Tampilkan postingan dengan label New Normal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New Normal. Tampilkan semua postingan

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

 

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

            Pada Januari 2020, WHO menyatakan bahwa wabah penyakit virus corona baru yang terjadi di Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional. Status tersebut terus meningkat dan penyebaran wabah virus corona tersebut mulai meluas dan menyebar ke berbagai negara, sehingga pada Maret 2020, WHO kembali menyatakan bahwa wabah virus corona baru tersebut sebagai pandemi. Selama kurang lebih 6 bulan terakhir, kekhawatiran di berbagai negara di dunia semakin meningkat seiring dengan meluasnya penularan Covid-19 dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19. Semua pihak, mulai dari organisasi kesehatan dunia (WHO), pemimpin negara, organisasi atau lembaga pemerintahan, perusahaan atau pengusaha, maupun masyarakat umum menghadapi tantangan yang besar dalam upaya mereka memerangi pandemi Covid-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan aset yang mereka miliki. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan untuk menyikapi dan memerangi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak besar dan langsung pada berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, bahkan hingga dunia kerja (ILO, 2020).

            Di Indonesia sendiri, pasca pengumuman kasus positif virus Covid-19 pada awal Maret 2020 kemaren, pemerintah terus meningkatkan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, mulai dari melakukan social distancing, membatasi kontak fisik (physical distancing), memakai masker, menganjurkan melakukan seluruh aktivitas dari rumah, hingga menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Sayangnya upaya dan langkah-langkah tersebut tidak dilakukan dengan sigap dan konsisten sehingga semuanya upaya tersebut tidak berjalan efektif dan sia-sia. Hal ini sejalan dengan pernyataan World Economic Forum yang mengatakan bahwa langkah-langkah yang tidak terkontrol akan mengarah pada peningkatan jumlah kasus pandemi yang cepat, mencapai puncak lebih awal dan membutuhkan lebih banyak kapasitas sistem perawatan kesehatan untuk merespons (World Economic Forum, 2020). Hal itu jugalah yang terjadi di Indonesia.Terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah tersebut, sehingga membuat penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

Semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar pada berbagai kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masyarakat dilarang untuk berpergian dan beraktivitas di luar rumah dan adanya kebijakan pemerintah untuk menutup sementara perusahaan, industri, dan usaha bisnis lainnya. Sehingga aktivitas perekonomian terhambat hingga membuat pendapatan masyarakat maupun negara menjadi berkurang. Bahkan banyak karyawan di Indonesia yang di PHK selama masa pandemi Covid-19 ini, serta kondisi perdagangan saham di bursa efek Indonesia terjadi pemerosotan nilai saham sejak Januari-Maret 2020 hingga anjlok di atas 20%, yang mana hal tersebut merupakan penurunan dengan nilai tertinggi sepanjang penjualan bursa saham nasional. Ditambah lagi dengan adanya analisis ketersediaan sembako yang diragukan efektif tersedia sampai bulan Juli 2020 karena pada kenyataannya sebagian besar para petani sejak bulan Maret 2020 banyak yang tidak ke sawah dan ke ladangnya karena takut adanya covid 19. Hal tersebut juga diperparah dengan berbagai prediksi para ahli dan lembaga riset yang menyatakan bahwa ketersediaan energi dan pangan dunia diragukan hanya mampu hingga Juli 2020 karena berbagai negara memprioritaskan untuk kepentingan domestik negaranya (Pratama, 2020).

Studi Center for Infectious Disease Research and Policy (CIDRAP) University of Minnesota  yang berjudul The Future of the Covid-19 Pandemic, juga menyatakan bahwa wabah pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu yang lama untuk ditangani. Terlebih masih belum ada vaksin yang dapat menangani dan menyembuhkan virus tersebut sehingga sampai saat ini masih belum ada tanda Covid-19 akan sepenuhnya lenyap. Studi itu juga menyebutkan diperlukan waktu 18 hingga 24 bulan untuk tetap siaga menyiapkan langkah-langkah mitigasi darurat karena dalam rentang waktu tersebut masih ada kemungkinan merebaknya Covid-19. Menyikapi hal tersebut dan kondisi krisis ekonomi dan kesehatan publik, pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan baru untuk “berdamai” dengan Covid-19, atau yang dikenal dengan New Normal atau Pola Hidup Baru. Hal ini disebabkan karena jika perekonomian terus berhenti dan krisis perekonomian terus terjadi, maka hal tersebut akan membawa dampak yang lebih besar untuk kehidupan masyarakat Indonesia (Chaerul, 2020)

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia

 

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia


A.    Pendahuluan

Memasuki tahun 2020, bumi dihadapkan pada masalah di dunia kesehatan, yaitu munculnya pandemi COVID-19 yang kini telah mengorbankan banyak nyawa.COVID-19 sendiri merupakan singkatan dari Coronavirus Disease 2019, merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020, yang juga disebut dnegan nama SARS-CoV-2(Yuliana, 2020). Virus COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome dan beberapa jenis virus flu biasa. COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. ‘CO’ diambil dari corona, ‘VI’ virus, dan ‘D’ disease(penyakit). Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’ (Kemkes, 2020).


B.     Pembahasan

1.      Teori analisis kebijakan

Kebijakan dapat dibedakan menjadi kebijakan publik dan kebijakanprivat. Kebijakan publik adalah tindakan kolektif yang diwujudkan melaluikewenangan pemerintah yang legitimate untuk mendorong, menghambat,melarang atau mengatur tindakan private (individu atau lembaga swasta)Kebijakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang ataulembaga swasta dan tidak bersifat memaksa kepada orang atau lembaga lain. Dalam penentuan kebijakan, ada yang dinamakan sebagai analisis kebijakan. Dalam hal ini, Williams, W. (1971) menjelaskan bahwa analisis kebijakan ialah proses atau kegiatan mensintesa informasi,termasuk hasil-hasil penelitian, untuk menghasilkan rekomendasi opsi desainkebijakan (Simatupang, 2003).

 

2.      Kebijakan new normal di Indonesia

Selama masa pandemi, banyak kebijakan yang diberlakukan oleh berbagai negara di dunia untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.Berbagai negara melakukan kebijakan lockdown (dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus inisecara total. Namun, mengubah perilaku sosial masyarakat bukanlah pekerjaan mudah.Berbagai negara dengan segala keterbatasan mengalami kendala yang tidak sederhana,bahkan di negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat sangat kewalahan. Kebijakanumum yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing(menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan) ternyata bukan sesuatuyang mudah bagi umat manusia di bumi yang sudah terbiasa dengan perilaku sosialnya.Kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Adayang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin.Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkantingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melaluiKementerian Kesehatan (Muhyiddin, 2020).


3.      Analisis kebijakan penetapan new normal

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pandemi COVID-19 telah melanda dunia. Akibatnya banyak negara yang membuat berbagai jenis kebijakan sebagaiupaya untuk meminimalisir penyebaran virus. Salah satu kebijakan yang paling baru adalah new normal, dimanahidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona atau menerapkan pola kebiasaan baru untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui analisis kebijakan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap. Berikut ini adalah hasil analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia, yaitu:

Perubahan Sosial dalam New Normal

 

Perubahan Sosial dalam New Normal


A.    Pendahuluan

Sudah lebih dari empat bulan pemerintah Indonesia berfokus dalam upaya mencegah dan menangani penyebaran virus Covid-19. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat besar dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama dalam sektor perekonomian. Hal ini disebabkan karena negara-negara di seluruh dunia diminta untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah sehingga banyak perusahaan, industri, dan bisnis-bisnis lainnya yang menghentikan sementara aktivitasnya yang semakin lama justru menurunkan pendapatan dan mematikan ekonomi di negara tersebut, termasuk Indonesia. ILO memperkirakan bahwa Covid-19 akan merampas kehidupan dari 195 juta pekerja penuh waktu di seluruh dunia. Selain itu, data ILO juga menunjukkan bahwa sekitar 81% atau empat dari 5 pekerja di seluruh dunia mengalami dampak dari penutupan tempat kerja baik secara parsial maupun penuh, serta sebanyak 2 miliar penduduk dunia yang bergerak di bidang ekonomi informal menjadi pihak yang paling terdampak dari adanya pandemi virus ini. Sebab tidak ada jaring pengamanan sosial yang dapat menyelamatkan bisnis mereka. Oleh karena itu, kondisi dan dampak akibat dari pandemi Covid-19 ini dinilai dapat melebihi dampak dari Krisis Ekonomi Global yang terjadi pada tahun 2018 lalu (Satya, 2020).

Terlebih WHO juga menyatakan bahwa pandemi virus ini kemungkinan tidak ada musnah sepenuhnya dan vaksin dari virus ini kemungkinan baru akan siap pada akhir tahun 2021. Mendengar pernyataan tersebut dalam kondisi yang seperti tentunya pemerintah Indonesia tidak bisa diam saja, sebab jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan menimbulkan permasalahan dan konflik sosial baru lainnya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berencana untuk hidup berdamai dengan Covid-19 agar dapat memutar kembali roda perekonomiannya. Hal ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi suatu kebijakan ‘new normal’ dan telah diterapkan mulai awal Juni lalu di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan kata lain, saat ini masyarakat telah menjalani kehidupan normal baru atau new normal di tengah situasi pandemi virus corona. Dengan adanya new normal, berbagai kegiatan diharapkan bisa berjalan kembali meski vaksin virus corona belum ditemukan(Kurniadi, 2020).

Meskipun dalam new era ini masyarakat diperbolehkan kembali untuk beraktivitas, namun kondisi tersebut tentunya tetap akan berbeda dan tidak akan pernah sama dengan keadaan seperti sebelumnya. Hal ini disebabkan dalam era new normal ini, dalam melaksanakan aktivitasnya di luar rumah, masyarakat diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak sosial dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain, guna mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, dalam new normal ini, akan terjadi banyak perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat, yang mana pada masa sebelumnya, hal tersebut belum atau tidak pernah dilakukan. Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini akan membahas mengenai perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat selama era new normal.

B.     Pembahasan

Setiap manusia selama masa hidupnya pasti mengalami berbagai perubahan. Perubahan ini ada yang pengaruhnya terbatas maupun luas, perubahan yang lambat dan ada perubahan yang berjalan dengan cepat.Dalam hal ini, manusia memiliki peran sangat penting terhadap terjadinya perubahan masyarakat. Perubahan itu terjadi disebabkan karena hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin melakukan perubahan, karena manusia memiliki sifat selalu tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya (Djazifah, 2012). Oleh karenanya, perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat merupakan gejala yang normal dan wajar. Bahkan perubahan tersebut akan selalu terjadidan tidak akan pernah berhenti.
    Perubahan dalam masyarakat tersebut sering disebut juga sebagai suatu perubahan sosial. Kingsley Davis mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Disisi lain, MacIver mengatakan bahwa perubahan-perubahan sosial merupakan perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial(Djazifah, 2012). Sedangkan Soerjono Soekanto (2009) mendefiniskan perubahan sosial sebagai segala perubahan-perubahan dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya menyangkut nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya. Perubahan sosial dalam masyarakat ini biasanya bukan merupakan hasil atau produk namun suatu proses, yang mana perubahan tersebut merupakan suatu keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat(Baharuddin, 2015).