Keterwakilan Wanita dalam Politik di Indonesia

 

Keterwakilan Wanita dalam Politik di Indonesia


A.    Pendahuluan

Sepanjang sejarah peradaban manusia, persoalan ketidakadilan sosial umumnya menimpa kaum wanita, yang mana mereka sering hanya diposisikan pada peran domestik saja, sehingga sangat menghambat kemajuan mereka menggeluti dunia publik. Hal tersebut merupakan rekayasa kultur dan tradisi yang menciptakan pelabelan atau steretip tertentu pada perempuan yang telah mengakar kuat dalam masyarakat. Padahalgender tidak sama dengan jenis kelamin. Gender merupakan konstruksi sosial untuk memberikan label pada masing-masing individu, walaupun sebenarnya tetap didasarkan pada jenis kelamin (Rokhmansyah, 2016).Secara terminologis gender dapat didefinisikan sebagai konstruksi budaya terhadap kaum pria dan wanita. Gender dipandang sebagai suatu konsep kultural yang dipakai untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara-antara pria dan wanita yang berkembang dalam masyarakat. Gender merupakan suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara pria dan wanita dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya.Sistem patriarki yang mendominasi kebudayaan masyarakat menyebabkan adanya kesenjangan gender dan akhirnya memunculkan ketidakadilan dan diskriminasi gender.

Ketidakadilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran manusia dalam berbagai bentuk (Muryanti, 2012). Selain itu, ketidakadilan dan diskriminasi tersebut juga diakibatkan karenanya adanya sistem dan struktur sosial yang telah berakar dalam sejarah, adat maupun norma (Marhaeni, 2008). Bentuk-bentuk diskriminasi gender meliputi marginalisasi (diskriminasi terhadap kaum wanita dari dunia kerja dan sektor publik lainnya), subordinasi (anggapan konstruktif dari masyarakat yang menempatkan wanita dalam posisi lemah dan di bawah pria), pandangan stereotip (pelabelan atau cap atau stigma terhadap seseorang, kelompok, atau jenis pekerjaan tertentu), kekerasan (serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorangdan peran ganda (permasalahan beban kerja menyangkut masalah dua peran wanita dalam sektor domestik dan sektor publik).Namun, kemajuan jaman saat ini telah mengubah banyak pandangan mengenai wanita dan perannya dalam kehidupan sosial sehari-harinya, yang mana hal tersebut membuat wanita sudah dapat memperoleh hak yang sama dengan pria. Meskipun demikian,ketidakadilan dan diskriminasi gender juga masih banyak ditemukan di berbagai lingkup kehidupan masyarakat Indonesia.Isu ketidakadilan gender tersebut telah menjadi isu sentral dalam pembangunan, terutama pembangunan sumber daya manusia, karena pada dasarnya kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tantangan utama pembangunan.

..........

B.     Pembahasan

..........

Menurut Joice Mitchell, dalam Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Disamping itu, hampir serupa dengan definisi Joyce Mitchell, Karl W. Deutsch juga mengemukakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum”. Keputusan itu berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara(Budiardjo, Soeseno, & Evaquartaa, 2014). Sementara itu, Abdulkadir B. Nambo dan Muhamad Rusdiyanto Puluhuluwa (2005), menemukan dua kecenderungan penting dalam apa yang dinamakan sebagai “definisi politik”, antaranya: 1) Pandangan yang menghubungkan politik dengan adanya negara, yaitu urusan pemerintahan pusat dan daerah; dan 2) Pandangan yang menghubungkan dengan masalah kekuasaan, otoritas dan atau dengan konflik.

Terkait dengan hal tersebut, di seluruh dunia, wanita merupakan bagian yang sangat penting dan tak terpisahkan dari populasi. Tidak heran dalam waktu belakangan ini, wanita di seluruh dunia menjadi fokus positif. Ini adalah hasil dari realisasi apa yang mungkin hilang dari dunia dengan tidak melibatkan mereka secara positif dalam proses pembangunan negara. Meskipun beberapa negara, terutama negara-negara maju, telah menghargai dan memberdayakan sebagian besar wanita mereka untuk memainkan peran mereka dan berkontribusi kuota mereka sendiri untuk pengembangan masyarakat mereka. Namun pada sebagian banyak negara lainnya, terutama negara-negara berkembang, masih belum menghargai sepenuhnya peran penting yang dapat dimainkan perempuan dalam transformasi negara mereka ketika diberdayakan(Asaju & Adagba, 2013). Begitu pula halnya dengan di Indonesia, terutama di bidang publik dan politik. Padahal saat ini, Indonesia sedang berada dalam masa transisi dengan demokrasi yang menjadi isu utama dalam masalah pemerintahan dan negara. Pembangunan politik ini menjadi salah satu masalah krusial yang harus dapat ditangani baik oleh rakyat dari negara ini maupun pemerintah, yang manapembangunan politik yang ideal akan menciptakan adanya demokrasi. Hubungan antara pembangunan dan demokrasi merupakan hal yang sudah ditinjau secara berlanjut, namun hubungannya menjadi semakin jelas pada beberapa dekade terakhir ini. Beberapa   ahli   berpendapat   bahwa   demokrasi    adalah    pengaturan    kelembagaan  untuk  mencapai  keputusan-keputusan  politik di  mana  individu-individu,  melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat  pemilih,  memperoleh  kekuasaan   untuk membuat keputusan (Okavia & Widagdo, 2018).

..........

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus

 

Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus


A.    Pendahuluan

Salah satu isu yang hingga kini masih terus menjadi tantangan berbagai negara di dunia adalah tentang kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak azasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan (Widayani & Hartati, 2014). Kesetaraan gender pada dasarnya adalah keadaan di mana laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh akses pada, berpartisipasi dalam, mempunyai control atas, dan memperolehmanfaat dari suatu kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (termasuk pembangunan bidang hukum) sehingga dapat mewujudkan suatu keadilan (Astiti & dkk, 2016).

...........

B.     Pembahasan

1.      Isu kesetaraan gender di sektor media secara global

Isu kesetraan gender berfokus pada bagaimana adanya keseimbangan dalam keterlibatan laki-laki dan perempuan diberbagai bidang kehidupan sehingga tercipta keadilan (Astiti & dkk, 2016), baik di bidang pendidikan, politik, lingkungan sosial, ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Salah satunya adalah keseimbangan keterlibatan perempuan di bidang media, khususnya media pemberitaan, mulai dari posisinya sebagai reporter, jurnalis editor informasi dan lain sebagainya.

Mengenai hal ini, dalam suatu analisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua yang dilakukan olehThe Reuters Institute for the Study of Journalismyang berdedikasi untuk mengeksplorasi masa depan jurnalisme di seluruh dunia melalui debat, keterlibatan, dan penelitian, menganalisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis dari 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua, pada tahun 2020 ini diketahui adanya fakta, bahwa hanya 23% dari editor top di 200 outlet utama dalam adalah wanita, meskipun faktanya, rata-rata 40% jurnalis adalah wanita. Jadi dapat dikatakan bahwa jumlah perempuan yang bekerja sebagai jurnalis jauh lebih banyak daripada jumlah perempuan di antara para editor top (Andı, Selva, & Nielsen, 2020). Dengan ini dapat dikatakan bahwa keterlibatan wanita di media cukup banyak, khususnya sebagai jurnalis, namun jumlah mereka yang memimpin media, seperti sebagai editor top (puncak) jumlahnya masih terbatas.

..........

2.      Isu Kesetaraan Gender Di Sektor Media Indonesia

Isu masih belum adanya kesetaraan gender juga terjadi di Indonesia, khususnya di sektor industri media, bagi para pemegang profesi jurnalistik.Di Indonesia hanya ada 30 sampai 35 persen perempuan yang bekerja sebagai jurnalis secara profesional. Bukan hamya dari sektor kalah jumlah, perempuan Indonesia juga rentan mengalami diskriminasi di tempatnya bekerja seperti upah yang tidak setara dibandingkan laki-laki. Sebab perempuan umumnya memiliki jabatan di bawah laki-laki. Selain itu, pada beberapa kasus, perempuan yang sudah menikah dan punya anak biasanya akan dipindahkan ke agenda liputan yang lebih soft atau santai. Sementara untuk kepentingan kanal politik, hukum yang dirasa lebih 'berat', ini akan lebih dipercayakan kepada jurnalis laki-laki. Mereka dipindahkan bukan karena kapabilitas tapi karena sudah punya anak (Halidi & Varwati, 2020).

............

3.      Hukum Tata Negara Indonesia Tentang Kesetaraan Gender

Meningkatkan kesetaraan gender merupakan bagian penting dari strategi pembangunan hukum suatu negara. Pembangunan masa depan hukum Indonesia diantaranya menjamin persamaan gender, dimana negara perlu menjamin persamaan hak dalam setiap aspek kehidupan terhadap perempuan. Dalam hal ini, kehadiran negara dalam rangka pembangunan hukum perspektif gendermelalui kesetaraan hak, sumber daya dan aspirasi, maka negara wajib menjaminperkembangan dan kemajuan perempuan agar perempuan melaksankan danmenikmati hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaanantara pria dan wanita (Badri, ‎2018). Oleh sebab itulah, ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan hukum tata negara, yang mengacu pada adanya hukum mengenai susunan suatu Negara, dimana pengaturan yang tidak hanya bagi penyelenggara negara, melainkan juga untuk warga negara, terkait dengan kedudukan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara (Hayati, Ali, Riyani, & Sanusi, 2017).

............

KASUS DANA INVESTASI JOUSKA DAN KAITANNYA DENGAN LITERASI FINANSIAL

 

KASUS DANA INVESTASI JOUSKA DAN KAITANNYA DENGAN LITERASI FINANSIAL



1.      PENDAHULUAN

Jouska Indonesia merupakan konsultan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2013.Jouska didirikan oleh tiga pendiri dengan latar belakang yang berbeda.Visi misi yang dimiliki adalah untuk membawa kemampuan perencanaan keuangan diIndonesia ke tingkat yang lebih. Jouska Indonesia memberikan bantuan kepada kliennya dalam mengatasi permasalahan keuangan dengan dibantu oleh banyak tim yaitu tim riset investasi, tim pajak, tim legal, tim asuransi, tim restukturisasi utang, tim business finance, dan lain sebagainya. Jouska memiliki kemampuan yang spesial yaitu terkait investasi, perencanaan keuangan, asuransi, manajemen arus kas, restrukturisasi hutang, hukum dan pajak, dana pendidikan, dana pensiun, perbankan.

 .............

Jouska dianggap berperan penting dalam meningkatkan literasi finansial masyarakat di era media baru seperti sekarang ini.Akan tetapi baru-baru ini Jouska tersandung kasus dana investasi yang membuatnya harus ditangguhkan ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dalam tulisan ini, akan didiskusikan mengenai kasus tersebut dan keterkaitannya dengan literasi finansial masyarakat.

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Kronologi Kasus Dana Investasi

PT Jouska Finansial Indonesia atau yang lebih umum disebut dengan Jouska tengah menjadi sorotan publik di Indonesia setelah kemunculan utas di Twitter yang mengimplikasikan bahwa perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini merugikan kilennya karena masalah penempatan dana klien secara serampangan.


Gambar 1.Utas di Twitter yang menjelaskan bagaimana Jouska merugikan klien

Terkuaknya masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Kasus Jouska ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska. Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

............

2.2.   Literasi Finansial Masyarakat

OJK menyatakan akan menambah fokus dan prioritas sasaran edukasi keuangan kepada pelajar di Indonesia dari tingkat Universitas, SMA, SMP, hingga SD. OJK menjelaskan bahwa alasan regulator melakukan edukasi keuangan ke generasi muda adalah untuk membentuk financial habit sejak dini.[3]

Dari gambar 3 di bawah terlihat bahwa meski telah terjadi peningkatan dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, namun tingkat literasi finansial masyarakat masih tergolong rendah.

 




Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Profesionalisme SDM Polri Sebagaimana Tertuang Didalam Renstra Polri 2020-2024

 

Profesionalisme SDM Polri Sebagaimana Tertuang Didalam Renstra Polri 2020-2024

A.    Pendahuluan

Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam sebuah organisasi dan merupakan assetyang paling penting dalam suatu organisasibaik organisasi dalam skala besar maupunkecil, karena merupakan sumber yangmenggerakkan dan mengarahkan organisasiserta mempertahankan dan mengembangkanorganisasi dalam berbagai tuntutan masyarakat dan zaman (Susiawan & Muhid, 2015)Dalam hal ini, manusia sebagai sumber daya bagi suatu organisasi tidak sama karakteristiknya dengan sumber daya alam dan finansial. Sumber daya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa adalah makhluk yang kompleks dan keterpaduan tubuh dan jiwanya, yang tidak dapat dilakukan sebagai mana kedua sumber lainnya. Suatu organisasi harus memiliki suatu sumber daya manusia yang kompetitif, sehingga organisasi tersebut tidak mengalami kemunduran (Wakerkwa, 2016).

.............

B.     Pembahasan

1.      Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Polri—Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, danpelayanan kepada masyarakat (Pasal 2, UU No 2 tahun 2002). Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeriyang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sertaterbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).

...........


2.      Profesionalisme SDM Polri dalam Renstra 2020-2024

Polisi pada dasarnya adalah sebuah profesi. Dikatakan demikian karena untuk menjadi, atau untuk dapat disebut sebagaipolisi, seseorang dituntut untuk menjalani pelatihan dan pendidikan, memiliki kepakaran intelektual/teoretikal sekaligus teknis, tergabung dalam suatu organisasi, serta hidup dengan disiplin dan kode etik, tertentu sebagaimana telah disepakati dan digariskan oleh profesi polisi itu sendiri. Disini, yang juga penting adalah, bagi seorang polisi dituntut untuk mempunyai komitmen terhadap pelayanan publik, sebagai hal yang disepakati oleh seluruh anggota profesi tersebut secara terus-menerus. Atau dengan kata lain, mampu bertindak profesional (Indarti, 2014).


Salah satu komitmen menciptakan profesionalitas SDM Polri ini sebagaimana yang tercantum dalam Renstra Polri, khususnya pada periode tahun 2020-2024. Renstra tersebut merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kualitas SDM Polri. Berikut ini merupakan Renstra Polri tahun 2020-2024, sebagai bukti untuk menciptakan SDM Polri yang profesional, maka strategi pembangunan Polri yang akan dilakukan diantaranya adalah:

a.      Melakukan reformasi pengelolaan SDM secara profesional

Reformasi dalam pengelolaan atau menajemen SDM Polri sangat diperlukan. Hal ini karena dengan pengelolaan SDM yan baik, maka akan dapat membentuk personel yang bekualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan keinginan organisasi Polri itu sendiri. Mulai dari skill, pengetahuan dasar, hingga praktik, jika semua ini dikelola dengan baik, maka sikap personel Polri yang profesional dapat terwujudkan. Selain itu, reformasi pengelolaan SDM Polri diperlukan juga menjadi bagian penting dari sebuah cara yang efektif dalam menghadapi dinamika perubahan global yang selalu terjadi serta untuk mewujudkan stabilitas keamanan yang berkelanjutan. Sebab dengan pengelolaan yang sesuai dengan tuntutan zaman (tuntutan atau kebutuhan masyrakat saat ini), akan sangat diperlukan, karena profesionalisme Polri dapat dilihat dati sudut pandnag masyarakat.

Kejahatan Carding(Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional

 

Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional

A.    Pendahuluan

Di era global ini, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat terhadap masyarakat seperti kemudahan untuk mengakses informasi. Teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting yang mendorong kemajuan negara dengan memberikan pengaruh yang besar bagi negara terutama dalam pertumbuhan ekonomi dunia, dan hal ini yang mendorong semua negara untuk terus mendorong perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Selain memberikan manfaat, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi mendorong terjadinya perubahan perilaku manusia dan berdampak pada perubahann sosia(Widayatil, Normasari, & Laili, 2020). Revolusi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat ini juga memiliki dampak pada kecepatan perubahan dalam kejahatan, terutama dalam kejahatan lintas negara atau transnational crime. Dengan demikian, salah satu tantangan utama di era global ini adalah tuntutan untuk mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan kejahatan transnasional (Naseh, Ikhwanuddin, Ramadhani, Kusprabandaru, & Bathara, 2019).


.............

B.     Pembahasan

1.      Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Kejahatan Transnasional

Cardingmerupakan suatu tindakan penipuan kartu kredit di mana pelaku kejahatan mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku, dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli barnag secara onlinedi mana pembayaran akan ditagihkan ke pemilik asli kartu kredit. Tindakan kejahatan ini juga disebut sebagai cyberfraudatau penipuan di dunia maya. Terdapat dua lingkup dalam kejahatan cardingyaitu kejahatan nasional dan transnasional. Dalam kejahatan nasional, pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut dalam lingkup satu negara. Sedangkan dalam kejahatan transnasional, pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut melewati batas negara. Terdapat dua cara penyalahgunaan kartu kredit, yaitu: a)kartu kredit sah tetapi tidak digunakan sesuai peraturan yang ditentukan dalam perjanjian yang disepakati oleh pemegang kartu dengan bank pengelola kartu kredit; dan b) kartu kredit tidak sah atau kartu palsu digunakan dengan cara ilegal (Zuraida, 2015).

...........

2.      Landasan Hukum Mencegah Kejahatan Carding Sebagai Kejahatan Transnasional

Dengan adanya unsur internasional dari kejahatan carding akan menimbulkan masalah tersendiri terutama yang berkaitan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakankekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap individu, benda atau peristiwa. Yuriskdiksi menunjukkan prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi adalah bentuk kedaulatan yang vital dan merupakan sentral untuk mengubah, menciptakan atau mengakhiri kewajiban hukum.Berdasarkan asas umum dalam hukum internasional, negara mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas masyarakat dan benda di wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yangbersifat melampui kedaulatan negara dalam wilayah negara lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan negara terkait (Kurniawan, 2014).

..........


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19

 

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19


A.    Pendahuluan

Pandemi telah terjadi selama beberapa kali sepanjang sejarah manusia. Pademi terbaru yang pernah terjadi adalah yang tengah melanda seluruh belahan dunia saat ini, dimana memasuki tahun 2020, warga seluruh dunia diharuskan menghadapi pendemi yang dinamakan sebagai COVID-19. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali muncul ketika da informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 sudah menyebar keseluruh dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi (WHO, 2020), termasuk menginfeksi pula di negara Indonesia.


.........

B.     Perumusan masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa isu utama yang akan dibahas adalah tentang adanya permasalahan sosial politik yang terjadi pada saat penerapan PSBB selama masa pandemi COVID-19, yaitu tentang kebijakan yang berkitan dengan pemberlakukan ojek online selama pandemi. Kebijakan ini sangat penting untuk dibuat mengingat bawha ojek online merupakan salah satu transportasi favorit masyarakat modern saat ini, membantu dalam mobilitas masayrakat yang lebih praktif dan terjangkau dibandingkan kendaraan lain. Pada saat yang sama, keberadaan ojek online selama masa pandemi juga dapat menjadi salah satu sarana penyebaran COVID-19 karena kontak fisik yang dilakukan oleh pengendara ojek online dan penumpang/pelamggannya. Oleh sebab itulah, pemerintah perlu mengontrol operasi ojek online selam masa pandemi COVID-19 ini.      

.........

C.     Pembahasan

Masa pandemi yang seperti ini membuat berbagai negara membuat kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas dan tidak terkendali. Beberapa kebijakan diantaranya adalah melakukan lockdown (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus secara total. Namun, dalam penerapan lockdown ini bukanlah hal yang mudah, sebab mengubah perilaku sosial masyarakat cukup sulit kerena mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing (menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan), sementara masyarakat sudah terbiasa aktif beraktivitas sesuai dengan perilaku sosialnya. Oleh sebab itulah, berbagai negara mengalami kesulitan dalam penerapkan lockdown tersebut. Pada akhirnya kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Ada yang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan tingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan  (Muhyiddin, 2020).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom,                     silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Analisis Kasus Miss-Management Lion Air

Analisis Kasus Miss-Management Lion Air

Pendahuluan

            Lion Air merupakan salah satu maskapai penerbangan Indonesia yang sering mendapatkan keluhan dari masyarakat dan liputan dari media masssa, mulai dari masalah jadwal keberangkatan pesawat yang sering ditunda atau delay sampai masalah perusakan bagasi yang dilakukan oleh karyawan Lion Air. Pada awal tahun 2012, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara mengatakan bahwa pada Lion Air merupakan maskapai penerbangan yang paling sering terlambat dengan angka ketepatan waktu penerbangan rata-rata sebesar 66,78%(Putra, 2012).

Latar Belakang

            Lion Air merupakan perusahaan penerbangan yang didirikan di bawah naungan PT. Lion Mentari Airlines pada tahun 1999.Lion Air berkantor pusat di Jakarta, dan pertama kali beroperasi pada Juni 2000 dengan pesawat pertama Boeing 737-200 PK-LIA dengan rute pertama ke Pontianak. Lion Air ini menjadi salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, dimana maskapai penerbangan ini menguasai sebagian besar pangsa pasar domestik dan memiliki 103 armada persawat yang beroperasi dan telah memesan 213 unit Airbus A320 serta 201 unit Boeing 737 yang menggantikan armada-armada lama Lion Air. Bahkan pada tahun 2009, Lion Air mulai menyaingi maskapai Garuda Indonesia untuk melayani rute perjalanan para jemaah Haji dan Umroh ke Saudi Arabia dengan mendatangkan armada terbarunya, yaitu Boeing 747-400.Dalam melaksanakan bisnisnya, Lion Air mengusung slogan “We Make People Fly”.Lion Air juga memiliki visi dan misinya untuk menunjang pencapaian tujuan organisasinya.

............

Sejarah Perusahaan

Sejak penerbangan perdananya, maskapai Lion Air terus mengalami perkembangan.Hal ini dapat dilihat dari peningkatan penumpang dan peningkatan jumlah armada yang dimiliki oleh Lion Air.Persaingan yang ketat di industri maskapai penerbangan membuat Lion Air melakukan inovasi dengan menurunkan harga dan membuka rute baru dengan berfokus di wilayah Indonesia bagian Timur.Hal ini yang membuat Lion Air menjadi maskapai penerbangan pertama yang memberikan dua kelas, yaitu bisnis dan ekonomi.Namun penurunan harga tersebut terkadang seringkali mengkhawatirkan para pelanggan akan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pihak maskapai, bahkan yang lebih mengkhawatirkannya lagi, kualitas pemeliharaan pesawat juga dapat menurun yang dapat menyebabkan potensi keselamatan penerbangan menjadi menurun. Hal inilah yang juga terjadi di Lion Air, dimana pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya sebanding dengan harga murah yang ditawarkan, seperti misalnya jadwal-jadwal keberangkatan pesawat Lion Air yang sering mengalami penundaan dan perusakan dan kehilangan bagasi yang dilakukan oleh para karyawannya.

............

REALOKASI DAN REFOCUS DANA DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS APBD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

REALOKASI DAN REFOCUS DANA DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS APBD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

1.      PENDAHULUAN

    Krisis ekonomi global akibat wabah virus Corona atau pandemic COVID-19, kegiatan logistik, pariwisata, dan perdagangan merupakan sektor yang memperoleh dampak besar dari wabah virus Corona. Hal ini diakibatkan larangan sejumlah pemerintah untuk melakukan perjalanan keluar negeri dan penutupan sektor pariwisata menyebabkan berkurangnya wisatawan mancanegara. Wabah COVID-19 ini bukan hanya sekedar suatu penyakit yang mempengaruhi kesehatan, namun juga berdampak secara ekonomi, karena ketika semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka semakin banyak pula biaya untuk perawatan dan juga biaya produksi yang ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang serius dan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran untuk menyelesaikan krisis ekonomi tersebut.

       Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berjalan di tengah krisis ekonomi akibat wabah virus COVID-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus yang terangkum ke dalam tiga stimulus yaitu stimulus fiskal, non fiskal, dan sektor ekonomi. Ketiga stimulus tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di bidang usaha, bisnis, pajak, dan lain sebagainya. Menteri Keuangan telah berkoordinasi bersama dengan sejumlah institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.

    Dari berbagai kebijakan yang dapat diterapkan di daerah, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah seperti menutup akses perbatasan wilayah antar daerah bagi peredaran orang. Kemudian pemerintah daerah perlu melakukan alokasi anggaran APBD-P untuk penanganan COVID-19. Pemerintah daerah juga perlu memulangkan semua warga negara asing yang berada di wilayah masing-masing dan melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah daerah. Dari berbagai saran kebijakan tersebut, alokasi anggaran APBD-P untuk penanganan COVID-19 merupakan suatu bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Budiman, dkk., 2020).

 

2.      PEMBAHASAN

        Dalam kondisi pemerintahan yang mengalami disfungsi pada saat ini, paling tidak ada tiga langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah daerah agar ketersediaan anggaran penanganan penyebaran dan dampak COVID-19 dapat terpenuhi. Pertama, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APB Tahun Anggaran 2020. Kedua, menyisir, merasionalisasi, dan menjadwal ulang capaian program dan kegiatan tahun 2020. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai, belanja barang/jasa, serta belanja modal. Ketiga, memanfaatkan uang kas yang tersedia (Jamaludin, dkk., 2020). Secara umum pandemi COVID-19 mengakibatkan dampak yang nyata pada kontraksi perekonomian DIY. Kontraksi mulai terjadi pada triwulan I (Januari-Maret) 2020 sebesar -548 persen (QtoQ) dan 0,17 persen (YonY) serta berlanjut di triwulan II (April-Juni) 2020 sebesar -6,65 persen (QtoQ) dan -6,74 persem (YonY). Secara kumulatif sampai triwulan II 2020, perekonomian DIY mengalami kontraksi sebesar 3,45 persen (BPS DIY, 2020).


Gambar 2. Pertumbuhan ekonomi Provinsi DIY


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)