Diplomasi Ekonomi Indonesia dengan Kawasan Timur Tengah Studi Kasus Diplomasi Ekonomi dengan Arab Saudi



Diplomasi Ekonomi Indonesia dengan Kawasan Timur Tengah
Studi Kasus Diplomasi Ekonomi dengan Arab Saudi


 1.      Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang dikategorikan negara masih berkembang. Oleh karenanya, Indonesia masih harus mengejar ketertinggalannya dari negara-negara lain, negara-negara adikuasa dan negara maju lainnya. Selain itu kita juga harus senantiasa menjaga keutuhan wilayah negara karena sekarang kita adalah sebuah negara yang berdaulat. Artinya kita adalah negara mandiri yang bukan merupakan negara jajahan negara lain lagi dan harus berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri, Indonesia bebas menentukan bagaimana arah negaranya, peraturannya dan bagaimana negara ini akan berjalan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan, setiap negara tidak mungkin dapat benar-benar memenuhi segala kebutuhannya di semua bidang sendiri. Kita pasti memerlukan pasokan, bantuan atau hubungan dengan negara lain untuk memajukan negaranya. Misalnya saja, ketika kita ingin memajukan negara di bidang pendidikan, kita perlu membuat kerjasama dengan negara yang tingkat pendidikannya tinggi untuk mengirim anak bangsa kita untuk belajar disana. Kerjasama yang dilakukan sebelumnya dapat membantu kita mendapatkan keamanan dan beberapa keuntungan. Kerjasama antar negara ini sering disebut dengan diplomasi. Diplomasi dilakukan oleh hampir semua negara yang ada di dunia untuk mendapatkan keuntungan satu sama lain. Keuntungan yang ingin diinginkan dari masing-masing negara pun beragam. Ada yang menginginkan keuntungan dibidang politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. Maka dari itu, terkadang kebijakan-kebijakan negara sangat dipengaruhi oleh kerjasama-kerjasama yang dilakukan lewat diplomasi ini. Selain untuk mendapat keuntngan diplomasi ini juga bermanfaat untuk menciptakan perdamaian dunia karena hubungan baik antar negara akan membuat kedua negara tersebut terhindar dari pertikaian.
Indonesia juga tidak terkecuali, Indonesia melakukan diplomasi dengan banyak negara lain sesuai dengan apa yang ada di ketentuan undang-undang yaitu ikut berperan aktif dan ikut berperan dalam melaksanakan ketertian dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Diplomasi Indonesia dibagi menjadi hubungan bilateral, regional, dan multi lateral. (Kemetrian Luar Negeri Republik Indonesia, Diplomasi Indonesia 2014, 2015). Hubungan ini dilakukan dengan hampir seluruh negara di Dunia. Indonesia tentunya juga melakukan diplomasi dengan kawasan Timur Tengah. Tidak mengherankan, kawasan Timur Tengah adalah kawasan yang kaya akan minyak. Banyak negara lain pula yang tertarik menjalin hubungan baik dengan negara-negara kawasan Timur Tengah. Dalam pembahasan ini saya akan menjelaskan diplomasi Indonesia dengan negara-negara kawasan Timur Tengah beserta studi kasus diplomasi ekonomi Indonesia dan Arab Saudi.

2.      Pembahasan
a.      Diplomasi Ekononomi di Indonesia
·         Pengertian
Istilah diplomasi sering kita dengar di berbagai kesempatan, dalam percakapan sehari-hari kita sering menggunakan kata tersebut untuk menyebut seseorang yang memiliki kemampuan tutur kata yang baik, teratur dan sistematis. Sedangkan dalam konteks internasional, diplomasi diartikan sebagai pembicaraan formal ataupun nonformal antara dua atau lebih negara dalam membicaraka suatu hal yang berkaitan dengan berbagai kepentingannya. Kata diplomasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “diploun” yang berarti “melipat”. Fungsi utama diplomasi adalah menyelesaikan berbagai perbedaan internasional dengan ketenangan dan bersahabat melalui perundingan yang diperlancar dengan hubungan pribadi yang baik dan saling pengertian. (Solihin, 2012). Maka dari itu diplomasi biasanya dilakukan sekaligus dengan kunjungan negara, kedua belah piha saling menunjukkan keramahtamahan dna persahabatan.
Diplomasi ini sendiri ada bermacam-macam. Ada diplomasi preventif, dilpomasi penyelaian konflik, diplomasi persahabatan, diplomasi ekonomi dan lain lain, fokus pembahasan ini ada pada diplomasi ekomoni. Diplomasi ekonomi ini memiliki tujuan khusus yaitu hubungannya dengan politik, ekonomi dometik dan internasional, dan perdagangan. Hubungan ini berperan penting dalam hubungan luar negeri karena globalisas ekonomi terus melanda dunia sehingga diplomasi ekonomi merupakan instrumen penting dalam politik  luar negeri. Secara umum, diplomasi ekonomi diterjemahkan sebagai proses pengajuan kebijakan dan keputusan serta berbagai konsultasi tentang kemudahan dan prospek ekonomi guna mencapai tujuan dan kepentingan nasional, untuk dinegosisasikan agar dapat disepakati oleh negara lain, baik secara bilateral maupun multirateral.
·         Sejarah Diplomasi Ekonomi di Indonesia
Diplomasi ekonomi Indonesia tercatat dalam sejarah dimulai pada sekitar tahun 1700 Masehi antara suku Aborigin di kawasan Australia Utara dengan orang Makassar yang melakukan perdagangan teripang. (Angayomi, 2009) Lalu pada awal kemerdekaan pada tahun 1945 Indonesia mulai melakukan diplomasi denga negara lain yaitu diplomasi beras dengan India, dan diplomasi ekonomi dengan mengadakan hubungan dagang luar negeri dengan perusahaan swasta Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia. Pada pemerintahan Soeharto diplomasi ekonomi Indonesia dengan dasar hubungan sejarah, politik dan budayad engan Belanda menghasilkan Intergovernmental Group on Indonesia(IGGI) yang anggotanya adalah Bank Pembangunan Asia, Dana Moneter Internasional, UNDP, Bank Dunia, Australia, Belgia, Britania Raya, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Selandia Baru, Swiss dan Amerika Serikat. (Solichin, Harianto, & Subekti)
b.      Diplomasi Indonesia Ekonomi dengan Kawasan Timur Tengah
Kawasan Timur Tengah merupakan salahsatu wilayah yang memiliki potensi yang besar. Dari segi geografis, memiliki letak yang sangat strategis, dimana wilayah ini menjadi jembatan untuk menghubungkan tiga benua: Asia, Afrika, dan Eropa. Dan yang merupakan faktor yang paling penting dan cukup berpengaruh ialah Timur Tengah adalah kawasan yang kaya minyak. Minyak merupakan sumber ekonomi terbesar bagi negara-negara di kawasan Timur Tengah. Minyak merupakan hal yang sangat penting bagi negara- negara industri, khususnya dalam bidang teknologi. Tanpa minyak, negara teknologi akan mati. Dan minyak pulalah yang menjadi faktor sangat penting sehingga negara-negara industri seperti Amerika, Perancis, Inggris menjadi semakin terdorong untuk menguasai kawasan ini dengan segala cara. Dengan potensi yang begitu besar maka ancaman bagi negara lain juga menjadi besar. Maka dari itu kita perlu melakukan diplomasi dalam rangka preventif.
c.       Diplomasi Ekonomi dengan Arab Saudi
Kerjasama Indonesia dan Arab Saudi termasuk pada  kerjasama bilateral adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan negara-negara di dunia, yang meliputi kerjasama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, dalam bingkai pada politik luar negeri masing-masing. (Isdah, 2018)
Indonesia memiliki hubungan luar negeri yang cukup lama dengan Arab  Saudi.Arab Saudi sendiri adalah sebuah negara yang berbentuk monarki atau negara kerajaan. Kerajaan Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia/Al-Mamlakah Al Arabiyah As-saudiyah), merupakan salah satu negara yang memiliki hubungan yang erat dengan Indonesia. (Isdah, 2018)
Hubungan Indonesia dan Arab Saudi memang sangat erat mengingat Indonesia yang merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam secara otomatis setiap tahun jemaah haji dari Indonesia jumlahnya sangat banyak. Selain itu yang maak dibicarakan adalah TKI di Arab Saudi, terlepas dengan semua itu Hubungan bilateral tiga tahun ini sangat kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.

3.      Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa diplomasi adalah hal yang penting untuk dilakukan sebuah negara agar dapat memenuhi kebutuhannya sekaligus meningkatkan berbagai macam aspek dalam kehidupan bernegaranaya. Sebagai contoh yaitu dengan adanya diplomasi ekonomi, dalam diplomasi ini kedua negara dapat berunding dan saling menawarkan perjanjian-perjanjian yang saling menguntungkna bagi kedua belah pihak. Jika kerjasama ini berhasil, bukan tidak mungkin tingkat ekonomi dalam suatu negara dapat berubah.

Artikel ini adalah versi sampel saja.
Untuk versi lengkap atau
bisa juga tugas custom, based on request
silahkan WA ke 085-8680-39009 (Diana)
Ditunggu ordernya kakak :))


Kedudukan Hukum Aplikasi Ovo Dalam Sistem Perbankan



Kedudukan Hukum Aplikasi Ovo Dalam Sistem Perbankan



Pendahuluan
Memasuki era Era digital seperti saat ini, telah mengharuskan masyarakat untuk cerdas dapat memanfaatkan kemudahan dan keefektifan dalam berinteraksi antara satu sama lain. Berbagai inovasi digital pada berbagai bidang membuktikan bahwa masyarakat juga turut andil dalam perkembangan zaman yang semakin modern. Berkembangnya bisnis financial technology (fintech) juga ikut mempengaruhi munculnya perusahaan startup yang bergerak di sektor keuangan digital. Salah satu produk finansial digital tersebut adalah uang elektronik (e-money). Dengan munculnya uang elektronik akan memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi finansial tanpa menggunakan uang tunai (Tazkiyyaturrohmah, 2018). Maka tidak heran jika menjamurnya bisnis digital di tanah air seiring munculnya e-commerce dan layanan jasa berbasis internet membuka peluang usaha baru, yakni uang elektronik (e-money) tersebut. Kemunculan uang elektronik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi transaksi secara tunai dengan mendorong cashless society (gerakan transaksi non-tunai atau GTNT) yang telah diusung dalam beberapa tahun terakhir (Kata Data, 2018), dimana GNNT bertujuan untuk menciptakan transaksi yang transparan dan efisien.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, untuk jenis uang elektronik itu sendiri ada dua jenis utama. Keduanya memiliki konsep yang sama, yaitu pembayaran sebuah transaksi tanpa menggunakan uang secara cash (tunai) atau non-tunai. Kedua jenis yang dimaksud adalah e-money dan e-wallet. sebagian orang mungkin bingung dengan istilah ini, karena pada dasarnya uang elektronik sama dengan e-money dalam bahasa inggris, jadi bagaimana tentang keberdaan e-wallet yang juga disebut sebagai e-money (baca: uang elektronik)? Terlepas dari itu, keduanya memiliki konsep yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, dimana keduanya merupakan fasilitas pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Yang membedakannya adalah bentuk dan kegunannya. Pertama, untuk uang elektronik yang berbentuk e-money, pada dasarnya adalah uang elektronik yang berbentuk kartu (Chip based) dengan saldo maksimal dalam jumlah tertentu (misal 1 Juta). Contohnya adalah Flazz BCA, E-money Mandiri, Tap Cash BNI, JakCard Bank DKI, dll. Sementara itu untuk uang elektronik berbentuk e-wallet ini merupakan uang elekktronik yang sebasis aplikasi (Server Based), dengan saldo maksimal yang lebih besar (bisa mencapai 10 juta), contoh dari e-wallet adalah T-Cash Telkonsel, XL Tunai, Rekening Ponsel CIMB Niaga, BBM Money Permata Bank (Daeng, 2018).
Pembahasan
1.      Profil dan Kedudukan Ovo
OVO merupakan bentuk dari evolusi layanan pembayaran mobile. Berkaitan dengan hal ini, secara umum layanan pembayaran mobile yang juga mulai dikenal dengan sebutan sistem e-money, memiliki tujuan untuk berusaha menjadi aplikasi keuangan yang bekerja secara berkesinambungan. Model uang elektronik memang sedang digemari di kalangan pengguna perangkat mobile Indonesia. Sehingga, berbagai bentuk sistem e-money mulai ditawarkan, salah satunya adalah aplikasi OVO tersebut. Dengan ini secara garis besar, OVO ingin menjangkau layanannya sebagai sebuah simple payment system dan smart fincial services (Daily Social, 2016).
Untuk mencapai tujunnya tersebut, OVO yang merupakan sebuah aplikasi smart yang pada dasarnya memberikan dua keuntungan utama, pertama yaitu memberikan para penggunanya kemudahan dalam bertransaksi (OVO Cash), yaiatu dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran diberbagai merchant rekanan OVO yang telah bekerja sama dengan OVO menjadi lebih cepat. Dan yang kedua, dengan penggunaan aplikasi ini, maka pengguna juga diberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengumpulkan poin di banyak tempat (OVO Points), yang mana OVO Points ini merupakan sebuah program Loyalty rewards yang diperoleh pengguna OVO setiap bertransaksi di berbagai merchant rekanan OVO dan dapat digunakan kembali sebagai alat pembayaran di seluruh merchant rekanan OVO (1 OVO Point = Rp 1) (OVO, 2017).
2.      Kedudukan Hukum Uang Elektronik
Dalam proses perkembangan alat pembayaran membuktikan bahwa, dari masa ke masa ternyata alat pembayaran telah mengalami beberapa bentuk perubahan-perubahan yang signifikan. Alat pembayaran dalam bentuk uang logam dan kertas konvensional, sekarang berkembang dalam bentuk alat pembayaran yang dilakukan melalui sistem elektronik (Ramadhan & Aminah, 2016), yaitu yang dikenal dengan sebutan uang elektronik. Dalam hal ini, Alat pembayaran berbasis non-tunai di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik atau electronic money. APMK terdiri dari tiga jenis atau tipe yaitu Kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit. Kartu ATM dan kartu Debet disebut juga kartu yang berbasis rekening. Bank Indonesia membedakan APMK dengan uang elektronik pada tahun 2008 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik. PBI tersebut dikatakan bahwa per tanggal 13 April 2009 pengaturan mengenai Uang Elektronik terpisah dengan pengaturan mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). APMK merupakan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet, yang sudah dikenal lebih lama dibandingkan uang elektronik (Noversyah, 2013).

3.      Kedudukan Uang Elektronik dalam Sistem Perbankan
Secara khusus telah di jelasakan bahwa uang elektronik merupakan sebuah inovasi untuk kebutuhan transaksi pembayaran yang bersifat mikro (retail) yaitu pembayaran dalam jumlah sedikit. Penggunaan e-money hanya menempelkan kartu pada sensor alat yang disediakan penerbit pada pedagang (merchant) maka transaksi pembayaran berhasil dilakukan dengan pemotongan saldo yang ada pada kartu. Hal ini mempermudah konsumen karena tidak perlu membawa uang tunai jika ingin melakukan pembayaran, sehingga dapat mengurangi tingkat kriminalitas  (Candrawati, 2014).
Sebelumnya diketahui dari Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 21 Januari 2019, setidaknya telah ada 35 perusahaan yang resmi terdaftar di Indonesia sebagai penyelenggara uang elektronik (BI, 2019), dan dari semuanya tidak hanya pihak perbankan saja yang dapat menerbitkan uang elektronik, oleh sebab itulah maka, dapat diketahui bahwa kedudukan uang elektronik tidak sepeuhnya harus dibuat oleh pihak perbankan.
4.      Kedudukan Hukum Aplikasi OVO Dalam Sistem Perbankan
Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah di uaraikan diatas, menyangkut tentang kedudukan hukum aplikasi OVO dalam sistem perbankan dapat dikatakan bahwa ia terikat secara langsung dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), yang juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money) (BI, 2013). Hal ini karena pada dasarnya OVO termasuk kedalam jenis uang elektronik, meskipun ia lebih cenderung berbasis aplikasi, dibandingkan dengan uang elektronik yang sebelumnya lebih kepada berbasis kartu (Chip basis). Hal ini terbukti bahwa OVO harus mendapatkan lesensi sebagai e-money dari Bank Indonesia untuk dapat memperkuat basisnya di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan lesensi tersebut, OVO diwajibkan untuk memenuhi segala persyaratan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), yang diterbitan oleh bank Indonesia itu.
Kesimpulan


Artikel ini adalah versi sampel saja.
Untuk versi lengkap atau
bisa juga tugas custom, based on request
silahkan WA ke 085-8680-39009 (Diana)
Ditunggu ordernya kakak :))