Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan

Analisis Kebijakan Publik: Pemindahan Ibu kota ke Palangkaraya


Analisis Kebijakan Publik: Pemindahan Ibu kota ke Palangkaraya
A. Pendahuluan
Ibukota adalah pusat Negara yang memiliki status utama dalam pemerintahan Negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dari masing-masing Negara. Sebagai pusat pemerintahan, ibukota memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana ibukota tersebut berfungsi sebagai pusat kekuatan politik dan ekonomi. Selain itu, ibukota juga dikarakteristikan sebagai kota multifungsi yang memiliki misi diplomatic, institusi pemerintahan, dan pusat ekonomi yang sangat berkembang dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Hal inilah yang seringkali membuat ibukota menjadi salah satu kota tujuan yang dipilih untuk urbanisasi.
Di Indonesia, wacana untuk memindahkan ibukota sudah lama muncul akibat dari berbagai permasalahan di ibukota, Jakarta, yang sangat kompleks. Sebagai ibukota Negara Indonesia, situasi dan kondisi Jakarta saat ini menunjukkan bahwa Jakarta sudah tidak ideal untuk dilakukan pemerataan pembangunan nasional. Oleh karena itu, wacana pemindahan ibukota tersebut menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan demi menciptakan ibukota Negara yang baik bagi kelangsungan pemerintahan Indonesia (Yahya, 2018).

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mencoba untuk menyusun konsep strategis kebijakan public terkait dengan pemindahan ibukota Indonesia. Dalam hal ini, sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah melakukan penelitian terhadap beberapa wilayah alternative yang dianggap cocok sebagai ibu kota Indonesia yang baru, seperti Yogyakarta, Magelang, Purwokerta, Malang, dan Kalimantan Tengah (Baiquni, 2004). Masing-masing wilayah alternative tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kelemahan jika ditetapkan sebagai ibukota Negara yang baru. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, pemerintah beranggapan bahwa Palangkaraya merupakan salah satu kota yang cocok untuk dijadikan ibukota Negara Indonesia yang baru karena masih banyaknya lahan kosong yang berada disana. Dengan memindahkan ibukota ke Palangkaraya, pemerintah akan lebih mudah untuk menata kota Jakarta dan kota-kota besar lain di pulau Jawa yang telah menjadi tujuan para imigran baru selama bertahun-tahun, serta untuk menghindari ketegangan yang semakin tinggi akibat menurunnya daya dukung alam di pulau Jawa (Tim Visi Indonesia 2033, n.d.).
Dengan adanya permasalahan tersebut, makalah ini akan membahas mengenai kebijakan public pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibukota Negara Indonesia, dari Jakarta ke Palangkaraya. 

B.  Pembahasan 
1.      Situasi dan Kondisi Jakarta pada saat ini
2.    Alternative Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara ke Palangkaraya
A.    Kesimpulan

Keputusan untuk memindahkan ibukota merupakan suatu keputusan besar yang tidak boleh diambil dengan tergesa-gesa. Hal ini disebabkan karena tujuan pemindahan ibukota tersebut tidak bersifat tunggal, sehingga hal tersebut harus mencakup tentang beberapa rencana tindakan strategis di bidang ekonomi, pembangunan kawasan, pemerintahan, politik, hokum, kebudayaan, dan tatanan sosial, yang semua dinamikanya bergerak saling mendukung. Dalam hal ini, pemindahan ibukota Negara Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya tidak boleh hanya semata untuk pertimbangan ancaman terhadap ketidaklayakan Jakarta, namun juga didasarkan pada visi ke depan mengenai tata kelola pembangunan kawasan dan antarkawasan secara nasional. Ada banyak factor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam memindahkan ibukota Negara ke suatu wilayah baru, agar di masa depan nanti tidak akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Meskipun demikian, pemindahan ibukota Negara Indonesia ke suatu wilayah baru dapat menjadi hal yang dapat dipertimbangkan jika melihat situasi dan kondisi Kota Jakarta yang saat ini sudah tidak lagi ideal dan layak untuk dijadikan sebagai ibukota Negara. Selain dapat membantu dalam pemerataan dan penataan Kota Jakarta, pemindahan ibukota juga dapat membantu meningkatkan pembangunan dan investasi di luar Jawa dengan efektif. Jika pemindahan ibukota tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancer, maka dimasa depan, pemerintah dapat memperbaiki taraf kehidupan, mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran kepada warga negaranya.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 
0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^




Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)


Polemik RUU Permusikan (Kajian dari Perspektif Kebijakan Publik)

A.    Latar Belakang
Adanya globalisasi dan kemajuan teknologi telah menciptakan interkoneksi antar manusia. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan gaya hidup, perilaku kritis dan kepekaan yang tinggi. Pola penciptaan nilai dalam industri kreatif yang meliputi sektor kreasi, produksi, distribusi dan komersialiasi pun berubah. Ada berbagai macam jenis industry kreatif, yaitu industri music, suara, tari, dll.Industri music adalah salah satu jenis industri kreatif yang merupakan segala jenis kegiatan kreatif berkaitan dengan pendidikan, komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, pertunjukan karya seni music, dan juga pembagian royalty. Memang pada saat ini, perkembangan music Indonesia semakin berkembang pesat dengan berbagai apresiasi yang diberikan, menunjukkan bahwa permusikan Indonesia semakin maju bahkan bias sampai ke kancah Internasional. Di Indonesia, terdapat aturan yang menjelaskan tentang proses kreasi dalam industi permusikan tersebut masih mendapatkan keluhan dan polemic dari berbagai pihak, terutama dari pihak musisi.Hal itu menyebabkan banyak pihak, terutama para musisi yang merasa dibatasi dalam pembuatan karya-karya mereka. Bahkan para musisi tersebut menolak isi dari peraturan yang terdapat dalam RUU permusikan tersebut.Dalam paper ini kita akan membahas tentang pro dan kontra RUU permusikan berdasarkan dari perspektif kebijakan public yang berlaku di Indonesia.
B.     Pro & Kontra RUU Permusikan
RUU Permusikan yang dirancang oleh DPR RI dan para musisi di Indonesia sedang ramai di perbincangkan di masyarakat Indonesia, terutama oleh di kalangan musisi itu sendiri.Hal tersebut disebabkan karena beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara permusikan mulai dari mulai dari proses pembuatan lagu, proses rekaman, sampai proses pendistribusiannya masih belum tuntas juga. Terlebih para musisi berpendapat bahwa beberapa pasal dari RUU tersebut membatasi mereka dalam membuat karya. RUU yang dirancang sejak tahun 2015 lalu, telah memasuki tahap baru, yaitu babak yang dipenuhi tanggapan dan reaksi penolakan dari berbagai pihak, tidak hanya dari para musisi, namun juga dari Koalisis Nasional Tolak (KNTL) RUU permusikan tersebut. Koalisi yang terdiri dari ratusan musisi juga ikut mempermasalahkan sejumlah pasal yang terdapat pada RUU tersebut. Ada empat poin yang menjadi kritik dari RUU permusikan tersebut.
…………
C.    Analisis
1.      Kronologi RUU Permusikan
Wacana dan naskah dari RUU permusikan tersebut sudah ada sejak tahun 2015 lalu. Disusunnya RUU permusikan tersebut disebabkan adanya keluhan dan kegelisahan dari para pemangku kepentingan industri music tentang pelaksanaan UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih belum memihak kepada keberlangsungan industri music. Keluhan tersebut di sampaikan oleh perwakilan dari industri music pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.Keluhan dan kegelisahan tersebut menjadi dasar pemikiran disusunnya RUU permusikan tersebut. Pada 12 April 2017 lalu, Anang Hermansyah, selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus musisi, menyerahkan naskah akademik RUU permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI. Setelah naskah akademik RUU permusikan tersebut disetujui, Komisi X DPR RI kembali mengadakan RDPU dengan perwakilan dari industri music guna membahas urgensi pembahasan RUU permusikan yang lebih serius lagi di DPR RI pada tanggal 7 Juni 2017. Hal ini dilakukan agar tata kelola industri music dapat diperbaiki, sehingga industri music di Indonesia dapat semakin berkembang dan maju (Ricky, 2019).
2.      RUU Permusikan dilihat dari Perspektif Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah sebuah aturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati.Aturan ini digunakan pemerintah untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga pemerintah.Sebagai keputusan yang mengikat public, kebijakan public tersebut tentunya harus dibuat oleh otoritas politik, atau mereka yang terkait, dan terlibat dengan suatu permasalahan tertentu. Begitu pula dengan industri music yang ada di Indonesia, peraturan dan tata cara permusikan di Indonesia, tentunya harus diatur oleh kebijakan public terkait dengan permusikan di Indonesia. Hal tersebut ditujukan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan dalam permusikan tersebut.
D.    Rekomendasi
Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa banyak musisi yang menolak terkait dengan isi RUU Permusikan tersebut.Hal itu disebabkan karena RUU tersebut dinilai dan terkesan membatasi kreativitas para musisi dalam berkarya, mendiskriminasi dan hanya memihak kepada industri music yang besar saja.Pada dasarnya, RUU Permusikan tersebut sudah cukup baik, namun masih diperlukan perbaikan-perbaikan dari segi isi, terutama tentang pasal-pasal yang seharusnya tidak perlu dimasukkan.Proses perumusan RUU yang sedang berjalan tersebutjuga baiknya diberikan masukan yang kostruktif serta melihatnya secara objektif, dan kompleks. Banyak pihak yang hidup dari industri musik, mulai dari musisi yang sudah berada dalam label dan industri music yang besar hingga musisi independen yang baru dan tengah merintis karirnya.Oleh karena itu RUU permusikan yang baru diciptakan tersebut harus adil dan menghidupi semua kalangan tanpa terkecuali, terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi membatasi karya musik sekiranya dapat dibahas dengan penjelasan detil dan jelas sehingga penolakan terhadap RUU tersebut dapat dihindari.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Tugas Kebijakan Perluasan Areal Perkotaan



Dapat tugas seperti ini?

1.    Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan jawaban diskusi ini.
Jawab:
Perencanaan adalah proses pemilihan dan penetapan tujuan, strategi, metode, anggaran, dan standar (tolak ukur) keberhasilan suatu kegiatan (Nawawi, H. 2003:29).[1] Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[2] Sedangkan  kebijakan publik menurut Nugroho (2008), adalah sebuah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan.[3] Kebijakan Publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan atau yang diinginkan.

2.    Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan data pendukungnya?
Jawab:
Salah satu contoh Isu strategis dalam penataan ruang yang pernah terjadai adalah Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor tadi. Hal ini  seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten.

3.    Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
Jawab:
Peningkatan aktivitas pembangunan, berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang, bahkan ada sejumlah ruang tidak bisa dimanfaatkan secara bebas. Meningkatnya kebutuhan dan persaingan dalam penggunaan lahan memerlukan pemikiran yang seksama dalam mengambil keputusan bagi penggunaan lahan, karena lahan sifatnya terbatas.

4.    Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam pengendalian tata ruang.
Jawab:
Contoh kasusnya yaitu seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten, berdasarkan hasil Evaluasi Kawasan Lindung Dengan Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dilakukan oleh Rika Setiabudi Santoso (2010), dengan  adanya penyimpangan-penyimpangan alokasi kawasan hutang lindung tersebut maka pemerintah telah memberikan beberapa kebjakan terkait hal ini, yaitu Kebijakan manajemen kawasan lindung diatur oleh pemerintah pusat dan daerah.

5.    Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
Jawab:                                               
Zoning regulation atau yang disebut juga peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.[4]
Sedangkan Land readjustment (penyesuaian lahan), menurut David Monroe Shoup (1983) merupakan sebuah proses untuk menukar lahan mentah untuk lahan yang berguna.[5]

6.    Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral. Berikan contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan?
Contoh kasus terjadinya konflik kepentingan antar sector yang menjadi salah satu indikasi belum sinkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral, seperti yang terjadi pada sektor perikanan dan kelautan dalam pembangunan wilayah memegang peranan penting, di kabupaten Pandeglang,  mengingat kabupaten ini mempunyai wilayah laut yang sangat besar.

Kami bisa bantu :)
Silahkan chatt/ call ke o85868039oo9 (Diana)
Happy Order…


[1] Hadari Nawawi, (2003) Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Komptitif, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
[2] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
[3] Nugroho, Riant. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan – Analisis Kebijakan – Proses. Jakarta: Elex Media Komputindo.
[4] Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010. hlm .194.
[5] Tashin Yomralioglu. 1993. A Nominal Asset Value-Based Approach For Land Readjustment And Its Implementation Using Geographical Information System. Thesis. Department Of Surveying University Of Newcastle Upon Tyne. Hlm 13

Kebijakan Pengembangan Areal Perkotaan - Diskusi 3



  1. Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan jawaban diskusi ini.
  2. Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan data pendukungnya?
  3. Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
  4. Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam pengendalian tata ruang.
  5. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
  6. Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral.Berikan contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan 
  7.  
  8. Artikel ini hanya versi sampel saja..
    Untuk lengkapnya atau order custom,
    Silahkan chatt aja ke WA o85868o39oo9
    Happy Order kakak…