STRATEGI OVO DALAM INDUSTRI E-MONEY DI INDONESIA



STRATEGI OVO DALAM INDUSTRI E-MONEY DI INDONESIA

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pesatnya perkembangan teknologi dan inforrmasi memiliki dampak perkembangan di  berbagai bidang, termasuk dalam bidang sistem pembayaran dalam transaksi jual beli yang dikenal sebagai electric money atau e-money. E-money sendiri merupakan jenis alternatif alat pembayaran non-tunai yang sudah banyak diterapkan di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia. E-money, sebagai bentuk perkembangan sistem pembayaran, memberikan perubahan yang signifikan yang memberikan kemudahan, efisiensi, fleksibilitas, serta keamanan dalam setiap transaksi elektronik yang dilakukan (Samsumar, 2016; Pranoto, 2018).
Terkait kemunculan dan masuknya e-money di Indonesia, lembaga keuangan dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan perkembangan yang terkini. Lembaga keuangan pun dituntut untuk dapat berinovasi dengan produknya.  Dalam inovasinya pun, lembaga keuangan harus mematahui dan berdasarkan pada peraturan atau regulasi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (Pranoto, 2018; Samsumar, 2016).
Pada bulan Agustus 2014, Bank Indonesia sendiri sudan mencanangkan program Gerakan Nasional Non Tunai yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan instrumen non tunai pada masyarakat atau Less Cash Society (LCS) dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli atau dalam kegiatan ekonomi. Maka dari itu, Bank Indonesia sendiri mendukung masuknya jenis pembayaran e-money di Indonesia sebagai perwujudan programmnya tersebut (Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017).
E-money sendiri dibuat dengan tujuan untuk mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai, dan merupakan instrumen pembayaran yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Data statistik Bank Indonesia menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pada jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia serta jumlah transaksi menggunakan e-money yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia (Samsumar, 2016; Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017).
Jumlah penerbit e-money di Indonesia sendiri sudah banyak, dan terhitung hingga akhir tahun 2017, terdapat 26 operator e-money yang sudah resmi terdaftar dan memiliki lisensi dari Bank Indonesia dan salah satunya adalah PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan pemegang brand aplikasi OVO (Apinino, 2017). Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 yang tadinya berjumlah 20 penerbit. Jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring adanya peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi serta jumlah uang elektronik yang beredar di masyarakat (Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017).

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, makalah ini akan membahas tentang dua permasalahan, yaitu:
a.       Industri e-money di Indonesia.
b.      Strategi yang dilakukan oleh OVO dalam mensosialisasikan aplikasi OVO kepada masyarakat di Indonesia.

B.     PEMBAHASAN
1.      E-Money
Europian Central Bank mengartikan e-money sebagai nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam sebuah alat yang digunakan dalam proses pembayaran pada pihak lain selain penerbit uang tanpa membuat akun bank dalam transaksi, dan sistem yang digunakan adalah prabayar (Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017).
Berdasarkan Peraturan BI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, e-money merupakan alat pembayaran yang memenuhi karakteristik sebagai berikut (Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017):
a. Diterbitkan berdasarkan nilai uang yang disetor lebih dulu oleh pemegang kepada penerbit.
b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam media server atau chip.
c. Dipakai sebagai alat pembayaran pada pedagang yang bukan penerbit e-money tersebut.
d. Nilai e-money yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit tidak tergolong uang simpanan seperti yang diatur dalam regulasi perbankan.
Seperti yang telah disebutkan dalam poin kedua, terdapat dua jenis penyimpanan uang dalam e-money yaitu berdasarkan media server dan chip. E-money berbasis server merupakan e-money online, sedangkan yang berbasis chip merupakan e-money offline. E-money berbasis server  umunya digunakan untuk transaksi pembayaran secara online menggunakan koneksi internet melalui web browser atau aplikasi dalam smartphone. Sedangkan e-money berbasis chip (offline) diguankan untuk transaksi dalam waktu singkat dan frekuensi yang besar, contohnya kartu yang digunakan untuk menggunakan transportasi umum seperti busway atau KRL (Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017).
E-money berbeda dengan single-purposed-card, karena e-money merupakan jenis multi-purposed-card yang dapat digunakan untuk berbagai masam jenis pembayaran. E-money juga berbeda dengan alat pembayaran elektronik kartu debit dan kartu kredit, karena kartu debit dan kartu kredit merupakan access products bukan prepaid product seperti e-money. Dalam prepaid product, dana atau uang dalam e-money sepenuhnya dalam kuasa konsumen, sedangkan dalam access products uang sepenuhnya dikelola oleh lembaga keuangan atau bank selama belum ada otoritas dari nasabah untuk melakukan pembayaran (Samsumar, 2016).  
Keunggulan e-money dibandingkan dengan uang tunai adalah kecepatan dan kenyamanan dalam proses transaksi, terutama untuk transaksi pembayaran mikro, karena nasabah tidak perlu menyediakan jumlah uang pas atau menyimpan kembalian, serta tidak akan ada kekeliruan dalam penghitungan uang kembalian yang berpotensi terjadi pada pembayaran secara tunai (Samsumar, 2016).

2.      Industri E-Money di Indonesia
Terhitung hingga akhir tahun 2017, terdapat 26 operator e-money yang sudah resmi terdaftar dan memiliki lisensi dari Bank Indonesia, jumlah ini meningkat dari tahun 2015 yang tadinya berjumlah 20 penerbit. Diperkirakan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring adanya peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi serta jumlah uang elektronik yang beredar di masyarakat (Apinino, 2017; Widyastuti, Handayani, & Wilarso, 2017).
Masuknya e-money di Indonesia telah diantisipasi oleh Bank Indonesia yang menerbitkan Peraturan Bank Indonesia pada tahun 2005 yang isinya mengatur tentang penyelenggaraaan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang mencakup regulasi tentang kartu pra-bayar yang merupakan kategori dari e-money. Berdasarkan dari pengamatan para pakar, serta dari data yang mendukung,  menunjukkan bahwa adanya potensi minat yang besar untuk mengembangkan instrumen pembayaran stored value atau pra-bayar dari para pelaku pasar di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan bisnis, terutama dalam bidang penyelenggara tol, parkir, transportasi, serta telekomunikasi (Samsumar, 2016).
Data statistik sistem pembayaran jumlah transaksi uang elektronik Bank Indonesia menunjukkan peningkatan e-money dari tahun ke tahun yang dapat dilihat dari jumlah pengguna, jumlah transaksi dan volume uang yang beredar. Angka pertumbuhan e-money bahkan dinilai melebihi pertumbuhan kartu kredit dan ATM. Data dari Bank Indonesia juga menunjukkan bahwa e-money menjadi salah satu alat pembayaran non-tunai yang memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian Indonesia (Pranoto, 2018).
Pada tahun 2016, perkembangan e-money di Indonesia belum sebesar perkembangan e-money negara lain. Menurut Bank Indonesia, perkembangan  e-money di Indonesia yang belum maksimal ini dikarenakan belum tersedianya model bisnis yang menyatukan perusahaan operator dengan para pelaku usaha dalam proses mengintegrasikan sistem pembayaran yang membuat pengoperasian e-money sendiri belum maksimal. E-money di Indonesia masih belum terintegrasi, hal inilah yang mengakibatkan masih kecilnya jumlah transaksi dengan menggunakan e-money. Belum berkembangnya e-money di Indonesia tersebut dikarenakan masyarakat masih melihat sistem pembayaran dengan e-money dinilai cukup rumit dan tidak menjangkau semua lapisan. Jumlah merchant yang tersedia untuk dapat melakukan transaksi dengan e-money pun tidak banyak, hal inilah yang dinilai masyarakat bahwa e-money masih belum fleksibel. Kebijakan pemerintah sendiri juga mempengaruhi perkembangan e-money di Indonesia (Samsumar, 2016).
Untuk mendukung perkembangan e-money di Indonesia, Bank Indonesia mencanangkan program Gerakan  Nasional Non Tunai (GNNT) pada tahun 2014. Ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penggunaan pembayaran non tunai dengan kebijakan penggunaan uang elektronik di sektor transportasi publik. Strategi GNNT juga mencakup pembentukan kawasan non tunai di lingkungan kampus, instrumen pembayaran non tunai untuk layanan keuangan pemerintah, serta penyaluran bantuan sosial pemerintah (Sutarmin & Susanto, 2017).
Pada akhir tahun 2017, Bank Indonesia menghentikan layanan isi ulang e-money sejumlah perusahaan ternama. Hal ini dikarenakan perusahaan operator e-money tersebut belum resmi terdaftar dan memiliki lisensi dari Bank Indonesia. Diketahui bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan kewajiban izin untuk penerbit e-money yang bukan bank yang diterbitkan pada bulan Juli 2014 melalui Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/8/PBI/2014 (Apinino, 2017).

3.      Strategi OVO dalam Industri E-Money di Indonesia


E.     KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA


Aldin, I. U. (2018). Bank Mandiri Berbagi Jaringan Merchant dengan OVO. Retrieved Agustus 16, 2018, from katadata.co.id: https://katadata.co.id/berita/2018/03/29/bank-mandiri-berbagi-jaringan-merchant-dengan-ovo
Apinino, R. (2017). Daftar 26 Operator E-Money yang Kantongi Lisensi BI. Retrieved Agustus 16, 2018, from Tirto.id: https://tirto.id/daftar-26-operator-e-money-yang-kantongi-lisensi-bi-cxGA
DailySocial.id. (n.d.). OVO Tegaskan Kemitraan dengan Bank Mandiri, Grab, Alfamart, dan MOKA. Retrieved Agustus 16, 2018, from DailySocial.id: https://dailysocial.id/post/ovo-tegaskan-kemitraan-dengan-bank-mandiri-grab-alfamart-dan-moka/
Herman. (2017). Pengguna Aplikasi OVO Bisa Belanja Sambil Kumpulkan Poin. Retrieved Agustus 16, 2018, from Berita Satu: http://www.beritasatu.com/iptek/422554-pengguna-aplikasi-ovo-bisa-belanja-sambil-kumpulkan-poin.html
Muslim, A. (2017). Rekanan OVO Capai 800 Merchant. Retrieved Agustus 16, 2018, from Berita Satu: http://id.beritasatu.com/home/rekanan-ovo-capai-800-merchant/159680
ovo.id. (n.d.). OVO Deals. Retrieved Agustus 16, 2018, from OVO: https://www.ovo.id/deals
Pranoto. (2018). Eksistensi Kartu Kredit dengan Adanya Electronic Money (E-Money) sebagai Alat Pembayaran yang Sah. PRIVAT LAW VOL: 6 NO: 1 2018, 24-33.
Samsumar, L. D. (2016). Konsep dan Tantangan Penggunaan Teknologi E-Money sebagai Alat Pembayaran Alternatif di Indonesia. Jurnal METHODIKA, Vol. 2 No. 1 Maret 2016, 102-107.
Sutarmin, & Susanto, A. (2017). Potensi Pengembangan Transaksi Non Tunai di Indonesia. Sustainable Competitive Advatage-7 (SCA-7), 292-302.
Widyastuti, K., Handayani, P. W., & Wilarso, I. (2017). Tantangan dan Hambatan Implementasi Produk Uang Elektronik di Indonesia: Studi Kasus PT XYZ. Jurnal Sistem Informasi (Journal of Information Systems). 1/13 (2017), 38-48.

Mau dibuatkan paper HI seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)


TINJAUAN ETIKA PROFESI KEDOKTERAN ATAS KASUS KONTROVERSI IMUNISASI MALAES RUBELLA (MR)



TINJAUAN ETIKA PROFESI KEDOKTERAN ATAS 
KASUS KONTROVERSI IMUNISASI MALAES RUBELLA (MR)

LATAR BELAKANG
            Vaksin menjadi salah satu cara efektif mencegah penyakit yang disebabkan oleh virus. Namun, keberadaan vaksin seringkali mendapat tantangan dari masyarakat, penyebabnya sebagian besar adalah dari informasi yang salah beredar melalui dunia maya. Seperti yang kita ketahui, bahwa ada zaman modern seperti saat ini, informasi dengan cepat menyebar ke berbagai kalangan masyarakat, akibatnya banyak orang yang sebelumnya tidak mencari tahu kebenarannya ikut menyebarkan informasi tersebut, dan membuat suasana menjadi semakin kacau. Beberapa saat lalu, isu mengenai imunisasi MR yang dapat menyebabkan autisme pada anak kembali menyebar di media sosial. Sebenarya kasus ini sudah sejak lama beredar, namun seringkali muncul kepermukaan. Hingga pada akhirnya informasi tersebut menyebabkan keresahan terhadap masyarakat. Membuat para orang tua menjadi waspada terhadap rumor yang beredar, hingga ada yang memilih untuk menolak anak mereka diberikan imunisasi.
Oleh karena itu, semua pihak perlu sangat berhati-hari dalam memilah informasi dari media. Disamping itu, bagi para penelitipun juga harus berhati-hati dalam memberikan informasi terhadap masyarakat, terutama dibagian kesehatan. Karena informasi yang salah akan sangat berakibat fatal. Sehingga para peneliti diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat mengenai hasil penelitian mereka, hal ini tentu dapat diulakukan dengan melakukan penelitian sesuai dengan prosedur yang berlaku disertai dengan data-data pendukung yang dapat memberikan bukti nyata terhadap penelitaian mereka. Maka, dengan demikian isu-isu yang tidak dinginkan dapat dihindari. 

TEORI
Imunisasi
Imunisasi berasal dari kata “imun” yang berarti kebal atau resisten. Imunisasi terhadap suatu penyakit hanya akan memberikan kekebalan atau resistensi pada penyakit itu saja, Sehingga untuk terhindar dari penyakit lain, diperlukan imunisasi lainnya. Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak terpapar dengan penyakit tidak akan menderita penyakit tersebut karena sistem memori (daya ingat), ketika vaksin masuk kedalam tubuh maka akan dibentuk antibodi untuk melawan vaksin tersebut dan sistem memori akan menyimpan sebagai suatu pengalaman (Mulyani, 2013). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa Imunisasi merupakan suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak terpapar dengan penyakit tidak  akan menderita penyakit tersebut karena sistem memori (daya ingat), ketika vaksin masuk kedalam tubuh maka akan dibentuk antibodi untuk melawan vaksin tersebut dan sistem memori akan menyimpan sebagai suatu pengalaman.
Imunisasi merupakan pencegahan yang telah berhasil menurunkan mordibitas (angka kesakitan) dan mortalitas (angka kematian) penyakit infeksi pada bayi dan anak. Imunisasi juga  merupakan salah satu program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti disentri, tetanus, batuk rejan (pertusis), campak, polio dan tuberculosis (Notoatmodjo, 2003). Imunisasi dapat dilakukan pada anak-anak maupun orang dewasa. Pada anak-anak karena sistem imun yang belum sempurna, sedangkan pada usia 60 tahun terjadi penuaan sistem imun nonspesifik seperti perubahan fungsi sel sistem imun, dengan demikian usia lanjut lebih rentan terhadap infeksi penyakit auto imun dan keganasan. (Mulyani, 2013).
Menurut Notoatmojo (2011), tujuan program imunisasi adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Pada saat ini penyakit-penyakit tersebut adalah Disentri, tetanus, bentuk rejan (pertusis), campak (measles), polio, tuberkulosis. Imunisasi penting untuk diberikan hal ini karena kira-kira 3-100 kelahiran anak akan meninggal karena penyakit campak. Sebanyak 2 dari 100 kelahiran akan mati karena batuk rejan. Dari setiap 200.000 anak, akan menderita penyakit polio. Satu dari 100 anak akan meninggal karena penyakit tetanus. Imunisasi yang dilakukan akan melindungi anak terhadap penyakit. Walaupun pada saat ini fasilitas pelayanan untuk vaksinasi ini telah tersedia dimasyrakat, akan tetapi tidak semua bayi telah dibawa untuk mendapatkan imunisasi yang lengkap.
Imunisasi MR
            Imunisasi MR (Meales Rubella) adalah sebuah program kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penularan campak dan rubella pada anak. Penyakit camapak dapat menyebabakan penyakit komplikasi serius, seperti radang paru-paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Sedangkan rubella biasanya beruapa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamail pada trisemester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan geguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma rubella Kongenital yang meliputi kelaianan pada jantg mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan, kedua penyakit ini masih elum ada obatnya, tapi dapat dicegah, yaitu dengan imunisasi vaksin MR (Direktorat PPTM, 2016).

Autism
Autism spectrum disorder atau autisme adalah gangguan perkembangan yang kompleks dengan karakteristik kelainan pada fungsi sosial, bahasa dan komunikasi, serta tingkah laku dan minat yang tidak biasa. Autisme mencakup seluruh aspek dalam interaksi anak dalam dunianya, melibatkan banyak bagian dalam otak, dan melemahkan sifat tanggung jawab sosial, kemampuan komunikasi, dan perasaan kepada orang lain (Mash & Wolfe, 2010).
Autism spectrum disorder termasuk dalam beberapa pervasive developmental disorders (PDDs), semua yang ditandai dengan gangguan yang signifikan pada hubungan sosial dan kemampuan komunikasi serta pola stereotip pada minat dan perilaku. Gangguan ini mencakup Autistic Disorder, Asperger’s Disorder, dan Pervasive Developmental Disorder, Not Otherwise Specified (PDD-NOS). Disamping itu, dua jenis gangguan yang jarang ditemui, Rett’s Disorder dan Childhood Disintegrative Disorder termasuk dalam kategori Pervasive Developmental Disorder.
Autis pertama kali diperkenalkan dalam suatu makalah pada tahun 1943 oleh seorang psikiatris Amerika yang bernama Leo Kanner. Ia menemukan sebelas anak yang memiliki ciri-ciri yang sama, yaitu tidak mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan individu lain dan sangat tak acuh terhadap lingkungan di luar dirinya, sehingga perilakunya tampak seperti hidup dalam dunianya sendiri. Autis merupakan suatu gangguan perkembangan yang kompleks yang berhubungan dengan komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya tampak pada sebelum usia tiga tahun. Bahkan apabila autis infantil gejalanya sudah ada sejak bayi. Autis juga merupakan suatu konsekuensi dalam kehidupan mental dari kesulitan perkembangan otak yang kompleks yang mempengaruhi banyak fungsi-fungsi: persepsi (perceiving), intending, imajinasi (imagining) dan perasaan (feeling). Autis jugs dapat dinyatakan sebagai suatu kegagalan dalam penalaran sistematis (systematic reasoning), (Trevarthen, 1998 dalam Muhdar Mahmud, 2010).
Beberapa tahun yang lalu, penyebab autisme masih merupkan suatu misteri, oleh karena itu banyak hipotesis yang berkembang mengenai penyebab autisme. Salah satu hipotesis yang kemudian mendapat tanggapan yang luas adalah teori “ibu yang dingin”. Menurut teori ini dikatakan bahwa anak masuk ke dalam dunianya sendiri oleh karena merasa ditolak oleh ibu yang dingin. Teori ini banyak yang menentang karena banyak ibu yang bersifat hangat tetap mempunyai anak yang menunjukkan ciri-ciri autisme. Teori tersebut tidak memberi gambaran secara pasti, sehingga hal ini mengakibatkan penanganan yang diberikan kurang tepat bahkan tidak jarang berlawanan dan berakibat kurang menguntungan bagi pekembangan individu autisme. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang kedokteran akhir-akhir ini telah menginformasikan individu dengan gangguan autisme mengalami kelainan neurobiologis pada susunan saraf pusat. Kelainan ini berupa pertumbuhan sel otak yang tidak sempurna pada beberapa bagian otak. Gangguan pertumbuhan sel otak ini, terjadi selama kehamilan, terutama kemahilan muda dimana sel-sel otak sedang dibentuk (Mohamad Sugiarmin, 2005).
Karakteristik gangguan autisme pada sebagian individu sudah mulai muncul sejak bayi. Kciri yang sangat menonjol adalah tidak ada kontak mata dan reaksi yang sangat minim terhadap ibunya atau pengasuhnya.Ciri ini semakin jelas dengan bertambahnya umur. Pada sebagian kecil lainnya dari individu penyandang autisme, perkembangannya sudah terjadi secara “.relatif normal”. Pada saat bayi sudah menatap, mengoceh, dan cukup menunjukkan reaksi pada orang lain, tetapi kemudian pada suatu saat sebelum usia 3 tahun ia berhenti berkembang dan terjadi kemunduran. Ia mulai menolak tatap mata, berhenti mengoceh, dan tidak bereaksi terhdap orang lain (Mohamad Sugiarmin, 2005).
KRONOLOGI
            Vaksin merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah penyakit yang disebabakan oleh berbagai virus. Biasanya vaksin akan siberikan terhadap seorang bayi untuk menningkatkan data tahaun tubuh mereka yang masih renta. Akan tetapi, keberadaan vaksin, seringkali mendapatkan tantangan dari masyarakat. Salah satu penyebanya adalah penyebaran informasi yang kurang akurat memlalui media masa. Seperti yang telah kita ketahui, pada zaman modern seperti saat ini, media social memiliki peranan yang sangat penting dalam penyebaran informasi. Tapi, jika disalahgunakan, dampaknya bisa sangat fatal. Terutama tentang penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), bias menyebabkan keresahan masyarakat.
            Dulu kasus yang demikian pernah terjadi, yaitu mengenai isu vaksisn MR yang dapat menyebabkan autism terhadap anak. Berdasarkan keterangan Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, rumor yang beredar tersebut bermula dari adanya seorang dokter yang melakukan penelitian pada tahun 1998, yang berasal dari Inggris yang, tidak benar-benar mengadakan penelitian (VIVA.co.id, 2017). Dokter yang diketahui bernana dr. Andrew Wakefield ini merupakan seorang dokter bedah. Dia melakukan publikasi di jurnal Lancet pada tahun 1998 mengenai hubungan vaksin Mumps, Meales and Rubella (MMR) dengan peyakit saluran cerna dan autis yang dinamani dengan autistic enterocollitis. Publikasi tersebut diketahui hanya berdasar pada 12 pasien saja. Namun setelah dilakukan sekitar 20 penelitian lain untuk menguji kesahihan hasil, ternyata diketahui bahwa para peneliti tidak menemukan hal yang sama dengan hasil penelitian Andrew (Pressreader, 2017).
Akibat rumor tersebut, pada waktu itu banyak ibu yang anaknya menderita autisme menuntut ke pemerintah. Vaksin MMR di wilayah Inggris dan Irlandia pun menurun. Akhirnya, untuk membuktikan hal tersebut, dilakukanlah pembuktian dan terbukti tidak ada hubungan MMR dengan autisme. Sampai pada akhirnya penelitian Andrew ini menyebabkan dirinya dikeluarkan dari asosiasi dokter Inggris, dan dia juga tiak diperbolehkan melakukan praktik di Inggris. Keputusan ini berdasarkan hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak, hingga diketahui bahwa Andrew memanipulasi hasil penelitaian yang penelitian tersebut dialkukan tidak sesuai dengan kode etik yang seharusnya (Pressreader, 2017). Meskipun berita tentang vaksin MR dapat menyebakan autism ini tidak terbukti nyata, dan telah mendapat bantahan setiap tahunnya, rumor yang serupa masih saja bermunculan lagi di media sosial. Hingga hal ini menjadi medical hoax terbesar dalam era 100 tahun terakhir.
ANALISIS
            Analis dilakukan dengan meninjau dari beberapa sumber dokumentasi seperti misalnya buku, artikel, berita, dll. Dari analisis yang dilakukan diketahui bahwa, penyebab menyebarnya isu tentang imunisasi MR yang dapat menyebabkan autisme pada anak adalah akibat sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang dokter asal Inggris yang bernama Andrew Wakefield tentang hubungan vaksin Mumps, Meales and Rubella (MMR) dengan penyakit saluran cerna dan autis yang dinamai dengan autistic enterocollitis. Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hasil penelitian yang menyebutkan bahwa imunisasi MR dapat menyebabkan autisme ini terbukti tidak benar, dan diketahui pula bahwa Andrew Wakefield melakukan kecurangan saat melakukan penelitian tentang hal tersebut.
Diketahui bahwa Dokter Wakefield melakukan penelitian pada 12 anak yang dirujuk ke klinik karena diare atau nyeri perut. Anak-anak tersebut mempunyai riwayat perkembangan normal, tetapi mengalami regresi (kemunduran) untuk keterampilan tertentu. Saat diperiksa, orangtua ditanyakan tentang riwayat imunisasi MMR (yang telah diberikan 9 tahun sebelumnya) dan hubungan antara imunisasi MMR dengan hilangnya keterampilan tersebut. Berdasarkan data tersebut, dengan jumlah subyek yang amat sedikit, Andrew Wakefield menyatakan ada hubungan antara imunisasi MMR dan autism. Hubungan antara keduanya didasari pada ingatan orangtua yang terjadi beberapa tahun sebelumnya, bukan berdasarkan bukti ilmiah yang obyektif. Lebih lanjut, 4 dari 12 subyek mengalami gangguan perilaku sebelum timbul gangguan saluran cerna. Hal ini membantah teori peneliti itu sendiri yang menyatakan bahwa gangguan saluran cerna (yang disebabkan oleh MMR) akan menimbulkan autisme. Kekurangan publikasi ini adalah kesalahan seleksi subyek (terdapat gangguan saluran cerna sebelum timbul gangguan perilaku) dan tidak ada kelompok control, suatu hal yang amat penting dalam penelitian. Dengan demikian publikasi tersebut tidak digolongkan sebagai publikasi ilmiah, melainkan suatu deskripsi ingatan orangtua dari suatu kelompok anak tertentu (bukan dari populasi anak pada umumnya) yang dirujuk ke klinik dokter tertentu (Hartono Gunardi, 2013).
Dari penjelasan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa, penelitian yag dialkuakn oleh dokter Andrew Wakefield, masih belum sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Dengan jumlah sampel yang sangat sedikit dan tidak disertai data yang mendukung lainnya dia menyimpulkan sesuatau yang sangat mengejutkan. Jadi tidak heran bahwa banyak para orang tua yang menjadi cemas dengan pemberitaan hasil penelitan tersebut.

SOLUSI
Hingga saat ini, belum ada penelitian yang dapat membuktikan bahwa vaksin MMR dapat menyebabkan autisme. Akan tetapi, penelitian tentang keterkaitan vaksin MMR dan autisme masih terus dilakukan. Penyebab autisme sendiri hingga kini masih belum diketahui, tapi autisme sangat terkait dengan faktor genetik dan lingkungan. Oleh karena itu, bagi para orang tua dianjurkan untuk mempelajari lebih lanjut tentang kandungan vaksin MMR dan juga pentingnya vaksin tersebut.
Perlu diketahui, bahwa vaksin bisa mencegah anak mengalami kondisi serius dan bahkan kondisi yang mengancam jiwa. Sebagai orang tua sebaiknya harus berperan aktif dalam mencari tahu dan memberikan informasi tentang riwayat kesehatan anak dan orang tua kepada dokter terkait. Terutama tentang penyakit autoimun dan saraf.
Tujuan yang sebenarnya  dari  diadakannya imunisasi MR,  terkait vaksin MMR bertujuan untuk melindungi tubuh dari beragam virus yang dapat menyebabkan penyakit. Tapi sebagai orang tua sebaiknya tidak lenggah mengenai informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya. Mereka harus mempertimbangkan pula manfaat penting dari vaksinasi untuk anak-anak. Penelitian tentang kaitan vaksin MMR dan autisme masih terus dilakukan, jadi orang tua harus tetap aktif bertanya dan mencari informasi terbaru dari dokter yang terpercaya (Alo Dokter, 2017).
Selain itu, untuk para dokter, sebaiknya lebih teliti dalam mengambil tindakan, terutama dalam masalah penelitian. Karena jika penelitian tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh maka akan berdampak pada masa depan. Baik itu untuk masyarakat maupun keberlangsungan ilmu pengetahuan, yang pada dasarnya, sebuah ilmu pengetahuan dapat dikembangkan berdasarkan dari pengetahuan atau hasil penelitian terdahulu. Oleh karena itu, penelitian perlu dilakukan sesaui dengan prosedur yang telah ditentukan sehingga hasilnya pun dapat dipercaya. Maka dengan demikian isu-isu yang tidak diinginkan tidak terjadi seperti kasus imunisasi MR yang muncul kembali setelah sekian.

DAFTAR PUSTAKA
Direktorat PPTM. 2016. Petunjuk Teknis Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR). Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Hartono Gunardi. 2013. MMR Tidak Menyebabkan Autisme. Diakses dari http://www.idai.or.id/artikel/klinik/imunisasi/mmr-tidak-menyebabkan-autisme-bagian-i . IDAI [Online] edisi  6/11/2014 pada tanggal 29 Juli 2017
Mash, Eric J. & Wolfe, David A. 2010. Abnormal Child Psychology Fourth Edition. USA : Wandsworth cengage learning.
Mohamad Sugiarmin. 2005. Individu Dengan Gangguan Autisme. Diakses dari http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195405271987031-MOHAMAD_SUGIARMIN/INDIVIDU_DENGAN_GANGGUAN_AUTISME.pdf . PLB-FIP-UPI [Online] pada tanggal 29 Juli 2017
Muhdar Mahmud, 2010. Anak Autis. Diakses dari http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195707041981031-MUHDAR_MAHMUD/Artikel/ANAK_AUTIS.pdf . PLB-FIP-UPI [Online] pada tanggal 29 Juli 2017
Mulyani, N.S. 2013. Imunisasi Untuk Anak. Yogyakarta : Nuha Medika
Notoatmodjo, S. 2011. Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta
Notoatmodjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Pressreader. 2017. Resah Isu Vaksin Bikin Autis. Diakses dari https://www.pressreader.com/indonesia/jawa-pos/20170728/281603830537411. Jawa Pos  [Online] edisi 28/7/2017 pada tanggal 29 Juli 2017
Viva. 2017. Imunisasi MMR Picu Autisme Hoax Medis Terbesar. Diakses dari www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/937449-imunisasi-mmr-picu-autisme-hoax-medis-terbesar Viva.co.id [Online] edisi 20/7/2017 pada tanggal 29 Juli 2017

Mau dibuatkan paper HI seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)