Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB
Selama Masa COVID-19
A.
Pendahuluan
Pandemi telah
terjadi selama beberapa kali sepanjang sejarah manusia. Pademi terbaru yang
pernah terjadi adalah yang tengah melanda seluruh belahan dunia saat ini,
dimana memasuki tahun 2020, warga seluruh dunia diharuskan menghadapi pendemi
yang dinamakan sebagai COVID-19. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama
kali muncul ketika da informasi dari Badan Kesehatan
Dunia/World Health Organization
(WHO)
pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang
tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus
ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di
luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO
menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan
Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia
ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 sudah menyebar keseluruh dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah
menetapkan COVID-19 sebagai pandemi (WHO, 2020),
termasuk menginfeksi pula di negara Indonesia.
.........
B.
Perumusan masalah
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa isu utama yang akan
dibahas adalah tentang adanya permasalahan sosial politik yang terjadi pada
saat penerapan PSBB selama masa pandemi COVID-19, yaitu tentang kebijakan yang
berkitan dengan pemberlakukan ojek online selama pandemi. Kebijakan ini sangat
penting untuk dibuat mengingat bawha ojek online merupakan salah satu
transportasi favorit masyarakat modern saat ini, membantu dalam mobilitas
masayrakat yang lebih praktif dan terjangkau dibandingkan kendaraan lain. Pada
saat yang sama, keberadaan ojek online selama masa pandemi juga dapat menjadi salah
satu sarana penyebaran COVID-19 karena kontak fisik yang dilakukan oleh
pengendara ojek online dan penumpang/pelamggannya. Oleh sebab itulah,
pemerintah perlu mengontrol operasi ojek online selam masa pandemi COVID-19
ini.
.........
C. Pembahasan
Masa pandemi yang
seperti ini membuat berbagai negara membuat kebijakan-kebijakan sebagai upaya
untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas dan tidak terkendali. Beberapa
kebijakan diantaranya adalah melakukan lockdown (dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia
diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus
secara total. Namun, dalam
penerapan lockdown ini bukanlah hal yang mudah, sebab mengubah
perilaku sosial masyarakat cukup
sulit kerena mengharuskan masyarakat untuk melakukan social
and physical distancing (menjaga
jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan), sementara masyarakat sudah terbiasa aktif beraktivitas
sesuai dengan perilaku sosialnya. Oleh sebab itulah, berbagai negara mengalami kesulitan
dalam penerapkan lockdown tersebut. Pada
akhirnya kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi
sedemikian rupa oleh berbagai negara. Ada yang
menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Indonesia sendiri memodifikasinya dengan
nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan tingkat keparahan wabah yang
penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Muhyiddin, 2020).
.........