Insentif Pajak pada Pengusaha Truk

 

Insentif Pajak pada Pengusaha Truk


A.    Pendahuluan

Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana dalam perkembangannya, Indonesia telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional, yang kemudian perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya(Sulatyawati, 2014). Hal ini sesuai dengan tujuannegara yang dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial”.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidaksedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikandengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.Kebutuhan akan dana pembangunan dapat diperoleh melalui berbagai carayang kesemuanya diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan negara, salah satunya melalui sektor pajak(Sulatyawati, 2014).


B.     Pembahasan

1.      Kasus

Truk kelebihan muatan atau yang biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk ODOL adalah salah satu hal yang dapat membahayakan pengguna jalan. Tidak hanya berkaitan dengan keselamatan, truk-truk ODOL tersebut juga membawa dampak kerugian yang cukup besar pada keuangan negara. Hal ini disebabkan karena truk-truk tersebut dapat membuat jalan menjadi cepat rusak, yang pada akhirnya akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.Belum lagi kerugian karena akibat truk ODOL menyebabkan banyak kecelakaan yang merengut nyawa manusia dan kerugian material lainnya.Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberlakukan aturan bebas truk ODOL (Ravel, 2020).

Sayangnya, permasalahan truk ODOL tersebut sangat sulit dan kompleks untuk diselesaikan karena pada dasarnya penyebab adanya truk tersebut sangat banyak. Terlebih upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hanya terbatas di permukaannya saja, tidak sampai ke akar permasalahannya. Salah satu penyebab terjadinya ODOL adalah adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh preman di daerah setempat. Penyebab lainnya terjadinya ODOL adalah tarif pajak yang diberlakukan kepada para pengusaha truk. Yang mana selama ini, truk-truk yang beroperasi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi dibandingkan mobil atau jasa angkutan lainnya. Akibatnya banyak truk-truk yang mengisi muatannya lebih banyak dari yang seharusnya untuk menghemat dan menutupibiaya atau pengeluaran yang dibayarkan untuk mengangkut barang-barang. Oleh karenanya, para pengusaha truk menginginkan adanya perbandingan proporsiional antara tarif dan jumlah muatan dan menyelesaikan persoalan pungli yang dilakukan preman agar dapat menyelesaikan permasalahan truk ODOL yang ada. Sebab penertiban ODOL sendiri juga dapat berpengaruh positif terhadap pengusaha truk, yang mana dengan tidak adanya lagi ODOL, kerugian kerusakan truk semakin kecil, perawatan dan keamanan truk menjadi lebih terjamin, dan persaingan antar jasa angkutan muatan pun semakin sehat(Mulyana, 2018; Pambagio, 2020).

2.      Analisa Kasus

Pada dasarnya, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara terutama untuk membiayai pengeluaran pembangunan dan meningkatkan efektifitas penggunaan pajak, sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Pajak ini dianggap sebagai sumber utama dan sumber yang paling pasti serta berkesinambungan sebagai penerimaan negara.Fungsi pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu: fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sementara, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya: pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri. Oleh karena itu, pembayaran pajak merupakan hal yang krusial dan sangat penting dalam hidup di masyarakat modern agar pemerintah dapat meningkatkan pembangunan dalam rangka menyediakan hal-hal seperti program layanan publik, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat(Pandiangan & Toruan, 2008).



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)