Kasus Human Trafficking di China dan Hukum Internasional



Kasus Human Trafficking di China dan Hukum Internasional

Trafficking in children and women regarded as illegal acts on international trade and related to forced prostitution. Trafficking of children (child trafficking) has been a long history in China, though it emerged again become a new trend in the last two decades. Efforts to tackle child trafficking in China begins with local government efforts through the enforcement of the article 240 of Criminal Code of China  that states which someone who buys or sells a woman or a child is the subject of a prison sentence of five to 10 years and fines. In addition, support of international law UN.GIFT is technical assistance includes draft legislation, manuals for law enforcement agencies and victims, and the fact-sheet to raise awareness.

Keywords: child trafficking, human trafficking, law international
  
Latar Belakang
Isu perdagangan  manusia atau human trafficking telah semakin marak terjadi baik di Negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju. Pelanggaran atas hak-hak manusia ini bahkan telah terjadi sejak 200 tahun lalu dan masih tetap terjadi hingga sekarang. Kini, permasalahan human trafficking sudah menjadi permasalahan internasional dan menjadi perhatian utama banyak Negara dalam konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan.[1] 
Perdagangan anak (child trafficking) telah menjadi sejarah panjang di China meskipun ini muncul kembali menjadi sebuah kecenderungan baru dalam dua dekade terakhir. Selain itu, perubahan skala, karakteristik perdagangan anak juga telah berubah. Akibatnya ini telah menarik perhatikan beberapa petinggi China yang mempertimbangkannya “bisnis yang menguntungkan”. Misalnya, seorang ahli dari Criminal Investigation Bureau of the Ministry of Public Security (MPS) menjelaskan dalam istilah yang kurang jelas bahwa, “dibandingkan dengan perdagangan wanita, perdagangan anak-anak jauh lebih menguntungkan dan mudah.”[2]


Rumusan Masalah 
Berdasarkan gambaran di atas maka perumusan masalah dari makalah ini adalah:
Bagaimana bentuk Internasional Law yang diterapkan untuk mengatasi maraknya child trafficking di China?

Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernya yaa, thanks…

[1] Free the Slaves, Map of Slavery Worldwide (www.freetheslaves.net).
[2] Zhang, B. 2006. ‘How Can China Tackle the Trafficking in Women and Children’, The People’s Police, 6, 18 -21.