Analisis
Kasus Hukum Akuisisi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terhadap
PT Prima Top Boga
I. Pendahuluan
Era
globalisasi seperti sekarang ini telah membawa perkembangan serta dinamika
dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini tidak hanya menimbulkan persaingan usaha yang tidak hanya
menimbulkan dampak yang baik tetapi juga menimbulkan dampak yang buruk bagi perkembangan
ekonomi yang ada di Indonesia. Persaingan dalam bidang ekonomi merupakan bentuk
persaingan yang paling utama diantara sekian banyak persaingan antar manusia kelompok
masyarakat, atau bahkan bangsa (Siswanto, 2002) .
Akibat
adanya persaingan usaha tersebut, pemerintah berusaha menciptakan persaingan
usaha yang sehat dengan membuat peraturan dan ketentuan hukum hukum atas
persaingan usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut
mengatur tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi
dominan dan komisi yang mengawas pelaksanaannya yaitu Komisi Pengawas
Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU.
Tindakan
pelaku usaha yang diatur dalam undang-undang tersebut diantaranya adalah
mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan atau yang lebih dikenal
sebagai merger, konsolidasi dan akuisisi. Akuisisi adalah pengambilalihan yang
dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan
sehingga mengambil alih kontrol modal atas perusahaan lain (Hariyani, Sefianto, & Yustisia, 2011) . Akuisisi yang
dilarang dilakukan adalah akuisisi yang bertentangan atau merugikan pihak lain.
Pada
tahun 2018, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk melakukan akuisisi saham terhadap
PT Prima Top Boga sebanyak 50,99 persen. KPPU sebagai badan pengawas persaingan
usaha di Indonesia menjatuhkan hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
dengan denda sebesar Rp 2,8 miliar. Hal ini disebabkan karena keterlambatan PT
Nippon Indosari Corpindo Tbk untuk melaporkan akuisi saham mayoritas PT Prima
Top Boga. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP 57 Tahun
2010. Sanksi tersebut diberikan kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tulisan ini akan melakukan
analisa terhadap kasus akuisisi yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo
Tbk tersebut.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau
dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA 0882-9980-0026
(Diana)
Happy order kakak ^^