Pendekatan Hukum Terhadap Aksi Premanisme Dan Kekerasan: Dasar Hukum yang Berlaku Di Indonesia

 

Pendekatan Hukum Terhadap Aksi Premanisme dan Kekerasan: Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia


A.    Pendahuluan

Kejahatan berkembang setiap saat. Kejahatan berasal dari kata jahat, yang berarti angat jelek, buruk; sangat tidak baik, yang biasanya berhubungan dengan  kelakuan, tabiat, atau perbuatan. Sementara itu, kejahatan memiliki arti sebagai perbuatan yang jahat, termasuk dekam sebuahsifat yang jahat. Kejahatan juga dapat diartikan perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (KBBI, 2012-2020). Dari hari ke hari, jumlah kejahatan juga semakin banyak. Bahkan, jenis kejahataan yang berkembang pun semakin bervariasi dan bermacam-macam. Beberapa diantara adalah tentang premanisme dan terjadinya kekerasan.

Premanisme berasal dari kata preman, dimana ini diartikan sebagai kelompok masyarakat kriminal,mereka berada dan tumbuh di dalam masyarakat karena rasa takut yang diciptakandari penampilan secara fisik juga dari kebiasaan-kebiasaan merekamenggantungkan kesehariannya pada tindakan-tindakan negatif seperti percaloan,pemerasan, pemaksaan dan pencurian yang berlangsung secara cepat dan spontan (Rahmawati, 2002). Sementara premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.Premanisme pada dasarnya merupakan perilaku yangmenimbulkan tindak pidana dan ini dapatmengganggu keamanan dan ketertibanmasyarakat (Makaampoh, 2013)

Sementara itu, dalam aksi premanisme, sering dilakukan dengan kekerasan. Kekerasan dalam hal ini diartikan sebagai sebuah perbuatan yang yang bersifat keras, atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, kekerasan juga bersifat paksaan (terhadao orang lain) (KBBI, 2012-2020). Kekerasan adalah sebuah tindakan tidak menyenangkan yang bisa melibatkan fisik maupun kejiwaan atau psikis yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lainnya (Wahyuni & Lestari, 2018).

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam makalah ini akan dibahas tentang dasar hukum yang berlaku di Indonesia mengenai aksi premanisme dan kekerasan tersebut. Sebab, pada dasarnnya keduanya adalah tindakan yang tidak baik dan dapat megancam keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh sebab itulah diperlukan penegakan hukum untuk mencegah semakin berkembangnya dan semakin banyaknya peristiwa premanisme dan kekerasan di Indonesia.

B.     Pembahasan

1.      Aksi Premanisme dan Kekerasan di Indonesia

Premanisme pada dasarnya merupakan perilaku yang menimbulkan tindak pidana dan ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini aadalah tindakan dari seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Biasanya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Perilaku premanisme dan kejahatan jalanan merupakan masalah sosial yang berawal dari sikap mental masyarakat yang kurang siap menerima pekerjaan yang dianggap kurang bergengsi. Premanisme di Indonesia sudah ada sejak jaman  penjajahan kolonial Belanda. Selain itu, fenomena preman di Indonesia mulai berkembang saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan, yang kemudian disebut sebagai premanisme. Dalam hal ini, akti para preman ini sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan (Makaampoh, 2013).


2.      Dasar Hukum Aksi Premanisme dan Kekerasan di Indonesia

Indonesia merupakan negara huku, dan oleh sebab itulah, untuk segela tindakan yang melanggar norma dan aturan yang ada, ditetapkan hukum untuk menegakkan keadilan begi seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk didalamnya adalah tentang kejadian premasnisme adan tindak kekerasan yang terjadi. Sebab kedua hal ini dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat Indonesi sehingga perlu dberantas. Megenai hal tersebut, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat diberlakukan untuk menegakkan keadilan dalam kasus aksi premanisme dan kekerasan ini. Keduanya saling berhubungan, namun keduanya juga dapat dipisahkan, sebab aksi premanisme memang dapat dilakukan dengan menggunakan, namun demikian, aksi premanisme belum juga tentu dibarengi dengan tindak kekerasan (fisik, khususnya). Begitupun sebaliknya, tindakan kekerasan banyak pula yang tidak diletarbelakngi oleh aksi premanisme. Meskipun demikian, keduanya merupakan dua hal yang saling berhubungan. Mengenai hal tersebut, dalam hal ini akan dijelaskan mengenai peraturan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia dalam menghadapi masalah premanisme dan tindak kekerasan.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

False Flag Operation pada Kasus Klepon Tidak Islami

 

False Flag Operation pada Kasus Klepon Tidak Islami

A.    Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini seluruh aktivitas kehidupan manusia mulai bergantung pada tenknologi tersebut. Teknologi, diperlukan untuk berbagai aktivitas, yang bertujuan baik maupun yang tidak sekalipun. Sejumlah aktivitas yang tidak baik yang sering dilakukan dengan menggunakan teknologi, khususnya yang berbasis komputer adalah dengan melakukan tindak kriminal atau kejahatan, penyebaran berita palsu hingga saling mengadu domba warga dunia maya untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini ada yang dinamakan sebuah peristiwa yang disebut sebagai False Flag Operation.

Istilah false flag sendiri sebenarnya merupakan konsep politik lama, yang mana ini merujuk pada operasi atau serangan yang pada dasarnya palsu, dilakukan oleh kelompok yang menginginkan alasan untuk membalas terhadap orang atau orang banyak yang akan mereka tuduh melakukan serangan (Coaston, 2018)False flag juga diartikan serangan atau tindakan bermusuhan yang mengaburkan identitas pelaku yang melakukan tindakan tersebutdengan melibatkan kelompok atau negara lain sebagai pelaku (Dictionary, 2020). Mengenai hal ini, salah satu praktek false flag yang pernah terjadi adalah peristiwa invasi Nazi ke Polandia pada tahun 1939 dimulai dengan serangan "bendera palsu" pada menara transmisi radio Jerman yang membuatnya tampak seolah-olah pasukan Polandia yang bertanggung jawab, sehingga memberikan Adolf Hitler carte blanche untuk meluncurkan invasi.

Sementara itu, seiring dengan perkembangan teknologi, menurtu Goodman, W (2010) dalam “Cyber deterrence: Tougher in theory than in practice?Technical report. Washington DC Committee on Armed Services, Senate (United States)”, mengungkapkan bahwa false flagdalam domain cyber sangat berbeda dan jauh lebih mudah dilakukan daripada di dunia fisik. Bendera palsu dunia maya merujuk pada taktik yang diterapkan oleh pelaku yang licik dalam serangan dunia maya untuk menipu atau menyesatkan upaya atribusi termasuk asal penyerang, identitas, pergerakan, dan eksploitasi. Biasanya sangat sulit untuk secara konklusif menghubungkan serangan siber dengan pelaku mereka dan taktik penyesatan dapat menyebabkan kesalahan distribusi (memungkinkan tanggapan dan serangan balik, yang dapat menyebabkan pembalasan terhadap pihak yang salah (Skopik & Pahi, 2020). Dalam peristiwa false flag ini ada pula yang dinamakan sebagai false flag operation. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang dinamakan sevagai false glad operation dan kemudian memdiskusikan pula fenomena false flag operationyang belakangan ini terjadi, yaitu tentang false flag operation kasus klepon tidak islami.

B.     Pembahasan

False flag merupakan operasi atau serangan yang pada dasarnya palsu, dilakukan oleh kelompok yang menginginkan alasan untuk membalas terhadap orang atau orang banyak yang akan mereka tuduh melakukan serangan (Coaston, 2018). Sementara yang dinamakan sebagaifalse flag operation pada dasarnya telah lama ada di dunia fisik, Kearns et al. (2014) menjelaskan bahwa ini sebuah taktik yang digunakan untuk membuat operasi tampaknya telah direncanakan dan dilaksanakan oleh seseorang selain pelaku sebenarnya. Lebih jauh, menurut Morgan dan Kelly (2019) konsep false flag operation sebenarnya menunjukkan bahwa maksud aktor di belakang operasi adalah untuk melakukan salah satu dari dua hal ini: yang pertama membiarkan pihak ketiga mengambil tindakan kesalahan formal yang tidak mereka lakukan, atau yang kedua menyembunyikan tindakan jahat di belakang orang lain (Skopik & Pahi, 2020).

Fenomena false flag operation yang baru-baru ini terjadi adalah tentang kasus klepon tidak islami. Mengenai hal ini, dalam tulisan ini akan dijelaskan tentang seperti apa sebenarnya kebenaran dibalik kasus tersebut, dengan mengungkapkan tentang kronologi kemunculan kasus ini dan sejumlah kebenaran lainnya yang ada. Berikut merupakan penjelasannya, yaitu:

1.      Kronologi false flag operation pada kasus klepon tidak islami

Beberapa saat lalu ada kejadian yang menyebutkan bahwa salah satu makanan khas Indonesia, klepon, tidak islami. Islamimengandung arti sebagainorma hidup yang bersumber dari syariat Islam (Mala, 2015).Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa makanan klepon dianggap sebagai manakan yang tidak sesuai dengan syariat islam, tidak sesuai dengan ajaran agama islam.

Mengenai kejadian klepon tidak islami ini, bermula ketika ada sebuah foto yang menampilkan gambar makanan klepon dengan sebuah tulisan yang berbunyi: “Kueklepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami...Abu Ikhwan Aziz.” Tidak tahu asal mula postingan tersebut berawal dari mana, namun Unggahan itu pun langsung ditanggapi akun Facebook Indonesian Hoaxes @TurnBackHoax, dan mereka menuliskan:"Klaim ini tidak memilik dasar yang kuat dan terkesan hanya klaim yang dibuat dengan tujuan untuk memancing keributan di media sosial.

Sumber:  (Pardede, 2020).


2.      Fakta-Fakta Kebenaran Fenomana False Flag Operation Pada Kasus Klepon Tidak Islami

Berkaitan dengan fenomana false flag operation pada kasus klepon tidak islami yang belum lama ini terjadi, ada sejumlah pendapat mengenai benar tidaknya makanan atau jajanan pasar klepon bukan makanan yang islami, diantaranya adalah(Yuniar, 2020):




Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Employee Relations: Pemotongan Pembayaran Pada Pekerja Es Krim Streets

 

Employee Relations: Pemotongan Pembayaran Pada Pekerja Es Krim Streets


A.    Introduction

Esay ini akan berfokus untuk menganalisis sebuah kasus tentang yang berhubungan dengan employee relations. Analisis employee relations ini dilakukan melalui studi kasus tentang adanya pemotongan pembayaran pada pekerja es krim Streets. Pembasahan hasil analisis ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama adalah pengenalan, yang mengandung pokok bahasan tentang profil singkat perusahaan es krim Streets serta latar belakang terjadinya kasus pemotongan pembayaran terhadap pekerjanya. Bagian kedua adalah diskusi kritis, yang akan membahas empat bagian utama, yaitu penerapan employee relationsdiStreet, kritik tentang penerapan employee relations tersebut, kemudian menjelaskan tentang posisi sebagai karyawan perusahaan dan apa yang akan dilakukan terkait masalah yang ada serta alasannya melakukan hal tersebut.Bagian terakhir adalah tentang kesimpulan dari keseluruhan isi esay.

Streets merupakan salah satu perusahaan se krim yang cukup terkenal, khusunya bagi penduduk wilayah Australia. Streets telah menjadi perusahaan terbasar pemroduksi es krim di Aurtralia. Beberapa produknya yang terkenal adalah es krim dengan merek Magnum, Paddle Pop, Blue Ribbon, Cornetto, Calippo, Bubble’o’Bill and Golden Gaytime. Streets juga merupakan bagian dari perusahaan besar Unilever (Unilever, 2020). Beberapa saat lalu, Streets diisukan telah menghianati para pekerjanya dengan melakukan pemotongan pembayaran (upah) mereka. Kasus itu terjadi pada tahun 2017 di pabrik Minto Streets yang terletak di Western Sydney. Streets berupaya mengakhiri perjanjian tempat kerja dan memangkas upah pekerjanya mencapai 46%. Pada saat yang sama, para pekerja Streets es krim ini juga mendapat perlakukan yang tidak sesuai, mulai dari adanya pemotongan waktu lembur, cuti tahunan, kepentingan pribadi, cuti, kondisi redundansi, maupun perlindungan terhadap penggunaan pekerja dan kontraktor. Kebijakan in telah menjadi salah satu cara untuk memastikan karyawannya tunduk terhadap perusahaan (ACTU, 2017). Namun demikian, pada dasarnya ini telah mengancam hak-hak karyawan yang seharusnya mendapat perlindungan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

B.     Critical Discussions

Seorang pekerja merupakan elemen yang sangat penting dalam sebuah perusahaan(A.H.Sequeira & Dhriti, 2015). Sebab mereka merupakan elemen kunci organisasi untuk menggerakkan perusahaan. Jika tidak ada karyawan, maka mustahil sebuah perusahaan dapat berjalan dengan sukses. Dalam hal ini, ada yang dinamakan sebagai employee relation, ini merupakan dengan pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang secara umum berhubungan dengan kesepakatan syarat dan ketentuan ketenagakerjaan dan dengan masalah yang timbul dalam ketenagakerjaan tersebut (Waiganjo & Nge’the, 2012). Istilah employee relation, studi tentang hubungan antara karyawan serta pemberi kerja dan karyawan sehingga dapat menemukan cara untuk menyelesaikan konflik dan membantu meningkatkan produktivitas organisasi dengan meningkatkan motivasi dan moral pekerja (Nikoloski & et.al., 2014). Menjaga hubungan yang baik adalah sebuah kunci utama perusahaan terus berjalan, sebab tanpa adanya konflik yang sebarti, maka kinerja karyawan berdampak positif juga. Oleh sebab itulah, sebuah perusahaan pada dasarnya harus mampu dalam mengelola karyawan mereka, agar tetap produktif sehingga dapat mencapai tujuan perusahaan.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)


The 2016 Carlton and United Breweries Outsourcing Dispute

 

The 2016 Carlton and United Breweries Outsourcing Dispute


Introduction

            Esai ini akan membahas mengenai studi kasus perselisihan outsourcing yang terjadi antara perusahaan Carlton and United Breweries, yang mana pembahasan dalam esai ini akan berfokus dari pandangan karyawan. Dalam hal ini, esai ini terdiri dari tiga bagian. Pertama, pendahuluan, yang berisikan mengenai penjelasan esai ini dan latar belakang Carlton dan United Breweries dan ringkasan studi kasus perusahaan Carlton and United Breweries terkait dengan perselisihan outsourcing. Kedua, pembahasan, yang terdiri dari empat paragraf, berisi tentang diskusi kritis mengenai bagaimana melibatkan kolega, serikat pekerja dan manajemen, dan membahas metode solusi yang dapat dilakukan karyawan, seperti, FWO dan serikat pekerja. Terakhir, kesimpulan, yang berisi tentang kesimpulan dari pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya. 

            Pada awalnya, Carlton and United Breweries, atau yang dikenal dengan CUB, adalah pabrik pembuatan bir tertua di Australia, yang kemudian berkembang menjadi perusahaan bir pada tahun 1907. Perusahaan ini merupakan penggabungan enam pabrik bir, seperti McCracken (1851), Victoria (1854), Carlton (1864) dan Foster's (1888), yang seiring berjalannya waktu perusahaan ini berkembang menjadi salah satu produsen dari beberapa bir paling terkenal di Australia. Seiring dengan perkembangan dan pelaksanaan usahanya, CUB memiliki sejarah panjang dan efektif dalam bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja. CUB juga sangat memperhatikan para karyawannya, sebab CUB mengingat bahwa mereka merupakan aspek yang penting dan inti dari bisnisnya.CUB sendiri memiliki sekitar 1500 karyawan dari seluruh Australia.  Oleh karena itu, CUB berupaya untuk menjadi 'pemberi kerja pilihan' dengan memberikan upah dan kondisi pekerjaan yang melebihi NES, penghargaan modern dan dengan terus berinvestasi dalam pembelajaran dan pengembangan untuk para karyawannya. CUB juga selalu berkomitmen untuk terus memperbaiki kebijakan dan praktiknya dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman, dan berinvestasi besar-besaran dalam inisiatif untuk meningkatkan keselamatan bagi semua karyawannya, dan kontraktor apa pun yang bekerja di lokasi tersebut. CUB juga mengadopsi pendekatan sistemik untuk mengidentifikasi bahaya di tempat kerja, menerapkan kontrol risiko untuk mengurangi bahaya dari bahaya yang diidentifikasi, dan memastikan proses dan praktik yang tepat tersedia untuk mengelola risiko secara berkelanjutan(Carlton & United Breweries, 2016).      


Critical Discussions

            Hubungan kerja adalah hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha setelah adanya perjanjian kerjauntuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam proses produksi. Hubungan kerjaini didasarkan pada perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja tersebut dapat menetapkan bahwa majikan tidak melanggar kontrak bahkan dengan memecat karyawan tanpa alasan, dan apakah majikan tersebut memberikan keadilan prosedural karyawan atau tidak(Shi & Zhong, 2019).Sehubungan dengan hal tersebut, hubungan kerja dalam lingkup industrial pada dasarnya sangat penting untuk dipelihara dalam mengelola pekerja yang memiliki karakter, kemampuan dan motivasi yang berbeda dalam bekerja di perusahaan. Pemeliharaan hubungan pekerja dalam lingkup industrial dilakukan oleh serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja dan manajemen yang mewakili perusahaan. Pemeliharaan hubungan antara pekerja, serikat pekerja dan manajemen dalam lingkup hubungan industrial sangat diperlukan untuk mencegah konflik dalam dunia kerja. Hal ini disebabkan karena konflik tersebut dapat menghambat produksiperusahaan. Dalam hal ini, pemutusan hubungan kerja merupakan penyebab yang paling sering muncul dalam perselisihan hubungan industrial. Pada dasarnya, pemutusan hubungan kerja ini biasanya terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja antara pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga keduanya sama-sama telah menyadari saat berakhirnya hubungan kerja tersebut dan berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi hal tersebut(Madinda, 2014). Namun dalam pelaksanaan hubungan kerja, dan perkembangan perusahaan terkadang berjalan tidak seperti apa yang diharapkan, sehingga menimbulkan perselisihan paham mengenai hubungan kerja, termasuk terjadinya pemutusan hubungan kerja.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Insentif Pajak pada Pengusaha Truk

 

Insentif Pajak pada Pengusaha Truk


A.    Pendahuluan

Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana dalam perkembangannya, Indonesia telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional, yang kemudian perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya(Sulatyawati, 2014). Hal ini sesuai dengan tujuannegara yang dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial”.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidaksedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikandengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.Kebutuhan akan dana pembangunan dapat diperoleh melalui berbagai carayang kesemuanya diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan negara, salah satunya melalui sektor pajak(Sulatyawati, 2014).


B.     Pembahasan

1.      Kasus

Truk kelebihan muatan atau yang biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk ODOL adalah salah satu hal yang dapat membahayakan pengguna jalan. Tidak hanya berkaitan dengan keselamatan, truk-truk ODOL tersebut juga membawa dampak kerugian yang cukup besar pada keuangan negara. Hal ini disebabkan karena truk-truk tersebut dapat membuat jalan menjadi cepat rusak, yang pada akhirnya akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.Belum lagi kerugian karena akibat truk ODOL menyebabkan banyak kecelakaan yang merengut nyawa manusia dan kerugian material lainnya.Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberlakukan aturan bebas truk ODOL (Ravel, 2020).

Sayangnya, permasalahan truk ODOL tersebut sangat sulit dan kompleks untuk diselesaikan karena pada dasarnya penyebab adanya truk tersebut sangat banyak. Terlebih upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hanya terbatas di permukaannya saja, tidak sampai ke akar permasalahannya. Salah satu penyebab terjadinya ODOL adalah adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh preman di daerah setempat. Penyebab lainnya terjadinya ODOL adalah tarif pajak yang diberlakukan kepada para pengusaha truk. Yang mana selama ini, truk-truk yang beroperasi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi dibandingkan mobil atau jasa angkutan lainnya. Akibatnya banyak truk-truk yang mengisi muatannya lebih banyak dari yang seharusnya untuk menghemat dan menutupibiaya atau pengeluaran yang dibayarkan untuk mengangkut barang-barang. Oleh karenanya, para pengusaha truk menginginkan adanya perbandingan proporsiional antara tarif dan jumlah muatan dan menyelesaikan persoalan pungli yang dilakukan preman agar dapat menyelesaikan permasalahan truk ODOL yang ada. Sebab penertiban ODOL sendiri juga dapat berpengaruh positif terhadap pengusaha truk, yang mana dengan tidak adanya lagi ODOL, kerugian kerusakan truk semakin kecil, perawatan dan keamanan truk menjadi lebih terjamin, dan persaingan antar jasa angkutan muatan pun semakin sehat(Mulyana, 2018; Pambagio, 2020).

2.      Analisa Kasus

Pada dasarnya, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara terutama untuk membiayai pengeluaran pembangunan dan meningkatkan efektifitas penggunaan pajak, sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Pajak ini dianggap sebagai sumber utama dan sumber yang paling pasti serta berkesinambungan sebagai penerimaan negara.Fungsi pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu: fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sementara, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya: pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri. Oleh karena itu, pembayaran pajak merupakan hal yang krusial dan sangat penting dalam hidup di masyarakat modern agar pemerintah dapat meningkatkan pembangunan dalam rangka menyediakan hal-hal seperti program layanan publik, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat(Pandiangan & Toruan, 2008).



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)

Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

 

Perlindungan Konsumen Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya

Pendahuluan

Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus skandal yang melibatkan perusahaan asuransi milik Negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada tanggal 24 Juni 2020, telah dimulai persidangan yang membahas kasus ini. Pada persidangan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu Benny Tjokro yang merupakan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya(Sandi, 2020). Keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini kemudian menjadikannya sebagai sebuah megaskandal.

Gambar 1. Tersangka megaskandal Jiwasraya (Sumber: CNBC)

Kasus megaskandal Jiwasraya ini sesungguhnya telah muncul sejak dua tahun yang lalu yang disebabkan karena terdapatnya krisis keuangan Jiwasraya. Setelahnya, ketika Erick Thohir menjabat sebagai menteri BUMN, secara perlahan megaskandal ini kemudian semakin terbuka ke publik. Kasus ini awalnya merupakan masalah mengenai manajemen Jiwasraya yang tidak dapat membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp 12 triliun, yang kemudian menyebabkan sejumlah pemegang polis Jiwasraya mendatangi kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta kepastian soal nasib uang yang telah mereka asuransikan ke perusahaan asuransi milik negara tersebut(Hasiman, 2020). Kasus ini kemudian juga memberikan kerugian kepada negara yaitu sebesar Rp 16,81 triliun(Hamdani, 2020 )

Mencuatnya megaskandal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan konsumen terhadap kasus kerugian yang mereka dapatkan akibat perusahaan asuransi yang tidak dapat membayarkan polisnya. Hal ini menjadi suatu yang tak terbantahkan karena pada dasarnya konsumen merupakan pihak yang mendapatkan kerugian akibat hal ini. Nasabah asuransi yang mengalami kerugian harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat kembali mendapatkan haknya. Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis(Sidharta, 2006). Oleh karena itu, tulisan ini akan melakukan analisa terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen pemegang polis asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akibat perusahaan tersebut gagal membayarkan polis yang seharusnya menjadi milik nasabah asuransi.

Pembahasan

Asuransi merupakan lembaga yang digunakan oleh nasabah untuk mengalihkan risiko. Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko apabila terjadi sewaktu-waktu(Setiawati, 2018). Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya nasabah yang memiliki perjanjian asuransi untuk merasa aman karena berdasarkan perjanjian tersebut, ia diberikan jaminan perlindungan dari kemungkinan yang yang tidak terduga sebelumnnya atau tertimpa suatu kerugian.

Oleh karena itu, ketika yang terjadi adalah sebaliknya yaitu nasabah mendapatkan kerugian akibat perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap polis yang dijanjikan, maka dibutuhkan suatu mekanisme perlindungan konsumen. Hal ini merupakan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada dasarnya, OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk jasa asuransi. Pengawasan oleh OJK ini dilakukan secara mikroprudensial yang terdiri dari pengaturan terhadap seluruh industri jasa keuangan, pengawasanterhadap seluruh industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan(Otoritas Jasa Keuangan, 2016).


Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)