Kebijakan Luar Negeri Singapura Pada Masa Kepemimpinan Lee Hsien Loong

 

Kebijakan Luar Negeri Singapura Pada Masa Kepemimpinan Lee Hsien Loong


A.    Pendahuluan

Singapura adalah salah satu negara maju yang terletak di kawasan Asia Tenggara, sebab Singapura memiliki keunggulan di berbagai bidang. Selain itu, karena letaknya yang strategis, Singapura juga menjadi negara sebagai tempat transit untuk perdagangan sehingga saat ini Singapura menjadi salah satu pusat perdagangan terbesar di dunia. Meskipun demikian, jika dilihat dari letak geografisnya, Singapura hanya memiliki luas wilayah yang kecil sehingga sumber daya alam yang dimilikinya pun juga sangat sedikit. Bahkan Singapura lebih mengandalkan impor sumber daya alam dari negara lain untuk perindustriannya. Hal inilah yang menuntut Singapura untuk melakukan kerja sama dengan negara-negara lainnya, terutama dengan negara-negara tetangganya, baik dalam lingkup bilateral, multilateral, maupun regional(Ardilan, 2015).

Kebijakan luar negeri suatu negara tersebut sangat berkaitan erat dengan peran pemerintahan yang berkuasa dalam negara tersebut. Dalam kaitannya dengan Singapura, kepentingan nasional Singapura hingga saat ini masih memiliki keterkaitan dengan sejarah panjang negara Singapura sejak awal dan letak wilayahnya. Dalam tulisan ini, kebijakan politik luar negeri Singapura yang akan dibahas adalah kebijakan luar negeri pada masa pemerintahan Lee Hsien Loong. Lee Hsien Loong merupakan Perdana Menteri Singapura ketiga yang menjabat pada tahun 2004 hingga saat ini, setelah sebelumnya menjabat sebagai Anggota Parlemen sejak 1984 dan anggota kabinet sejak 1987. Selama masa jabatannya, gaya kepemimpinan Lee Hsien Loong dinilai arogan dan autokratis, dimana pemimpin memiliki kuasa yang besar terhadap bawahannya. Namun kebijakan politik luar negeri yang dijalankan oleh Lee Hsien Loong tersebut dilakukan demi kepentingan nasional negara Singapura itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas mengenai kebijakan luar negeri Singapura pada masa pemerintahan Lee Hsien Loong terkait dengan pembangunan ekonomi Singapura.

B.     Pembahasan

Dalam hubungan internasional, kebijakan politik luar negeri tersebut memiliki kewajiban untuk menerangkan dan menjelaskan kehendak kolektif atau kepentingan nasional suatu negara agar dapat dimengerti dan tidak disalah artikan oleh negara lain. Leonardo Hutabarat (dalam Husna, 2012) menjelaskan bahwa elemen dalam pembuatan kebijakan luar negeri tersebut berdasarkan pada para pembuat keputusan, sehingga suatu kebijakan tidak dapat terlaksana jika tidak ada komitmen untuk mencapai tujuan dengan keseimbangan antara kemampuan yang dibutuhkan dalam pengimplementasiannya. Ia juga mengungkapkan bahwa size, status, resources dan humanfactorsmerupakan elemen kunci dalam studi kebijakan luar negeri, dan juga karena situasi geopolitik suatu negara dan tantangan yang dihadapi dalam jangka pendek. Sedangkan dalam jangka panjang kebijakan luar negeri diterminologikan dalam konteks politik umum dalam pemerintahan, seperti democracy, dictatorship (pemerintahan yang diktator), stability dan instability. Dengan demikian,sejumlah faktor yang diatas dinilai penting dalam pembuatan kebijakan luar negeri, dan dapat memberikan pengaruh pada sejumlah langkah yang akan diambil(Husna, 2012).

Sehubungan dengan hal tersebut, Singapura merupakan salah satu negara dengan luas wilayah yang kecil di Asia Tenggara, namun maju dan unggul di berbagai bidang jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Sebagai negara dengan wilayah yang kecil, tentunya Singapura tidak banyak memiliki sumber daya alam dan harus bekerja sama atau membutuhkan bantuan darikekuatan negara-negara lainnya untuk dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya. Hal inilah yang membuat pemerintah Singapura memiliki tekad yang kuat untuk mereformasi dan membangun negaranya serta menaikan kesejahteraan masyarakatnya. Hal tersebut ditunjukkan dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya berhasil melakukan transformasi dan pembangunan yang besar hingga menjadi negara maju dan dikenal sebagai negara dengan salah satu pusat perdagangan terbesar di dunia. Keberhasilan Singapura menjadi negara maju menunjukkan bahwa kebijakan politik luar negeri yang dibuat dan diterapkan memiliki peran yang sangat penting dan vital dalam memenuhi kepentingan nasionalnya.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

PPN tentang Kawasan Berikat: Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil

 

PPN tentang Kawasan Berikat: Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil


A.    Pendahuluan

Pajak sendiri adalah kewajiban dalambentuk transfer pendapatan dari warga negara (Wajib Pajak) kepada negara berdasarundang-undang yang dipaksakan dan digunakan untuk kepentingan Negara(publik) (Simanjuntak & Mukhlis, 2012). Pajak adalah bagian penting dalam suatu negara, termasuk didalamnya di Indonesia. Sebab, sumber pendapatan negara Indonesiayang terbesar diantaranya berasal dari sektor pajak yang di bayar masyarakat kepada negara (Hantoyo, Kertahadi, & Handayani, 2016). Oleh sebab itulah penerimaan pajak merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan negara.

Jenis pajak ada banyak, dimana pendapatan dari sektor pajak dalamnegeri diantaranya di dapat dari PajakPenghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai(PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya. (Hantoyo, Kertahadi, & Handayani, 2016). Sementara itu, salah satu bagian penting lainnya dalam penerimaan pajak adalah subyek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dikenakan pajak. Namun, perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda. Bahkan, tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak ini tergantung dari masing-masing jenisnya (Online Pajak, 2018). Jenis subyek pajak ada panyak, seperti orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2008).

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam makalah ini akan dfofokuskan pada pembahasan tentang salah satu jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai(PPn), khusunya yang bersangkutan dengan Kawasan Berikat. Nantinya, pembahasan akan disertai dengan salah satu kasus yang pernah terjadi yang berakitan dengan PPn da kasawasan berikat tersebut.

B.     Pembahasan

............


Mengenai hal ini, kawasan berikat pada dasarnya merupakan tempat khusus untuk menyimpan/menimbun barang impor/barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan. Disini, hasil pengolahannya paling banyak digunakan sebagai barang eskpor. Sementara itu, untuk mendapatkan fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat harus membuat faktur pajak yang nantinya dilampirkan dalam SPT Masa. Selain itu, penerapan kebijakan kawasan berikat ini juga dilakukan untuk meredam pelemahan ekspor akibat penguatan nilai tukar dollar Amerika terhadap seluruh mata uag dunia termasuk rupiah. Kebijakan kawasan berikat yang juga bertujuan untuk mendorong ekspor (Rafinska, 2018).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Keterwakilan Wanita dalam Politik di Indonesia

 

Keterwakilan Wanita dalam Politik di Indonesia


A.    Pendahuluan

Sepanjang sejarah peradaban manusia, persoalan ketidakadilan sosial umumnya menimpa kaum wanita, yang mana mereka sering hanya diposisikan pada peran domestik saja, sehingga sangat menghambat kemajuan mereka menggeluti dunia publik. Hal tersebut merupakan rekayasa kultur dan tradisi yang menciptakan pelabelan atau steretip tertentu pada perempuan yang telah mengakar kuat dalam masyarakat. Padahalgender tidak sama dengan jenis kelamin. Gender merupakan konstruksi sosial untuk memberikan label pada masing-masing individu, walaupun sebenarnya tetap didasarkan pada jenis kelamin (Rokhmansyah, 2016).Secara terminologis gender dapat didefinisikan sebagai konstruksi budaya terhadap kaum pria dan wanita. Gender dipandang sebagai suatu konsep kultural yang dipakai untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara-antara pria dan wanita yang berkembang dalam masyarakat. Gender merupakan suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara pria dan wanita dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya.Sistem patriarki yang mendominasi kebudayaan masyarakat menyebabkan adanya kesenjangan gender dan akhirnya memunculkan ketidakadilan dan diskriminasi gender.

Ketidakadilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran manusia dalam berbagai bentuk (Muryanti, 2012). Selain itu, ketidakadilan dan diskriminasi tersebut juga diakibatkan karenanya adanya sistem dan struktur sosial yang telah berakar dalam sejarah, adat maupun norma (Marhaeni, 2008). Bentuk-bentuk diskriminasi gender meliputi marginalisasi (diskriminasi terhadap kaum wanita dari dunia kerja dan sektor publik lainnya), subordinasi (anggapan konstruktif dari masyarakat yang menempatkan wanita dalam posisi lemah dan di bawah pria), pandangan stereotip (pelabelan atau cap atau stigma terhadap seseorang, kelompok, atau jenis pekerjaan tertentu), kekerasan (serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorangdan peran ganda (permasalahan beban kerja menyangkut masalah dua peran wanita dalam sektor domestik dan sektor publik).Namun, kemajuan jaman saat ini telah mengubah banyak pandangan mengenai wanita dan perannya dalam kehidupan sosial sehari-harinya, yang mana hal tersebut membuat wanita sudah dapat memperoleh hak yang sama dengan pria. Meskipun demikian,ketidakadilan dan diskriminasi gender juga masih banyak ditemukan di berbagai lingkup kehidupan masyarakat Indonesia.Isu ketidakadilan gender tersebut telah menjadi isu sentral dalam pembangunan, terutama pembangunan sumber daya manusia, karena pada dasarnya kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tantangan utama pembangunan.

..........

B.     Pembahasan

..........

Menurut Joice Mitchell, dalam Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Disamping itu, hampir serupa dengan definisi Joyce Mitchell, Karl W. Deutsch juga mengemukakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum”. Keputusan itu berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara(Budiardjo, Soeseno, & Evaquartaa, 2014). Sementara itu, Abdulkadir B. Nambo dan Muhamad Rusdiyanto Puluhuluwa (2005), menemukan dua kecenderungan penting dalam apa yang dinamakan sebagai “definisi politik”, antaranya: 1) Pandangan yang menghubungkan politik dengan adanya negara, yaitu urusan pemerintahan pusat dan daerah; dan 2) Pandangan yang menghubungkan dengan masalah kekuasaan, otoritas dan atau dengan konflik.

Terkait dengan hal tersebut, di seluruh dunia, wanita merupakan bagian yang sangat penting dan tak terpisahkan dari populasi. Tidak heran dalam waktu belakangan ini, wanita di seluruh dunia menjadi fokus positif. Ini adalah hasil dari realisasi apa yang mungkin hilang dari dunia dengan tidak melibatkan mereka secara positif dalam proses pembangunan negara. Meskipun beberapa negara, terutama negara-negara maju, telah menghargai dan memberdayakan sebagian besar wanita mereka untuk memainkan peran mereka dan berkontribusi kuota mereka sendiri untuk pengembangan masyarakat mereka. Namun pada sebagian banyak negara lainnya, terutama negara-negara berkembang, masih belum menghargai sepenuhnya peran penting yang dapat dimainkan perempuan dalam transformasi negara mereka ketika diberdayakan(Asaju & Adagba, 2013). Begitu pula halnya dengan di Indonesia, terutama di bidang publik dan politik. Padahal saat ini, Indonesia sedang berada dalam masa transisi dengan demokrasi yang menjadi isu utama dalam masalah pemerintahan dan negara. Pembangunan politik ini menjadi salah satu masalah krusial yang harus dapat ditangani baik oleh rakyat dari negara ini maupun pemerintah, yang manapembangunan politik yang ideal akan menciptakan adanya demokrasi. Hubungan antara pembangunan dan demokrasi merupakan hal yang sudah ditinjau secara berlanjut, namun hubungannya menjadi semakin jelas pada beberapa dekade terakhir ini. Beberapa   ahli   berpendapat   bahwa   demokrasi    adalah    pengaturan    kelembagaan  untuk  mencapai  keputusan-keputusan  politik di  mana  individu-individu,  melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat  pemilih,  memperoleh  kekuasaan   untuk membuat keputusan (Okavia & Widagdo, 2018).

..........

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus

 

Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus


A.    Pendahuluan

Salah satu isu yang hingga kini masih terus menjadi tantangan berbagai negara di dunia adalah tentang kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak azasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan (Widayani & Hartati, 2014). Kesetaraan gender pada dasarnya adalah keadaan di mana laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh akses pada, berpartisipasi dalam, mempunyai control atas, dan memperolehmanfaat dari suatu kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (termasuk pembangunan bidang hukum) sehingga dapat mewujudkan suatu keadilan (Astiti & dkk, 2016).

...........

B.     Pembahasan

1.      Isu kesetaraan gender di sektor media secara global

Isu kesetraan gender berfokus pada bagaimana adanya keseimbangan dalam keterlibatan laki-laki dan perempuan diberbagai bidang kehidupan sehingga tercipta keadilan (Astiti & dkk, 2016), baik di bidang pendidikan, politik, lingkungan sosial, ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Salah satunya adalah keseimbangan keterlibatan perempuan di bidang media, khususnya media pemberitaan, mulai dari posisinya sebagai reporter, jurnalis editor informasi dan lain sebagainya.

Mengenai hal ini, dalam suatu analisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua yang dilakukan olehThe Reuters Institute for the Study of Journalismyang berdedikasi untuk mengeksplorasi masa depan jurnalisme di seluruh dunia melalui debat, keterlibatan, dan penelitian, menganalisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis dari 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua, pada tahun 2020 ini diketahui adanya fakta, bahwa hanya 23% dari editor top di 200 outlet utama dalam adalah wanita, meskipun faktanya, rata-rata 40% jurnalis adalah wanita. Jadi dapat dikatakan bahwa jumlah perempuan yang bekerja sebagai jurnalis jauh lebih banyak daripada jumlah perempuan di antara para editor top (Andı, Selva, & Nielsen, 2020). Dengan ini dapat dikatakan bahwa keterlibatan wanita di media cukup banyak, khususnya sebagai jurnalis, namun jumlah mereka yang memimpin media, seperti sebagai editor top (puncak) jumlahnya masih terbatas.

..........

2.      Isu Kesetaraan Gender Di Sektor Media Indonesia

Isu masih belum adanya kesetaraan gender juga terjadi di Indonesia, khususnya di sektor industri media, bagi para pemegang profesi jurnalistik.Di Indonesia hanya ada 30 sampai 35 persen perempuan yang bekerja sebagai jurnalis secara profesional. Bukan hamya dari sektor kalah jumlah, perempuan Indonesia juga rentan mengalami diskriminasi di tempatnya bekerja seperti upah yang tidak setara dibandingkan laki-laki. Sebab perempuan umumnya memiliki jabatan di bawah laki-laki. Selain itu, pada beberapa kasus, perempuan yang sudah menikah dan punya anak biasanya akan dipindahkan ke agenda liputan yang lebih soft atau santai. Sementara untuk kepentingan kanal politik, hukum yang dirasa lebih 'berat', ini akan lebih dipercayakan kepada jurnalis laki-laki. Mereka dipindahkan bukan karena kapabilitas tapi karena sudah punya anak (Halidi & Varwati, 2020).

............

3.      Hukum Tata Negara Indonesia Tentang Kesetaraan Gender

Meningkatkan kesetaraan gender merupakan bagian penting dari strategi pembangunan hukum suatu negara. Pembangunan masa depan hukum Indonesia diantaranya menjamin persamaan gender, dimana negara perlu menjamin persamaan hak dalam setiap aspek kehidupan terhadap perempuan. Dalam hal ini, kehadiran negara dalam rangka pembangunan hukum perspektif gendermelalui kesetaraan hak, sumber daya dan aspirasi, maka negara wajib menjaminperkembangan dan kemajuan perempuan agar perempuan melaksankan danmenikmati hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaanantara pria dan wanita (Badri, ‎2018). Oleh sebab itulah, ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan hukum tata negara, yang mengacu pada adanya hukum mengenai susunan suatu Negara, dimana pengaturan yang tidak hanya bagi penyelenggara negara, melainkan juga untuk warga negara, terkait dengan kedudukan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara (Hayati, Ali, Riyani, & Sanusi, 2017).

............

KASUS DANA INVESTASI JOUSKA DAN KAITANNYA DENGAN LITERASI FINANSIAL

 

KASUS DANA INVESTASI JOUSKA DAN KAITANNYA DENGAN LITERASI FINANSIAL



1.      PENDAHULUAN

Jouska Indonesia merupakan konsultan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2013.Jouska didirikan oleh tiga pendiri dengan latar belakang yang berbeda.Visi misi yang dimiliki adalah untuk membawa kemampuan perencanaan keuangan diIndonesia ke tingkat yang lebih. Jouska Indonesia memberikan bantuan kepada kliennya dalam mengatasi permasalahan keuangan dengan dibantu oleh banyak tim yaitu tim riset investasi, tim pajak, tim legal, tim asuransi, tim restukturisasi utang, tim business finance, dan lain sebagainya. Jouska memiliki kemampuan yang spesial yaitu terkait investasi, perencanaan keuangan, asuransi, manajemen arus kas, restrukturisasi hutang, hukum dan pajak, dana pendidikan, dana pensiun, perbankan.

 .............

Jouska dianggap berperan penting dalam meningkatkan literasi finansial masyarakat di era media baru seperti sekarang ini.Akan tetapi baru-baru ini Jouska tersandung kasus dana investasi yang membuatnya harus ditangguhkan ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dalam tulisan ini, akan didiskusikan mengenai kasus tersebut dan keterkaitannya dengan literasi finansial masyarakat.

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Kronologi Kasus Dana Investasi

PT Jouska Finansial Indonesia atau yang lebih umum disebut dengan Jouska tengah menjadi sorotan publik di Indonesia setelah kemunculan utas di Twitter yang mengimplikasikan bahwa perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini merugikan kilennya karena masalah penempatan dana klien secara serampangan.


Gambar 1.Utas di Twitter yang menjelaskan bagaimana Jouska merugikan klien

Terkuaknya masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Kasus Jouska ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska. Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

............

2.2.   Literasi Finansial Masyarakat

OJK menyatakan akan menambah fokus dan prioritas sasaran edukasi keuangan kepada pelajar di Indonesia dari tingkat Universitas, SMA, SMP, hingga SD. OJK menjelaskan bahwa alasan regulator melakukan edukasi keuangan ke generasi muda adalah untuk membentuk financial habit sejak dini.[3]

Dari gambar 3 di bawah terlihat bahwa meski telah terjadi peningkatan dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, namun tingkat literasi finansial masyarakat masih tergolong rendah.

 




Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Profesionalisme SDM Polri Sebagaimana Tertuang Didalam Renstra Polri 2020-2024

 

Profesionalisme SDM Polri Sebagaimana Tertuang Didalam Renstra Polri 2020-2024

A.    Pendahuluan

Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam sebuah organisasi dan merupakan assetyang paling penting dalam suatu organisasibaik organisasi dalam skala besar maupunkecil, karena merupakan sumber yangmenggerakkan dan mengarahkan organisasiserta mempertahankan dan mengembangkanorganisasi dalam berbagai tuntutan masyarakat dan zaman (Susiawan & Muhid, 2015)Dalam hal ini, manusia sebagai sumber daya bagi suatu organisasi tidak sama karakteristiknya dengan sumber daya alam dan finansial. Sumber daya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa adalah makhluk yang kompleks dan keterpaduan tubuh dan jiwanya, yang tidak dapat dilakukan sebagai mana kedua sumber lainnya. Suatu organisasi harus memiliki suatu sumber daya manusia yang kompetitif, sehingga organisasi tersebut tidak mengalami kemunduran (Wakerkwa, 2016).

.............

B.     Pembahasan

1.      Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Polri—Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, danpelayanan kepada masyarakat (Pasal 2, UU No 2 tahun 2002). Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeriyang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sertaterbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).

...........


2.      Profesionalisme SDM Polri dalam Renstra 2020-2024

Polisi pada dasarnya adalah sebuah profesi. Dikatakan demikian karena untuk menjadi, atau untuk dapat disebut sebagaipolisi, seseorang dituntut untuk menjalani pelatihan dan pendidikan, memiliki kepakaran intelektual/teoretikal sekaligus teknis, tergabung dalam suatu organisasi, serta hidup dengan disiplin dan kode etik, tertentu sebagaimana telah disepakati dan digariskan oleh profesi polisi itu sendiri. Disini, yang juga penting adalah, bagi seorang polisi dituntut untuk mempunyai komitmen terhadap pelayanan publik, sebagai hal yang disepakati oleh seluruh anggota profesi tersebut secara terus-menerus. Atau dengan kata lain, mampu bertindak profesional (Indarti, 2014).


Salah satu komitmen menciptakan profesionalitas SDM Polri ini sebagaimana yang tercantum dalam Renstra Polri, khususnya pada periode tahun 2020-2024. Renstra tersebut merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kualitas SDM Polri. Berikut ini merupakan Renstra Polri tahun 2020-2024, sebagai bukti untuk menciptakan SDM Polri yang profesional, maka strategi pembangunan Polri yang akan dilakukan diantaranya adalah:

a.      Melakukan reformasi pengelolaan SDM secara profesional

Reformasi dalam pengelolaan atau menajemen SDM Polri sangat diperlukan. Hal ini karena dengan pengelolaan SDM yan baik, maka akan dapat membentuk personel yang bekualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan keinginan organisasi Polri itu sendiri. Mulai dari skill, pengetahuan dasar, hingga praktik, jika semua ini dikelola dengan baik, maka sikap personel Polri yang profesional dapat terwujudkan. Selain itu, reformasi pengelolaan SDM Polri diperlukan juga menjadi bagian penting dari sebuah cara yang efektif dalam menghadapi dinamika perubahan global yang selalu terjadi serta untuk mewujudkan stabilitas keamanan yang berkelanjutan. Sebab dengan pengelolaan yang sesuai dengan tuntutan zaman (tuntutan atau kebutuhan masyrakat saat ini), akan sangat diperlukan, karena profesionalisme Polri dapat dilihat dati sudut pandnag masyarakat.