Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa


Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa
A.    Pendahuluan
Kejahatan transaksional atau yang disebut pula dengan nama kejahatan lintas negara merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius  terhadap keamanan dan kemakmuran global, sebab kejahatan ini sifatnya yang melibatkan berbagai negara (Kemlu, 2019). Dalam hal ini, kejahatan transnasional telah menjadi isu yang sangat besar dalam dunia internasional selama beberapa dekade terakhir. Beberapa contoh bentuk kejahatan transnasional yang terjadi diantaranya adalah pencucian uang, penyelundupan obat terlarang, penyelundupan manusia, terosrisme, penyelundupan senjata api adalah contoh dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir untuk hal-hal tersebut atau keuntungan lainnya dengan mengorbankan seluruh masyarakat global (Harkriswono, 2004).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kejahatan transnasional dapat terjadi di berbagai belahan dunia dan negara manapun, termasuk di dalamnya adalah di Kawasan Eropa. Kawasan eropa merupakan kawasan di mana negara-negara berada di bagian belahan dunia Benua Eropa. Negara-negara dikawasan Eroapa ini dibagi menjadi beberapa sub-region, yaitu Eropa Timur, Eropa Utara, Eropa Selatan dan Eropa Barat. Totalnya ada sekitar 45 negara yang berada dalam kawasan ini (Dickson, 2019). Sehubungan dengan hal ini, maka dalam makalah ini akan di bahas mengenasi isu kejahatan transnasional yang berada di di Kawasan Eropa ini. Mengingat bahwa meskipun sebagian besar negara di Kawasan Eropa Ini telah tergabung dalam sebuah organisasi kerja sama seperti Uni Eropa, isu-isu tentang kejahatan transnasional mash dapat terjadi pula. Aktivitas-aktivitas illegal masih dapat terjadi diantara negara satu dengan negara lainnya di Kawasan Eropa ini.

B.     Pembahasan
Definisi keamanan berubah seirng dengan berjalannya waktu, khususnya pasca perang  dingin. Pengertian keamanan  tidak  hanya  menyangkut tentang keamanan dibidang militer saja, melainkan berkembang menjadi keamanan non militer. Oleh sebab itulah muncul adanya suatu isu keamanan yang menyangkut tentang kejahatan transnasional (Transnational Crime).  Terjadinya kejahatan transnasional pada dasarnya mengakitbatkan banyak kerugian maupun korban lintas negara. Hal ini dapat terjadi kerena adanya suatu jaringan aktor yang tersebar baik di negara asal, negara tujuan, maupun  di negara  korban berada (Rismawanharsi, 2012). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, secara  umum,  kejahatan  ini  melibatkan kelompok-kelompok  organisasi  kriminal  dan  oleh  karena  itulah  muncul  istilah organisasi  kejahatan  terorganisir. Dalam ranah Hubungan Internasional, kejahatan ini sering disebut dengan nama Transnational Organized Crime (TOC) (Perwita & Yani, 2006).
Kejahatan transnassional yang terorganisasi seperti ini juga terjadi di Kawasan Eropa, dan ini juga telah menjadi ancaman bagi warga negara Eropa baik dalam kalangan bisnis, lembaga negara maupun perekonomian negara secara keseluruhan (European Commission, n.d.). Dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional terorganisir di Eropa, terdapat dua sisi pandangan. Pertama, kejahatan transnasional adalah masalah internal dalam bentuk kejahatan lintas batas yang menghubungkan negara-negara di Eropa. Pada saat yang sama, ini merupakan aspek dari lanskap global kejahatan lintas batas. Kaitannya dengan permasalahan internal, dalam tulisannya, Klaus von Lampe (2014), menyatakan bahwa kejahatan yang terjadi di Kawasan Eropa Ini Eropa sebagian besar dibingkai sebagai ekspresi dari perbedaan sosial ekonomi antara Eropa Barat di satu sisi dan negara-negara bekas Blok Soviet dan Balkan di sisi lain. Berkaitan dengan masalah ini ada suatu batas tertentu untuk setiap kejahatan transnasional yang terjadi yang didefinisikan oleh poros Timur-Barat.
Berhubungan dengan hal ini, maka dapat dikatakan bahwa penjahat dengan mudah beroperasi lintas batas, yang menciptakan adanya suatu kebutuhan akan tindakan yang konsisten dan tepat dari Eropa. Oleh karena itulah, Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang menaungi berbagai permassalahan di kawasan Eropa, sekaligus seabagai organisassi yang mendominasi berbagai aktivitas penting di kawasan ini secara terus-menerus menyesuaikan responsnya sehubungan dengan semakin kompleksnya situasi. Ini juga tercermin dalam pengembangan lembaga Uni Eropa khusus, seperti Europol, Eurojust dan CEPOL (European Commission, n.d.).
C.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional atau kejahatan lintas batas bukanlah yang yang baru, dan ini telah menjadi ancaman global, terlebih kini kejahatan ini telah teroganisir, melibatkan berbagai organisai besar yang melakukan bisnis-bisnis gelap demi mencapai keuntungan tertentu. Dalam hal ini negara-negara di Kawasan Eropa juga tidak bisa terlepas dari tindakan kejahtan ini. Untuk mencegah bahaya kejahatan transnasional ini, pihak Uni Eropa, selaku pihak yang mendominasi untuk semua aktivitas bisnis dan perdagangan di kawasan Eropa, telah melakukan upaya untuk menanganni kasus-kasus ang seperti ini, bebeerapa diantranya dalah di ciptakan berbagai lemabga yang dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tentang kejahatan transnasional ini, seperti adanya Europol, Eurojust dan CEPOL.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^