Dapat tugas seperti ini?
1.
Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan
kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang
relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan
jawaban diskusi ini.
Jawab:
Perencanaan adalah proses pemilihan dan
penetapan tujuan, strategi, metode, anggaran, dan standar (tolak ukur)
keberhasilan suatu kegiatan (Nawawi, H. 2003:29).[1]
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[2]
Sedangkan kebijakan publik menurut
Nugroho (2008), adalah sebuah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya
pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang
bersangkutan.[3]
Kebijakan Publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal,
memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang
dicita-citakan atau yang diinginkan.
2.
Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan
ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan
data pendukungnya?
Jawab:
Salah
satu contoh Isu strategis dalam penataan ruang yang pernah terjadai adalah Belum berfungsinya secara optimal penataan
ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai
rencana dan program sektor tadi. Hal ini seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi
Banten.
3.
Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan
berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
Jawab:
Peningkatan aktivitas pembangunan,
berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang, bahkan ada sejumlah ruang tidak bisa
dimanfaatkan secara bebas. Meningkatnya kebutuhan dan persaingan dalam
penggunaan lahan memerlukan pemikiran yang seksama dalam mengambil keputusan
bagi penggunaan lahan, karena lahan sifatnya terbatas.
4.
Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam
pengendalian tata ruang.
Jawab:
Contoh kasusnya yaitu seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi
kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten, berdasarkan hasil Evaluasi
Kawasan Lindung Dengan Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dilakukan
oleh Rika Setiabudi Santoso (2010), dengan adanya penyimpangan-penyimpangan alokasi
kawasan hutang lindung tersebut maka pemerintah telah memberikan beberapa
kebjakan terkait hal ini, yaitu Kebijakan manajemen kawasan lindung diatur oleh
pemerintah pusat dan daerah.
5.
Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re
Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau
pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi
yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
Jawab:
Zoning regulation atau yang disebut juga peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian
yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata
ruang.[4]
Sedangkan Land
readjustment (penyesuaian lahan), menurut David Monroe Shoup
(1983) merupakan sebuah proses untuk
menukar lahan mentah untuk lahan yang berguna.[5]
6.
Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu
indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral. Berikan
contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana
formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan?
Contoh kasus terjadinya konflik
kepentingan antar sector yang menjadi salah satu indikasi belum sinkronnya
perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral, seperti yang terjadi pada sektor perikanan dan kelautan dalam pembangunan wilayah memegang peranan
penting, di kabupaten Pandeglang,
mengingat kabupaten ini mempunyai wilayah laut yang sangat besar.
Kami bisa bantu :)
Silahkan chatt/ call ke o85868039oo9
(Diana)
Happy Order…
[1]
Hadari Nawawi,
(2003) Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Komptitif, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
[3]
Nugroho, Riant. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan – Analisis Kebijakan –
Proses. Jakarta: Elex Media Komputindo.
[4] Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada. 2010. hlm .194.
[5]
Tashin Yomralioglu. 1993. A Nominal Asset Value-Based Approach For Land
Readjustment And Its Implementation Using Geographical Information System.
Thesis. Department Of Surveying University Of Newcastle Upon Tyne. Hlm 13