Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN (PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)


Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN
(PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)

A.    Latar Belakang
Bisnis sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu, bisnis juga telah menjadi salah satu aktifitas usaha utama yang dapat menunjang perkembangan ekonomi. Selanjutnya, dalam suatu sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut. Dalam hal ini, pada dasarnya aturan-aturan dibuat berdasarkan hukum, dan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa: 1) Para pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja; dan 2) Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dari kedua alasan tersebutlah suatu hukum bisnis diperlukan (Rasyidi, 2018).
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, yang dinamakan sebagai hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan (Ibrahim & Lindawaty, 2007). Hukum bisnis juga dapat dikatakan sebagai adalah perangkat kaidah, azas-azas, dan ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya, yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur kegiatan bisnis, baik persiapan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul dari akibat kegiatan tersebut. Hukum bisnis, berdasarkan pembentuk dan obyek yang diatur, dapat diklasifikasi atas dua jenis, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Hukum bisnis yang bersifat publik adalah seluruh perangkat ketentuan, termasuk institusi dan mekanismenya, yang dibuat oleh negara-negara, bilateral, regional, maupun universal, untuk mengatur kegiatan bisnis yang bersifat lintas batas negara. Sedangkan hukum bisnis yang bersifat privat adalah; 1) perangkat ketentuan yang dibuat suatu negara untuk mengatur hubungan bisnis antar pribadi, domestik maupun internasional; dan 2) kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak untuk mengatur bentuk hubungan, dan kegiatan bisnis di antara mereka (Putra & dkk, 2003).
Ada kalanya bahwa dalam melakukan kegiatan bisnis, terdapat suatu pelanggaran terhadap hukum yang bersangkutan, baik yang disengaja mupun yang tidak sengaja. Ada saatnya ketilka pihak-pihak tertentu yang dengan alasan-alasan tertentu justru melakukan hal-hal yang menyalahi aturan demi kepentingan pribadi. Sehingga pda akhirnya tindakan mereka justru merugikan banyak orang. Bersamaan dengan itu, kadang ada pula pelanggran-pelanggran aturan (hukum) yang dilakukan secara tidak sengaja, namun akhirnya juga tetap melakukan menimbulkan kerugian banyak pihak.
Dalam makalah ini akan dibahas tetang salah satu kasus hukum bisnis, khususnya pada perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ada di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara).Selain itu BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan (DPR, n.d.). Sehingga, keberadaaan BUMN mmeiliki peranan yang sangat penting di Indonesia. Kini, sudah banyak badan-badan usaha yang statusnya milik negara, beberapa diantaranya adalah Pertamina, PLN, Bulog, PAL, Damri, Jasa Tirta, dan masih banyak lagi lainnya (BUMN, n.d.). Kasus hukum bisnis yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang BUMN-PLN (Perusahaan Listrik Negara) dalam kasus mati listrik massal disejumlah titik di Jawa, yang terjadi bawa awal bulan Agustus 2019, tepatnya pada tanggal 4-5 Agustus. BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu akan terikat dengan hukum-hukum bisnis yang ada di Indonesia, dan bersamaaan negan itu sebagai pelaku usaha, kadang kala BUMN juga dapat menjadi pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Hal inilah yang yang sekiranya terjadi kepada PLN beberapa waktu lalu.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^