OTONOMI
DAERAH DI INDONESIA
A.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara yang luas
dengan terdiri dari banyak pulau yang terpisahkan oleh lautan. Oleh karenanya
menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain permasalahan
pemerintahan permasalahan lainnya seperti transportasi, pemerataan ekonomi,
pembangunan, dan pemerataan penduduk juga menjadi masalah yang cukup rumit bagi
pemerintah pusat. Karenanya, system pemerintahan yang bersifat sentralisasi
seperti yang dulu diterapkan saat penjajahan Belanda tidak bisa berjalan dengan
baik. Untuk itu, system pemerintahan ini diubah menjadi system yang
terdesentralisasi dan memberikan otonomi ke tiap-tiap daerah (propinsi).
Implementasi otonomi daerah ini sendiri
diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah ini juga merupakan perwujudan dari
system pemerintahan yang bersifat demokrasi. Karenan di dalam demokrasi
terdapat kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada tiap-tiap
propinsi (desentralisasi) sehingga diharapkan tiap propinsi dapat mengembangkan
daerahnya dengan lebih baik dan lebih cepat (efektif dan efisien), dibandingkan
harus menunggu pemerintah pusat yang memberikan tindakan atau inisiatif. Di
setiap propinsi yang ada di Indonesia masih terdapat pembagian daerah lagi
menjadi kabupaten dan kota. Untuk itu, pemisahan pemerintahan di tiap kabupaten
dan daerah semakin memberikan wewenang ke tiap pemerintah untuk dapat
mengembangkan daerahnya masing-masing.
Ini hanya versi
sample...
Untuk order versi
lengkapnya, silahkan hubungi o85868o39oo9
dengan menyebutkan
judul di atas
trims...