MELIHAT KEJAHATAN KORPORASI YANG DILAKUKAN OLEH PT PISMATEX TERHADAP SARUNG MEREK GAJAH DUDUK

 

MELIHAT KEJAHATAN KORPORASI YANG DILAKUKAN OLEH PT PISMATEX TERHADAP SARUNG MEREK GAJAH DUDUK



Keberadaan korporasi di era modern seperti ini bukanlah sesuatu yang baru. Korporasi mulai berkembang seiring dengan perkembangan dunia industri dan bisnis. Secara garis besar yang dinamakan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (MA, 2016). Lebih jauh, dalam perkembangannya korporasi ternyata tidak hanya bergerak di bidang kegiatan ekonomi saja (Muladi & Priyatno, 2007), sehingga keberadaanya menjadi semakin luas dan dapat mendominasi berbagai aspek kehidupan manusia.

Korporasi pada dasarnya diciptakan untuk menjawab tuntutan perkembangan ekonomi dan bisnis pada zaman revolusi industri yang semakin luas dan kompleks (Luthan, 1994), dimana ini kemudian diwujudkan dalam bentuk korporasi. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi (Shanty, 2017). Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi ini sering disebut dengan kejahatan korporasi. Secara sederhana, kejahatan korporasi adalah (corporate crime) merupakan suatu kejadian dimana sebuah korporasi melakukan kejahatan atau untuk menampung hasil kejahatan, menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability) (Djanim & Halim, 2018). 

Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang salah satu kasus kejahatan korporasi yang belakangan ini terjadi. Kasus yang dipilih adalah tentang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT Pismatex, terkait dengan produk sarung Gajah Duduk di Pekalongan. Terkait dengan hal ini, fokus pembahasan dalam makalah akan menjelaskan tentang posisi kasus sebagai suatu bentuk kejahatan korporasi dan mengapa ini dapat disebut sebagai pelanggaran dalam bentuk kejahatan korporasi. Selanjutnya, pembahasan juga akan menjelaskan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Pismatex tersebut, dan bagaimanana penggelapan yang dimaksudkan sebagai bentuk kejahatan korporasi. Terakhir, topik yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang proses hukum yang saat ini berlangsung untuk menangani kasus penggelapan tersebut, dimana ini menyangkut dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Kepolisian Indonesia, Polri.

Beberapa saat lalu, diketahui bahwa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang textile sarung terbesar di Indonesia, dilaporkan atas dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian. Pada akhirnya, pihak kepolisian, Polri, melakukan penggrebekan terhadap perusahaan PT Pismatex yang berlokasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Beberapa saat lalu, ada empat penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta penggeledahan pabrik sarung Gajah Duduk di Sapugarut, Kota Pekalongan. Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan lanjutan atas laporan PT Pisma Abadi Jaya yang melaporkan Umar Djuber selaku direktur Gajah Duduk tentang kasus yang berkaitan. PT Pisma Abadi Jaya melaporkan adanya dugaan penggelapan 32 ribu kodi sarung milik PT Pisma Abadi Jaya  yang merugikan perusahaan hingga Rp 55 miliar. Laporan di Mabes Polri dibuat di bulan Mei 2022 dan hingga kini kasusnya terus berjalan (Kompas TV, 2023).

Sehubungan dengan hal ini, secara khusus tindakan penggelapan yang dilakukan oleh korporasi belum diatur dalam undang-undang tertentu. Namun pada dasarnya akan dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP, dimana penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. Disini, yang dimaksud barang siapa secara luas dapat diterapkan kepada sebuah korporasi.

Lebih lanjut, terkait dengan penjelasan kasus yang telah dilakukan, dapat dikatakan bahwa kasus ini masih cukup baru, sehingga bisa dikapatan bahwa belum banyak perkembangan ksus yang dapat diamati. Beberapa pokok utama yang dapat dtangkap dalam penanganan kasus adalah dugaan penggelapan yang suah berlangsung sejak Maret 2021; kasus pertama kali dilaporkan pada Mei 2022; proses penyididkan yang baru dilakukan Mei 2023; hingga perkiraan pelaku dan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Dari sini dapat dikatakan bahwa, perkembangan terbaru kasus baru memasuki tahap penyidikan, oleh pihak kepolisian, Bareskrim Polri. Proses penyidikan pada dasarnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Dalam Perma ini, tahap ini masuk dalam suatu proses pemeriksaan.


 

Daftar Pustaka

Djanim, R., & Halim, P. (2018). Kejahatan Korporasi Dan Pertanggungjawaban Pidana "KaJian terhadap Bentuk Baru Pelaku Kejahatan di Indonesia". Jakarta: UM Jakarta Press.

Kompas TV. (2023, Mei 31). Bareskrim Polri Geledah Pabrik Sarung PT Gajah Duduk di Pekalongan Terkait Dugaan Penggelapan. Dipetik Juli 14, 2023, dari Kompas: https://www.kompas.tv/regional/411902/bareskrim-polri-geledah-pabrik-sarung-pt-gajah-duduk-di-pekalongan-terkait-dugaan-penggelapan

Luthan, S. (1994). Anatomi Kejahatan Korporasi dan Penanggulangannya. Jumal Hukum, 2(1).

MA. (2016). PEraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Dipetik Juli 14, 2023, dari Mahkamah Agung: https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_13_2016_web_fix.pdf

Muladi, & Priyatno, D. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group.

Shanty, L. (2017). Aspek Teori Hukum dalam Kejahatan Korporasi. Pakuan Law Review, 3(1).


Ini adalah versi sampel, versi lengkap atau custom order dapat dilakukan dengan menghubungi


Whatsapp:


0882-9980-0026 

(Diana)