Pengeluaran untuk Kepentingan Sekuriti sebagai Investasi



Pengeluaran untuk Kepentingan Sekuriti sebagai Investasi

Manajeman sekuriti atau manajemen keamanan merupakan sebuah proses yang penting untuk diselenggarakan dalam  upaya menciptakan keamanan dan  mencegah terjadinya gangguan yang nantinya dapat mencegah timbulnya kerugian  melalui proses yang efektif dan efisien. Manajemen sekuriti sendiri berdasarkan pada pengolahan data yang kemudian dianalisa terkait kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu kejahatan yang sudah terjadi atau diprediksi mungkin akan terjadi dalam suatu wilayah ataupun lingkungan yang ada. Kejahatan atau kejadian yang merugikan yang diprediksi mungkin atau pernah terjadi dalam suatu kawasan, bukan saja ancaman dari luar tapi dapat juga dari dalam kawasan itu sendiri (Hermanto, 2011).
Ancaman tindak kejahatan atau tindakan-tindakan yang merugikan ini mencakup ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi. Ancaman fisik ini dapat berupa ancaman bencana alam, ancaman lingkungan, ancaman teknis, dan ancaman manusia. Sedangkan ancaman dalam keamanan informasi mencakup aspek kerahasiaan, integritas, serta ketersediaan. Tiga hal tersebut merupakan elemen dasar untuk mengembangkan keamanan. Ketiga elemen tersebut saling berhubungan dalam membentuk keamanan  informasi. Keamanan informasi yang terjaga dengan baik akan dapat melindungi organisasi dari berbagai jenis ancaman yang nantinya dapat mendukung atau memberikan pengaruh yang signifikan pada keberlanjutan organisasi (Priatmoko, Astuti, & Riyadi, 2016).
Upaya yang dapat dilakukan adalah menekan atau meminimalisir dampak yang merugikan. Maka dari itulah tujuan dari ilmu manajemen sekuriti tersebut merupakan pencegahan yang dapat melindungi aset. Pengamanan sendiri juga tidak lepas dari rancangan pengamanan yang menuntut dilakukannya beberapa perubahan yang memiliki tujuan tertentu. Tujuan dari rancangan tersebut adalah untuk mengurangi risiko ancaman yang pernah terjadi maupun yang berpotensi terjadi lagi, dan melakuan pendeteksian dini yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah timbulnya kejahatan.
Dan untuk mendapatkan perangkat keamanan atau sekuriti untuk melindungi aset-aset tersebut, maka dibutuhkan pengalokasian dana yang demi meningkatkan keananan. Dengan mengalokasikan dana khusus yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan atau sekuriti di perusaaan terkait, maka  perusahaan telah berhasil melakukan salah satu upaya untuk menekan tindakan kejahatan atau kejadian yang merugikan.
Mekipun alokasi dana yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat sekuriti dan keamanan tidaklah sedikit, akan tetapi dana yang dikeluarkan tersebut tidak akan terbuang sia-sia mengingat tindak kejahatan atau kejahatan yang sudah terjadi atau diprediksi mungkin akan terjadi tersebut dapat menimbulkan kerusahan yang berimbas pada kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut. Maka dari itulah terdapat anggapan bahwa dana yang dikelurkan untuk jasa layanan sekuriti atau keamanan merupakan golongan dana investasi dan tidak semata-mata merupakan dana pengeluaran dari hasil menjual produk .
Kata investasi digunakan dan diartikan sebagai penanaman uang dengan  harapan untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang (Mudjiyono, 2012). Dengan kata lain, alokasi dana yang digunakan untuk tujuan keamanan dengan menjalankan fungsi investasi nantinya diharapkan dapat memberikan keuntungan di masa mendatang. Keuntungan dalam keamanan ini dapat mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari adanya tindak kejahatan atau kejadian-kejadian yang merugikan lainnya.
 Dengan mengimplementasikan tujuan pengamanan dengan asas investasi, maka organisasi tersebut telah merencanakan rancangan sekuritas atau keamanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan mendatang. Terlebih setelah memahami peran ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi terhadap keberlangsungan organisasi. Kepentingan sekuritas dapat mendukung keberlangsungan organisasi karena adanya jaminan adanya penekanan dampak negatif sekecil mungkin. Hal inilah yang nantinya dapat mendukung keberlangsungan organisasi saaat menghadapi ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi. Kepentingan sekuritas organisasi dapat membantu organisasi untuk dapat bertahan saat ancaman terhadap keamanan fisik dan keamanan informasi, karena minimnya dampak atau kerugian yang diderita oleh organisasi di masa mendatang.
Pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan keamanan bukanlah sekedar biaya pengeluaran. Mengutip pernyataan Mulyadi (dalam Maylisa, 2013) yang mengartikan biaya sebagai  pengorbanan  sumber  ekonomis  yang  diukur  dalam satuan uang, yang telah terjadi atau mungkin terjadi untuk mencapai tujuan tertentu atau bias juga diartikan sebagai bagian  dari  harga  pokok  yang  dikorbankan dalam usaha untuk memperoleh penghasilan. Maka dari itulah pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan keamanan bukanlah sekedar biaya pengeluaran. Karena dana yang dikeluarkan ini nantinya akan berkembang dalam artian akan memberikan keuntungan bagi organisasi. Dana pengeluaran untuk kepentingan keamanan akan mendukung kelancaran kegiatan dan aktivitas organisasi. Minimnya dampak buruk yang ditimbulkan dari ancaman tindakan kejahatan dan tindakan yang merugikan lainnya ini akan menekan angka kerugian yang diderita oleh organisasi.
Jadi, dana pengeluaran untuk kepentingan keamanan bukanlah sekedar biaya pengeluaran tapi merupakan investasi bagi organisasi. Karena dana yang dikeluarkan untuk kepentingan keamanan akan mendukung kelancaran kegiatan dan aktivitas organisasi. Minimnya dampak buruk yang ditimbulkan dari ancaman tindakan kejahatan dan tindakan yang merugikan lainnya ini akan menekan angka kerugian yang diderita oleh organisasi.

Daftar Pustaka

Hermanto, B. (2011). Manajemen Sekuriti Fisik di International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Dama (BSD) Serpong Tangerang. Universitas Indonesia: Jakarta.
Maylisa, A. (2013). EVALUASI KEPUTUSAN PEMBERIAN POTONGAN TARIF SEWA KAMAR (Stusi Kasus pada Hotel Jentra Dagen Yogyakarta). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Mudjiyono. (2012). Investasi dalam Saham dan Obligasi dan Meminimalisasi Risiko Sekuritas pada Pasar Modal Indonesia. Jurnal STIE Semarang Vol. 4 No. 2 Juni 2012.
Priatmoko, D. B., Astuti, E. S., & Riyadi. (2016). ANALISIS PENERAPAN SISTEM KEAMANAN FISIK PADA DATA CENTER UNTUK MELINDUNGI DATA ORGANISASI (Studi Kasus pada Unit Penerimaan Mahasiswa Baru dan Sistem Informasi (PMBSI) IKIP PGRI MADIUN). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 40 No.1 November 2016.



Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.. 

Keamanan Negara



KEAMANAN NEGARA


Sistem pertahanan dan keamanan dalam lingkup negara harus difokuskan untuk menjamin keberlangsungan negara dari ancaman-ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. Terdapat dua unsur utama untuk mendukung kepentingan keamanan, yaitu faktor software yang mencakup ideologi nasional serta sistem politik, ekonomi dan sosial budaya, dan faktor hardware yang mencakup lembaga-lembaga nasional seperti aparatur negara, Ormas, LSM serta partai politik. Selain itu, terdapat faktor lain untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional yaitu ketahanan pangan dan sumber daya energi (Mukhtar, 2011).
Konsep keamanan nasional sendiri sudah bergeser dari yang awalnya terpusat pada negara menjadi terpusat pada warga negara.  Maka dari itulah keamanan menjadi keamanan komprehensif dan manajemen keamanan membutuhkan kerjasama antar aktor dan lembaga keamanan. Keamanan nasional menjadi kebutuhan dasar untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional. Hal ini dilaksanakan dengan menggunakan kekuatan politik, militer dan ekonomi untuk menghadapi ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan gagasan tersebut dapat disimpulkan bahwa keamanan nasional di negara demokrasi mencakup keamanan negara, keamanan masyarakat serta keamanan manusia.
Fokus keamanan nasional tidak lagi terbatas hanya pada keamanan teritorial, tetapi juga pada dimensi keamanan manusia. Keamanan tidak lagi hanya melalui pendekatan militer tapi juga pendekatan pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah dengan terbitnya kebijakan keamanan nasional negara yang bertujuan untuk menganggulangi terorisme. Fokus melawan terorisme bukan lagi mengandalkan aktor-aktor penyelenggara keamanan nasional saja, tetapi juga melibatkan banyak lembaga keamanan dan institusi pemerintahan lainnya. Fokus melawan terorisme ini juga membangun kerjasama lintas negara dalam bentuk kerjasama keamanan yang dilakukan oleh hampir semua negara di dunia.
Reformasi dalam keamanan nasional ini mencakup dimensi keamanan dalam pengertian yang luas baik dalam bidang militer maupun non militer dalam menyediakan keamanan bagi masyarakat. Sasaran reformasi keamanan nasional ini adalah membentuk lembaga-lembaga keamanan baru dengan fungsi yang beragam dan wewenang yang jelas dan komprehensif serta sistem akuntabilitas publik dari peran institusi-institusi pertahanan dan keamanan. Fokusnya adalah membangun sistem kontrol masyarakat pada peran dan dampak peran lembaga-lembaga keamanan bagi kepentingan masyarakat.
Born dan Flupi (dalam Mukhtar, 2011) menyebutkan tiga konsep reformasi sektor keamanan (security sector reform) dalam sistem negara demokrasi. Pertama, reformasi sektor keamanan menjadi media untuk menjamin stabilitas domestik dan internasional. Kedua, reformasi sektor keamanan juga mendorong iklim ekonomi-politik, karena di negara berkembang sering muncul konflik dan ancaman keamanan domestik yang disebabkan oleh masuknya investasi asing. Maka dari itulah reformasi ini akan mendorong berkembangnya tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga, meningkatkan demokratisasi dan membangun hubungan sipil militer yang harmonis.

Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang



 Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang


Dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka akam menciptakan keamanan yang kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, yang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya, maka keamanan akan sulit didapatkan. Hal ini karena pertahanan suatu Negara akan kuat jika rakyatnya bersatu dalam menghadapi serangan dari luar, baik itu berupa serangan militer ataupun globalisasi.
Keamanan pada dasarnya memiliki arti yang sangat luas. Pertama, keamanan adalah keadaan aman dan tenteram (Wartonah, 2010). Keamanan tidak hanya mencegah rasa sakit atau cedera tapi keamanan juga dapat membuat individu aman dalam aktifitasnya, mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum. Lebih jauh, kemanan dalam kaitnnya dengan Negara sering kali berhubungan dengan pertahanan Negara, yang mana ini juga kemudian berhubungan dengan keberadaan pasukan militer dalam negeri untuk menghindarkan dari segala amcaman, baik dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri.
Berkaitan dengan hal ini, diketahui bahwa dinamika perkembangan militer Jepang mengalami perkembangan yang sangat signifikan, karena secara historis, terutama sebelum tahun 1945, Jepang adalah negara dengan militer yang sangat kuat, namun sejak berakhirnya PD II Jepang tidak memiliki kekuatan militer. Hal ini karena sejak saat itu, secara faktual pertahanan Jepang sepenuhnya tergantung pada Amerika Serikat  (Alfian, 2010). Dalam hal ini, jamaninan keamanan yang diberikan oleh AS, memberikan keuntungan bagi Jepang, Khususnya dalam bidang perekomonian, yang pada akhirnya membuat Jepang muncul sebagai satu kekuatan ekonomi yang dapat diperhitungkan di dunia internasional, khususnya memasuki masa pasca Perang Dingin, dimana keterkaitan ekonomi dan keamanan menjadi hal yang penting untuk dibahas di dunia internasional. Bersamaan dengan hal ini, selain memberikan jaminan perlindungan militer bagi Jepang, AS juga telah mendorong Jepang untuk memperluas serta mengembangkan kebijakan pertahanannya. Kebijakan-kebijakan ini dibentuk sedemikian rupa agar dapat menunjang strategi AS di kawasan Timur Jauh seperti yang digariskan dalam traktat pertahanan kedua negara (Firdasus H, 2014).
Namun ketergantungan Jepang pada AS, justru menyebabkan dunia internasional mengkritik Jepang, karena di satu sisi Jepang tidak memberikan cukup kontribusi terhadap penjagaan stabilitas dan keamanan internasional, namun di sisi lain Jepang menikmati dan mendapatkan berbagai keuntungan yaitu terjaminnya keamanan jalur-jalur perdagangannya di berbagai belahan dunia. Pada tahap tertentu dunia internasional bahkan menekan Jepang untuk membangun kembali kekuatan militernya. Sumbangan Jepang secara finansial dirasa tidak cukup dan tidak fair dalam upaya negara-negara untuk menjaga keamanan internasional. Jepang dituntut berpartisipasi sepenuhnya baik secara finansial maupun militer (Alfian, 2010). Akibatnya Jepang mengalami dilema yang besar, karena jika mereka memenuhi permintahan internasional untuk membangkitkan  pasukan militernya untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dunia, maka ini akan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1947, yang menyatakan pelarangan bagi Jepang untuk membangun kembali militernya.
Di tengah kondisi dilematis yang dihadipnya Jepang pada keyataannya telah melakukan upaya-upaya membangun kembali militernya. Strategi yang dilakukan Jepang adalah memanfaatkan kondisi-kondisi di mana pembangunan militer yang dilakukannya seolah-olah adalah suatu keharusan yang dipaksakan oleh pihak luar terutama oleh AS. Dengan memanfaatkan hubungannya dengan AS yang pada titik tertentu semakin terbebani dengan kewajibannya melindungi keamanan Jepang, Jepang berhasil mendapatkan simpati publik domestik dan menekan ketakutan negara-negara tetangganya terhadap kebangkitan kembali militerismenya (Alfian, 2010). Pada titik tertentu, sebagi tuntutan perubahan kondisi Jepang berhasil kembali membangkitkan kekuatan militernya. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu, Perdana Menteri Jepang yang di pimpin oleh Shinzo Abe membelakukan Undang-undang Keamanan baru sejak 29 Maret 2016 (DW, 2016).
Kebijakan baru terkait keamanan dari pendekatan militer tersebut bersifat soft power serta mengenyampingkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer menjadi asertif sebagai upaya collective self-defense. Perubahan kebijakan di sektor keamanan tersebut terpaksa dilakukan akibat perkembangan isu keamanan di wilayah Asia Timur, terutama dari negara Korea Utara dan China. Pada saat itu, Korea Utara kerap melakukan tindakan-tindakan provokatif, seperti menenggalamkan kapal perang Korea Selatan. Mereka (Korut) juga meneruskan program nuklir dan meluncurkan rudal balistik yang sangat mengganggu stabilitas kawasan. Perubahan juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap upaya China yang meningkatkan anggaran belanja negara di sektor militer. China telah meningkatkan belanja militernya menjadi US$216 miliar untuk tahun anggaran 2014 lalu, sangat besar dibandingkan anggaran belanja Jepang di sektor militer yang hanya sebesar US$45,8 miliar. Ditambah dengan aksi-aksi sepihak China yang bisa menimbulkan gejolak di kawasan, misalnya dengan mengembangkan pulau buatan di Laut China Selatan (Prayogo, 2016). Disisi lain, UU tersebut memungkinkan militer negeri Sakura itu untuk beroperasi di luar negeri, meskipun banyak menimbulkan penolakan, khususnya dari China  (DW, 2016).

Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa..