Pemeliharaan Personil Di Tubuh Mabes Polri


PemeliharaanPersonil Di Tubuh Mabes Polri
Pendahuluan
Polisi pada dasarnya merupakan sebuah organisasi yang memiliki fungsi sangat luas. Di Indonesia, keberadaan polisi telah dikenal sejak lama, meski pada saat itu, sejatinya nama mereka bukanlah polisi. Yang mana, tanda ini sudah ada sejak jaman kerajaan, salah satunya adalah pada zaman Kerajaan Majapahit, dimana patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Pasukan sejenis ini terus berkembang hingga masa kedudukan kolonial Belanda dan Jepang, hingga akhirnya dikenal dengan sebutan polisi (Polri, n.d.).
Berkaitan dengan fungsi Polri yang mulia, salah satu hal yang penting supaya mereka dalam menjalankan segala tugas pokok dan fungsinya ini dapat secara maksimal adalah dengan cara membentuk sumber daya manusia yang professional, karena ini akan berpengaruh pada hasil kinerja mereka. Oleh sebab itu sebagai salah satu carauntuk membentuk sumberdaya manusia yang profesional di dalam tubuh Polri, maka yang pelu dilakukan salah satunya adalah pemeliharaan para personilnya, dimana dalam pemeliharaan ini mereka akan di bentuk menjadi individu yang professional sehingga dapat menjalankan segala tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Maka dengan demikian, yang menjadi topic bahasan uatama dalam makalah ini adalah tentang seperti apa pemeliharaan personel Polri yang terjadi di tubuh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia(Mabes Polri).
Pembahasan
Dalam hal ini, pemerliharaan personel Polri adalah dilihat adri tingat organisasi paling tinggi yaitu di bagian Markkas Besar, dimana di bagian Markas Besar ini, unsur pimpinan paling tinggi di pegang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pada bagian pembinaan personel ini pada dasarnya berhubungan dengan penyediaan sumber daya manusia. Di tingkat Pusat, Mabes Polri, untuk pemeliharaan sumber daya manusia, ini diatur oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri, dimana in merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri, dimana pernyataan ini tercantun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh, sebagai tindak lanjut, dalam pemeliharaan personel Polri sebagai bagian dari sumber daya manusia, diperlukan adanya sebuah evaluasi maupun penilaian untuk menguji seperti apa kualitas sumber daya manusia (SDM) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penilaian dilihat dari berbagai aspek, mulai dari leadership, integritas, kemampuan profesi, komunikasi, dan pengambilan keputusan dari SDM Polri di semua level dalam penyelesaian masalah, termasuk dalam event-event tertentu seperti kuatnya arus politik. Semua ha tersebut akan menjadi bagian dari bahan penilaian yang dilakukan secara komprehensif pada masing-masing level pangkat dan jabatan, sesuai peran dan tanggung jawabnya. Penilaian juga meliputi hasil kinerja kesatuan maupun individu. Karena, ini nantinya akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembinaan karier personel Polri (Prasetyo, 2018).
Kesimpulan
            Berdasarkan uraian yang teah diungkapkan, maka dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disebut juga sebagai Polri, memiliki peranan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri, termasuk menjadi pengayom untuk masyarakat dan penegak hukum. Lebih jauh di tingkat Mabes Polri, pemeliharaan personel melalui SSDM Polri ini setidaknya dibedakan menjadi 7 biro utama, yaitu: 1) Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), 2) Urusan Keuangan (Urkeu), 3) Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra), 4) Biro Pengendalian Personel (Rodalpers), 5) Biro Pembinaan Karier (Robinkar), 6) Biro Perawatan Personel (Rowatpers), 7) Biro Psikologi (Ropsi). Masing-masing biro memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dan masing-masing masih di bagi menjadi sub-sun unit lagi. Namun demikian ketujuh biro ini bekerja sebagai satu kesatuan dalam sebagai Staff SDM Polri, dimana mereka bertanggung jawab dalam menyiapkan SDM yang siap pakai dalam pelaksanaan tugas kepolisian, yang kemudian disebut sebagai sebuah siklus pembinaan personel. Mulai dari rekruitmen, seleksi pendidikan,proses pendidikannya, pembinaan karir dan penggunaan karir kekuatan itu sendiri, serta perawatan personel.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

KEPENTINGAN POLITIK LUAR NEGERI JEPANG TERHADAP INDONESIA DALAM HAL PEMBERIAN BANTUAN FINANSIAL: STUDI KASUS ASIAN MONETARY FUND (AMF)


KEPENTINGAN POLITIK LUAR NEGERI JEPANG TERHADAP INDONESIA DALAM HAL PEMBERIAN BANTUAN FINANSIAL: STUDI KASUS ASIAN MONETARY FUND (AMF)

PENDAHULUAN
Semenjak Jepang melepaskan diri dari isolasi yang didominasi oleh Amerika dalam dekade pertama setelah tahun 1945, hubungan ekonomi Jepang dengan negara-negara Asia Tenggara berkembang pesat atas dasar program reparasi ekonomi. Dari berbagai negara tersebut Indonesia dapat dibilang merupakan partner yang paling penting bagi Jepang di wilayah tersebut karena cadangan minyak dan sumber daya alam lainnya yang dimiliki Indonesia. Kemudian sekitar tahun 1997 terjadi krisis Asia yang menyebar dengan cepat yang memunculkan kekhawatiran di kalangan pemimpin-pemimpin di Asia, termasuk Jepang. Jepang kemudian mencetuskan ide untuk mendirikan Asian Monetary Fund (AMF) yang disebut-sebut sebagai versi Asia dari IMF. Akan tetapi karena penolakan dari berbagai pihak seperti Amerika Serikat, IMF, banyak pemerintah Eropa, dan China, hal tersebut membuat Jepang kemudian menggugurkan rencana tersebut. Di tahun berikutnya Jepang kembali bergerak dengan meluncurkan Miyazawa Initiative dengan menggelontorkan dana milyaran dolar Amerika ke negara-negara Asia yang mengalami krisis, termasuk Indonesia (Katada, 2002).
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Jepang melakukan berbagai hal untuk dapat memberikan berbagai bantuan finansial kepada negara-negara di Asia, salah satunya kepada Indonesia. Dalam tulisan ini akan dikaji kepentingan politik luar negeri Jepang berkaitan dengan bantuan-bantuan finansial yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia tersebut. Secara lebih khusus, tulisan ini akan membahas berbagai insiden yang terjadi sekitar pengajuan proposal AMF.

PEMBAHASAN
Kepentingan Jepang Terhadap Indonesia
Jepang melihat Asia sebagai suatu pasar yang signifikan dan terus berkembang dengan prospek pertumbuhan yang cerah. Banyak negara di wilayah tersebut berhasil melakukan transisi dari ekonomi substitusi-impor menjadi ekonomi berorientasi ekspor, termasuk Indonesia meski sempat mengalami kemunduran karena krisis moneter 1997-98. Indonesia juga merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Populasi tersebut menunjukkan pasar asing yang lukratif jika pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat terwujud dengan baik. Sehingga, merupakan kepentingan Jepang untuk membimbing Indonesia menelusuri jalur menuju kesejahteraan tersebut sambil sekaligus memanfaatkan tingkat upah tenaga kerja yang rendah dan sumber daya alamnya yang melimpah (Stott, 2008).

Pemberian Bantuan Finansial Terhadap Indonesia
Indonesia merupakan penerima Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance/ODA) Jepang yang terbesar, mencerminkan ikatan diplomatik dan ekonomi yang kuat antara Jepang dan Indonesia. Pemerintah Jepang memulai program bantuan luar negeri setelah Perang Dunia II berakhir dalam bentuk pembayaran reparasi ke negara-negara yang menderita karena pendudukan militer Jepang selama masa perang. Dalam masa ini Jepang menginisiasi didirikannya Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI) pada tahun 1966, serta mensponsori Southeast Asian Ministerial Conference on Economic Development (Bahri, 2010).

Pengajuan Proposal AMF oleh Jepang
Pada musim panas tahun 1997, sebagian besar Asia Timur dikejutkan oleh krisis mata uang dan keuangan yang tidak terduga dengan cakupan dan kedalaman yang lebih besar daripada krisis-krisis yang terjadi dari tahun 1930-an. Krisis ini pertama kali bermanifestasi sebagai krisis mata uang di mana baht Thailand dikepung oleh serangan spekulatif berdasarkan ekspektasi bahwa baht, yang dipatok dengan dolar AS, tidak akan mampu mempertahankan nilainya (Rapkin, 2001). Selain krisis yang melatar belakangi tersebut, memasuki abad ke-21 China dan Jepang semakin gencar memperebutkan pengaruh di wilayah ASEAN. Pada tahun 2000, China kemudian mencetuskan pembentukan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Disepakatinya ACFTA itu membuat Jepang berang. Dan dalam rangka menjaga stabilitas moneter di kawasan pasca-krisis keuangan Asia 1997, Jepang kemudian menggagas suatu dana moneter regional yang disebut Asian Monetary Fund (AMF) dan mengajukan diri sebagai donatur utamanya (Saputro, 2015). Kepentingan Jepang mendirikan AMF terletak pada keinginan untuk mempertahankan perkembangan ekonomi model ASIA melawan operasi bailout IMF di Thailand yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Karena itulah Jepang tidak memasukkan Amerika Serikat dalam rancangan AMF (Lee, 2006).

Tindak Lanjut yang Diimplementasikan Jepang
Meskipun AMF gagal dilaksanakan, di tahun berikutnya Jepang kembali bergerak dengan meluncurkan Miyazawa Initiative dengan menggelontorkan dana milyaran dolar Amerika ke negara-negara Asia yang mengalami krisis, termasuk Indonesia (Katada, 2002). Dana yang digelontorkan Miyazawa Plan sekitar USD30 Milyar. Indonesia mendapat sekitar USD2,4 Milyar yang digunakan dalam pendanaan dua program yaitu Health and Nutrition Sector Development Program dan Sector Program Loaan. Dalam beberapa tahun terakhir juga muncul gagasan apakah Chiang Mai initiative merupakan kelanjutan atau versi lain dari AMF. Gagasan AMF dihidupkan kembali ketika para menteri keuangan Cina, Jepang dan Korea Selatan, bersama dengan sepuluh anggota ASEAN sepakat pada 6 Mei 2000 di Chiang Mai, Thailand, untuk mendirikan sebuah sistem pengaturan pertukaran dalam kelompok negara tersebut (Park & Wang, 2005). CMI tidak memerlukan lembaga baru seperti AMF yang dulu diusulkan, dan CMI juga masih terkait erat dengan persyaratan IMF.

KESIMPULAN
Jepang melakukan berbagai hal untuk dapat memberikan berbagai bantuan finansial kepada negara-negara di Asia, salah satunya kepada Indonesia. Bantuan-bantuan tersebut berbentuk ODA maupun pengajuan proposal seperti proposal AMF. Tulisan ini mengkaji kepentingan politik luar negeri Jepang berkaitan dengan bantuan-bantuan finansial yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia tersebut. Secara lebih khusus, tulisan ini membahas berbagai insiden yang terjadi sekitar pengajuan proposal AMF. Meskipun AMF gagal dilaksanakan, di tahun berikutnya Jepang kembali bergerak dengan meluncurkan Miyazawa Initiative ke negara-negara Asia yang mengalami krisis, termasuk Indonesia.Akan tetapi seiring berjalannya waktu, mulai tahun 2002 Jepang melakukan reformasi kebijakan ODA yang mengakhiridominasi Jepang sebagai negara donor terbesar.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 085868039009
(Diana)

Happy order kakak ^^

Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa


Kejahatan Transnasional di Kawasan Eropa
A.    Pendahuluan
Kejahatan transaksional atau yang disebut pula dengan nama kejahatan lintas negara merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius  terhadap keamanan dan kemakmuran global, sebab kejahatan ini sifatnya yang melibatkan berbagai negara (Kemlu, 2019). Dalam hal ini, kejahatan transnasional telah menjadi isu yang sangat besar dalam dunia internasional selama beberapa dekade terakhir. Beberapa contoh bentuk kejahatan transnasional yang terjadi diantaranya adalah pencucian uang, penyelundupan obat terlarang, penyelundupan manusia, terosrisme, penyelundupan senjata api adalah contoh dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir untuk hal-hal tersebut atau keuntungan lainnya dengan mengorbankan seluruh masyarakat global (Harkriswono, 2004).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kejahatan transnasional dapat terjadi di berbagai belahan dunia dan negara manapun, termasuk di dalamnya adalah di Kawasan Eropa. Kawasan eropa merupakan kawasan di mana negara-negara berada di bagian belahan dunia Benua Eropa. Negara-negara dikawasan Eroapa ini dibagi menjadi beberapa sub-region, yaitu Eropa Timur, Eropa Utara, Eropa Selatan dan Eropa Barat. Totalnya ada sekitar 45 negara yang berada dalam kawasan ini (Dickson, 2019). Sehubungan dengan hal ini, maka dalam makalah ini akan di bahas mengenasi isu kejahatan transnasional yang berada di di Kawasan Eropa ini. Mengingat bahwa meskipun sebagian besar negara di Kawasan Eropa Ini telah tergabung dalam sebuah organisasi kerja sama seperti Uni Eropa, isu-isu tentang kejahatan transnasional mash dapat terjadi pula. Aktivitas-aktivitas illegal masih dapat terjadi diantara negara satu dengan negara lainnya di Kawasan Eropa ini.

B.     Pembahasan
Definisi keamanan berubah seirng dengan berjalannya waktu, khususnya pasca perang  dingin. Pengertian keamanan  tidak  hanya  menyangkut tentang keamanan dibidang militer saja, melainkan berkembang menjadi keamanan non militer. Oleh sebab itulah muncul adanya suatu isu keamanan yang menyangkut tentang kejahatan transnasional (Transnational Crime).  Terjadinya kejahatan transnasional pada dasarnya mengakitbatkan banyak kerugian maupun korban lintas negara. Hal ini dapat terjadi kerena adanya suatu jaringan aktor yang tersebar baik di negara asal, negara tujuan, maupun  di negara  korban berada (Rismawanharsi, 2012). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, secara  umum,  kejahatan  ini  melibatkan kelompok-kelompok  organisasi  kriminal  dan  oleh  karena  itulah  muncul  istilah organisasi  kejahatan  terorganisir. Dalam ranah Hubungan Internasional, kejahatan ini sering disebut dengan nama Transnational Organized Crime (TOC) (Perwita & Yani, 2006).
Kejahatan transnassional yang terorganisasi seperti ini juga terjadi di Kawasan Eropa, dan ini juga telah menjadi ancaman bagi warga negara Eropa baik dalam kalangan bisnis, lembaga negara maupun perekonomian negara secara keseluruhan (European Commission, n.d.). Dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional terorganisir di Eropa, terdapat dua sisi pandangan. Pertama, kejahatan transnasional adalah masalah internal dalam bentuk kejahatan lintas batas yang menghubungkan negara-negara di Eropa. Pada saat yang sama, ini merupakan aspek dari lanskap global kejahatan lintas batas. Kaitannya dengan permasalahan internal, dalam tulisannya, Klaus von Lampe (2014), menyatakan bahwa kejahatan yang terjadi di Kawasan Eropa Ini Eropa sebagian besar dibingkai sebagai ekspresi dari perbedaan sosial ekonomi antara Eropa Barat di satu sisi dan negara-negara bekas Blok Soviet dan Balkan di sisi lain. Berkaitan dengan masalah ini ada suatu batas tertentu untuk setiap kejahatan transnasional yang terjadi yang didefinisikan oleh poros Timur-Barat.
Berhubungan dengan hal ini, maka dapat dikatakan bahwa penjahat dengan mudah beroperasi lintas batas, yang menciptakan adanya suatu kebutuhan akan tindakan yang konsisten dan tepat dari Eropa. Oleh karena itulah, Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang menaungi berbagai permassalahan di kawasan Eropa, sekaligus seabagai organisassi yang mendominasi berbagai aktivitas penting di kawasan ini secara terus-menerus menyesuaikan responsnya sehubungan dengan semakin kompleksnya situasi. Ini juga tercermin dalam pengembangan lembaga Uni Eropa khusus, seperti Europol, Eurojust dan CEPOL (European Commission, n.d.).
C.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat di katakan bahwa kejahatan transnasional atau kejahatan lintas batas bukanlah yang yang baru, dan ini telah menjadi ancaman global, terlebih kini kejahatan ini telah teroganisir, melibatkan berbagai organisai besar yang melakukan bisnis-bisnis gelap demi mencapai keuntungan tertentu. Dalam hal ini negara-negara di Kawasan Eropa juga tidak bisa terlepas dari tindakan kejahtan ini. Untuk mencegah bahaya kejahatan transnasional ini, pihak Uni Eropa, selaku pihak yang mendominasi untuk semua aktivitas bisnis dan perdagangan di kawasan Eropa, telah melakukan upaya untuk menanganni kasus-kasus ang seperti ini, bebeerapa diantranya dalah di ciptakan berbagai lemabga yang dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tentang kejahatan transnasional ini, seperti adanya Europol, Eurojust dan CEPOL.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Dampak Ekonomi Terorisme di Eropa


Dampak Ekonomi Terorisme di Eropa
A.    Pendahuluan
Terorisme merupakan aksi yang terencana atau ancaman yang menggunakan kekerasan oleh individu atau kelompok subnasional untuk mendapatkan tujuan politik atau sosial yang dilakukan melalui intimidasi dari audiens yang besar, yang berdampak pada korban langsung. Meskipun motif yang melandasi aksi terorisme beragam, akan tetapi tindakan para terorisme selalu mengikuti pola standar dengan insiden teroris dengan asumsi yang terdiri dari pembajakan pesawat, penculikan, pembunuhan, ancaman, pemboman, dan serangan bunuh diri.
Serangan terorisme yang terjadi di negara-negara Eropa dalam beberapa tahun belakang ini mengalami peningkatan. Negara-negara di Eropa telah menjadi sasaran target yang sering diserang oleh kelompok-kelompok teroris. Hal ini disebabkan karena berdasarkan pada faktor geografis dimana perbatasan negara-negara Eropa yang dekat dengan negara-negara dari benua Asia dan Afrika, sehingga terjadi bentrokan budaya dan ideologi yang, apabila dianut secara ekstrim oleh beberapa pihak, menyebabkan tindakan terorisme. Bukan hanya itu saja kebijakan yang diambil oleh Uni-Eropa mengenai Schengen-Visa juga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah serangan yang dilakukan, karena kelompok teroris dapat dengan mudah keluar masuk ke dalam negara-negara di Eropa dengan menggunakan visa tersebut (Narendra, 2018). Berdasarkan pada latar belakang di atas, tulisan ini akan membahas tentang isu terorisme yang terjadi pada negara-negara di Eropa, hal-hal yang menyebabkan semakin tingginya aksi terorisme serta dampak ekonomi dari aksi terorisme yang terjadi pada negara-negara di Eropa.
B.     Pembahasan
1.      Penyebab terorisme di Eropa
Meskipun terdapat berbagai peristiwa teroris yang mempengaruhi negara-negara Eropa dalam beberapa tahun belakangan ini.  Sejak tahun 1970-an beberapa negara Eropa mengalami serangan yang dilakukan oleh berbagai kelompok etno-nasionalis dan separatis, termasuk ETA di Spanyol dan IRA di Inggris. Selain itu terdapat pula serangan teror dari kelompok-kelompok teroris sayap kiri, seperti Red Brigades di Italia dan Red Army Faction di Jerman Barat. Selain itu, kelompok-kelompok yang berasal dari Timur Tengah, termasuk Black September, melakukan serangan teroris dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri Eropa. Pada 1970-an, terdapat peningkatan besar jumlah insiden teroris di Eropa Barat, dan 1979 menjadi tahun puncak untuk jumlah insiden yang dicatat. Meskipun tidak ada satu peristiwa pun di tahun 1970-an hingga 1990-an yang sebesar kasus terorisme 9/11, pada tahun 2004 terdapat aksi terorisme yang menjadi salah satu yang terbesar di Madrid yang dilakukan di kereta yang dikenal dengan pengeboman kereta Madrid 2004 (Kaunert & Léonard, 2019).
Peran pembangunan sosial-ekonomi telah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat terorisme yang terjadi di suatu negara. Freytag et.al. (2011) dapat menemukan bahwa peluang teror tidak hanya bergantung pada variabel politik dan demografi tetapi juga sosial-ekonomi. Kemunculan terorisme dapat bergantung pada serangkaian variabel yang mencerminkan lingkungan sosial ekonomi teroris dan pendukung mereka, yang mendasari hipotesis bahwa kondisi sosial ekonomi yang buruk dapat mendorong terjadinya terorisme. Alasan ini juga berlaku untuk kasus terorisme nilai tertinggi, karena teroris yang termotivasi oleh nilai-nilai tertinggi misalnya adalah terorisme yang dilakukan oleh ekstremis agama mungkin tidak terombang-ambing dengan mudah oleh perbaikan sosial-ekonomi. Mereka juga berpendapat bahwa bahkan dalam kasus terorisme dengan nilai tertinggi, pendekatan biaya peluang untuk terorisme kemungkinan akan berlaku untuk para teroris  yang sangat penting bagi terorisme. Faktor-faktor yang membantu meningkatkan biaya peluang terorisme misalnya pembangunan sosial-ekonomi dapat memarginalkan aktivitas kekerasan dalam masyarakat, terutama ketika terorisme didorong oleh nilai-nilai tertinggi.

2.      Dampak ekonomi terorisme di Eropa
Dampak dari terorisme adalah beban biaya pada pada negara yang menjadi target. Insiden teroris memiliki konsekuensi ekonomi dengan mengalihkan investasi asing langsung, menghancurkan infrastruktur, mengarahkan dana investasi publik ke keamanan, hingga membatasi perdagangan. Jika sebuah negara berkembang kehilangan cukup banyak investasi asing, yang merupakan sumber dana penting mereka, maka negara akan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi. Kampanye teroris yang cukup intens dapat sangat mengurangi arus masuk modal. Terorisme sama seperti konflik sipil yang dapat menyebabkan biaya limpahan di antara negara-negara tetangga sebagai kampanye teroris di negara tetangga yang menghalangi aliran modal masuk, atau pengganda wilayah yang menyebabkan hilangnya kegiatan ekonomi di negara yang dilanda terorisme. Dalam beberapa kasus, terorisme dapat berdampak pada industri tertentu, contohnya dampak insiden 9/11 terhadap penerbangan dan pariwisata. Biaya lainnya adalah langkah-langkah keamanan mahal yang harus dilembagakan setelah serangan besar, misalnya, pengeluaran dana yang cukup besar yang digunakan untuk keamanan negara. Terorisme juga meningkatkan biaya untuk melakukan bisnis dalam hal premi asuransi yang lebih tinggi, tindakan pencegahan keamanan yang mahal, dan gaji yang lebih besar untuk karyawan yang berisiko (Sandler & Enders, 2008).
Efek gangguan mengacu pada efek negatif terorisme terhadap kehidupan sosial ekonomi suatu negara, yaitu gangguan tatanan sosial ekonomi. Gangguan ini membuat transaksi ekonomi lebih sulit karena terorisme dapat merusak kepercayaan sosial pada institusi publik. Institusi yang sehat, bagaimanapun, memfasilitasi transaksi ekonomi melalui biaya melakukan bisnis; jika kepercayaan pada lembaga menurun, ini dapat meningkatkan biaya transaksi, menyebabkan beberapa transaksi ekonomi tidak terwujud. Karena terorisme menciptakan ketidakpastian, maka konsekuensinya dapat menyebabkan penundaan investasi jangka panjang, pengurangan investasi akan menghasilkan output yang lebih sedikit. Dampak pengalihan karena sumber daya publik dialihkan dari peningkatan hasil ke pengeluaran non-produktif. Pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran untuk keamanan dengan mengorbankan dana pendidikan dan infrastruktur. Pengalihan seperti itu dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan di masa depan dengan, misalnya, menghambat akumulasi modal publik (Krieger & Meierrieks, 2017).
Dalam kasus terorisme di Eropa, biaya langsung terorisme sebagian besar merujuk pada cedera atau hilangnya nyawa korban. Beberapa kerusakan pada infrastruktur, kendaraan dan sejenisnya, tetapi luasnya hampir tidak sebanding dengan yang disebabkan oleh serangan 9/11. Memperkirakan biaya langsung sulit karena penderitaan individu korban, selamat dan teman-teman sulit untuk dipahami secara ekonomi. Kontrak asuransi jiwa dan cacat yang dibayar mungkin merupakan batas yang lebih rendah dari biaya-biaya ini, tetapi tidak setiap korban memiliki asuransi semacam itu. Terlepas dari jumlah yang besar terutama pada insiden yang terjadi di Prancis dan Inggris, biaya tidak langsung dari terorisme diperkirakan akan memberikan pengaruh yang lebih kuat (dalam jangka panjang) terhadap kinerja ekonomi negara. Dampak gangguan dapat secara negatif mempengaruhi pariwisata di UE. Serangan teroris besar seperti serangan Paris 2015 dapat menyasar korban turis terutama turis asing; karena hal ini adalah hasil yang diinginkan dari sudut pandang teroris karena internasionalisasi korban cenderung memperbesar dampak terorisme (Krieger & Meierrieks, 2017).
C.    Kesimpulan
Serangan terorisme yang terjadi di negara-negara Eropa dalam beberapa tahun belakang ini mengalami peningkatan. Negara-negara di Eropa telah menjadi sasaran target yang sering diserang oleh kelompok-kelompok teroris. Hal ini disebabkan karena berdasarkan pada faktor geografis dimana perbatasan negara-negara Eropa yang dekat dengan negara-negara dari benua Asia dan Afrika, sehingga terjadi bentrokan budaya dan ideologi yang, apabila dianut secara ekstrim oleh beberapa pihak, menyebabkan tindakan terorisme.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Persepsi Publik Terhadap Isu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mendukung LGBT


Persepsi Publik Terhadap Isu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mendukung LGBT

Pendahuluan
Istilah LGBT semakin banyak dibahas di berbagai kesempatan, bukan saja di Indonesia, masalah LGBT ini memang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat dunia. Isu ini sangat sensitif di Dengan sikap masyarakat yang seperti dijelaskan diatas, LGBT di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang pasti. Perumusan Undang-Undang masih terus berjalan agar Undang-Undang yang dibuat tidak mengandung aspek diskriminasi untuk kelompok masyarakat tertentu. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai bagaimana pandangan masyarakat Indonesia tentang LGBT, bagaimana isu tentang keberpihakan LGBT tersebut, dan bagaimana reaksi masyarakat, serta saran yang sekiranya dapat diberikan kepad pemerintah dalam menangani isu ini.
Pembahasan
a.      Pandanga Masyarakat Indonesia tentang LGBT
Sampai saat ini LGBT belum dapat diterima sepenuhnya di masyarakat Indonesia. Penolakan ini bukannya tidak berdasar. Menurut nilai-nilai agama, budaya, UU di negara Indonesia masih tidak diperbolehkan, dan adanya prasangka bahwa suatu hari nanti LGBT akan membuat anak Indonesia menjadi seperti kaum LGBT, dan banyaknya asumsi dari masyarakat bahwa LGBT itu buruk. (Jovian, 2016). Terlepas dari perspekstif agama dan budaya, pihak yang mendukung LGBT berpendapat bahwa kaum LBGT umumnya memiliki hak asasi yang sama-sama  pantas mereka dapatkan yaitu adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk berekspresi dan masih banyak lainnya.
b.      Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mendukung LGBT
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) adalah partai yang baru dibentuk dan di ketuai oleh Grace Natalie dan Raja Juli Antoni, mantan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, selaku Sekretaris Jenderal. Partai ini menjadi perbincangan ketika PSI diduga mendukung LGBT. Awal mulanya yaitu adalah dengan adanya spanduk ‘Hargai Hak-Hak LGBT’. Spanduk ini terpasang di Jembatan Penyeberangan Otrang di Tebet, Jakarta Selatan.  Hal ini tentu saja membuat PSI menjadi tidak merasa terganggu terlebih ada logo dan petinggi PSI. PSI menegaskan partainya tidak pernah mencetak ataupun memasang spanduk yang mengesankan PSI sebagai partai yang pro-LGBT. PSI bukan hanya sekali dikait-kaitkan dengan masalah LGBT, di tahun lalu justru PSI khususnya Ferry Batara justru malah berpendapat negative tentang LGBT. Dengan adanya isu bahwa PSI berbalik mendukung LGBT menjadi hal yang membingungkan masyarakat.
c.       Reaksi Publik
Berkaitan dengan berita tersebut, reaksi  yang ada di masyarakat bermacam macam, salah satunya reaksi dari Mengetahui hal itu, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) yang juga Pendiri AQL Islamic Center bersama aparat Polsek Tebet bergerak menyisir lokasi tempat dipasangnya spanduk-spanduk tersebut di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan kenyataan bahwa PSI tidak satu kali saja berkaitan dengan isu LGBT, ini memang tidak mengherankan lagi, namun kali ini berkebalikan, ketika yang pertama yaitu PSI dianggap tidak respek dengan LGBT, justru sekarang dituduh mendukung LGBT.


Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, bahwa rakyat Indonesia masih belum dapat menerima kaum LGBT dalam lingkungannya karena alasan agama, budaya, moral dan juga peraturan. Kedua, yaitu isu tentang PSI mendukung LGBT  telah diklarifikasi oleh PSI bahwa hal itu tidak benar, dan spanduk yang berisikan kata-kata “Hargai Hak-Hak LGBT’ ini juga bukan dibuat oleh PSI. sebaliknya mereka menduga ini adalah salah satu trik yang sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak menyukai perjuangan Partai Solidaritas Indonesia ini. Ketiga yaitu reaksi masyarakat setelah mengetahu adanya spanduk yang menyatakan dukungan PSI  pada LGBT ini, mereka langsung mengeluhkannya dan melaporkannya dan akhirnya semua spanduk tersebut di turunkan.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Inovasi Teknologi dalam Pembelajaran: Ruangguru


Inovasi Teknologi dalam Pembelajaran: Ruangguru
A.    Pendahuluan
Belajar merupakan proses individu dalam mendapatkan pengetahuan yang baru. Seorang individu dikatakan belajar jika terdapat perubahan perilaku. Sedangkan pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan antara guru dengan peserta didik yang berdampak pada perubahan perilaku oleh peserta didik setelah proses pembelajaran. Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat di era globalisasi ini yang berdampak pada peningkatan kinerja dan memungkinkan sejumlah kegiatan dapat terlaksana dengan cepat, tepat dan akurat yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas. Pemanfaatan teknologi internet sebagai media pembelajaran telah menjadi salah satu inovasi baru dalam penggunaan media pembelajaran dan sumber belajar.
Hasil penelitian Wilfrid Laurier University tahun 1998 menunjukkan bahwa peserta didik yang menggunakan web sebagai media pembelajaran terbukti mempunyai waktu belajar yang lebih cepat dua kali lipat dibandingkan dengan peserta didik yang menggunakan metode pembelajaran konvensional, sebanyak 80% peserta didik tersebut meraih prestasi yang baik dan amat baik serta 66% dari mereka tidak membutuhkan materi pembelajaran bahan cetak. Salah satu bentuk pembelajaran berbasis e-learning di Indonesia adalah aplikasi Ruangguru yang merupakan perusahaan teknologi dengan fokus pada layanan pendidikan yang didirikan oleh Iman Usman dan Belva Devara pada tahun 2014 (Siregar & Fitriawan, 2018; Shofi, Rachmadi, & Herlambang, 2019). Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka tulisan ini akan membahas tentang inovasi teknologi dalam pembelajaran dalam aplikasi bimbingan belajar berbasis mobile learning Ruangguru.
B.     Pembahasan
1.      Bimbingan belajar tambahan
Bimbingan belajar menurut Faizah (dalam Gideon, 2018) adalah suatu proses pemberian bantuan untuk siswa yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan belajar yang dihadapi siswa, untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan. Pendapat lain mengungkapkan bahwa bimbingan belajar merupakan sebuah bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang bertujuan untuk memecahkan kesulitan dalam belajar baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Bimbingan belajar sendiri memungkinkan para peserta didik untuk mendapatkan berbagai bahan dari narasumber tertentu yang dinilai berguna untuk menunjang kehidupannya sehari-hari baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, yang berguna sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan (Gideon, 2018).

2.      Media pembelajaran berbasis e-learning
Media adalah jembatan yang digunakan untuk menyebarkan suatu pesan, catatan, laporan, warta dan sejenisnya. Sedangkan media pembelajaran mencakup seluruh perangkat yang digunakan dalam proses pembelajaran di bidang pendidikan (Ramadhayanti, 2018). Dalam dunia pendidikan, internet dapat menjadi media pembelajaran berupa electronic learning atau yang dikenal juga dengan istilah e-learning. Munadi (dalam Ramdani, Rahmat, & Fakhruddin, 2018) mengemukakan bahwa e-learning dapat diartikan sebagai jenis media belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke peserta didik dengan menggunakan media internet atau media jaringan komputer lain.

3.      Bimbingan belajar berbasis mobile learning Ruangguru
Mobile learning (m-learning) merupakan kegiatan penggunaan perangkat teknologi komunikasi dan inforamsi genggam dan bergerak, seperti PDA, telepon genggam, laptop dan tablet PC, dalam proses pengajaran dan pembelajaran. Salah satu bentuk pembelajaran online berbasis m-learning di Indonesia adalah aplikasi Ruangguru yang merupakan perusahaan teknologi dengan fokus pada layanan pendidikan. Ruangguru dinilai sebagai merupakan startup yang dapat dikatakan sebagai startup edutech yang sejauh ini paling komplit karena telah menggabungkan sejumlah fitur yang ada di hampir seluruh edutech yanga ada dalam satu kemasan.
Sebagai salah satu startup teknologi dan pendidikan terbesar di Indonesia, pada bulan Juli 2019 Ruangguru melakukan inovasi dengan menambang sejumlah fitur pembelajaran online yang bertujuan untuk mempermudah proses belajar mengajar melalui pembelajaran online berbasis m-learning Ruangguru. Fitur-fitur yang diberikan oleh Ruangguru tentunya dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna yaitu para peserta didik untuk lebih memahami materi pelajaran.
C.    Kesimpulan
Pemanfaatan teknologi internet sebagai media pembelajaran telah menjadi salah satu inovasi baru dalam penggunaan media pembelajaran dan sumber belajar. Berbagai bentuk aplikasi dan fasilitas yang tersedia di internet dapat digunakan dengan maksimal yang nantinya dapat meningkatkan kualitas dan mutu pembelajaran. Salah satu bentuk bimbingan belajar tambahan online berbasis e-learning di Indonesia adalah aplikasi Ruangguru yang telah menjadi salah satu startup teknologi dan pendidikan terbesar di Indonesia.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Ketidakpuasan Masyarakat Atas Pengurangan Fasilitas BPJS


Ketidakpuasan Masyarakat Atas Pengurangan Fasilitas BPJS

Latar Belakang
            Fasilitas pada dasarnya adalah sebuahsarana yang di gunakan untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, atau sarana untuk kemudahan terlaksananya sebuah fungsi. Kebutuhan akan fasilitas umum dan sosial, pada dasarnya sanga berhubungan dengan tercapainya tujuan pembanguan nasional, dimana pembangunan nasional pada hakikatnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Hal ini akan tercapai apabila kebutuhan pokok dari masyarakat itu sendiri dapat terpenuhi dengan baik. Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan (Melya, Asyik, & Sugiyanta, 2018).
Secara jelas, kesehatan merupakan salah satu bagian penting untuk mencapai kesejahteraan nasional, hal ini karena kesehatan pada dasarnya adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkin setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Berkaitan dengan pentingnya suatu fasilitas kesehatan, belakangan terdengar isu mengenai adanya pengurangan terhadap salah satu fasilitas kesehatan, yaitu yang menyangkut tentang pengurangan fasilitas BPJS. Oleh sebab itulah, adanya isu pengurangan fasilitas BPJS ini tentu akan menimbulkan suatu keresahan terhadap masyatakat. Maka dalam makalah ini, akan dibahas mengenai seperti apa isu tentang pengurangan fasilitas BPJS tersebut, alasannya seperti apa, dan bagaimana reaksi masyarakat, serta saran yang sekiranya dapat diberikan kepada pemerintah mengenai isu ini.
Pengurangan Fasilitas BPJS
Memasuki pertengahan tahun 2018, diketahui kemunculan isu tentang bagaimana BPJS Kesehatan mengurangi setidaknya tiga tanggungan jaminan kesehatan, yaitu untuk persalinan, pasien katarak dan rehabilitasi medik. Penjelasan pengurangan fasilitas tanggungan jaminan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut (Debora, 2018), yaitu:
1.      Jaminan kesehatan untuk persalinan
2.      Jaminan Kesehatan Penderita Katarak
3.      Jaminan Kesehatan untuk rehabilitasi medik
Alasan
            Pengurangan fasilitas yang dilakukan oleh BPJS bukan tanpa alasan. Sehubungan dengan hal ini, berikut merupakan beberapa alasan mengapa BPJS, khususnya di bidang Kesehatan memutskan untuk membatasi beberapa jaminan pelayanan kesehatannya, yaitu:
1.      Sebagai Peraturan Baru
Diketahui bahwaBPJS Kesehatan mengeluarkan tiga kebijakan baru yang mulai berlaku hari ini, Rabu 25 Juli 2018. Ketiga kebijakan tersebut merupakan dasar BPJS dalam mengurangi setidaknya tiga tanggungan jaminan kesehatan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya (Manafe, 2018), diantaranya yaitu:
a.       Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan
b.      Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
c.       Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
2.      BPJS Kesehatan Mengalami Defisit Anggaran
Pada 2017, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran hingga Rp9,75 triliun. Pendapatan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun lalu hanya sebesar Rp74,25 triliun, sementara jumlah klaim peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp84 triliun (Rahadian, 2018). Bahkan memasuki tahun 2018, deficit anggaran amsit tetap berlangsung. Diketahui berdasarkan rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan pada tanggal 17 September 2018, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun. Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun (Satrianegara, 2019).Tentu dengan anggaran yang mengalami deficit ini jika terus berlangsung maka kan merugikan pihak BJPS kedepannya, yang mana nantinya akan berdampak pula pada kinerja dan kurangya efisiensi BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
3.      Sebagai Bentuk Efisiensi
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pengurangan fasilitas BPJS Kesehatan, dilakukan bukan tanpa alasan yang berdasar. Oleh sebab itu, pihak BPJS menolak tuduhan bahwa peraturan baru yang mulai ditetapkan sebagai bentuk pengurangan manfaat atau fasilitas yang diberikan, karena pada dasarnya BPJS Kesehatan menegaskan akan tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. Peraturan Direktur yang diterbitkan dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.Dimana sekal lagi,implementasi tiga peraturan tersebut bukan untuk membatasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Ada pun peraturan tersebut untuk penjaminan pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini, yang mana masih mengalami deficit anggaran (Andreas, 2018).
Reaksi Masyarakat
            Peraturan baru BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan persalinan, katarak dan rehabilitasi medik, mendapat berbagai respon dari seluruh kalangan masyarakat. Pasalnya aturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat tersebut membuat pasien kebingungan. Tidak sedikit jumlah yang belum mengetahui adanya perubahan peraturan tersebut. Beberapa di antara mereka juga ada yang harus pulang karena tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS seperti biasanya. Bahkan di sejumlah rumah sakit, tak jarang pasien harus menelan kekecewaan karena aturan tersebut. Meskipun sudah ada sosialisasi yang dilakukan sebulan sebelum peraturan diberlakukan, masih banyak pasien yang belum mengerti akan aturan tersebut (Krisyanidayati & Malaka, 2018), ini berarti bahwa sosialisasi yang dilakukan masih belum tersampaikan secara menyeluruh. Terlebih ini juga dapat memuncilkan kehawatran terhadap masyarakat, dimana keluarnya aturan tersebut dapat membatasi atau bahkan menghapuskan tiga pelayanan kesehatan yang besangkutan.

Rekomendasi Untuk Pemerintah
            Diketahui bahwa alasan utama pengurangan fasilitas palayanan BPJS disebabkan karena saat ini BPJS sedangan mengalami defisit anggaran, yang mulai parah sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu. Namun pengurangan fasilitas ini justru memdapat penolakan dari berbagai pihak, dimana ada keungkinan bahwa tiga aturan yang diterapkan tersebut dapat membahayakan pasien. Misalnya saja untuk penderitakatarak, BPJS Kesehatan hanya mau membiayai pasien dengan gangguan penglihatan yang masuk kategori sedang. Bila gangguan penglihatan masih ringan, operasi katarak tidak akan di-cover BPJS Kesehatan (Safutra & dkk, 2018).
Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah defisit anggaran, yang seharusnya tidak dijadikan asalan bagi pemerintah maupun pihak BPJS untuk mengurangi pelayanan dan jaminan keselamatan pasien, adalah dengan mengeluarkan BPJS dari jeratan defisit itu sendiri itu sendiri, maka berikut ini merupakan beberapa saran yang sekiranya dapat dilakukan oleh pemerintah, yaitu:
  •    Memperbaiki sistem manajemen yang ada, termasuk dalam pengelolaan keuangan di BPJS
  •    Meningkatkan kolektibilitas iuran peserta
  •    Menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  •    Penggunaan Sistem Digitalisasi


Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, maka dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa munculnya isu bahwa pihak BPJS, khususnya BPJS Kesehatan yang mengurangi fasilitas pelayanannya, sempat menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengentaskan BPJS dari jerat defisit yang merupakan sumber utama alasan BPJS mengurangi fasilitasnya, maka saran yang dapat diberikan untuk BPJS sendiri dan bagi Pemerintah adalah dengan memperbaiki sistem manajemen keuangan BPJS, meningkatkan pengumpulan iuran dari pemeritah daerah, menaikkan jumlah iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga pemanfaatan system berbasis digitalisasi, yang mampu meningkatkan efisiensi manejemen BPJS, baik di keuangan maupun adminsitrasi.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^


Penerapan E-Health di Indonesia


Penerapan E-Health di Indonesia

Pendahuluan
Pada era globalisasi saat ini, perkembangan dan kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, banyak Negara yang berlomba-lomba untuk dapat mengembangkan dan menguasai teknologi (Ngafifi, 2014). Perkembangan teknologi tersebut sudah menyebar ke semua berbagai sector kehidupan manusia, termasuk dalam sector kesehatan.Teknologi tersebut juga sudah diaplikasikan pada bidang media. Pada pertama kali penggunaannya, teknologi tersebut digunakan dan dimanfaatkan untuk menangani administrasi dan transaksi, yang kemudian berkembang untuk tujuan produktivitas, dan terakhir dikembangkan kedalam peralatan-peralatan medis, seperti CT scan, dan USG. Perkembangan teknologi tersebut juga berpengaruh pada perkembangan jenis penyakit, dan juga banyaknya jenis obat.

Pembahasan
1.      Pengertian Teknologi
Teknologi sangat berkaitan erat dengan sains dan perekayasaan, yang mana kata sains tersebut mengacu pada pemahaman tentang permasalahan dan dunia sekitar, sedangkan kata perekayasaan mengacu kepada rancangan yang didasarkan atas hasil penelitian sains (Djoyohadikusumo, 1994). Teknologi berasal dari bahasa Yunani, technologia yang berarti wacana seni.Pada saat pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris, istilah tersebut mempunyai makna sebagai pembahasan sistematis atas seni terapan atau pertukangan. Namun pada abad ke-20, makna tersebut meluas, tidak hanya bermakna alat-alat dan mesin-mesin, namun juga metode dan teknik non-material yang berarti suatu aplikasi sistematis pada teknis maupun metode (Muhasim, 2017). Hal tersebut sejalan dengan Quintanilla (1998) yang menyatakan bahwa teknologi dipandang dari 3 macam pandangan, yaitu pandangan kognitif, instrumental, dan praksiologis.
2.      Pengertian E-Health
E-health adalah penggunaan internet atau media elektronik lainnya oleh pasien, juru medis, dan masyarakat untuk menyebarluaskan dan menyediakan akses informasi tentang layanan kesehatan dan gaya hidup (Kirch, 2008). Penerapan e-Health tersebut mencakup seluruh fungsi yang mempengaruhi sektor kesehatan yang mana tidak hanya merujuk pada alat dengan aplikasi berbasis internet, namun juga mencakup seluruh jaringan informasi kesehatan, rekaman kesehatan elektronik, layanan telemedicine, sistem komunikasi personal yang wearable dan portable, portal kesehatan, dan banyak lagi teknologi dan informasi lain yang didasarkan pada alat-alat yang membantu pencegahan, diagnosis, pengobatan, pemantauan kesehatan, dan manajemen gaya hidup (Kirch 2008).

3.      E-health di Indonesia
E-health adalah salah satu bentuk pengembangan e-government yang telah diamanatkan oleh pemerintah melalui instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional terkait dnegan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan public dengan efektif dan efisien. Beberapa contoh dari program e-health yang diusungkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu Individual electronic health information (penyedia jasa untuk memberikan pelayanan penyimpanan dan pengelolaan informasi kesehatan seseorang), Healthcare service delivery tools (penyedia jasa untuk memberikan pelayanan diagnosis dan pelayanan kesehatan secara elektronik), dan Healthcare management and administration (pemberian layanan jasa kesehatan, seperti informasi kesehatan, pengobatan, pengawasan, dan tindakan) (Sinta, 2016).

Dalam proses implementasi, e-Health seringkali menghadapi beberapa kendala, seperti kesiapan sumber daya manusia, kesiapan organisasi yang terlibat, budaya kerja, perkembangan teknologi dan ketersediaan infrastruktur dan lain sebagainya. Akibatnya, penerapan e-health tersebut masih belum maksimal karena belum menjangkau semua orang dan sebagian daerah di Indonesia. Oleh karena itu, peluang terbesar untuk menerapkan e-healthdi Indonesia adalah dengan menggunakan teknologi m-health dan telemedicine. Telemedicine adalah praktek kesehatan dengan memakai komunikasi audio, visual dan data, termasuk perawatan, diagnosis, konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Banyak manfaat yang didapatkan dari telemedicine tersebut, diantaranya biaya kesehatan yang lebih efektif dan efisien, pelayanan keperawatan tanpa batas geografis, mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di rumah sakit, dan meningkatan pelayanan untuk pasien kronis (Anas, 2014). M-health adalah program e-health yang menggunakan dan memanfaatkan telepon seluler, yang dapat berupa aplikasi yang terdapat pada telepon seluler untuk menghubungkan pasien dan dokter.

Penutup
1.      Kesimpulan
Indonesia merupakan suatu negara berkembang dengan berbagaipermasalahan dan tantangan dalam bidang kesehatan masyarakat .Pengembangan dan penggunaan Telemedicine dan e-Health (serta bidang-bidang terkait lainnya) mempunyai banyak peluang guna membantu pemecahan masalah dan tantangan dalam bidang tersebut. Teknologi e-health yang dapat diterapkan di Indonesia adalah m-health dan telemedicine, karena tingkat kepemilikan telepon seluler di Indonesia lebih besar dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat pengguna akses internet.Dengan adanya program e-health dan aplikasi m-health, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan status dan mutu hidup dan kesehatannya dengan cara merubah perilaku untuk hidup sehat.
2.      Saran
Agar dapat memaksimalkan penggunaan program e-health dan aplikasi m-health, pemerintah perlu mengadakan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pembagian tugas yang jelas terkait dengan pengoperasian program tersebut kepada pihak medis, pasien maupun masyarakat luas.Selain itu, pemerintah juga perlu memperbaiki infrastruktur dan menyediakan jaringan internet secara merata di seluruh daerah di Indonesia, agar pelaksanaan dan penerapan dari program e-health tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat di seluruh daerah Indonesia.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^