Pengambilan Keputusan Strategis: Kasus Keputusan Strategis Yang Dibuat BUMN Dalam Konsep Bisnis

 

Pengambilan Keputusan Strategis:

Kasus Keputusan Strategis Yang Dibuat BUMN Dalam Konsep Bisnis

A.    Pendahuluan

Dalam pengambilan keputusan, keputusan sendiri mengandung arti sebagai hasil pemecahan dalam suatu masalah yang harus dihadapi dengan tegas. Pengambilan keputusan (decision making) didefinisikan sebagai pemilihan keputusan atau kebijakan yang didasarkan atas kriteria tertentu. Proses ini meliputi dua alternatif atau lebih karena seandainya hanya terdapat satu alternatif tidak akan ada satu keputusan yang akan diambil (Dagun, 2006). Sementara menurut J.Reason, Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitifyang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia (Reason, 1990).

Tentang pengambilan keputusan ini tentunya juga menjadi bagian penting dalam menjalani bisnis, khususnya dalam lingkungan bisnis yang sangat kompetitif, para manajer dan para pemimpin dalam suatu organisasi bisnis harus memiliki kekuatan besar dalam menghasilkan kinerja yang baik untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Seiring dengan kondisi yang demikian, para manajer maupun para pimpinan lainnya akan dihadapkan pada berbagai pilihan yang harus diambil dalam menentukan langkah-langkah bagi penjalanan organisasinya (Usman, 2014). Oleh karena mereka harus pandai-pandai dalam melakukan pengambilan keputusan, sebab ini akan mementukan keberlangsungan organisasinya di masa depan.

Dalam perkembangan tentang pengambilan keputusan ini, ada yang dinamakan sebagai teori pengambilan keputusan strategis. Dalam makalah ini akan membahas tentang konsep dari teori pengambilan keputusan strategis, yang mana kemudian akan dikaitkan dengan sebuah kasus yang terjadi, dalam makalah ini kasus yang diambil adalah tentang kasus keputusan startegis yang dibuat BUMN dalam konsep bisnis. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Ini adalah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara). Sama halnya dengan perusahaan atau organisasi lainnya, BUMN dalam menjalankan bisnis dan sebagai suatu badan usaha juga diharuskan melakukan pengambilan keputusan yang strategis, khususnya dalam konsep berbisnis. 

B.     Pembahasan

Dalam pengambilan keputusan strategis di bidang Bisnis, BUMN sering mendapat kendala. Direksi BUMN dalam melakukan investasi atau transaksi guna memperoleh pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) perseroan dihadapkan pada situasi yang dilematis yang menimbulkan keraguan-keraguan dalam pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan karena adanya direksi BUMN yang dipidana karena keputusan bisnisnya dianggap merugikan keuangan negara. Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR)  (Pramagitha & Sukranatha, 2019).

Prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan prinsip ini, direksi BUMN pembuat keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi BUMN tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan syarat keputusan bisnis tersebut diambil berdasarkan itikad baik dan kehati-hatian (Pramagitha & Sukranatha, 2019). Selain melindungi para pimpinan ketika mengambil keputusan dan berdampak buruk terhadap BUMN, prinsip ini pada dasarnya juga mengharuskan para pimpinan pengambil keputusan berhati-hati dalam memutuskan sesuatu termasuk harus selalu mmerhatikan tugas-tugas utamnya (Affandhi, 2016).

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)