ANALISIS WANITA SEBAGAI PELAKU KORUPSI
DARI
PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
PENDAHULUAN
Masalah korupsi di Indonesia sudah
meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun,
baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak korupsi yang
tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan
perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap
hak – hak sosial dan hak – hak ekonomi masyarakat.
Pelaku korupsi kelas
kakap saat ini sudah tidak menjadi monopoli kaum pria lagi. Dengan adanya
emansipasi wanita, maka kedudukan, pangkat, jabatan, dan kekuasaan yang tinggi
pun sekarang tidak lagi didominasi oleh kaum pria, melainkan membuka kesempatan
bagi kaum hawa untuk memiliki jabatan tersebut. Jabatan yang tinggi memiliki
potensi dalam terjadinya kasus korupsi, karena adanya kesempatan untuk
menangani proyek – proyek besar yang melibatkan aliran dana yang tidak sedikit.
Jika dicermati dengan teliti kasus demi
kasus korupsi yang sedang diusut KPK belakangan ini, kita akan menemukan satu
benang merah yang menghubungkannya, yakni keterlibatan perempuan sebagai aktor
penting dalam jejaring mafia perampok uang rakyat. Sederet nama perempuan
terseret dalam kasus korupsi. Setidaknya ada sembilan nama yang bisa
disebut di sini. Mulai dari Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, Nunun
Nurbaitie, Wa Ode Nurhayati, Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri
Wahyuni, Arthalyta Suryani (Ayin) hingga Harini Wiyoso.
Dari sekian nama- nama
koruptor wanita tersebut, salah satu yang mendapat perhatian publik adalah
Angelina Sondakh. Angelina Sondakh sebelumnya dikenal sebagai public figure
karena merupakan Puteri Indonesia 2001 dan berkarier sebagai artis, menyusul
pernikahannya dengan aktor terkenal Adjie Massaid, mantan suami penyanyi Reza
Artamevia. Angelina Sondakh kemudian melebarkan kariernya untuk terjun ke dunia
politik sebagai kader Partai Demokrat pada tahun 2004. Kehadirannya sebagai
politisi muda partai yang berkarir cepat, memiliki pengaruh luar biasa, karena
ia telah berhasil menarik gerbong fraksi di tubuh partai yang berimplikasi
munculnya gesekan di internal partai. Situasi politik, khususnya di internal
partai Demokrat dewasa ini tengah mengalami babak genting. Suatu fase dimana
dinamika organisasi membutuhkan energi besar untuk menghadapi berbagai
implikasi tekanan politik akibat kasus yang disebabkan salah satu kadernya.
Ranah hukum yang
membekap kader muda demokrat dengan berbagai skandal hukum tersebut
disebut-sebut telah menyeret banyak petinggi partai demokrat yang tengah
berkuasa saat ini. Angelina Sondakh menjadi tersangka menerima fee dalam pembahasan anggaran
di DPR tentang proyek Wisma Atlet yang berbiaya Rp191 miliar dan proyek
pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi dengan nilai proyek
Rp600 miliar. Dengan perkembangan yang ada sekarang
ini maka alangkah bijaknya kasus Angelina Sondakh selain dibahas pada sisi
hukumnya juga pada politik hukum dan sosiologi hukum.
IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
Bagaimana tinjauan perspektif sosiologi hukum terhadap kasus Angelina
Sondakh sebagai salah satu wanita pelaku korupsi?
Tulisan ini hanya versi draft saja..
klo mau versi lengkapnya atau mau minta dibuatkan judul lain,
silahkan contact o85 868o 39oo9 (Diana)
kami tunggu ordernya ya...