raya, pertama kali berdiri pada tahun 2007, dengan dorongan keinginan kuat untuk menyediakan keju yang bergizi, berkualitas dan dengan harga yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Pabrik PT Mulia Boga Raya yang terletak di Cikarang, Jawa Barat merupakan pabrik keju dengan standar produksi internasional yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 22000, GMP (Good Manufacturing Practice), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Process). Selain itu pabrik PT Mulia Boga Raya juga sudah mendapatkan sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan sertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah melewati persiapan yang matang, maka pada tahun 2010 PT Mulia Boga Raya meluncurkan keju cheddar olahan yang diberi brand Prochiz. Varian premium ini kemudian diikuti oleh Prochiz gold dan Prochiz spready, yang diluncurkan pada tahun 2013. Pada bulan September 2012 PT Mulia Boga Raya meluncurkan varian produk baru yang dinamakan Prochiz Slice. Produk ini merupakan sebuah terobosan untuk kategori keju cheddar olahan, selain karena rasa keju yang lebih enak dan harga yang terjangkau, Prochiz slice merupakan satu-satunya keju lembaran yang dapat disimpan dalam suhu ruangan tanpa lemari pendingin.

UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah jenis usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia, tetapi saat ini batasan mengenai kriteria usaha kecil di Indonesia masih beragam. Pengertian kecil dalam usaha kecil bersifat relatif, sehingga perlu ada batasan yang dapat menimbulkan definisi-definisi usaha kecil dari berbagai segi. Menurut M. Tohar dalam bukunya Membuat Usaha Kecil (1999:2) definisi usaha kecil dari berbagi segi tersebut adalah sebagai berikut:[2]
1.      Berdasarkan total asset: Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha.
2.      Berdasarkan total penjualan: Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih/tahun paling banyak Rp 1.000.000.000.
3.      Berdasarkan status kepemilikan: Pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perseorangan yang bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didalamnya termasuk koperasi.
Pengerian UKM dari beberapa sumber memiliki arti yang berbeda, diantaranya yaitu:
1.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah [3]
·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
·         Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
2.      Berdasarkan BPS (Badan Pusat Statistik) [4]
·         Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
·         Industri Mikro adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang.
·         Penggolongan perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu.
3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994
·         Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan jkegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset (aktiva ) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati
Pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dari berbagai literatur memiliki beberapa persamaan, sehingga dari pendapat-pendapat tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah sebuah perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak, yang memiliki tenaga 14 kerja 1-100 orang lebih, milik Warga Negara Indonesia dengan total penjualan maksimal 1 Milyar/tahun.
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian nasional. Adapun fungsi dan peran UKM diantaranya adalah sebagai: penyedia barang dan jasa, penyerap teanaga kerja, pemerataan pendapatan, nilai tambah bagi produk daerah, peningkatan taraf hidup. Melihat perannya yang begitu besar maka pembinaan dan pengembangan industri kecil bukan saja penting sebagai jalur ke arah pemerataan hasil-hasil pembangunan, tetapi juga sebagai unsur pokok dari seluruh struktur industri di Indonesia, karena dengan investasi yang kecil dapat berproduksi secara efektif dan dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Strategi Branding
Perkembangan bisnis yang pesat pada abad 21 ini menimbulkan persaingan yang sangat kompetitif, dimana ditandai dengan munculnya berbagai produk yang menawarkan kualitas serupa di pasar. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku bisnis untuk dapat menawarkan nilai yang berbeda dari produk atau jasa yang dimilikinya, sehingga produk atau jasa perusahaan tersebut memiliki keunggulan kompetitif dimata target konsumennya. Salah satu hal yang dapat membedakan sebuah produk atau jasa adalah brand.
Stephen King dari Wpp Group, London, menjelaskan brand sebagai diferensiasi produk, dimana produk adalah sesuatu yang dibuat di dalam pabrik, dapat ditiru oleh kompetitor, dan dapat dengan mudah dilupakan, sedangkan brand adalah sesuatu yang dibeli oleh konsumen, unik, dan bersifat dari waktu ke waktu. Pernyataan ini menyimpulkan bahwa brand mengandung suatu nilai yang mendorong konsumen untuk mengonsumsi produk atau jasa perusahaan dibandingkan produk atau jasa lainnya. brand
1.      Pentingnya Brand
Brand adalah kelengkapan suatu produk. Jadi produk mesti punya brand. Kalau tidak punya, maka konsumen sulit mencari kembali produk tersebut. American Marketing Association mendefinisikan brand sebagai berikut: brand adalah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang bertujuan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual untuk membedakannya dari produk pesaing.[5] (Dewasa ini, hampir semua produk diberi brand. Bahkan produk-produk yang sebelumnya tidak memerlukan brand misalnya: garam, apel, tepung terigu. Selain memiliki nilai jika brand-nya kuat, brand juga bermanfaat bagi pembeli dan penjual.[6]
Manfaat brand bagi pembeli:
·         Menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk
·         Membantu menarik perhatian konsumen terhadap produk-produk baru yang mungkin bermanfaat bagi brand.
Manfaat bagi penjual:
·         Memudahkan penjual mengolah pesanan dan menelusuri masalah-masalah yang timbul
·         Brand dagang penjual memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan produk yang unik yang tanpa perlindungan hukum akan mudah ditiru oleh pesaing.
·         Memungkinkan penjual menarik sekelompok pelanggan yang setia dan menguntungkan.
·         Membantu penjual melakukan segmentasi pasar.
2.      Manajemen Brand
Manajemen brand merupakan proses pelaksanaan keputusan-keputusan di bidang pemasaran dengan merefleksikan prinsip-prinsip brand (nilai, arti, ide). Proses itu dimulai dari: menetapkan prinsip-prinsip brand, menyebarkan dan mencatatnya kemudian menyebarluaskan ke dalam organisasi dan menentukan struktur manajemen (siapa orang yang berwenang). Langkah-langkah tersebut dinamakan sebagai ”brand driven marketing management”, namun masalahnya adalah bagaimana menyatukan ide brand ini dengan masalah-masalah di luar pemasaran dan mengarahkan kegiatan bisnis sambil mencocokkan dengan prinsip-prinsip brand.[7]
3.      Peran yang di Mainkan UKM dalam Startegi Brading Keju Prochiz
Usaha Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang banyak diminati setelah terjadinya krisis ekonomi yang berdampak pada PHK pada perusahaan-perusahaan besar. Dukungan sektor UKM memberikan peluang kesempatan kerja bagi yang tidak tertampung di dunia kerja pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan menengah dan besar.[8] Selain itu peranan UKM juga sangat penting bagi perusahaan-perusahaan lainnya di berbagai bidang, terutama dalam hal branding. Salah satunya yaitu di bagi perusahaan penghasil produk makanan. Bagi para UKM yang bergerak di bidang makanan biasanya tidak terlepas dari produk-produk makanan dengan berbagai brand, begitu pula dengan keju yang merupakan salah satu varian rasa makanan yang banyak digemari oleh masyarakat. Oleh karena ini, berbagai perusahaan makanan mulai berlomba-lomba dalam hal menciptakan produk keju dengan berbagai brand.
Salah satu perusahaan yang menjadi penghasil keju adalah PT.Mulia Boga Raya, dengan memberikan brand mereka bernama Prochiz. Dalam perkembangannya UKM, dapat memiliki peranan yang sangat penting dalam proses branding Prochiz, diantaranya yaitu bagi pemilik usaha UKM, mereka yang menggunakan keju sebagai salah satu pilihan rasa produk mereka, misalnya roti bakar, kue kering, keripik pisang, tahu bulat, dll, dapat mengunakan Prochiz sebagai salah satu pilihan.
Strategi ini dilakukan melalui pengenalan perlahan terhadap para pelanggan mereka, bahwa keju Prozhiz-lah yang mereka gunakan sebagai bahan utama keju mereka, dan bukan brand lain, dengan jaminan rasa yang tidak jauh berbeda dengan hasil olahan menggunakan brand keju yang lain. Karena hal ini dapat berpengaruh terhadap adanya brand engagement, karena brand akan selalu berada di benak konsumen, serta brand akan memberikan sebuah pengalaman kepada konsumen yang pernah memakai brand tersebut serta konsumen secara otomatis akan menilai dari brand tersebut apakah baik atau buruk. Selain itu brand juga dapat menggerakkan pelanggan dan perusahaan untuk maju bersama, memposisikan konsumen menjadi yang terdepan, serta dapat menciptakan peluang pasar baru di mana perusahaan dan pelanggan dapat saling menciptakan nilai-nilai baru.
Brand engagement merupakan sebuah proses pembentukan hubungan emosional dan rasional, antara seseorang (karyawan atau pelanggan) dengan brand, atau dapat juga dikatakan merupakan cara menghubungkan brand terhadap konsumen melalui berbagai “touchpoints” yaitu urutan atau daftar cara-cara potensial, dimana brand melakukan kontak dengan masing-masing individu. Memiliki posisi di antara pemasaran, iklan, media komunikasi, media sosial, pengembangan organisasi, komunikasi internal dan HRD.
4.      Aktivitas yang Dapat Dilakukan untuk Meningkatkan Kesadaran Mengenai Brand Prochiz dalam Menumbuhkan Brand Engagement dengan UKM
Pada umumnya, setiap perusahaan menginginkan brand produknya dikenal secara baik oleh konsumennya. Brand yang dikenal dengan bagus oleh konsumen adalah satu dari banyak tujuan penting yang ingin dicapai oleh setiap perusahaan dengan anggaran pemasaran yang dimilikinya. Para pengusaha harus memprioritaskan manajemen dan pembangunan brand disamping harus tetap terus meningkatkan kualitas produknya.[9] Oleh karena itulah berbagai cara dilakukan oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin ketat dan penuh dengan persaingan. Begitu pula dengan yang dialamai oleh Prochiz, sebagai salah satu brand makanan keju yang mulai memasuki pasar di Indonesia, namun masih kalah bersaing dengan brand-brand lain yang lebih dulu ada.
Brand produk merupakan representasi dari pemiliknya, untuk itu pengusaha/perusahaan harus berusaha mengenalkan dan mengkomunikasikan brandnya kepada konsumennya melalui performa dan citra baik yang melekat pada diri pengusaha/perusahaan. Selain itu, pengusaha/perusahaan dapat menggunakan beberapa media komunikasi untuk mengenalkan produknya, melalui kartu nama, tembok bagian depan gedung/ rumah/toko, dan sarana angkutan umum. Cara lain yang efektif bagi mengkomunikasikan brandnya melalui cara promosi dari mulut ke mulut (word of mouth), koran dan brosur. [10]
Sekarang ini penggunaan strategi word of mouth sudah banyak dilakukan oleh berbagai pihak. Hal ini karena startegi ini cenderung mudah dilakukan dan tanpa memerlukan biaya yang besar sehingga lebih efektif untuk dilakukan. Oleh karena itu penerapan strategi branding word of mouth ini juga dapat dilakukan oleh Prochiz dalam meningkatkan daya saingnya di pasar, melalui UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk, menumbuhkan brand engagement, baik dengan konsumen atau dengan para pemilik UKM sendiri.
Kesimpulan
Brand engagement sebagai salah satu strategi branding, merupakan hal yang perlu dilakukan oleh brand Prochiz. Hal ini berkaitan dengan posisinya di pasar persaingannya yang masih kalah dengan poduk lain, seperti Kraft. Jika proses brand engagement dapat berjalan sempurna dengan, maka dapat menghasilkan beberapa keuntungan, diantaranya:
·         Reputasi dan harapan perusahaan yang berada dalam pikiran dan hati setiap pelanggan (itu sebabnya brand dimilik pelanggan).
·         Saling berbagi ide besar diantara pemilik brand (PT.Mulia Boga Raya-Prochiz) dan konsumen bersama-sama dapat menghasilkan benefit melalui pengalaman, mendengarkan dan mengerti–ke seluruh chanel.
·         Menyampaikan promise dan pengalaman kepada pelanggan yang dapat membangun preferensi (terjadinya word-of-mouth).
·         Menambahkan nilai bagi bisnis (kinerja bisnis, menguntungkan untuk perusahaan secara finansial).



[1] Prochiz. Tentang Prochiz. Diakses dari http://www.prochiz.com/id/about pada tanggal 31 Juli 2017
[2] M. Tohar.1999. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius. Hlm 2
[3] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
[5] Keller, K.L (2003). Strategic BrandManagement: Building, Measuring and Managing Brand Equity, 2 nd ed., Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, Inc.
[6] Kotler, P, (1998). Marketing Management:Analysis, Planning, Implementation,Control, 8 th ed. Englewood Cliff, NJ:Prentice Hall.
[7] Aaker, D.A.(1991), Managing Brand Equity: Capitalizing On The Value of Brand Name, Free Press, New York.
[8] Sri Wahyuningsih. 2009. Peranan Ukm Dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal . Mediagro Vol 5. No 1, 2009: Hal 1-14

[9] Rahab. 2009. Penerapan Manajemen Merek Pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), Maret 2009, Hal. 18–25 Vol. 16, No.1

[10] Rahab. 2009. Penerapan Manajemen Merek Pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), Maret 2009, Hal. 18–25 Vol. 16, No.1

Mau dibuatkan paper HI seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)

Sosiologi Hukum Dalam Kasus Penjara Mewah



Sosiologi Hukum Dalam Kasus Penjara Mewah
Pendahuluan
            Pendapat dari Colin Gordon, menyatakan bahwa penjara atau lembaga pemasyarakatan atau LP atau lapas merupakan suatu institusi yang diciptakan oleh negara untuk melakukan transformasi kriminal atau pelaku kejahatan menjadi warga negara yang baik. Hakekatnya setika seorang  pelaku masuk ke LP, maka ia akan mendapatkan intervensi berupa pendidikan dalam berbagai bidang, sehingga setelah menjalani masa “penebusannya” diharapkan dapat kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Maka, kata lain dari penjara adalah “sekolah” sehingga mantan narapidana menjadi pribadi-pribadi baru yang lebih bertanggungjawab (Jaya, 2011).
Sementara itu, yang dinamakan sebagai narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut terlebih lagi seorang napi yang hidupnya terisolisasi oleh umum (Pamungkas, 2017). Selain itu, penjara juga merupakan institusi yang diharapkan berperan untuk melakukan transformasi seorang kriminal menjadi warga negara yang baik. Namun ternyata banyak narapidana melakukan kejahatan kembali setelah keluar dari penjara. Bahkan tidak jarang penjara berfungsi menambah ilmu kejahatan bagi para narapidana (Jaya, 2011).
Dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) salah satunya, didalamnya juga tidak terlepas dari adanya tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. Bahkan, belakangan ini banyak ditemui berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana ketika mereka masih dalam penjara, dimana pelanggran ini juga melibatkan para petugas Lapas. Salah satunya yaitu adanya bentuk penjara mewah dalam bentup penyuapan. Berita mengenai kemewahan fasilitas di LP dan rutan bukanlah hal baru lagi. Di satu pihak, kesejahteraan pegawai yang minim membuat petugas tergoda menerima suap. Sementara di pihak lain, jumlah warga binaan ataupun tahanan tidak sebanding dengan kapasitas hunian mendorong mereka untuk mendapatkan keistimewaan dengan jalan menyuap petugas Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) terkait (Widayati, 2011). Bahkan kejadian serupa terus kembali berulang. Berita terbaru adalah apa yang terjadi pada bulan Juli 2018, dimana public diramaikan oleh berita tentang langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen beserta anggota stafnya, Hendri Saputra, dan terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Penangkapan itu menguak praktik suap dan jual beli fasilitas penjara di Lapas Sukamiskin, dimana pemberitaan ini cukup menyedot perhatian masyarakat umum (IDX, 2018).
Sehubungan dengan pemberitaan itu, tak lama kemudian, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Jawa Barat membongkar 32 saung di Lapas Sukamiskin di Bandung, dimana saung-saung tersebut dibangun atas swadaya narapidana. Tujuannya untuk dijadikan sebagai tempat 'nongkrong' narapidana ketika keluarga atau kolega mereka datang berkunjung. Dalam pembongkaran tersebut, Aparat Kakanwil membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membongkar saung mewah tersebut.Pembongkaran dilakukan karena diduga saung tersebut dipergunakan oleh segelintir narapidana saja. Dari beberapa informasi yang ada, hanya narapidana “berduit” saja yang bisa menyewa saung dengan beragam fasilitas ini (CNN Indonesia, 2018).
Akibat adanya kejadian ini tentu, keberadaaan hukum dan undang-undang yang berlaku perlu dipertanyakan. Mengapa hal yang demikian dapat terjadi? Tentunya hal ini sangat mengusik masyarakat, kata penjara yang seharusnya membuat para narapidana jera dengan tindakan mereka dan berubah menjadi lebh baik, justru tidak mersakan semua itu karena hidup dalam penajra seperti tidak ada bedanya dengan hidup di luar penjara, khususnya bagi mereka para narapidana yang memiliki status sosial tinggi, kaum-kaum orang kaya. Sehingga ini menyebabkan suatu kesenjangan dalam Lapas, mereka orang yang tidak mampu akan merasakan sulitnya hidup dipenjara, akan tetapi bagi mereka orang-orang kaya, mereka masih bisa menikmati hidup mewah dengan melakukan penyuapan terhadap  para petugas suapaya diberikan fasilitas-faslitas tertentu.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai sosiologi hukum dalam kasus penjara mewah. Konteks sosiologi hukum disini adalah sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Sementara itu, untuk tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan adalah: berguna untuk terhadap kemampuan memahami  hukum di dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat (Faizal, 2009).
Pembahasan
Sosiologi Hukum
            Sosiologi hukum terdiri dari dua kata, yaiau sosiologi dan hukum. Berkaitan dnegan hal tersebut, kata sosiologi memiliki beberapa definisi. Definisi yang dimaksud tersebut, diantaranya yaitu sebagai berikut ini (Abdulsyan, 2012):
1.      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama,keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakatdengan politik dan sebagainya)
2.      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non sosial (misalnya gejala geografis, biologis dan sebagainya)
3.      Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Sisiologi Hukum Dalam Kasus Penjara Mewah

Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan, telah secara resmi diatur dalam sebuah undang-undangs, yaitu UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakata). Pembentukan undang-undang ini dilakukan atas dasar bahwa bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana ini telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan. Hal ini karena sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.


Meskipun dalam pasal tersebut sudah jelas dan pasti mengenai pengaturan dalam Lapas, namum dalam pelaksanaanya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dialamnya. Seolah UU yang dibuat justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keungtungan. Beberapa contoh kasus pelanggaran terhadap UU Pemasyarakatan yang pernah terjadi diantaranya yaitu (Gatra, 2018):
1.      Kasus Artalyta Suryani alias Ayin
2.      Haryanto Chandra alias Gombak
3.      Freddy Budiman Pada September 2013
4.      Agusrin Najamuddin 
5.      Gayus Tambunan Pada November 2010
6.      Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukan kebanykan berkaitan dengan danya barang mewah, yang biasanya berupa barang-barang elekktronik. Meskipun demikian, sebenarnya keberadaaan barang elektronik tidak sepenuhnya dilarang di dalam lapas. Ini dijelaskan dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 28 menentukan, yang menyatkan bahwa:
(1)   Setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang berkeinginan membawa dan mendapat bahan bacaan atau informasi dari media massa dari luar lapas, harus mendapat izin dari kepala lapas
(2)   Setiap lapas menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pesawat televisi, 1 (satu) buah radio penerima, dan media elektronik lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3)   Narapidana dan anak didik pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.
Dalam penjelasan tersebut, jelas bahwa keberadaan barang elektronik diperlukan guna untuk memberikan informasi dari media massa dari luar lapas, mengenai perkembangan yang terjadi di dunia luar. Ini dilakukan dengan tujuan bahwa mereka, tidak buta akan informasi dunia luar. Hal ini juga diperjelas dalam UU Permasyarakatan mengenai hak yang harus dimiliki oleh para Warga Binaan Lapas pada Pasal 14 ayat (1) bagian (f) yang menyatakan bahwa para narapidana berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
Meskipun demikian jelas peraturannya. Dari beberapa contoh kasus yang telah disebutan sebelumnya, dapat diketahui bahwa keberadaan barang-barang elektronik yang masuk kategori mewah di miliki oleh narapidana secara pribadi, mulai dari Tv, laptop, AC, hingga kamera CCTV, bahkan perlengkapan memasak pun bisa masuk kedalam lapas. Barang-barang ini tentu sudah seharusnya tidak dimiliki oleh para narapidana, sebagai bentuk pembinaan untuk mereka bahwa hidup dalam penjara, berbeda dengan hidup secara bebas, sehingga ketika keluar dari penjara, mereka bisa menjadi pribadi yang lebeih baik lagi dan berusaha untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum untuk menhidari kemabli kedalam penjara. Makak dengan demikian,  keberadaan fasilitas mewah lain seperti kamar khusus, tempat tidur, rak buku, toilet, dll, ini sama saja tidak mencerminkan pembinaan yang dimaksudkan tersebut. Karena mereka beranggapan bahwa hidup di dalam penjara tidak sepenuhnya berada dalam belenggu keterbatasan.
Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum memiliki tujuan untuk memahami  hukum di dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat. Dalam hal ini, terkait dengan kasus penjara mewah yang kembali menjadi bahan pemberitaan, dapat diketahui bahwa keberadaan peraturan hukum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam praktikny amsih belum efektif. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis kasus pelanggran yang melibatkan baik dari pihak Lempaga Pemasyarakatan maupun dari pihak narapidana sendiri. Lemahnya peraturan yang ada membuat kejadian-kejadian penyuapan yang dilakukan dengan tujuan untuk memiliki kehidupan mewah dan nyaman di Lapas masih terus terjadi
Daftar Pustaka
Abdulsyan. (2012). Sosiologi: Skematika, Teori Dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
BBC Indonesia. (2018, Juli 21). KPK tangkap Kalapas Sukamiskin, Bandung: Terkait 'jual beli keluar lapas'? Retrieved Agustus 06, 2018, from BBC Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44909440
Bruggink, J. H. (2011). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
CNN Indonesia. (2018, Juli 25). Kontroversi Saung Mewah, Tempat 'Pesta' Napi Lapas Sukamiskin . Retrieved Agustus 06, 2018, from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180725090816-12-316775/kontroversi-saung-mewah-tempat-pesta-napi-lapas-sukamiskin
Destryawan, D., & Wardhani, A. K. (2018, Juli 22). Diduga Bayar Ratusan Juta, Ini Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Suami Inneke Koesherawati. Retrieved Agustus 06, 2018, from Tribunnews: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/22/diduga-bayar-ratusan-juta-ini-fasilitas-mewah-di-kamar-tahanan-suami-inneke-koesherawati
Faizal, L. (2009). SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL. Jurnal TAPIs Vol. 5 No. 10.
Gatra, S. (2018, Juli 22). Ini 5 Kasus Fasilitas Mewah di Dalam Penjara. Retrieved Agustus 06, 2018, from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2018/07/22/17562741/ini-5-kasus-fasilitas-mewah-di-dalam-penjara
IDX. (2018). Kompas: Budaya Suap Mencengkeram Lapas (Senin, 30 Juli 2018). Retrieved Agustus 06, 2018, from IDX: http://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201807/48ee4ccdca_80fb0e5108.pdf
Jaya, P. H. (2011). FEKTIFITAS PENJARA DALAM MENYELESAIKAN MASALAH SOSIAL. Retrieved Agustus 06, 2018, from Neliti.com: https://media.neliti.com/media/publications/79949-ID-efektifitas-penjara-dalam-menyelesaikan.pdf
Kelsen, H. (2007). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Penerbit Nusamedia.
Munawir. (2010). Sosiologi Hukum. Ponorogo: STAIN Po Press.
Najih, M., & Soimin. (2014). Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah,Konsep Tata Hukum, Dan Politik Hukum Indonesia . Malang: Setara Press.
Ohoiwutun, Y. T., & Samsudi. (2017). MENALAR SEL MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 1, 48-54.
Pamungkas, S. T. (2017). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandarlampung ). Bandanr Lampung: Universitas Lampung.
Priatmojo, D. (2018, Juli 25). Asal Usul Saung Mewah Lapas Sukamiskin. Retrieved Agustus 06, 2018, from Viva: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1057494-asal-usul-saung-mewah-lapas-sukamiskin
Widayati, L. S. (2011). "KEMEWAHAN” LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUTAN. Info Singkat: Hukum, Vol. III, No. 22/II/P3DI/November/2011.