Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Resume Case 3: Can European-style Codetermination Be Exported?

 

Resume Case 3

Can European-style Codetermination Be Exported?


            Istilah demokrasi industry dan konsep penentu kode muncul selama abad ke-20 ini. Istilah tersebut mengacu pada serangkaian praktik organisasi dan manajemen yang melibatkan perwakilan pekerja dalam menjalankan perusahaan, termasuk hak hukum untuk serikat pekerja dan/atau dewan pekerjaan terpilih untuk memveto, menunda, bernegosiasi, atau diberitahu tentang keputusan perusahaan. Istilah ini pertama kali muncul setelah perang dunia II, yaitu pada saat Eropa sedang dalam kekacauan. Dimana antara para serikat pekerja dan kelompok pengusaha khawatir bahwa industri besar Jerman didiskreditkan oleh asosiasi mereka dengan mantan pemerintah, sedangkan para serikat pekerja dilarang karena dianggap terlalu banyak dipengaruhi oleh sentiment kiri ekstrim. Untuk mencegah Jerman agar tidak tergelincir ke dalam komunisme, para pemimpin moderat dari gerakan buruh Jerman di zona Inggris mendorong mereka untuk melakukan negosiasi kesepakatan dengan pemilik perusahaan untuk memberi pekerja perwakilan dewan yang setara.

            Hal ini kemudian disetujui oleh beberapa perusahaan besar di zona Inggris dan Jerman sendiri. Dimana setelah beberapa dekade para pemilik bisnis di Jerman bereksperimen dengan berbagai sistem untuk memberikan suara kepada pekerja dalam urusan perusahaan, terutama dalam bentuk dewan karya yang dipilih karyawan yang mempertimbangkan kondisi tempat kerja, mereka sepakat untuk membuat dewan permanen. Yang mana hal tersebut kemudian disahkan menjadi hukum pada tahun 1920 dan ditindaklanjuti dengan persyaratan agar pekerja mendapatkan satu atau dua kursi di dewan pengawas perusahaan, tergantung pada ukuran dewan. Namun belum lama setelah itu, banyak perusahaan yang bereaksi terhadap undang-undang dewan perwakilan dengan menurunkan peran dewan pengawas, mengurangi frekuensi rapat bahkan hingga menjadi 15 menit saja. Penerimaan pengusaha terhadap input dewan kerja juga berkurang selama tahun 1920-an, dan pada 1930-an banyak bisnis mendukung gerakan pemerintah Nazi untuk pertama-tama menutup serikat buruh dan kemudian dewan kerja.

            Meskipun demikian, para serikat pekerja tidak hanya diam saja. Mereka bertindak dengan membentuk gerakan serikat untuk memperbaharui dorongannya dalam penentuan bersama secara penuh pada tahun 1960. Hingga pada akhirnya pada tahun 1976 dibentuk undang-undang mengenai penentuan bersama yang mengharuskan hamper seluruh perusahaan Jerman yang memiliki lebih dari 2000 karyawan agar memiliki setengah dewan pengawas yang dipilih oleh suara karyawan.Undang-undang tersebut masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanya, pada saat ini, semua perusahaan Jerman memiliki dewan dua tingkat - dewan manajemen yang sebagian besar terdiri dari manajer, dan dewan pengawas tingkat yang lebih tinggi yang harus meratifikasi keputusan utama dan mengawasi dewan manajemen. Dimana perusahaan yang memiliki lebih dari 500 karyawan, sepertiga dari anggota dewan pengawas ditunjuk oleh pekerja, sementara di perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 karyawan, proporsinya naik menjadi setengah.

            Bahkan 90 persen dari mereka di perusahaan dengan lebih dari 500 karyawan diwakili oleh dewan kerja yang dipilih langsung dan merupakan kendaraan melalui penentu kode di Jerman beroperasi. Sekitar tiga perempat dari mereka yang terpilih untuk bekerja dewan dalam beberapa tahun terakhir adalah anggota serikat pekerja, dimana mereka dapat memberikan pelatihan dan konsultasi untuk dewan kerja. Dewan pekerjaan di Jerman jugatidak hanya diharuskan untuk dikonsultasikan dengan hampir semua masalah di tempat kerja, tetapi juga memiliki hak penetapan kode positif pada subset masalah terkait SDM, termasuk perubahan waktu mulai dan selesai, waktu istirahat, lembur, bonus dan target, metode pembayaran, pengenalan pengawasan karyawan melalui kamera atau perangkat lain, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam kondisi saat ini, para pengusaha tidak dapat melakukan perubahan secara sepihak tetapi harus setuju dengan dewan kerja atau meyakinkan pengadilan dengan kursi netral untuk menerima rekomendasi mereka.

Model Negara Swedia dan Perancis

Di Swedia, dewan perwakilan serikat pekerja cukup terbatas, namun penetapan kodenya tersebar luas dan memiliki efek dalam memperluas dan memperdalam aktivitas serikat pekerja local terkait dengan pertanyaan manajemen. Meskipun demikian, para pekerja di dewan membatasi intervensi mereka pada pertanyaan-pertanyaan mengenai penempatan staf, pembayaran, dan lingkungan kerja. Dalam hal ini, Swedia memiliki struktur dewan kesatuan (menggabungkan dewan pengawas dan manajemen) dan serikat menunjuk dua direktur di perusahaan dengan lebih dari 25 karyawan, dan tiga di antaranya dengan lebih dari 1.000, yang mana hal tersebut biasanya merupakan sekitar sepertiga dari jumlah direktur, meskipun proporsinya tidak ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, ada perwakilan keselamatan yang ditunjuk oleh serikat pekerja yang diberi wewenang untuk menyelidiki suatu kecelakaan atau cedera yang terjadi, mengambil tindakan untuk menangani risiko, dan memantau secara luas lingkungan tempat kerja. Swedia juga memiliki undang-undang penetapan kode, namun pelaksanaannya masih konsisten dengan model hubungan kerja Nordik, dimana para serikat pekerja difasilitasi dengan hak yang luas dan dapat ditegakkan untuk mendapatkan informasi mengenai perusahaan. Para pengusaha juga harus bernegosiasi dengan serikat pekerja mengenai bidang-bidang termasuk perubahan dalam organisasi dan metode kerja, perubahan personil (termasuk perubahan dalam pengawas), persiapan anggaran tahunan, perubahan struktural, dan perubahan dalam pola perekrutan atau pemecatan.

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Premanisme yang disertai dengan Kekerasan di Indonesia

 

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Premanisme yang disertai dengan Kekerasan di Indonesia


A.    Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan budaya serta ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia dalam lingkungan masyarakat dinilai semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Perilaku tersebut, jika ditinjau dari segi hukum tentu terdapatperilaku yang dapat dikelompokkan sesuai dengan norma dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan sosial. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma inilah yang biasanya justru menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat. Terutama dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia yang berdampak pada semakin meningkatnya kebutuhan kepentingan manusia, yang berpotensi mengakibatkan meningkatknya jumlah tindak kejahatan. Angka kejahatan ini kemudian dinilai dapat terus bertambah dengan cara berbeda-beda bahkan dengan peralatan yang semakin canggih dan modern sehingga kejahatan dinilai akan semakin meresahkan masyarakat(Setiyani, 2018).


B.     Pembahasan

1.      Kejahatan Premanisme dan Kekerasan

Masalah kejahatan pada prinsipnya merupakan masalah yang aktual dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di manapun di dunia ini, oleh karenanya kejahatan merupakan masalah yang bersifat universal. Dalam hal ini, Soesilo (dalam Prasetyo, 2011), dalam bukunya yang berjudul Kriminologi Kejahatan, memberikan pengertian tentang apa yang dinamakan sebagai kejahatan, dimana jika ditinjau dari segi juridis, kejahatan merupakan suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sementara jika ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban (Prasetyo, 2011). Beberapa kejahatan atau perilaku menyimpang juga dilatarbelakangi kondisi sosial budaya masyarakat setempat.Naik turunnya angka kejahatan tersebut juga dipengaruhi oleh keadaan masyarakat, keadaan politik, ekonomi, budaya dan yang lain.Hal ini sejalan dengan pendapat Mahrus Ali (dalam Zegi, 2018) yang mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, semakin meningkat pula perilaku manusia dalam bermasyarakat yang mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku. Hal tersebut dapat berdampak pada kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat. Cara-cara yang dilakukan tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku merupakan bentuk dari praktik tindak pidana(Zegi, 2018).


2.      Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Premanisme yang Disertai Dengan Kekerasan

Premanisme merupakan fenemona sosial yang sudah sering muncul dalam kehidupan masyarakat bahkan sejak dahulu. Pada dasarnya aksi premanisme tidak terlalu menakutkan karena biasanya aksi tersebut cenderung dilakukan hanya terbatas pada memaksa oranglain untuk menyerahkan harta bendanya tanpa mencederai mereka.Namun seiring perkembangannya, aksi premanisme ini merupakan bentuk kejahatan jalanan (street crime) yang menjadi perhatian serius masyarakat serta aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan karena kehadiran para preman dan aksi premanisme yang dilakukan tidak hanya oleh preman saja telah mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Aksi premanisme tersebut juga semakin marak terjadi bahkan terkadang berujung dan menyebabkan korban jiwa. Sebab kekerasan yang dilakukan para preman dinilai sudah melampaui batas karena tidak hanya mencakup kekerasan psikis, tetapi juga kekerasan fisik sehingga mereka tidak menginginkan harta semata, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan yang berakhir pada pembunuhan.

Penegakan Hukum terhadap Pemerasan dan Kekerasan oleh Preman di JakartaPusat

  

Penegakan Hukum terhadap Pemerasan dan Kekerasan oleh Preman di Jakarta Pusat


A.    Pendahuluan

Premanisme adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Tindakan premanisme ditunjukkan melaluisejumlah faktor yang merupakan aktivitas mengganggu ketertiban, sehingga menimbulkan rasa  ketidaknyamanan, keresahan dan rasa takut diantara masyarakat. Aksi permanisme sering dijumpai di sejumlah daerah  keramaian masyarakat, meskipun tidak menutup kemungkinan aksi tersebut juga dapat terjadi di daerah sepi dan jauh dari keramaian publik (Pradipta & Suardana, 2018). Dengan demikian, premanisme dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang termasuk dalam aktivitas yang mengganggu dan menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan umum(Nugroho, Sularto, & Wisaksono, 2017).


B.     Pembahasan

1.      Tindakan Pemerasan dan Kekerasan yang dilakukan oleh Preman di Jakarta Pusat 

Premanisme adalah fenomena sosial yang sering muncul dalam kehidupan masyarakat. Premanisme dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang termasuk dalam aktivitas yang mengganggu dan menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan umum. Subjek atau individu yang melakukan tindakan premanisme disebut sebagai preman, sebutan yang berasal dari Bahasa Belanda, yaitu vrijman yang artinya adalah orang bebas atau tidak mempunyai ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu. Pada dasarnya idnividu yang disebut sebagai preman merupakan individu yang tidak mempunyai pekerjaan yang pasti dan tidak memiliki sumber penghasilan yang tetap, sehingga individu akan melakukan berbagai cara untuk dapat menghasilkan uang dengan melakukan pemerasan  yang disertai dengan ancaman hingga kekerasan (Nugroho, Sularto, & Wisaksono, 2017). Sedangkan pemerasan merupakan bentuk dari tindakan yang melawan hukum yang memaksa seseorang dengan kekerasan atau suatu tindakan pencurian yang diawali atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik yang diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban(Saputra, 2018).


2.      Faktor Penyebab Pemerasan dan Kekerasan oleh Preman di Jakarta Pusat

Menurut Andi Hamzah (dalam Pratiwi, 2014) faktor penyebab kriminalitas terdiri dari faktor dari dalam diri pelaku (internal) dan faktor dari luar diri pelaku (eksternal). Menurut Alifi (2016), faktor internal merupakan faktor dari dalam diri sendiri seperti kondisi fisiologis pelaku, dan kondisi psikologis pelaku kriminalitas. Sedangkan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku kriminalitas mencakup kondisi ekonomi dan kondisi sosial atau lingkungan sekitar pelaku, orang atau sekelompok orang melakukan tindakan kriminalitas ataupun semata-mata didorong oleh tekanan ekonomi yang parah (Alifi, 2016). Terkaitfaktor dari luar diri pelaku, faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor pendidikan merupakan faktor yang mendorong aksi premanisme oleh seorang preman. Faktor lingkungan adalah faktor yang potensial karena terdapat kemungkinan untuk memberikan pengaruh terhadap kemungkinan tindak kriminal yang dapat terjadi tergantung dari susunan pembawaan dan lingkungan baik lingkungan tetap maupun lingkungan sementara. Pengaruh lingkungan akan memberikan pengaruh pada kepribadian seseorang, dan lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya(Pratiwi, 2014).


3.      Dasar Hukum Tindak Pidana Pemerasandan Kekerasan dalam Premanisme

Pemerasan merupakan bentuk dari tindakan yang melawan hukum yang memaksa seseorang dengan kekerasan atau suatu tindakan pencurian yang diawali atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik yang diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban. Tindak pidana pemerasan ditentukan dalam bab XXIII Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan yaitu(Saputra, 2018):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”


4.      Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Premanisme di Jakarta Pusat

Kepolisian menjalan peran yang sangat penting untuk dapat menyelesaikan permasalahanpemerasan dan kekerasan dalam premanisme. Penyelesaian tindakan premanime yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu tindakan preventif dan represif.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

 

Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

Pendahuluan

Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus skandal yang melibatkan perusahaan asuransi milik Negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada tanggal 24 Juni 2020, telah dimulai persidangan yang membahas kasus ini. Pada persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu Benny Tjokro yang merupakan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya(Sandi, 2020). Keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini kemudian menjadikannya sebagai sebuah megaskandal.

Gambar 1. Tersangka megaskandal Jiwasraya (Sumber: CNBC)

Kasus megaskandal Jiwasraya ini sesungguhnya telah muncul sejak dua tahun yang lalu yang disebabkan karena terdapatnya krisis keuangan Jiwasraya. Setelahnya, ketika Erick Thohir menjabat sebagai menteri BUMN, secara perlahan megaskandal ini kemudian semakin terbuka ke publik. Kasus ini awalnya merupakan masalah mengenai manajemen Jiwasraya yang tidak dapat membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp 12 triliun, yang kemudian menyebabkan sejumlah pemegang polis Jiwasraya mendatangi kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta kepastian soal nasib uang yang telah mereka asuransikan ke perusahaan asuransi milik negara tersebut(Hasiman, 2020). Kasus ini kemudian juga memberikan kerugian kepada negara yaitu sebesar Rp 16,81 triliun(Hamdani, 2020 )

Mencuatnya megaskandal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan konsumen terhadap kasus kerugian yang mereka dapatkan akibat perusahaan asuransi yang tidak dapat membayarkan polisnya. Hal ini menjadi suatu yang tak terbantahkan karena pada dasarnya konsumen merupakan pihak yang mendapatkan kerugian akibat hal ini. Nasabah asuransi yang mengalami kerugian harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat kembali mendapatkan haknya. Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis(Sidharta, 2006). Oleh karena itu, tulisan ini akan melakukan analisa terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen pemegang polis asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akibat perusahaan tersebut gagal membayarkan polis yang seharusnya menjadi milik nasabah asuransi.

Pembahasan

Asuransi merupakan lembaga yang digunakan oleh nasabah untuk mengalihkan risiko. Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko apabila terjadi sewaktu-waktu(Setiawati, 2018). Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya nasabah yang memiliki perjanjian asuransi untuk merasa aman karena berdasarkan perjanjian tersebut, ia diberikan jaminan perlindungan dari kemungkinan yang yang tidak terduga sebelumnnya atau tertimpa suatu kerugian.

Oleh karena itu, ketika yang terjadi adalah sebaliknya yaitu nasabah mendapatkan kerugian akibat perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap polis yang dijanjikan, maka dibutuhkan suatu mekanisme perlindungan konsumen. Hal ini merupakan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada dasarnya, OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk jasa asuransi. Pengawasan oleh OJK ini dilakukan secara mikroprudensial yang terdiri dari pengaturan terhadap seluruh industri jasa keuangan, pengawasanterhadap seluruh industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan(Otoritas Jasa Keuangan, 2016).


Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)


Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus

 

Hukum Tata Negara Dalam Kesetaraan Gender: Kasus


A.    Pendahuluan

Salah satu isu yang hingga kini masih terus menjadi tantangan berbagai negara di dunia adalah tentang kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak azasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan (Widayani & Hartati, 2014). Kesetaraan gender pada dasarnya adalah keadaan di mana laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh akses pada, berpartisipasi dalam, mempunyai control atas, dan memperolehmanfaat dari suatu kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (termasuk pembangunan bidang hukum) sehingga dapat mewujudkan suatu keadilan (Astiti & dkk, 2016).

...........

B.     Pembahasan

1.      Isu kesetaraan gender di sektor media secara global

Isu kesetraan gender berfokus pada bagaimana adanya keseimbangan dalam keterlibatan laki-laki dan perempuan diberbagai bidang kehidupan sehingga tercipta keadilan (Astiti & dkk, 2016), baik di bidang pendidikan, politik, lingkungan sosial, ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Salah satunya adalah keseimbangan keterlibatan perempuan di bidang media, khususnya media pemberitaan, mulai dari posisinya sebagai reporter, jurnalis editor informasi dan lain sebagainya.

Mengenai hal ini, dalam suatu analisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua yang dilakukan olehThe Reuters Institute for the Study of Journalismyang berdedikasi untuk mengeksplorasi masa depan jurnalisme di seluruh dunia melalui debat, keterlibatan, dan penelitian, menganalisis pengelompokan gender dari editor top dalam sampel strategis dari 200 outlet berita online dan offline utama di sepuluh pasar berbeda di empat benua, pada tahun 2020 ini diketahui adanya fakta, bahwa hanya 23% dari editor top di 200 outlet utama dalam adalah wanita, meskipun faktanya, rata-rata 40% jurnalis adalah wanita. Jadi dapat dikatakan bahwa jumlah perempuan yang bekerja sebagai jurnalis jauh lebih banyak daripada jumlah perempuan di antara para editor top (Andı, Selva, & Nielsen, 2020). Dengan ini dapat dikatakan bahwa keterlibatan wanita di media cukup banyak, khususnya sebagai jurnalis, namun jumlah mereka yang memimpin media, seperti sebagai editor top (puncak) jumlahnya masih terbatas.

..........

2.      Isu Kesetaraan Gender Di Sektor Media Indonesia

Isu masih belum adanya kesetaraan gender juga terjadi di Indonesia, khususnya di sektor industri media, bagi para pemegang profesi jurnalistik.Di Indonesia hanya ada 30 sampai 35 persen perempuan yang bekerja sebagai jurnalis secara profesional. Bukan hamya dari sektor kalah jumlah, perempuan Indonesia juga rentan mengalami diskriminasi di tempatnya bekerja seperti upah yang tidak setara dibandingkan laki-laki. Sebab perempuan umumnya memiliki jabatan di bawah laki-laki. Selain itu, pada beberapa kasus, perempuan yang sudah menikah dan punya anak biasanya akan dipindahkan ke agenda liputan yang lebih soft atau santai. Sementara untuk kepentingan kanal politik, hukum yang dirasa lebih 'berat', ini akan lebih dipercayakan kepada jurnalis laki-laki. Mereka dipindahkan bukan karena kapabilitas tapi karena sudah punya anak (Halidi & Varwati, 2020).

............

3.      Hukum Tata Negara Indonesia Tentang Kesetaraan Gender

Meningkatkan kesetaraan gender merupakan bagian penting dari strategi pembangunan hukum suatu negara. Pembangunan masa depan hukum Indonesia diantaranya menjamin persamaan gender, dimana negara perlu menjamin persamaan hak dalam setiap aspek kehidupan terhadap perempuan. Dalam hal ini, kehadiran negara dalam rangka pembangunan hukum perspektif gendermelalui kesetaraan hak, sumber daya dan aspirasi, maka negara wajib menjaminperkembangan dan kemajuan perempuan agar perempuan melaksankan danmenikmati hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaanantara pria dan wanita (Badri, ‎2018). Oleh sebab itulah, ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan hukum tata negara, yang mengacu pada adanya hukum mengenai susunan suatu Negara, dimana pengaturan yang tidak hanya bagi penyelenggara negara, melainkan juga untuk warga negara, terkait dengan kedudukan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara (Hayati, Ali, Riyani, & Sanusi, 2017).

............

KASUS DANA INVESTASI JOUSKA DAN KAITANNYA DENGAN LITERASI FINANSIAL

 

KASUS DANA INVESTASI JOUSKA DAN KAITANNYA DENGAN LITERASI FINANSIAL



1.      PENDAHULUAN

Jouska Indonesia merupakan konsultan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2013.Jouska didirikan oleh tiga pendiri dengan latar belakang yang berbeda.Visi misi yang dimiliki adalah untuk membawa kemampuan perencanaan keuangan diIndonesia ke tingkat yang lebih. Jouska Indonesia memberikan bantuan kepada kliennya dalam mengatasi permasalahan keuangan dengan dibantu oleh banyak tim yaitu tim riset investasi, tim pajak, tim legal, tim asuransi, tim restukturisasi utang, tim business finance, dan lain sebagainya. Jouska memiliki kemampuan yang spesial yaitu terkait investasi, perencanaan keuangan, asuransi, manajemen arus kas, restrukturisasi hutang, hukum dan pajak, dana pendidikan, dana pensiun, perbankan.

 .............

Jouska dianggap berperan penting dalam meningkatkan literasi finansial masyarakat di era media baru seperti sekarang ini.Akan tetapi baru-baru ini Jouska tersandung kasus dana investasi yang membuatnya harus ditangguhkan ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dalam tulisan ini, akan didiskusikan mengenai kasus tersebut dan keterkaitannya dengan literasi finansial masyarakat.

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Kronologi Kasus Dana Investasi

PT Jouska Finansial Indonesia atau yang lebih umum disebut dengan Jouska tengah menjadi sorotan publik di Indonesia setelah kemunculan utas di Twitter yang mengimplikasikan bahwa perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini merugikan kilennya karena masalah penempatan dana klien secara serampangan.


Gambar 1.Utas di Twitter yang menjelaskan bagaimana Jouska merugikan klien

Terkuaknya masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Kasus Jouska ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska. Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

............

2.2.   Literasi Finansial Masyarakat

OJK menyatakan akan menambah fokus dan prioritas sasaran edukasi keuangan kepada pelajar di Indonesia dari tingkat Universitas, SMA, SMP, hingga SD. OJK menjelaskan bahwa alasan regulator melakukan edukasi keuangan ke generasi muda adalah untuk membentuk financial habit sejak dini.[3]

Dari gambar 3 di bawah terlihat bahwa meski telah terjadi peningkatan dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, namun tingkat literasi finansial masyarakat masih tergolong rendah.

 




Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Kejahatan Carding(Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional

 

Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional

A.    Pendahuluan

Di era global ini, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat terhadap masyarakat seperti kemudahan untuk mengakses informasi. Teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting yang mendorong kemajuan negara dengan memberikan pengaruh yang besar bagi negara terutama dalam pertumbuhan ekonomi dunia, dan hal ini yang mendorong semua negara untuk terus mendorong perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Selain memberikan manfaat, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi mendorong terjadinya perubahan perilaku manusia dan berdampak pada perubahann sosia(Widayatil, Normasari, & Laili, 2020). Revolusi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat ini juga memiliki dampak pada kecepatan perubahan dalam kejahatan, terutama dalam kejahatan lintas negara atau transnational crime. Dengan demikian, salah satu tantangan utama di era global ini adalah tuntutan untuk mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan kejahatan transnasional (Naseh, Ikhwanuddin, Ramadhani, Kusprabandaru, & Bathara, 2019).


.............

B.     Pembahasan

1.      Kejahatan Carding (Penggunaan Ilegal Kartu Kredit) Sebagai Kejahatan Transnasional

Cardingmerupakan suatu tindakan penipuan kartu kredit di mana pelaku kejahatan mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku, dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli barnag secara onlinedi mana pembayaran akan ditagihkan ke pemilik asli kartu kredit. Tindakan kejahatan ini juga disebut sebagai cyberfraudatau penipuan di dunia maya. Terdapat dua lingkup dalam kejahatan cardingyaitu kejahatan nasional dan transnasional. Dalam kejahatan nasional, pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut dalam lingkup satu negara. Sedangkan dalam kejahatan transnasional, pelaku carding melakukan tindak kejahatan tersebut melewati batas negara. Terdapat dua cara penyalahgunaan kartu kredit, yaitu: a)kartu kredit sah tetapi tidak digunakan sesuai peraturan yang ditentukan dalam perjanjian yang disepakati oleh pemegang kartu dengan bank pengelola kartu kredit; dan b) kartu kredit tidak sah atau kartu palsu digunakan dengan cara ilegal (Zuraida, 2015).

...........

2.      Landasan Hukum Mencegah Kejahatan Carding Sebagai Kejahatan Transnasional

Dengan adanya unsur internasional dari kejahatan carding akan menimbulkan masalah tersendiri terutama yang berkaitan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakankekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap individu, benda atau peristiwa. Yuriskdiksi menunjukkan prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi adalah bentuk kedaulatan yang vital dan merupakan sentral untuk mengubah, menciptakan atau mengakhiri kewajiban hukum.Berdasarkan asas umum dalam hukum internasional, negara mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas masyarakat dan benda di wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yangbersifat melampui kedaulatan negara dalam wilayah negara lain, kecuali telah mendapatkan persetujuan negara terkait (Kurniawan, 2014).

..........


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN (PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)


Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN
(PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)

A.    Latar Belakang
Bisnis sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu, bisnis juga telah menjadi salah satu aktifitas usaha utama yang dapat menunjang perkembangan ekonomi. Selanjutnya, dalam suatu sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut. Dalam hal ini, pada dasarnya aturan-aturan dibuat berdasarkan hukum, dan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa: 1) Para pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja; dan 2) Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dari kedua alasan tersebutlah suatu hukum bisnis diperlukan (Rasyidi, 2018).
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, yang dinamakan sebagai hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan (Ibrahim & Lindawaty, 2007). Hukum bisnis juga dapat dikatakan sebagai adalah perangkat kaidah, azas-azas, dan ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya, yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur kegiatan bisnis, baik persiapan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul dari akibat kegiatan tersebut. Hukum bisnis, berdasarkan pembentuk dan obyek yang diatur, dapat diklasifikasi atas dua jenis, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Hukum bisnis yang bersifat publik adalah seluruh perangkat ketentuan, termasuk institusi dan mekanismenya, yang dibuat oleh negara-negara, bilateral, regional, maupun universal, untuk mengatur kegiatan bisnis yang bersifat lintas batas negara. Sedangkan hukum bisnis yang bersifat privat adalah; 1) perangkat ketentuan yang dibuat suatu negara untuk mengatur hubungan bisnis antar pribadi, domestik maupun internasional; dan 2) kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak untuk mengatur bentuk hubungan, dan kegiatan bisnis di antara mereka (Putra & dkk, 2003).

Analisis Kasus Hukum Akuisisi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terhadap PT Prima Top Boga




Analisis Kasus Hukum Akuisisi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terhadap
PT Prima Top Boga
I.                  Pendahuluan
Era globalisasi seperti sekarang ini telah membawa perkembangan serta dinamika dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini tidak hanya  menimbulkan persaingan usaha yang tidak hanya menimbulkan dampak yang baik tetapi juga menimbulkan dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi yang ada di Indonesia. Persaingan dalam bidang ekonomi merupakan bentuk persaingan yang paling utama diantara sekian banyak persaingan antar manusia kelompok masyarakat, atau bahkan bangsa (Siswanto, 2002).
Akibat adanya persaingan usaha tersebut, pemerintah berusaha menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan membuat peraturan dan ketentuan hukum hukum atas persaingan usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut mengatur tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan dan komisi yang mengawas pelaksanaannya yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU.
Tindakan pelaku usaha yang diatur dalam undang-undang tersebut diantaranya adalah mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan atau yang lebih dikenal sebagai merger, konsolidasi dan akuisisi. Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga mengambil alih kontrol modal atas perusahaan lain (Hariyani, Sefianto, & Yustisia, 2011). Akuisisi yang dilarang dilakukan adalah akuisisi yang bertentangan atau merugikan pihak lain.
Pada tahun 2018, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk melakukan akuisisi saham terhadap PT Prima Top Boga sebanyak 50,99 persen. KPPU sebagai badan pengawas persaingan usaha di Indonesia menjatuhkan hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan denda sebesar Rp 2,8 miliar. Hal ini disebabkan karena keterlambatan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk untuk melaporkan akuisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP 57 Tahun 2010. Sanksi tersebut diberikan kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tulisan ini akan melakukan analisa terhadap kasus akuisisi yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk tersebut.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^