Security and International Development

 

Security and International Development

 

A.   Introduction

International development is a study of how world leaders, institutions, civil society, and governments view the world and its problems. This is a study that challenges the policies, projects, and interests set by people and institutions to solve the problem. In short, international development is a study of all global and interconnected forces that constantly competing for power, and a useful critical thinking tool for anyone who wants to make an impact in the world (Arianti, 2015). In International development study, there are many issues that must be faced, including in politics and government, poverty alleviation, community, gender issues, the environment and security. These issues are important because they are problems that must be faced to ensure the public welfare, both internationally and nationally scope.

In this brief essay, we will discuss security and international development. As we know that security has become a very important part of human life. The word security is often used interchangeably with terms like peace or safety, or in negative terms as insecurity and mixed with terms such as risk, conflict, violence and threats (Battersby & Roy, 2017). Furthermore, in the discourse on international relations, security is defined in various ways: whether it’s as the security of individuals, humans and the state (SIPRI, 2014).

Regarding this case, the discussion’s core of this brief essay is about security and international development. Several things that will be discussed are the understanding of the topics raised, then associated with certain theories related to international development, as well as explaining about phenomena that actually occur in real life about security and development.

 

B.   Discussion

In the previous section, it has been explained that there are three important parts to be discussed in this essay brief, namely understanding the topics then describing events that have occurred related to the topic, the first part of this discussion is about understanding the security in international development.  Security is briefly defined as a situation that is free from danger, interference, threats and is protected (KBBI, 2012-2020). The word security is often used interchangeably with terms like peace or safety, or in negative terms as insecurity and mixed with terms such as risk, conflict, violence and threats (Battersby & Roy, 2017). However, the current definition of security is much extensive than that, because what is meant by security is not solely related to military security, but is much extensive than that, because today's security issues have evolved into human security  (Susetyo, 2008).

Security is an issue and a challenge in international development. In a world that is increasingly interconnected and complex, security and development are closely linked, especially in less developed countries. Threats to security can originate from socio-economic problems, such as seizure of natural resources, spillover effects from environmental degradation, economic and social inequality, economic and political migration, and natural disasters, and so on. However, for more than 20 years, development has been linked to security through the concept of human security (SIPRI, 2014). Human security is a concept that dismantles the meaning of "security" from its traditional concept, namely protecting the state from military threats to protecting people and communities. The premise offered in human security concept focuses on the existence of individual, but more broadly this conception also includes things related to the values ​​and goals to be achieved such as protection of dignity, equality and individual solidarity. Thus it can be said that the concept of human security focuses on individual security and protection from various kinds of threats both military and criminal violence as well as the threat of famine and disease outbreaks (Sudiar, 2019).

The relationship between security and international development can be very complex, given that any slow development will create dissatisfaction, and at the same time the emergence of conflict will also threaten development. In addition, based on The 2000 United Nations Millennium Declaration, it emphasizes that peace and security are prerequisites for poverty alleviation. Meanwhile, the UN Millennium Development Goals (MDGs) reaffirmed that countries most affected by conflict, instability and displacement have fallen behind in poverty reduction. This often becomes a vicious cycle, because economic shocks such as environmental pressures, migration, and food price instability, can ultimately reduce security (SIPRI, 2014).

Environmental Institutional Development in Indonesia

 

Environmental Institutional Development in Indonesia


 

Introduction

According to Otto Soemarwoto, the environment is a space occupied by living things along with other inanimate objects. The existence of this living environment is very important for all living things, because if there is damage then the lives of all creatures will also be disturbed. However, along with globalization and massive human development, this has had a drastic impact and changes in current environmental conditions, particularly in terms of environmental damage and pollution. Furthermore, the current society's consumption culture also has the potential to worsen the current environmental conditions, because that culture tends to create various activities that place nature or the environment as objects of exploitation, disposal media, and industrial activities only, regardless that the environment is material which has limitations and can be damaged. Therefore, nowadays, environment preservation has been seen as an obligation of communities around the world (National Research Council, 1992).

In this case, to minimize the occurrence of pollution and damage, it is necessary to have a balance between development and environmental sustainability. In addition, in order to anticipate the increasingly widespread counterproductive impact on the environment, especially due to the rapid development of the industrial world, law enforcement in the environmental sector is absolutely necessary. Here, an effective and efficient institution is needed in maintaining the environment from the decline in function that always threatens the present and future life (Nicolaisen, Dean, & Hoeller, 1991). In this regard, Indonesia itself has shown its commitment in preserving the environment by making various laws and regulations regarding environmental institutions. However, changes in laws and regulations that continue to be carried out make the form of environmental institutions in Indonesia also continue to change, which in the end is ineffective and inefficient in the implementation of environmental preservation and realizing sustainable development. Based on this, this essay will discuss the development of environmental institutions in Indonesia in dealing with environmental problems.

 

Discussion

In principle, the environment is one of the resources required for its existence by all living things, be it animals, plants or humans. Therefore, development and increased economic activity should not interfere or damage other sectors, in order to meet the needs of future generations. Unfortunately, the consumptive behavior of society nowadays makes the number of people's necessities of life increase and creates new needs in their lives. Consumptive behavior is considered not only to destroy and dredge natural resources, but also exhaust gas and waste from industrial factories which also cause problems, especially with the increasing market demand (UNEP, 2015).

One of the impacts of environmental damage is global warming or also often referred to as global warming, which occurs due to environmental degradation or a decrease in the quality and carrying capacity of the environment which is the impact of development activities from the malfunctioning of environmental components properly. This is caused by excessive human interference with the natural environment that is the impact of mining, industrial, agricultural and residential development activities. For example, in urban areas, Todaro and Smith (2012) reveal that one of the most important phenomena of modern demographics is the rapid growth of urban population in developing countries. In 2010, the world's population residing in urban areas reached 3.4 billion and more than three-quarters of urban people residing in metropolitan areas. The consumption of urban communities is considered to be much higher than that of rural communities. This can have an impact on the high absorption of natural resources into urban areas, with a much larger number of rural communities.

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun

 

Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun

 


Dalam satu Hukum Adat dan Agraria ada yang dikenal dengan status hak atas tanah. Status hak atas tanah ini ada bermacam-macam, khususnya dalam kepemilikan atas rumah tapak atau rumah susun. Konsep rumah susun tercipta dengan mengadopsi pengertian kondominium, strata title, apartement, dan flat yang telah terlebih dulu dikenal di negara-negara lain. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara flat dengan apartemen. Sedangkan istilah rumah susun merupakan terminologi hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengekspresikan bangunan gedung bertingkat yang mengandung paham kepemilikan perseorangan dan hak bersama. Dalam pengertian inilah maka rumah susun dapat dianggap sebagai terjemahan dari flat ataupun apartement.[1]

Mengenai rumah susun tentu berkaitan dengan masalah pertanahan di negara yang bsesangkutan. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebagai Hukum Tanah Nasional tidak menyebutkan secara khusus mengenai rumah susun tersebut. Dalam UUPA tersebut hanya menyebutkan sejumlah jenis hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 1 UUPA, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.[2]

Oleh sebab itulah, di Indonesia saat ini pengaturan tentang rumah susun diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun.[3] Mengenai hal ini, akan dibahas tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun. Pengetahuan tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun perlu diketahui bagi mereka yang ingin membeli rumah susun. Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu dipahami, diantaranya:

1.      Satus Dan Nama Hak Atas Rumah Susun Orang Per Orang Dan Siapa Saja yang Boleh Memilikinya

Mengenai status dan nama hak atas rumah rumah susun, dijelaskan ada dua jenis status, yaitu antara pemilik dan penghuni:[4]

a.       Pemilik adalah setiap orang yang memiliki sarusun. Pemilik disini adalah mereka yang membeli satuan rumah susun.

b.      Penghuni adalah orang yang menempati sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik. Bukan pemilik disini termasuk didalamnya adalah para penyewa satuan rumah susun.

Selain itu, dapat dikatakan bahwa hak atas rumah susun yang bisa dimiliki oleh orang per orang diantaranya adalah perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama namun pada daat yang bersamaan ada pula ada sebuah hak kepemilikan bersama dari seluruh pemegang hak milik atas satuan bangunan rumah susun. Sementara itu, dalam kepemilikan rumah rusun, pada beberapa jenis rumah susun yang ada, ditetapkan kriteria tertentu bagi siapa saja yang boleh memiliki rusun. Salah satunya adalah mereka yang termasuk sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun umum. Kriteria ini biasanya digunakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat. Namun demikian, pada ketentuan Pasal 53 UU no 20 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap orang dapat menyewa sebuah rumah susun, dan penyewaan sarusun tersebut meliputi hak orang perseorangan atas sarusun dan pemanfaatan terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Ketentuan siapa saja yang boleh memiliki rusun ini biasanya berlaku pada jenis rumah susun komersial, dimana pembangunanya memang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah

 

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah


Dalam satu Hukum Adat dan Agraria ada yang dikenal dengan status hak atas tanah. Status hak atas tanah ini ada bermacam-macam, khususnya dalam kepemilikan atas rumah tapak atau rumah susun. Rumah susun  atau Rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Pasal 1 ayat 1 UU no 20 tahun 2011).

Meskipun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak disebutkan secara khusus mengenai rumah susun. Dalam UUPA tersebut hanya menyebutkan sejumlah jenis hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 1 UUPA, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 (Syahmardan, n.d.).

Oleh sebab itulah, di Indonesia saat ini pengaturan tentang rumah susun diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengantukan peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (JDIH, 2011). Mengenai hal ini, akan dibahas mengenai status kepemilikan tanah atas rumah rusun. Pengetahuan tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun perlu diketahui bagi mereka yang ingin membeli rumah susun. Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu dipahami, diantaranya:

 

 

1.      Asas Hukum Tanah Nasional Mengenai Rumah Susun

Seperti yang telah dikeahui sebelumnya, bahwa saat ini pengaturan hukum tanah nasional tentang rumah susun di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU tersebut, terdapat suatu asas yang harus terpenuhi dalam hal penyelenggaraan umah susun. Asas ini tercantum dalam ketentuan Pasal 2 UU no 20 tahun 2011, yaitu: Kesejahteraan; Keadilan dan pemerataan; Kenasionalan; Keterjangkauan dan kemudahan; Keefisienan dan kemanfaatan; Kemandirian dan kebersamaan; Kemitraan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Kesehatan; Kelestarian dan berkelanjutan; Keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; Keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

2.      Hak Atas Tanah untuk Pembangunan dan Hak Kepemilikan Rusun

a.      Hak Atas Tanah yang Dapat Digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun

Pada dasarnya, tanah untuk membangun rumah rusun bukanlah tanah sembarangan, melainkan tanah dengn kriteria tertentu, khususnya dalam hal hak atas tanah untuk pembangunan rusun. Disebutkan dalam Pasal 17 UU no 20 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Ketentuan ini dilanjutkan berdasarkan Pasla 18, yang menyebutkan bahwa selain dibangun di atas tanah tersebut, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah (dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan), atau pendayagunaan tanah wakaf (dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf).

b.      Status Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Rumah Susun

Sementara itu, untuk status hak atas tanah bagi pemilik rumah susun atau hak kepemilikan atas sarusun (satuan rumah rusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Lebih lanjut, hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama tersebut dihitung berdasarkan atas NPP—nilai perbandingan proporsional, angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. Ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2, UU no 20 tahun 2011. 

 

 Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)

Komik sebagai Strategi Pemasaran di Tengah Pandemi Covid-19 Studi Kasus: Permen FOX’s

 

Komik sebagai Strategi Pemasaran di Tengah Pandemi Covid-19

Studi Kasus: Permen FOX’s

 


A.    Pendahuluan

 Marketing communications adalah bentuk komunikasi dengan tujuan untuk memperkuat strategi pemasaran, untuk meraih segmen pasar yang lebih luas. Perusahaan menggunakan berbagai bentuk komunikasi pemasaran untuk mempromosikan apa yang mereka tawarkan untuk mencapai tujuan finansial (Lestari, 2015). Sehubungan dengan hal tersebut, sejak awal tahun 2020 lalu, dunia telah disibukkan dengan adanya wavah virus baru, yaitu Covid-19, yang telah menyebar ke seluruh dunia dan ditetapkan sebagai pandemi pada Maret 2020 lalu. Adanya pandemi Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk bisnis dan perdagangan. Sebab WHO dan para pemimpin meminta para warganya untuk melakukan semua aktivitas dari rumah untuk menghindari dan memutus penyebaran virus corona, sehingga membuat banyak perusahaan dan bisnis yang menutup dan menunda kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu. Ditengah kondisi merebaknya pandemi virus corona ini, membuat para perusahaan dan bisnis mengubah seluruh strategi dan pelaksanaan bisnisnya ke platform digital, agar kegiatan bisnis dan usahanya tetap dapat berjalan meskipun tidak maksimal.

Hal ini jugalah yang terjadi oleh salah satu perusahaan permen di Indonesia, FOX’s, dimana mereka merubah strategi bisnisnya dengan menggunakan platform digital sebagai salah satu alat komunikasi pemasarannya. Seperti pada saat mereka membuat konten komik animasi “Indahnya Ramadhan” di Instagramnya, yang sebelumnya mereka berencana untuk membuat film pendek Permen FOX’s, namun karena adanya pandemi virus corona ini, perusahaan harus mengubah strategi dan mengembangkan cara-cara kreatif menggunakan platform digital agar tidak melanggar aturan pemerintah dan tetap dapat memasarkan produknya kepada masyarakat (Mahribi, 2020). Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan Permen FOX’s di tengah pandemi Covid-19.  

B.     Pembahasan

Pemasaran memainkan peran penting dalam dunia bisnis saat ini dan merupakan sentral dari kesuksesan bisnis dalam bidang apapun. Pemasaran menyajikan kerangka kerja untuk meningkatkan penawaran produk dan untuk mempromosikan seni dan hiburan melalui sejumlah aktivitas. Melalui pemasaran yang strategis akan memungkinkan untuk meningkatkan tingkat kepuasan konsumen yang ada dan juga untuk mendapatkan konsumen baru. Dengan kata lain, pemasaran dapat dikatakan sebagai aktivitas analisis, perencanaan, implementasi, dan control program yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran konsumen serta penggunaan koleksi, fasilitas dan jasa dalam suatu cara yang akan memberikan keuntungan bersama bagi organisasi dan konsumen.

Di era persaingan usaha dan bisnis yang sangat ketat saat ini, setiap entrepreneur dituntut untuk selalu mengerti dan memahami apa yang terjadi dipasar dan apa yang menjadi keinginan konsumen, serta berbagai perubahan yang ada di lingkungan bisnisnya. Di tambah lagi dengan adanya kemunculan dan perkembangan media digital sebagai media baru ini juga berpengaruh pada perkembangan di berbagai bidang dalam kehidupan sosial termasuk pemasaran. Tren pada perkembangan media baru inilah yang menuntut perusahaan untuk dapat mengikuti tren strategi pemasaran yang memanfaatkan media terbarukan dalam pemasaran digital ini. Untuk dapat mengimbangi perkembangan media baru ini, perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak memiliki keterampilan teknis di berbagai bidang seperti penerbitan web, operasi perangkat lunak baru, keamanan online, optimisasi mesin pencari, analisis web, dan operasi perangkat lunak analisis tren web. Sebab perkembangan teknologi internet ini telah memberikan kesempatan pada  praktisi PR dalam mengumpulkan informasi, memantau opini publik tentang berbagai, dan terlibat dalam dialog langsung dengan publik. Sehingga perusahaan harus dapat menggunakan pemasaran digital sebagai salah satu strategi pemasarannya untuk dapat menjangkau konsumen lebih jauh (Rashid, 2014).

Brand Ambassador dan Korean Wave sebagai Strategi dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea

Brand Ambassador dan Korean Wave sebagai Strategi dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea


 

A.    Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir ini, budaya Korea Selatan menjadi budaya yang populer dan digemari oleh masyarakat global. Budaya popular ini dapat menjadi salah satu upaya pemerintah Korea Selatan untuk meningkatkan citra Korea dengan menyebarkan kebudayaan dan seni ke negara lain. Penyebaran budaya Korea tersebut disebut dengan istilah Korean wave. Korean wave merupakan suatu fenomena penyebaran budaya Korea yang populer di masyarakat global. Fenomena Korean wave tersebut bermula dari drama, film, dan musik Korea yang tayang dan menyebar di China yang kemudian semakin berkembang dan populer di negara lain terutama di kawasan Asia (Srihartati & Abdillah, 2018).

Penyebaran Korean wave tersebut memiliki dampak pada masyarakat global yang semakin tertarik dengan produk budaya Korea yang lain seperti kuliner, fashion dan gaya hidup. Meningkatnya minat masyarakat global terhadap budaya Korea tersebut mendorong ekspor produk Korea ke negara lain. Salah satunya adalah ekspor produk unggulan Korea, yaitu kosmetik. Terdapat peningkatan jumlah ekspor kosmetik Korea dalam beberapa tahun terakhir. Kosmetik Korea telah menjadi produk ekspor Korea yang paling banyak diminati. Meningkatnya minat kosmetik Korea tersebut tidak lepas dari strategi pemasaran perusahaan dalam mempromosikan produk. Fenomena tersebut membuka kesempatan bagi para produsen kosmetik untuk memasarkan produk kosmetik secara global (Srihartati & Abdillah, 2018).


B.     Pembahasan

1.      Korean Wave

Korean Wave atau Hallyu diartikan sebagai budaya yang merujuk pada popularitas budaya korea di luar negeri yang menawarkan hiburan Korea yang terbaru yang terdiri dari film, drama, musik pop, animasi dan sejenisnya. Istilah Hallyu atau Korean Wave merupakan istilah yang diberikan untuk penyebaran budaya Pop Korea atau gelombang Korea secara global diberbagai negara di dunia. Menurut Septyarti (dalam Susanti, 2017) Hallyu merupakan istilah yang dipopulerkan oleh media China untuk mengacu pada budaya pop dan hiburan Korea yang mencakup film, drama, musik, dan fashion yang berhasil memberikan pengaruh terhadap negara-negara lain (Susanti, 2017). Korean wave banyak bersumber dari film, drama dan musik Korea yang diperkuat dengan kemudakan untuk mengakses di era digital ini. Korean wave memberikan peluang dalam memperkenalkan budaya Korea melalui drama atau musik. Budaya Korea yang terdapat dalam drama dan musik tersebut menunjukkan kehidupan masyarakat Korea seperti gaya hidup, cara berperilaku, fashion dan produk yang digunakan oleh masyarakat (Srihartati & Abdillah, 2018).

2.      Brand Ambassador dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea

Strategi pemasaran yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan brand ambassador merupakan bentuk strategi yang telah lama digunakan oleh banyak perusahaan dan dinilai efektif untuk memperkenalkan produk pada masyarakat. Royan (dalam Lestari et al., 2019) menjelaskan bahwa suatu iklan yang disampaikan oleh sumber yang menarik seperti selebriti yang populer akan mendapatkan perhatian yang besar dan akan mudah diingat oleh masyarakat. Brand ambassador akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap citra suatu merek, yang didorong oleh karena citra dari seorang brand ambassador yang memberikan pengaruh terhadap citra pada merek. Citra dari dari brand ambassador inilah yang nantinya akan memberikan pengaruh persepsi masyarakat terhadap citra merek dan akan menarik konsumen untuk membeli produk terkait.  


3.      Korean Wave dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Korea

Penelitian Son et al. (dalam Srihartati & Abdillah, 2018) mengungkapkan bahwa Korean wave dapat menjadi kekuatan Korea untuk mempromosikan citra negara dan yang nantinya dapat meningkatkan ekspor produk Korea. Kesuksesan Korean wave dalam membentuk citra positif kebudayaan negara tersebut memiliki dampak pada meningkatnya minat masyarakat internasional terhadap produk Korea yang membawa kebudayaan Korea secara global. Kim (dalam Srihartati & Abdillah, 2018) menjelaskan bahwa Korean wave dapat membentuk citra positif negara Korea dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan dan merek Korea yang memiliki dampak pada  semakin tingginya konsumsi berbagai bentuk produk Korea. Drama, film dan musik yang merupakan bagian dari produk kebudayaan populer Korea membawa citra positif kebudayaan Korea. 

Produk Popok Dewasa Dalam Kacamata Demografi

 

Produk Popok Dewasa Dalam Kacamata Demografi

 


A.    Pendahuluan

Seiring dengan berjalannya waktu, manusia senantiasa mengembangkan kemampuannya untuk menghasilkan inovasi-inovasi yang mengagumkan sebagai jawaban atas masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh umat manusia. Baik inovasi yang luar biasa, hingga inovasi yang sederhana sekalipun, asalkan dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini, mereka akan terus mengembangkan kemampuannya untuk menciptakan terobosan baru yang diinginkan. Mulai dari inovasi di bidang teknologi, kehidupan, sosial maupun kehidupan pribadi, semua dilakukan untuk menjawab berbagai masalah yang selalu dihadapi oleh masyarakat.

Salah satu contoh inovasi yang belakangan menjadi perhatian adalah pembuatan produk yang bermanfaat bagi kalangan usia dewasa hingga orang tua, yang berupa popok dewasa. Popok biasanya dikenal sebagai kain alas bayi (KBBI, 2012-2020). Popok adalah semacam garmen yang dipakai oleh individu yang tidak bisa mengendalikan pergerakan kandung kemih atau usus mereka, atau biasa juga dipakai oleh individu yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan toilet. Oleh sebab itulah, popok adalah salah satu perlengkapan wajib untuk bayi (detikHealth, 2013), karena seorang bayi masih belum bisa megendalikan pergerakan kandung kemih atau usus mereka dan masih harus bergantung pada orang lain.


B.     Pembahasan

1.      Penggunaan Produk Popok Dewasa

Popok dewasa pada dasarnya merupakan popok yang digunakan oleh kalangan orang dewasa, yang memiliki kesulitan dalam masalah pembuangan kotoran. Bahkan seiring dengan kebutuhannya, produk popok sekali pakai yang biasa digunakan oleh bayi juga telah dihadirkan untuk kalangan orang dewasa. Pemakaian popok dewasa kerap dijadikan solusi bagi pasien inkontinensia untuk mencegah munculnya basah di celana. Benda ini juga dianggap bisa mencegah munculnya bau pesing urine pada pasien (Kinanti, 2016).

Selain itu, popok dewasa paling sering digunakan untuk membantu seseorang yang mengalami kesulitan menahan buang air kecil atau besar karena kondisi kesehatan tertentu. Popok jenis ini dapat menjadi solusi agar aktivitas tetap lancar dan terbebas dari rasa khawatir karena urine atau tinja mengotori pakaian, sprei, atau peralatan lain (Adrian, 2019). Sementara itu, untuk penggunanya, biasanya adalah orang lansia dan orang dewasa muda yang mengalami kondisi kesehatan tertentu juga. Popok celana yang mudah dipakai, tipis dan memiliki daya serap tinggi dibutuhkan mereka yang masih aktif berkegiatan (Dhorothea & Dewi, 2016).


2.      Popok Dewasa Dalam Kacamata Demografi

Pada bagian sebelumnya telah dijelasakan tentang pembahasan mengenai keberadaan produk popok dewasa jika dilihat dari kacarama demografi. Oleh sebab itulah, perlu memahami terlebih dulu konsep demografi tersebut. Demografi adalah bidang ilmu yang mengkaji permasalahan kependudukan secara kuantitatif, seperti jumlah, struktur, komposisi, dan ukuran kependudukan. Singkat kata demografi adalah ilmu yang objek kajian mempelajari teknik-teknik penghitungan data kependudukan (Armansyah, 2019).

Jika dilihat dari aspek demografinya, maka penggunaan popok dewasa adalah digunakan untuk mereka yang sudah dewasa, mengingat bahwa sebelumnya popok identik dengan bayi, salah satu perlengkapan penting bagi seorang bayi. Meskipun demikian tidak semua orang dewasa pada dasarnya akan menggunakan popok jenis ini, hanya mereka yang memiliki kondisi tertentu yang biasanya akan menggunakan popok jenis ini.