Potensi
Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak
A.
Pendahuluan
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara
yang sangat berperan besar bagi pembangunan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat telah secara resmi mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak (UU Amnesty) setelah
proses musyawarah yang berkepanjangan yang telah ditandai oleh banyak perbedaan
pendapat dan kerusuhan di antara berbagai faksi yang memperdebatkan. Amnesti pajak didefinisikan sebagai
sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak
meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.[1]
Pada masa ekonomi yang berkembang, individu dan bisnis
menghasilkan lebih banyak uang dan tidak menginginkannya. Untuk membayar bagian
yang diminta dan mengalami kemerosotan ekonomi, individu dan bisnis melihat
untuk mengurangi beban pajak mereka sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak
uang untuk dibelanjakan atau mempertahankan bisnis mereka
(Gannaway, 2010).[2]
Kecurangan pajak terutama didorong oleh keserakahan,
walaupun hanya memiliki kesempatan untuk melakukan kecurangan tidak dapat diabaikan.
pelaku bisnis atau
pemilik perusahaan memiliki kesempatan terbesar untuk tidak melaporkan semua pendapatan
mereka atau mengklaim / membuat deduksi bisnis fiktif.
1. Money Laundering, Kejahatan Kerah
Putih dan Kecurangan Pajak
Istilah 'money laundering' mengacu pada kegiatan dan transaksi
keuangan yang dilakukan dengan tujuan khusus menyembunyikan sumber pendapatan
sebenarnya. Pencucian uang biasanya digambarkan memiliki tiga elemen
berurutan - penempatan, layering, dan integrasi - seperti yang didefinisikan dalam
sebuah laporan oleh Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve (2002, 7):[3]
Kejahatan kerah putih (white collar crimes) memiliki definisi berbagai tindak kejahatan di
lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan
sekelompok orang maupun secara individu.
2. Potensi Money Laundering dan
Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak
Terdapat beberapa dampak dari
pelaksanaan tax amnesty yang
dilakukan oleh pemerintah saat ini Sesuai dengan yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan amnesti
pajak ini memberikan keuntungan bagi para wajib pajak. Misalnya
penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi
pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak
pidana perpajakan. Akan tetapi hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya
tindakan criminal lain untuk menyelamatkan dari dari kewajiban membayar pajak.
Beberapa pihak yang kontroversi menilai bahwa UU Amnesti Pajak ini justru
melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem
penegakkan hukum.
Kontroversi tersebut bukanlah tanpa alasan karena
para pihak tersebut mengkritik salah satu ketentuan amnesti pajak di Pasal 20
UU Amnesti Pajak.
Situasi ini
dianggap sebagai persepsi yang mencurigakan dan tidak adil bagi penduduk
lainnya; Karena, pembayar pajak yang jujur berpikir bahwa pendapatan pajak yang hilang dengan
amnesti akan ditambahkan ke fungsi biaya oleh pemerintah dalam periode yang
akan datang dan mereka akan menghadapi beban pajak yang lebih berat.
C.
Penutup
Beberapa pihak yang kontroversi menilai bahwa UU
Amnesti Pajak ini justru melegalkan praktik pencucian uang (money laundering)
dan merusak sistem penegakkan hukum. Dengan kebijakan UU Amnesti Pajak ini akan
membuka peluang para penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya.
[1] Apa Itu Amnesty Pajak, diakses
dari: http://www.pajak.go.id/amnestipajak