Tampilkan postingan dengan label sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosiologi. Tampilkan semua postingan

ANALISIS WANITA SEBAGAI PELAKU KORUPSI DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM



ANALISIS WANITA SEBAGAI PELAKU KORUPSI DARI
PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
(Studi Kasus pada Angelina Sondakh sebagai Koruptor Proyek Wisma Atlet)

PENDAHULUAN
Masalah korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak – hak sosial dan hak – hak ekonomi masyarakat.
Pelaku korupsi kelas kakap saat ini sudah tidak menjadi monopoli kaum pria lagi. Dengan adanya emansipasi wanita, maka kedudukan, pangkat, jabatan, dan kekuasaan yang tinggi pun sekarang tidak lagi didominasi oleh kaum pria, melainkan membuka kesempatan bagi kaum hawa untuk memiliki jabatan tersebut. Jabatan yang tinggi memiliki potensi dalam terjadinya kasus korupsi, karena adanya kesempatan untuk menangani proyek – proyek besar yang melibatkan aliran dana yang tidak sedikit. Jika dicermati dengan teliti kasus demi kasus korupsi yang sedang diusut KPK belakangan ini, kita akan menemukan satu benang merah yang menghubungkannya, yakni keterlibatan perempuan sebagai aktor penting dalam jejaring mafia perampok uang rakyat. Sederet nama perempuan terseret dalam kasus korupsi. Setidaknya ada sembilan nama yang bisa disebut di sini. Mulai dari Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, Nunun Nurbaitie, Wa Ode Nurhayati, Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni, Arthalyta Suryani (Ayin) hingga Harini Wiyoso.
Dari sekian nama- nama koruptor wanita tersebut, salah satu yang mendapat perhatian publik adalah Angelina Sondakh. Angelina Sondakh sebelumnya dikenal sebagai public figure karena merupakan Puteri Indonesia 2001 dan berkarier sebagai artis, menyusul pernikahannya dengan aktor terkenal Adjie Massaid, mantan suami penyanyi Reza Artamevia. Angelina Sondakh kemudian melebarkan kariernya untuk terjun ke dunia politik sebagai kader Partai Demokrat pada tahun 2004. Kehadirannya sebagai politisi muda partai yang berkarir cepat, memiliki pengaruh luar biasa, karena ia telah berhasil menarik gerbong fraksi di tubuh partai yang berimplikasi munculnya gesekan di internal partai. Situasi politik, khususnya di internal partai Demokrat dewasa ini tengah mengalami babak genting. Suatu fase dimana dinamika organisasi membutuhkan energi besar untuk menghadapi berbagai implikasi tekanan politik akibat kasus yang disebabkan salah satu kadernya.
Ranah hukum yang membekap kader muda demokrat dengan berbagai skandal hukum tersebut disebut-sebut telah menyeret banyak petinggi partai demokrat yang tengah berkuasa saat ini. Angelina Sondakh menjadi tersangka menerima fee dalam pembahasan anggaran di DPR tentang proyek Wisma Atlet yang berbiaya Rp191 miliar dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi dengan nilai proyek Rp600 miliar. Dengan perkembangan yang ada sekarang ini maka alangkah bijaknya kasus Angelina Sondakh selain dibahas pada sisi hukumnya juga pada politik hukum dan sosiologi hukum.

IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
Bagaimana tinjauan perspektif sosiologi hukum terhadap kasus Angelina Sondakh sebagai salah satu wanita pelaku korupsi?

Tulisan ini hanya versi draft saja..
klo mau versi lengkapnya atau mau minta dibuatkan judul lain,
silahkan contact o85 868o 39oo9 (Diana)
kami tunggu ordernya ya...