MAKALAH - KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA



PENDAHULUAN
Masalah ketenagakerjaan adalah salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia. Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran.
Sedangkan asas ketenagakerjaan yang digunakan menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan naional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Asas tersebut dapat dikatakan pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari daerah hingga pusat dengan tujuan untuk pencapaian pembangunan nasional yang adil dan merata.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 pasal 3 tentang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.  

RUMUSAN MASALAH
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, makalah ini mencoba memamhami bagaimana sistem dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia?

PEMBAHASAN
Tenaga kerja adalah modal bagi geraknya roda pembangunan. Jumlah dan kompisisi tenaga kerja akan terus mengalami perubahan seiring dengan berlangsungnya proses demografi. Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber yang melimpah. Industri ini tidak mengenal relokasi. Karena tidak semua tempat tersedia sumber daya alam yang melimpah. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur hanya membuat buruh Indonesia merasa seperti duduk diatas ancaman bom waktu.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Untuk keperluan analisis ketenagakerjaan, secara garis besar penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah merupakan salah satu masalah dalam ketenagakerjaan kita. Melalui undang-undang ketenagakerjaan seharusnya para pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Selain itu pekerja dapat juga mendirikan Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang ketenagakerjaan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah bukan melalui LSM ataupun partai politik bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka. Pemerintah harus merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK dan buruh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggung jawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Dengan sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
1)      Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2)      Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3)      Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4)      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Menurut Agus Dwiyanto manajemen dalam keorganisasian pemerintah ini berarti adanya suatu pengendalian manusia itu sendiri dengan mengadakan fungsi manajemen itu sendiri yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengkoordinasian dan pelaporan.
Masalah ketenagakerjaan Indonesia saat ini berangkat dari 4 soal besar, yaitu:
1)      Tingginya jumlah pengangguran masal
2)      Rendahnya tingkat pendidikan buruh
3)      Minimnya perlindungan hukum
4)      Upah kurang layak

STUDI KASUS

Seorang HR di sebuah perusahaan garment bercerita bahwa ia merekrut beberapa orang karyawan harian lepas untuk menyelesaikan order dari luar, sistem pembayaran harian tetapi dibayar seminggu sekali, suatu saat ordernya berhenti entah apa sebabnya, akhirnya semua pekerja harian lepas tersebut diberhentikan, namun tidak disangka orang-orang tersebut menolak dan minta uang jasa. Kebetulan salah seorang yang memiliki sifat agak memberontak dan sedikit mengerti hukum ketenagakerjaan -karena pernah ikut serikat pekerja- melakukan protes dan berasumsi bahwa dimata hukum mereka sama dengan permanen dan dia melaporkan hal ini ke Departemen Tenaga Kerja (depnaker) setempat, akhirnya dilakukan mediasi, dalam mediasi tersebut dipertanyakan mana perjanjian kerja harian lepasnya? Mana bukti bahwa dia dibayar secara harian?
Ujung-ujungnya ketika diberikan bukti pembayaran ditanya lagi mana pembayaran jamsosteknya? Bukti potongan dan setoran pajaknya mana? Beberapa terdapat exceeding working hours diatas 3 jam melanggar dan tidak dibayar, dst. Akhirnya Depnaker memberikan anjuran kepada pekerja untuk menerima tapi juga menganjurkan kepada pengusaha untuk memberi sedikit “uang jasa” karena alasannya karyawan tertipu dijanjikan sebagai kayawan normal nyatanya hanya pekerja harian lepas (itupun tidak ada bukti tertulis), selain itu juga ada kabar burung bahwa merekapun meminta uang ala kadarnya.
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa tanpa perjanjian kerja sangat riskan sekali karena hubungan antara pekerja dan pengusah menjadi terbuka, kedua belah pihak bisa saling memanfaatkan. Dalam regulasi tenaga kerja kita memiliki beberapa hak harian lepas yang harus dipenuhi semacam THR/jamsostek/kesehatan yang jarang dipenuhi pengusaha, selain itu kadang juga pengusaha membiarkan harian lepas bekerja lebih dari 3 bulan dan tanpa benefit apapun. Hal ini akan sangat melemhakan posisi pengusaha dalam kasus menajdi memkan waktu dan tenaga yagn seharusnya berjalan sesuai rencana.


PENUTUP
Efek domino dari masalah ketenagakerjaan adalah pengangguran akan menimbulkan dampak yang negatif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dampak negatif dari pengangguran adalah kian beragamnya tindakan kriminal, makin banyaknya jumlah anak jalanan, pengemis, pengamen perdagangan anak dan sebagainya sudah menjadi patologi sosial atau kuman penyakit sosial yang menyebar bagaikan virus yang sulit di berantas.
Oleh karena itu perlu dilakukannya sebuah langkah-langkah serius baik dari sisi pemerintah maupun tenaga kerja itu sendiri dan tentunya kesediaan pihak perusahaan. Pihak pemerintah berfungsi sebagai pengawas dan regulator sekaligus fasilitator kedua pihak perusahaan dan pekerja untuk tidak saling merugikan. Pihak pekerja seharusnya untuk berusaha terus meningkatkan kompetensi dirinya sehingga lebih memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan dan bukannya hanya bergantung pada perlindungan pemerintah. Dan terakhir itikad baik dari perusahaan supaya tidak melihat pekerja sebagai faktor biaya melainkan sebuah asset penting perusahaan, sehingga perusahaan dapat memaksimalkan nilai perusahaan itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
-. 2012. Proyeksi Laju Partisipasi Angkatan Kerja di Propinsi Sumatera Utara pada Tahun 2012. Sumatera Utara
Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK, SIK, S.H., M. H. 2008. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Jakarta: Restu Agung
Dwiyanto, Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press
Panjaitan, Krismena Natalina. 2010. Pembinaan Karier Ketenagakerjaan dalam Perbankan (Studi Kasus di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Karangayu Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro

Makalah ini cuma sampel aja
Untuk versi lengkap atau 
Makalah judul lain
Silakan Request aja
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya yaa?
Thanks