Sejarah Peraturan Penyiaran Indonesia Sejak Era Kemerdekan

Sejarah Peraturan Penyiaran Indonesia Sejak Era Kemerdekan


Penyiaran sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di selueuh dunia, termausk didalamnya di Indonesia. Penyiaran berasal dari kata dasar siar, yang memiliki arti sebagai meratakan ke mana-mana atau memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar, dan sebagainya); mengumumkan (berita). Siar juga memiliki art sebagai menyebarkan atau mempropagandakan (pendapat, paham, agama) atau mengirimkan (lagu-lagu, musik, pidato, dan sebagainya) melalui media. Sementara penyiaran sendiri memiliki arti sebagai proses, cara, perbuatan menyiarkan (KBBI, 2012-2020).

Mengenai penyiaran, sejarah kemuculannya telah terjadi sejak lama, lebih tepatnya ketika media penyiaran pertama kali ditemukan oleh seorang ahli fisika Jerman bernama Heinrich Hertz pada tahun 1887, dimana ia berhasil menciptakan media yang bsrhasil mengirim dan menerima gelombang radio. Hasil penelitian ini kemudian terus dikembangkan hingga tercipta media radio yang dapat digunakan sebagai media penyiaran seperti saat ini. Di Indonesia sendiri, cikal bakal kemunculan penyiaran sudah terjadi sejak sebelum Indonesia memasuki era kemerdekaan. Hal terjadi pada tahun 1925, atau masih pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Peristiwa cikal bakal kemunculan ini ditandai dengan keberhasilan Prof Komnas dan Dr. De Groot melakukan komunikasi radioa dengan menggunakan stasiun relai di Malabar, Jawa Barat. Kejadian ini kemudian diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan NIROM. Sejak saat itu, perkembangan dunia penyiaran mulai berkembang, termasuk terbentuknnya organisasi persatuan radio amatir. Bahkan organisasi penyiaran memiliki peranan yang penting dalam proses kemerdekaan Indonesia (Morissan, 2018).

Dalam hal ini, penyiaran melalui radio merupakan penyiaran yang cara baru. Sebelum radio ditemukan, konsep-konsep penyiaran sebenarnya juga sudah mulai terjadi, dimana ini leboh digunakan dengan media cetak. Namun dengan ditemukannya radio, proses penyiaran jadi semakin cepat dilakukan. Dan ini menjadi cikal bakal terjadinya proses penyiaran modern seperti saat ini, termasuk penggunan televisi, hingga peranan komputer dan internet yang menciptalan konsep penyiaran digital seperti sekarang ini.Berkaitan dengan hal ini, maka dalam tulisan ini akan membahas tentang peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam masalah penyiaran dalam negeri, khususnya setelah mamasuki era kemerdekaan di tahun 1945.

Setelah masa kemerdekaan, media radio semakin banyak bermunculan, khusunya untuk radio amatir. Proses penyiaran mulai banyak dilakukan. Namun dengan semakin banyaknya radio amatir yang bermunculan (1950-1952), pada akhirnya pada tahun 1952 pemerintah mulai represif dengan mengeluaran ketentuan bahwa pemancar radioa matir dilarang mengucara, kecuali pemancar radio milik pemerintah, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi subversif. Kegiatan amatir radio terpaksa dibekukan pada tahun 1952-1965. Pembekuan ini diperkuat dengan UU no. 5 tahun 1964, yang menyebutkan adanya penghukuman bagi siapapun yang memilikiradio pemancar tanpa seizin pihak berwenang. Namun setelah runtuhnya era Orde Lama, kemunculan radio amatir ini tidak bisa dibendung lagi. Disisi lain setelah kemerdekaan, pada tahun 11 September 1945, RRI (Radio Republik Indonsia), resmi milik pemerintah, didirikan di eman kota (Morissan, 2018).

            Terlepas dari ini, berikut ini merupakan sejumlah perkembangan peraturan penyiaran yang terjadi di Indonesia semenjak memasuki masa kemerdekaan. Lahirnya UU Penyiaran merupakanamanah daripada UUD 1945, khususnya Pasal5 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32,Pasal 33 dan Pasal 36. Itu bererti bahawa UUPenyiaran merupakan pelaksanaan dari UUD1945, khususnya amanat bidang kebebasanbersyarikat dan berkumpul serta mengeluarkanpikiran, pendidikan, kebudayaan, ekonomi danbahasa (Harmonis, 2013). 

Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Perjanjian Dan Tort

Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Perjanjian Dan Tort


A.    Pendahuluan

Hukum sudah menjadi bagian dari tatanan kehidupan manusia sejak lama. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial (zoon politicon) tidak bisberbuat sekehendak hatinya karena terikat norma dan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di mana dia berada. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap bertindak manusia harus mengacu dan berdasarkan diri pada norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik norma agama, norma kesusilaan, norma adat maupun norma hukum.[1]

Dalam hal ini, yang dinamakan sebagai hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu undang-undang, peraturan, yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.[2] Hukum ada sangat beraneka ragam jenisnya, seperti hukum yang masuk dalam kelompok hukum pidana dan hukum perdata. Selain itu, jika dilihat dari skala berlakunya hukum, ini ada hukum yang bertaraf nasional maupun internasional. Hukum di tingkat nasional artinya hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu. Sementara hukum internasional jangkauannya jauh lebih luas.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum perdata internsional dan beberapa prinsip didalamnya. Hukum perdata mengandung arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual interest).[3] Ini juga dapat diartikan seabgai ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antaraindividu-individu dalam masyarakat.[4] Sementara itu, yang dinamakan sebagai hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga (warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat.[5] Mengenai penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang disebut sebagai hukum perdata Internasional, khususnya dalam prinsipnya yang menyangkut tentan Perjanjian dan Tort.


B.     Pembahasan

1.      Konsep Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional(HPI) dapat juga disebut sebagai Private International Law atau International Private Law. hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga (warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat.[6] Disisi lain, hukum perdata internasional juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yangmengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yangmengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk padahukum perdata yang berbeda.[7]


2.      Prinsip Hukum Perdata Internasional

Dalam pelaksanaan hukum perdata Internasional, ada prinsp prinsip tertentu yang harus ditaati. Misalny saja, prinsip dalam: a) prinsip hukum perdata internasional dalam hukum subjek, keluarga dan properti; b) prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort; c) hal pengakuan dan pelaksanaan atas putusan pengadilan asing, dan lain sebagainya.  dalam makalah ini, akan dibahas tentang prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort. Sebelum mengarah lebh jauh, akan dijelaskan terlebih dulu apa yang dimaksud sebagai perjanjian dan tort.

Mengani hal ini, perjanjian dan tort sama sama berhubungan dengan suatu hukum perdata. Mengani hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian adan tort tersebut, yaitu:

a.      PrinsipHukum Perdata Internasional dalam Perjanjian

Penjanjian adalah suatu persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.[19] Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungankeperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadijaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benardiadakan perjanjian.[20]

Dalam hal ini, perjanjian dapat hukum perikatan ataupun kontrak.[21]Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”.Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian,dalam bahasa Inggris tidak selalu sepadan dengan contract.Istilahcontract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasionalyang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yangkita sebut “perjanjian”, dalam bahasa Inggris seringkali disebut treatyatau kadang-kadang juga covenant. Contract sendiri dalam Black’s Law Dictionarydiartikan sebagai  Perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal yang buruk.[22]

b.      Prinsip Hukum Perdata Internasional Tort

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tort adalahtindakanyang salah, bukan termasuk pelanggaran kontrak atau kepercayaan, dan ini akanmengakibatkan cedera pada orang lain, milik, reputasi, atau sejenisnya. Tort merupakan suatu perbuatan salah dalam hukum dan merupakansalah satu bidang dari hukum perdata seperti halnya hukum kontrakdan hukum harta kekayaan. Berbeda dengan hukum pidana, di manapengugatnya selalu negara dan tergugatnya jika dinyatakan bersalahmenerima hukuman pidana, namun pada sengketa dalam hukum perdatabiasanya antar pihak-pihak privat (meskipun pemerintah juga menuntutdan dituntut).Dalam kasus tort penggugat sebagai korban yang kemudian dimintakanganti kerugian kepada pengadilan agar pelakunya membayar gantikerugian atau lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan yang salah(apa yang disebut injunctive legal).[26]


Principle of Private International Law in Agreement and Tort

 

Principle of Private International Law in Agreement and Tort


A.    Pendahuluan

Di era globalisasi ini, kontrak internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting untuk mendukung kegiatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Terlebih saat ini semua negara di dunia dihadapkan dengan perkembangan perekonomian global yang bergerak semakin ketat dan kompetitif, sehingga masing-masing negara saling bekerja sama untuk dapat bertahan dan memenangkan persaingan tersebut. Dalam hal ini, perkembangan kerjasama ekonomi internasional tersebut juga mengakibatkan semakin aktivitas atau transaksi internasional dimana hal tersebut tentu melibatkan berbagai pihak asing, seperti misalnya pihak terkait ekspor-impor, investasi, perkreditan atau pembiayaan perusahaan, dan sebagainya, yang mana kemudian menyebabkan hubungan antara negara-negara yang bekerja sama akan semakin erat.Hal inilah yang menyebabkan tatanan dan ketentuan hukum dan kontrak yang mengatur transaksi bisnis internasional juga semakin berkembang. Yang mana hukum tersebut tidak lagi dapat ditentukan oleh aturan hukum masing-masing negara, namun mengarah kepada aturan yang bersifat internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi, penyeragaman ataupun harmonisasi. Akitbat, saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional, baik dalam bentuk hard laws, soft laws maupun yang bersumber dari kebiasaan perdagangan internasional.[1]

Sehubungan dengan hal tersebut, kontrak atau perjanjian adalah salah satu hal yang penting dalam transaksi bisnis internasional. Dimana kontrak atau perjanjian tersebut seringkali dijadikan rujukan utama oleh para pihak dalam pelaksanaan suatu hal yang diperjanjikan hingga penentuan bagaimana cara penyelesaian yang akan ditempuh jika di kemudian hari pelaksanaan kontrak tersebut tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, kontrak atau perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu yang disetujui oleh keduanya. Dalam ruang lingkup yang mengikatnya, kontrak terbagi menjadi dua macam, yaitu kontrak nasional dan kontrak internasional. Kontrak internasional inilah yang sering dipakai dalam perdagangan internasional, yang mana di dalamnya mencakup sistem hukum dari salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana pilihan hukum yang disepakati diantara keduanya.[2]

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, sistem hukum tersebut seringkali menjadi penghambat dalam pelaksanaan transaksi bisnis internasional yang cenderung menghendaki kecepatan dan kepastian. Hal ini dikarenakan para pelaku bisnis cenderung mengalami kesulitan untuk menyesuaikan pilihan hukumnya, sebab pada dasarnya masing-masing negara memiliki hukumnya tersendiri dan berbeda-beda, sehingga pelaksanaannya pun juga menjadi berbeda-beda.Akibatnya mereka membutuhkan hukum atau peraturan yang bersifat universal dan internasional untuk menunjang dan mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suatu harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional.[3]Karenanya, prinsip-prinsip, terminologi, dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan telah dirumuskan sedemikian rupa agar dapat menjadi aturan main atau landasan atau pedoman yang sangat jelas bagi para pihak yang terlibat dalam berbagai perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan efektif. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip hukum internasional swasta dalam perjanjian dan gugatan perjanjian.

B.     Pembahasan

Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan. Adapun pengertian dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Meskipun bukan yang paling dominan, namun pada umumnya perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan yang paling banyak terjadi dalam kehidupan manusia sehari – hari, dan yang juga ternyata banyak dipelajari oleh ahli hukum, serta dikembangkan secara luas oleh legislator, para praktisi hukum, serta juga pada cendekiawan hukum, menjadi aturan-aturan hukum positif yang tertulis, yurisprudensi dan doktrin – doktrin hukum yang dapat kita temui dari waktu ke waktu.



[1]Supancana, I. B. (2012). Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

[2]Adolf, H. (2008). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.

[3]Ibid.

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

 

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

            Pada Januari 2020, WHO menyatakan bahwa wabah penyakit virus corona baru yang terjadi di Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional. Status tersebut terus meningkat dan penyebaran wabah virus corona tersebut mulai meluas dan menyebar ke berbagai negara, sehingga pada Maret 2020, WHO kembali menyatakan bahwa wabah virus corona baru tersebut sebagai pandemi. Selama kurang lebih 6 bulan terakhir, kekhawatiran di berbagai negara di dunia semakin meningkat seiring dengan meluasnya penularan Covid-19 dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19. Semua pihak, mulai dari organisasi kesehatan dunia (WHO), pemimpin negara, organisasi atau lembaga pemerintahan, perusahaan atau pengusaha, maupun masyarakat umum menghadapi tantangan yang besar dalam upaya mereka memerangi pandemi Covid-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan aset yang mereka miliki. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan untuk menyikapi dan memerangi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak besar dan langsung pada berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, bahkan hingga dunia kerja (ILO, 2020).

            Di Indonesia sendiri, pasca pengumuman kasus positif virus Covid-19 pada awal Maret 2020 kemaren, pemerintah terus meningkatkan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, mulai dari melakukan social distancing, membatasi kontak fisik (physical distancing), memakai masker, menganjurkan melakukan seluruh aktivitas dari rumah, hingga menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Sayangnya upaya dan langkah-langkah tersebut tidak dilakukan dengan sigap dan konsisten sehingga semuanya upaya tersebut tidak berjalan efektif dan sia-sia. Hal ini sejalan dengan pernyataan World Economic Forum yang mengatakan bahwa langkah-langkah yang tidak terkontrol akan mengarah pada peningkatan jumlah kasus pandemi yang cepat, mencapai puncak lebih awal dan membutuhkan lebih banyak kapasitas sistem perawatan kesehatan untuk merespons (World Economic Forum, 2020). Hal itu jugalah yang terjadi di Indonesia.Terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah tersebut, sehingga membuat penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

Semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar pada berbagai kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masyarakat dilarang untuk berpergian dan beraktivitas di luar rumah dan adanya kebijakan pemerintah untuk menutup sementara perusahaan, industri, dan usaha bisnis lainnya. Sehingga aktivitas perekonomian terhambat hingga membuat pendapatan masyarakat maupun negara menjadi berkurang. Bahkan banyak karyawan di Indonesia yang di PHK selama masa pandemi Covid-19 ini, serta kondisi perdagangan saham di bursa efek Indonesia terjadi pemerosotan nilai saham sejak Januari-Maret 2020 hingga anjlok di atas 20%, yang mana hal tersebut merupakan penurunan dengan nilai tertinggi sepanjang penjualan bursa saham nasional. Ditambah lagi dengan adanya analisis ketersediaan sembako yang diragukan efektif tersedia sampai bulan Juli 2020 karena pada kenyataannya sebagian besar para petani sejak bulan Maret 2020 banyak yang tidak ke sawah dan ke ladangnya karena takut adanya covid 19. Hal tersebut juga diperparah dengan berbagai prediksi para ahli dan lembaga riset yang menyatakan bahwa ketersediaan energi dan pangan dunia diragukan hanya mampu hingga Juli 2020 karena berbagai negara memprioritaskan untuk kepentingan domestik negaranya (Pratama, 2020).

Studi Center for Infectious Disease Research and Policy (CIDRAP) University of Minnesota  yang berjudul The Future of the Covid-19 Pandemic, juga menyatakan bahwa wabah pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu yang lama untuk ditangani. Terlebih masih belum ada vaksin yang dapat menangani dan menyembuhkan virus tersebut sehingga sampai saat ini masih belum ada tanda Covid-19 akan sepenuhnya lenyap. Studi itu juga menyebutkan diperlukan waktu 18 hingga 24 bulan untuk tetap siaga menyiapkan langkah-langkah mitigasi darurat karena dalam rentang waktu tersebut masih ada kemungkinan merebaknya Covid-19. Menyikapi hal tersebut dan kondisi krisis ekonomi dan kesehatan publik, pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan baru untuk “berdamai” dengan Covid-19, atau yang dikenal dengan New Normal atau Pola Hidup Baru. Hal ini disebabkan karena jika perekonomian terus berhenti dan krisis perekonomian terus terjadi, maka hal tersebut akan membawa dampak yang lebih besar untuk kehidupan masyarakat Indonesia (Chaerul, 2020)

Laporan Penelitian Terkait Supply Chain Di Perusahaan Manufaktur: Kasus Perusahaan Unilever

 

Laporan Penelitian Terkait Supply Chain Di Perusahaan Manufaktur:

Kasus Perusahaan Unilever

A.    Pendahuluan

Bisnis dan usaha sudah menjadi bagian penting dalam peradaban manusia saat ini. Dunia bisnis dan usaha memiliki peranan yang sangat penting dalam menopang kehidupan manusia, membantu dalam memenuhi kebutuhan manusia adalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itulah dunia bisnis dan usaha terus perkembangan dari waktu ke waktu. berkaitan dengan hal ini, ada dua kelompok bisnis yang ada, yaitu bisnis yang bergerak di bidang manufaktur dan jasa. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda, namun memiliki kaitan yang sangat erat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam laporan ini akan dibahas tentang kegiatan manufaktur dalam suatu perusahaan tertentu, khususnya pada masalah supply chain yang terjadi dalam perusahaan tersebut. mengingat bahwa supply chain atau rantai pasokan merupakan salah satu bagian paling penting adalam kegiatan manufaktur, karena ini akan menentukan bagaimana hasil akhir sebuah produk. Dalam hal ini, supply chain mengacu pada aliran material, informasi, uang, dan jasa dari pemasok bahan baku, melalui pabrik dan gudang ke pelanggan akhir. Sebuah supply chain juga mencakup organisasi dan proses yang menghasilkan dan mengirimkan produk, informasi, dan layanan untuk konsumen akhir. Sebuah supply chain juga mencakup organisasi dan proses yang menghasilkan dan mengirimkan produk, informasi, dan layanan untuk konsumen akhir (Rainer Jr. & Cegielski, 2011).

Sehubungan dengan hal ini, perusahaan yang dipilih adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi barang-barang perlengkapan rumah tangga seperti sabun, deterjen, margarin, makanan berinti susu, es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah, yaitu PT Unilever Indonesia. Beberapa merek yang terkenal dri perusahaan ini adalah Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Wall’s, Royco, Bango, dan masih banyak lagi  (Unilever Indonesia, 2020).

 

B.      Kajian Literatur

C. Metode penelitian

Dalam penulisan penelitian ini, metode yang digunakan adalah melalui observasi dan wawancara terhadap sejumlah anggota perusahaan manufaktur yang dipilih dalam penulisan laporan ini. Observasi mengarah pada teknik mengumpulan data dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik unsur-unsur yang tampak dalam suatu obyek penelitian. Sementara wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan cara menanyakan sesuatu kepada seorang informan dengan cara bercakap-cakap tatap muka (Afifudin & Saebani, 2012).

D.    Analisisi dan Pembahasan

Pada bagian analisis dan pembahasan ini, ada beberapa hal yang akan menjadi fokus pokok bahasan, tentang supplay chain dalam perusahaan manufaktur. Hal yang akan dibahas diantaranya adalah perusahaan manufaktur itu sendiri, yaitu PT Unilever Indonesia. Disusul dengan penerapan supply chain dalam perusahaan tersebut, yang meliputi jaringan, strategi pelaksanaan dan kinerja. Berikut ini merupakan penjelasannya:

1.      Gambaran singkat perusahaan PT Unilever Indonesia

Unilever merupakan salah satu perusahaan yang cukup terkenal, bukan hanya di Indonesia melainkan seluruh dunia. Produk-produk dari unilever dengan merek Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Wall’s, Royco, Bango, dan masih banyak lagi, sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Lebih lanjut, merek-merek ini meliputi produk makanan, dan kebanyakan adalah produk perlengkapan mandi dan perawatan tubuh. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa setidaknya ada sekitar 2.5 miliar orang di dunia menggunakan berbagai produk Unilever setiap harinya  (Unilever Indonesia, 2020).

2.      Jaringan supply chain

Jaringan supply chain merupakan salah satu hal yang paling penting dalam perusahaan manufaktur. Sebab dari sinilah dapat diketahui bagaimana jalur bahan pasokan diolah, mulai dari bahan baku hingga produk akhir. Dalam hal ini, berikut ini merupakan gambaran utama bagaimana jaringan pasokan di perusahaan Unilever Indonesia berlangsung, yaitu:


Sumber: Laporan Keberlanjutan 2017, PT Unilever Indonesia Tbk

Berdasarkan gambar diatas, maka berikut ini merupakan keterangan alur jaringan  supplay chain di Unilever Indonesia berlangsung:

a.       Pertanian dan perkebunan                            

            Sebagai pemasok utama bahan bagi, Unilever Indonesia lebih melibatkan sejumlag petani kecil. Setidaknya ada sekitar 25.000 petani kecil yang terlibat. Mulai dari petani kelapa sawit, petani kedelai, dan hasil tani yang lainnya (Laporan Tahunan 2017). 

 

Pengambilan Keputusan Strategis: Kasus Keputusan Strategis Yang Dibuat BUMN Dalam Konsep Bisnis

 

Pengambilan Keputusan Strategis:

Kasus Keputusan Strategis Yang Dibuat BUMN Dalam Konsep Bisnis

A.    Pendahuluan

Dalam pengambilan keputusan, keputusan sendiri mengandung arti sebagai hasil pemecahan dalam suatu masalah yang harus dihadapi dengan tegas. Pengambilan keputusan (decision making) didefinisikan sebagai pemilihan keputusan atau kebijakan yang didasarkan atas kriteria tertentu. Proses ini meliputi dua alternatif atau lebih karena seandainya hanya terdapat satu alternatif tidak akan ada satu keputusan yang akan diambil (Dagun, 2006). Sementara menurut J.Reason, Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitifyang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia (Reason, 1990).

Tentang pengambilan keputusan ini tentunya juga menjadi bagian penting dalam menjalani bisnis, khususnya dalam lingkungan bisnis yang sangat kompetitif, para manajer dan para pemimpin dalam suatu organisasi bisnis harus memiliki kekuatan besar dalam menghasilkan kinerja yang baik untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Seiring dengan kondisi yang demikian, para manajer maupun para pimpinan lainnya akan dihadapkan pada berbagai pilihan yang harus diambil dalam menentukan langkah-langkah bagi penjalanan organisasinya (Usman, 2014). Oleh karena mereka harus pandai-pandai dalam melakukan pengambilan keputusan, sebab ini akan mementukan keberlangsungan organisasinya di masa depan.

Dalam perkembangan tentang pengambilan keputusan ini, ada yang dinamakan sebagai teori pengambilan keputusan strategis. Dalam makalah ini akan membahas tentang konsep dari teori pengambilan keputusan strategis, yang mana kemudian akan dikaitkan dengan sebuah kasus yang terjadi, dalam makalah ini kasus yang diambil adalah tentang kasus keputusan startegis yang dibuat BUMN dalam konsep bisnis. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Ini adalah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara). Sama halnya dengan perusahaan atau organisasi lainnya, BUMN dalam menjalankan bisnis dan sebagai suatu badan usaha juga diharuskan melakukan pengambilan keputusan yang strategis, khususnya dalam konsep berbisnis. 

B.     Pembahasan

Dalam pengambilan keputusan strategis di bidang Bisnis, BUMN sering mendapat kendala. Direksi BUMN dalam melakukan investasi atau transaksi guna memperoleh pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) perseroan dihadapkan pada situasi yang dilematis yang menimbulkan keraguan-keraguan dalam pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan karena adanya direksi BUMN yang dipidana karena keputusan bisnisnya dianggap merugikan keuangan negara. Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR)  (Pramagitha & Sukranatha, 2019).

Prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan prinsip ini, direksi BUMN pembuat keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi BUMN tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan syarat keputusan bisnis tersebut diambil berdasarkan itikad baik dan kehati-hatian (Pramagitha & Sukranatha, 2019). Selain melindungi para pimpinan ketika mengambil keputusan dan berdampak buruk terhadap BUMN, prinsip ini pada dasarnya juga mengharuskan para pimpinan pengambil keputusan berhati-hati dalam memutuskan sesuatu termasuk harus selalu mmerhatikan tugas-tugas utamnya (Affandhi, 2016).