HUKUM PERBANKAN TERKAIT KASUS FAKTUR PAJAK FIKTIF DALAM AMNESTI PAJAK



HUKUM PERBANKAN TERKAIT KASUS FAKTUR PAJAK FIKTIF
 DALAM AMNESTI PAJAK

PENDAHULUAN
Peran pajak dalam pembiayaan negara sangatlah penting, apalagi ketika Indonesia sudah tidak dapat lagi mengandalkan penerimaan minyak dan gas bumi sebagai sumber utama penerimaan negara. Sementara itu, kebutuhan negara atas sumber pembiayaan negara semakin meningkat seiring dengan semakin besarnya harapan masyarakat kepada Pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah penting, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, perbaikan dan pengadaan infrastruktur, pengadaan alusista (alat utama sistem pertahanan) dan lain-lain.[1]
Meskipun peranan pajak dalam pembiayaan Negara sangat penting, ada beberapa pihak yang justru melakukan penyelewengan seperti misalanya kasus faktur pajak fiktif.. permasalah faktur pajak fiktif sebenarnya sudah bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif biasanya melibatkan oknum petugas pajak, wajib pajak, dan pihak-pihak lainnya. Walaupun beberapa oknum yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif tersebut telah dijatuhi hukuman, ternyata efek jera yang ditimbulkan tidak begitu berpengaruh, dengan kata lain permasalahan tersebut masih dapat muncul setiap saat.
Berkaitan dengan adanya program amnesti pajak yang beberapa saat lalu diluncurkan oleh pihak DPJ beberapa saat lalu, juga tidak terlepas dari adanya kaus yang seprupa. Seperti yang kita ketahui, amnesti pajak merupakan sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[2] Dengan adanya program yang sedemiian rupa, tampaknya dapat memicu berbagai penyelewengan terkait program amnnesti pajak tersebut.


PEMBAHASAN
Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurispudensi, doktrin dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan tersebut. [1] 

Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan, (Direktorat Jenderal Pajak, 2016). [1]
Hukum Perbankan Tetkait Kasus Pajak Fiktif Dalam Pajak Amnesti
Keterkaiatan antara hukum perbankan dengan kasus faktur pajak fiktif dalam amnesti pajak adalah mengenai fungsi dari perbankan itu sendiri. Fungsi perbankan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang merumuskan fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi bank dalam sistem hukum perbankan di Indonesia sebagai intermediary bagi masyarakat yang surplus dana dan masyarakat yang kekurangan dana. penghimpun dana masyarakat yang dilakukan oleh bank berdasarkan Pasal tersebut dinamakan “simpanan”, sedangkan penyalurannya kembali dari bank kepada masyarakat dianamakan “kredit”. Kesimpulan ini mengandung suatu konsep dasar dari sistem perbankan di Indonesia bahwa dana masyarakat yang ditempatkan pada lembaga perbankan disebut “simpanan”, tetapi dana yang ditempatkan pada masyarakat disebut “kredit”.[2]
Berikut ini merupakan tujuan dari program amnesti pajak berdaarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, yang menuat 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya tax amnesty tersebut, yaitu: Pertama, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan dating, dengan kebijakan pengampunan pajak yang harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2016 lalu. [3] Maka dengan tujuan yang demikian diharapkan dapat menjadikan Indonesia menjadi lebih baik lagi.
KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan bahwa hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha bank. Untuk faktur pajak dikatakan tidak sah atau faktur pajak fiktif, apabila diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau apabila diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan amnesti pajak merupakan sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Ini hanya sampel saja…
Mau tau versi lengkapnya?
Atau mau order (custom) sesuai request juga bisa


Silahkan WA/ Call ke o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu yaa.. Happy Order J
 


[1]Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Amnesti Pajak. diakses dari http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak pada tanggal 22 Juli 2017
[2] Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia: Simpanan, Jasa dan Kredit, (Bogor: Ghalia Indonesia,2006), hlm. 7. 

[3] Muhammad Idris . 2016. 4 Tujuan Pemerintah Ingin Terapkan Tax Amnesty. Diakses dari https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3186301/4-tujuan-pemerintah-ingin-terapkan-tax-amnesty. detikFinance [Online] edisi 12/4/2016 – pada tanggal 22 Juli 2017




[1] Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 10. 


[1] Dudi Wahyudi . 2016. Kasus Faktur Pajak Fiktif Dan Pencegahannya. Diakses dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/23264-kasus-faktur-pajak-fiktif-dan-pencegahannya . Kemenkeu [Online] pada tanggal 22 Juli 2017
[2]Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Amnesti Pajak. diakses dari http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak pada tanggal 22 Juli 2017