Analisis Strategi Penetapan Harga Produk Amanda Brownies


Analisis Strategi Penetapan Harga Produk Amanda Brownies


A.    Pendahuluan  
Harga berperan sebagai penentu utama pilihan pembeli, walaupun faktor-faktor non harga juga telah memiliki peran penting yang mempengaruhi perilaku pembeli, harga masih menjadi salah satu unsur terpenting yang menentukan pangsa pasar dan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dalam menentukan harga, perusahaan wajib untuk memperhatikan sasaran dalam menetapkan harga. Perusahaan dapat memilih sasaran yang dinilai sesuai dengan tujuan perusahaan, baik yang berorientasi pada laba, berorientasi pada penjualan, atau berorientasi pada pesaing. Masing-masing sasaran tersebut mempunyai keunggulan yang harus disesuaikan dengan tujuan perusahaan. Pemilihan sasaran yang tepat akan membantu perusahaan mencapai tujuan perusahaan dengan baik (Dewantoro, 2015). Tulisan ini akan menganalisis strategi penetapan harga produk pada Amanda Brownies.
B.     Pembahasan
1.      Gambaran Umum Amanda Brownies
CV Amanda Brownies sudah berdiri sejak tahun 2000 dengan kantor yang terletak di di Jalan Rancabolang, Bandung. CV Amanda Brownies merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis kuliner dan terfokus pada brownies, dengan produk unggulan yaitu brownies kukus. Perusahaan telah memulai penjualan sejak tahun 2000 dengan nama “Amanda” yaitu singkatan dari “Anak Mantu Damai”. Dipelopori oleh suami istri bernama Joko dan Atin, seiring dengan perkembangan pasar, “Amanda” menjadi pemimpin pasar bisnis kue brownies di Kota Bandung dengan tetap mempertahankan, memperbaiki dan terus mengembangkan kualitas produknya. Amanda Brownies juga terus berinovasi dengan mengeluarkan produk baru yaitu cheese stick, sweet stick, bungket duo, pisang bolen keju, pisang bolen cokelat, pink marble, cheese roll, chicken pastry, beef pastry, cake bakan sarikaya, cake ketan bakar blueberry. Inovasi pada menu yang ditawarkan oleh Amanda Brownies tersebut membantu mendorong pertumbuhan usaha perusahaan, sehingga mulai pada tahun 2007 Amanda Brownies membuka sejumlah cabang di kota Bandung maupun luar kota Bandung seperti Surabaya, Bogor, Cimahi, Jakarta, Cirebon, dan Yogyakarta (Friyatmi, 2015).
2.      Target Pasar Amanda Brownies
Segmentasi pasar mencakup aktivitas yang membagipasar yang miliki sifat heterogen kedalam satu-satuan pasar yang bersifat homogen. Segmentasi pasar Amanda Brownies melakukan segmentasi berdasarkan kalangan yaitu kalangan menengah atas dan menengah bawah. Untuk menunjang segmentasi ini, Amanda Brownies melakukan berbagai variasi dalam jenjang harga dari yang murah hingga yang mahal, hal ini agar masyarakat kelas menengah kebawah dapat menjangkaunya, tetapi lebih difokuskan untuk ibu-ibu untuk membelinya sebagai menu hidangan penutup keluarga dan cemila nkeluarga atau untuk buah tangan diberikan kepada kerabat.
3.      Strategi Penetapan Harga Amanda Brownies
Strategi penetapan harga merupakan strategi penting dalam menjalankan suatu usaha. Strategi harga yang digunakan sangat membantu pemilik usaha untuk mendapatkan pasar yang lebih besar (Anuraga, 2010). Harga pun telah menjasi salah satu unsur pemasaran yang sangat penting bagi perusahaan. Proses penetapan harga jual Amanda Brownies dimulai dari proses pembelian bahan baku, persediaan, total biaya produksi yang nantinya akan menentukan penetapan harga jual. Pembelian bahan baku merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh perusahaan Amanda Brownies sebelum melakukan kegiatan produksi dan penjualan. Tahap selanjutnya setelah pembelian bahan baku, yang dilakukan oleh Amanda Brownies adalah mengumpulkan bahan yang telah dibeli yang akan digunakan untuk kegiatan produksi. Proses penetapan harga dalam tahap ini merupakan tahap yang sangat penting setelah sejumlah tahap yang dilakukan oleh Amanda Brownies di atas. Setelah melakukan sejumlah kegiatan seperti belanja, melakukan pengecekan pada stok barang dan total biaya produksi, Amanda Brownies menentukan harga jual produk. Berikut ini merupakan harga jual produk yang telah ditetapkan oleh Amanda Brownies:
Tabel 1.  Daftar Harga Produk Amanda Brownies
No
Produk Amanda Brownies
Harga (Rp)
1
Brownies Kukus Original
36.000
2
Brownies Kukus Cheese Cream
64.000
3
Brownies Kukus Sarikaya Pandan
42.000
4
Brownies Kukus Blueberry
44.000
5
Brownies Kukus Tiramisu
52.000
6
Brownies Kukus Banana Bizz
42.000
7
Brownies Pink Marble
44.000
8
Brownies Kukus Choco Marble
44.000
9
Brownies Kukus Tiramisu Marble
44.000
10
Brownies Green Tea Mint
42.000
Sumber: Patimah (2018)
Patimah (2018) mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan produk brownies dari toko yang berbeda, harga produk brownies Amanda dinilai memiliki harga yang lebih tinggi. Promosi sangat dibutuhkan oleh perusahaan karena dapat meyakinkan konsumen pada produk yang ditawarkan dan dapat menjadi penentu suksesnya perusahaan dalam menghadapi persaingan di pasar. Selain itu, kegiatan promosi sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen untuk memperkenalkan produk, baik jenis, warna, bentuk dan harga, maupun kualitas produk yang ditawarkan atau yang dihasilkan perusahaan serta untuk meningkatkan penjualan (Patimah, 2018).
C.    Kesimpulan
Harga berperan sebagai penentu utama pilihan pembeli, walaupun faktor-faktor non harga juga telah memiliki peran penting yang mempengaruhi perilaku pembeli, harga masih menjadi salah satu unsur terpenting yang menentukan pangsa pasar dan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dalam menentukan harga, perusahaan wajib untuk memperhatikan sasaran dalam menetapkan harga.
Dalam penetapan harga jual produknya, Amanda Brownies menggunakan metode berbasis biaya (cost-based pricing) yang merupakan biaya penuh dengan tambahan tertentu (full cost plus mark-up), dengan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan sejak bahan baku mulai diproses sampai produk siap untuk dijual. Dalam hal ini Amanda Brownies dituntut untuk dapat melakukan perhitungan keseluruhan biaya yang dikeluarkan dalam menciptakan produk dengan benar-benar rinci.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Zara Marketing Communication (Studi Kasus)


Zara Marketing Communication (Studi Kasus)
A.    Pendahuluan
Zara merupakan salah satu perusahaan mode internasional terbesar. Perusahaan ini dimiliki oleh Inditex, salah satu grup distribusi terbesar di dunia (Zara, 2019). Inditex sendiri merupakan salah satu fashion retailers terbesar di dunia. Mereka memiliki delapan format ritel (Zara & Zara Home, Pull & Bear, Massimo Dutti, Bershka, Stradivarius, Oysho dan Uterqüe) yang menjual koleksi mereka di 202 pasar melalui jaringan toko offline-online yang terintegrasi. Zara sendiri telah berdiri sejak tahun 1975 (Supriyatna, 2017). Merek Zara telah berkembang dengan cepat menjadi ikon dalam industri fashion. Dunia fast fashion (tren yang berganti dengan cepat) tak akan lengkap tanpa toko yang memiliki warna monokrom ini. Sehubungan dengan perjalanan panjang berkembangnya Zara di dunia fashion, dalam hal ini akan dibahas mengani seperti apa aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh pihak Zara. Terutama dalam hal komunikasi pemasarannya (marketing communication), dimana ini merupakan sarana di mana perusahaan berusaha menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan konsumen secara langsung maupun tidak langsung tentang produk dan merek yang dijual. Yang pada akhirnya membentuk Zara seperti sekarang ini, menjadi  salah satu mereka fashion paling terkenal di dunia.
B.     Pembahasan
Kegiatan pemasaran  pada dasarnya banyak melibatkan aktivitas komunikasi.  Komunikasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh antar individu atau organisasi yang saling bertukar pikiran (A. Shimp, 2014). Komunikasi menurut Enggel, Warshaw dan Kinnear (1994) juga dapat dikatakan sebagai aktivitas dimana manusia saling bertukar pikiran baik melalui  percakapan, menulis, atau bahkan menggambar. Komunikasi sebagai proses pertukaran makna yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan menggunakan simbol (Purwitasari, 2014).
Berkaitan dengan hal ini, setidaknya ada beberapa jenis komunikasi pemasaran yang dapat di lakukan. Beberapa diantaranya adalah seperti yang diungkapkan oleh Kennedy dan Soemanagara (2006), berpendapat, ada lima model komunikasi dalam pemasaran, yaitu: 1) Iklan (Advertising); 2) Promosi Penjualan (Sales Promotion); 3) Hubungan Masyarakat (Public Relation); 4) Penjualan Perorangan (Personal Selling); 5) Penjualan Langsung (Direct Selling). Berdasarkan jenis-jenis komunikasi pemasaran yang telah disebutkan diatas, kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Zara mengenai aktivitas komunikasi pemasarannya, berikut ini merupakan rangkaian aktivitas komunikasi pemasaran yang dilakukan oleh Zara, yaitu:
1.      Iklan (Advertising)
Dalam suatu pemasaran, perikalan sudah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh suatu pelaku bisnis. Namun demikian, hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh Zara. Alam beberapa kesempatan, Zara Dikenal sebagai salah satu merek fashion terkenal yang tidak begitu banyak melakukan advertising. Diketahui bahwa perusahaan perusahaan hanya menghabiskan sekitar 0,3 persen dari penjualan untuk iklan, dan tidak memiliki banyak pemasaran untuk dibicarakan. Namun dalam hal ini Zara masih tetap melakukan periklanan terlepas dari rumor beberapa saat lalu yang menyetakan bahwa Zara tidak melakukan perikalnan untuk pemasaran produknya. Tapi, seperti yang dikatakan ssebelumnya, bahwa Zara tetap melakukan periklanan (Nazir, 2019).
2.      Promosi Penjualan (Sales Promotion)
Zara termasuk salah satu perusahaan yang melakukan komunikasi pmsaran melalui promosi penjualan. Beberpa contohnya adalah memberikan diskon beberapa person untuk produk-produk tertentu. .....
3.      Hubungan Masyarakat (Public Relation)
Hingga beberapa saat lalu, Zara selain tidak terlalu banyak melakukan aktivitas periklanan, mereka juga tidak terlalu banyak melakukan aktivitas public relation (MacKay & Co, n.d.). .......
4.      Penjualan Perorangan (Personal Selling)
Penjualan perorangan yang dilakukan oleh Zara adalah dilakukan disetiap tempat di mana pelanggan berada, bukan hanya di tempat fisik (physical place) merek hadir. ......
5.      Penjualan Langsung (Direct Selling)
Seperti halnya perusahaan lain, Zara juga melalukan komunikasi pemasaran memamui direct selling, dengan cara menggunakan berbagai sarana seperti Internet, telepon, sms, email, dan chatting yang semua tujuannya adalah dapat menerima langsung respon masyarakat serta segera menjawab dan mengeksekusi kendala maupun kebutuhan mereka. ......
C.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, mak dapat dikatakan bahwa Zara merupakan salah satu perusahaan retail paling terkenal didunia dalam hal pengembangan fashionnya. Zara didirikan pada tahun 1975, yang merupakan bagian dari Inditex Group dan merupakan salah satu mereka yang paling tua dari Inditex tersebut.  Kini Zara setidaknya telah memiliki sekitar 2.213 toko yang tersebar di  di 93 pasar dan 39 pasar online. Kesuksesan Zara dalam mencapai prestasinya ini tentu tidak terlepas dari berbagai upaya pemsaran dan aktivitas bisnis lainnya. Dalam hal komunikasi pemasaran. Zara melakukan beberapa keggiatan sepeti: 1)  Advertising); 2) Sales Promotion; 3) Public Relation; 4) Personal Selling; dan 5) Direct Selling. Namun demikan, apda dasarnya, Zara dikenal sebagai perusahaan retail yang sedikit  melakukan aktivitas perikalana hingga public relation meskipun mereka meraih kesuksesan yang luar biasa seperti sekarang ini.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia


Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia
A.    Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (DJ Pajak, n.d.). Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Dengan demikian, maka dapat dikethaui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal ini, seperti yang diketahui bahwa di Indonesia sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem “self assessment”, artinya bahwa Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Bersamaan dengan itu, terkadang dalam pembayaran pajak, seorang wajib pajak dapat mengalami kelebihan pembayaran. Oleh sebab itulah, di Indonesia, ditetapkan suatu kententuan. Berkaitan dengan hal ini, dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa ketentuan restitusi pajak yang belaku di Indonesia.
B.     Pembahasan
1.      Restritusi Pajak
Djuanda dan Lubis (2011) menyatakan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu Masa Pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

2.      Ketentuan Restitusi Pajak di Indonesia
a.      Kentuan Peratutan Perundang-undangan
Indonesia merupakan Negara hukum, oleh sebab itulah, untuk segala urusan kehidupan masyrakatnya, semua ditentukan oleh hukum, termasuk menganai masalah pajak, khususnya restitusi pajak. Dalam hal ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam mengurus masalah restitusi pajak ini, dua diantaranya adalah diantaranya yaitu:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

b.      Ketentuan jenis pajak yang dapat dimintakan pengembaliannya
Dalam hal ini, restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Termasuk didalamnya adalah:
·         Pajak Penghasilan
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
·         Pajak Bumi dan Bangunan

c.       Ketentuan kondisi pengajuan pengembalian
Pengajuan pengembalian pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapapun yang termasuk sebagai Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 ayat 2 UU KUP). Hal ini karena restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayarkan, merupakan hak dari setiap wajib pajak. Namun demikian, untuk mengajukan pengembalian pembayaran ini, setidaknya harus sesuai dalam kondisi, seperti (DJ Pajak, 2019):
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak)
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
d.      Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelum pembayaran pajak yang berlebih dikembalikan, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
e.       Ketentuan jangka waktu pengembalian
Secara garis besar ketentuan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, maka setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah semua syarat dan ketentuan pengembalian terpenuhi, hal ini tercantum dalan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011.
C.    Kesimpulan
Sehubungan dengan restitusi pajak di Indonesia, beberapa paraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dalam pengaturan restitusi pajak adalah tercantun dalam: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Namun demikian, ketentuan lebih jelas dalam urusan restitusi diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011. Termasuk mengenai kondisi, syarat, tata cara, hingga ketentuan jangka waktu pengembalian, dan lain sebagainya. Lebih lanjut untuk tata cara pengembalian diatur dalam Pasal 5 sampai 11, sementara jangka waktu pengembalian diatur dalam Pasal 12.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)


Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)

A.    Latar Belakang
Adanya globalisasi dan kemajuan teknologi telah menciptakan interkoneksi antar manusia. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan gaya hidup, perilaku kritis dan kepekaan yang tinggi. Pola penciptaan nilai dalam industri kreatif yang meliputi sektor kreasi, produksi, distribusi dan komersialiasi pun berubah. Ada berbagai macam jenis industry kreatif, yaitu industri music, suara, tari, dll.Industri music adalah salah satu jenis industri kreatif yang merupakan segala jenis kegiatan kreatif berkaitan dengan pendidikan, komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, pertunjukan karya seni music, dan juga pembagian royalty. Memang pada saat ini, perkembangan music Indonesia semakin berkembang pesat dengan berbagai apresiasi yang diberikan, menunjukkan bahwa permusikan Indonesia semakin maju bahkan bias sampai ke kancah Internasional. Di Indonesia, terdapat aturan yang menjelaskan tentang proses kreasi dalam industi permusikan tersebut masih mendapatkan keluhan dan polemic dari berbagai pihak, terutama dari pihak musisi.Hal itu menyebabkan banyak pihak, terutama para musisi yang merasa dibatasi dalam pembuatan karya-karya mereka. Bahkan para musisi tersebut menolak isi dari peraturan yang terdapat dalam RUU permusikan tersebut.Dalam paper ini kita akan membahas tentang pro dan kontra RUU permusikan berdasarkan dari perspektif kebijakan public yang berlaku di Indonesia.
B.     Pro & Kontra RUU Permusikan
RUU Permusikan yang dirancang oleh DPR RI dan para musisi di Indonesia sedang ramai di perbincangkan di masyarakat Indonesia, terutama oleh di kalangan musisi itu sendiri.Hal tersebut disebabkan karena beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara permusikan mulai dari mulai dari proses pembuatan lagu, proses rekaman, sampai proses pendistribusiannya masih belum tuntas juga. Terlebih para musisi berpendapat bahwa beberapa pasal dari RUU tersebut membatasi mereka dalam membuat karya. RUU yang dirancang sejak tahun 2015 lalu, telah memasuki tahap baru, yaitu babak yang dipenuhi tanggapan dan reaksi penolakan dari berbagai pihak, tidak hanya dari para musisi, namun juga dari Koalisis Nasional Tolak (KNTL) RUU permusikan tersebut. Koalisi yang terdiri dari ratusan musisi juga ikut mempermasalahkan sejumlah pasal yang terdapat pada RUU tersebut. Ada empat poin yang menjadi kritik dari RUU permusikan tersebut.
…………
C.    Analisis
1.      Kronologi RUU Permusikan
Wacana dan naskah dari RUU permusikan tersebut sudah ada sejak tahun 2015 lalu. Disusunnya RUU permusikan tersebut disebabkan adanya keluhan dan kegelisahan dari para pemangku kepentingan industri music tentang pelaksanaan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih belum memihak kepada keberlangsungan industri music. Keluhan tersebut di sampaikan oleh perwakilan dari industri music pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.Keluhan dan kegelisahan tersebut menjadi dasar pemikiran disusunnya RUU permusikan tersebut. Pada 12 April 2017 lalu, Anang Hermansyah, selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi, menyerahkan naskah akademik RUU permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI. Setelah naskah akademik RUU permusikan tersebut disetujui, Komisi X DPR RI kembali mengadakan RDPU dengan perwakilan dari industri music guna membahas urgensi pembahasan RUU permusikan yang lebih serius lagi di DPR RI pada tanggal 7 Juni 2017. Hal ini dilakukan agar tata kelola industri music dapat diperbaiki, sehingga industri music di Indonesia dapat semakin berkembang dan maju (Ricky, 2019).
2.      RUU Permusikan dilihat dari Perspektif Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah sebuah aturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati.Aturan ini digunakan pemerintah untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga pemerintah.Sebagai keputusan yang mengikat public, kebijakan public tersebut tentunya harus dibuat oleh otoritas politik, atau mereka yang terkait, dan terlibat dengan suatu permasalahan tertentu. Begitu pula dengan industri music yang ada di Indonesia, peraturan dan tata cara permusikan di Indonesia, tentunya harus diatur oleh kebijakan public terkait dengan permusikan di Indonesia. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan dalam permusikan tersebut.
D.    Rekomendasi
Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyak musisi yang menolak terkait dengan isi RUU Permusikan tersebut.Hal itu disebabkan karena RUU tersebut dinilai dan terkesan membatasi kreativitas para musisi dalam berkarya, mendiskriminasi dan hanya memihak kepada industri music yang besar saja.Pada dasarnya, RUU Permusikan tersebut sudah cukup baik, namun masih diperlukan perbaikan-perbaikan dari segi isi, terutama tentang pasal-pasal yang seharusnya tidak perlu dimasukkan.Proses perumusan RUU yang sedang berjalan tersebutjuga baiknya diberikan masukan yang kostruktif serta melihatnya secara objektif, dan kompleks. Banyak pihak yang hidup dari industri musik, mulai dari musisi yang sudah berada dalam label dan industri music yang besar hingga musisi independen yang baru dan tengah merintis karirnya.Oleh karena itu RUU permusikan yang baru diciptakan tersebut harus adil dan menghidupi semua kalangan tanpa terkecuali, terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi membatasi karya musik sekiranya dapat dibahas dengan penjelasan detil dan jelas sehingga penolakan terhadap RUU tersebut dapat dihindari.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^