Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam
Perjanjian Dan Tort
A.
Pendahuluan
Hukum sudah menjadi
bagian dari tatanan kehidupan manusia sejak lama. Manusia dalam
kedudukannya sebagai makhluk sosial (zoon politicon) tidak bisa berbuat
sekehendak hatinya karena terikat norma dan peraturan perundang-undangan yang ada
dan berlaku di mana dia berada. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap
bertindak manusia harus mengacu dan berdasarkan diri pada norma dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik norma agama, norma kesusilaan, norma adat
maupun norma hukum.[1]
Dalam hal ini, yang
dinamakan sebagai hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu undang-undang, peraturan, yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat.[2]
Hukum ada sangat beraneka ragam jenisnya, seperti hukum yang masuk dalam kelompok
hukum pidana dan hukum perdata. Selain itu, jika dilihat dari skala berlakunya
hukum, ini ada hukum yang bertaraf nasional maupun internasional. Hukum di
tingkat nasional artinya hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu.
Sementara hukum internasional jangkauannya jauh lebih luas.
Dalam makalah ini
akan dibahas tentang hukum perdata internsional dan beberapa prinsip
didalamnya. Hukum perdata mengandung arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki
karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual
interest).[3] Ini juga dapat
diartikan seabgai ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antaraindividu-individu dalam masyarakat.[4] Sementara
itu, yang dinamakan sebagai hukum perdata internasional adalah keseluruhan
peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang
berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga
(warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian
dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam
lingkungan kuasa setempat.[5]
Mengenai penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa
yang disebut sebagai hukum perdata Internasional, khususnya dalam prinsipnya
yang menyangkut tentan Perjanjian dan Tort.
B.
Pembahasan
1.
Konsep Hukum Perdata
Internasional
Hukum Perdata Internasional(HPI) dapat juga disebut sebagai Private
International Law atau International Private Law. hukum perdata
internasional adalah keseluruhan
peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang
berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga
(warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian
dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam
lingkungan kuasa setempat.[6]
Disisi lain, hukum perdata internasional juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yangmengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yangmengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk
padahukum perdata yang berbeda.[7]
2.
Prinsip Hukum Perdata
Internasional
Dalam pelaksanaan
hukum perdata Internasional, ada prinsp prinsip tertentu yang harus ditaati.
Misalny saja, prinsip dalam: a) prinsip hukum perdata internasional dalam hukum
subjek, keluarga dan properti; b) prinsip hukum perdata internasional dalam
perjanjian dan tort; c) hal pengakuan dan pelaksanaan atas
putusan pengadilan asing, dan lain sebagainya. dalam makalah ini, akan dibahas tentang
prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort. Sebelum mengarah
lebh jauh, akan dijelaskan terlebih dulu apa yang dimaksud sebagai perjanjian
dan tort.
Mengani hal ini, perjanjian dan tort sama sama berhubungan dengan suatu hukum perdata. Mengani hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian adan tort tersebut, yaitu:
a.
PrinsipHukum Perdata Internasional dalam Perjanjian
Penjanjian adalah
suatu persetujuan
(tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih,
masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.[19] Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam
hubungankeperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan
menjadijaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah
benar-benardiadakan perjanjian.[20]
Dalam hal ini, perjanjian dapat hukum perikatan ataupun kontrak.[21]Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”.Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian,dalam bahasa Inggris tidak selalu sepadan dengan contract.Istilahcontract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasionalyang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yangkita sebut “perjanjian”, dalam bahasa Inggris seringkali disebut treatyatau kadang-kadang juga covenant. Contract sendiri dalam Black’s Law Dictionarydiartikan sebagai Perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal yang buruk.[22]
b.
Prinsip Hukum Perdata Internasional Tort
Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, tort adalahtindakanyang
salah, bukan termasuk pelanggaran kontrak atau kepercayaan, dan ini akanmengakibatkan cedera pada orang lain,
milik, reputasi, atau sejenisnya. Tort merupakan suatu
perbuatan salah dalam hukum dan merupakansalah satu bidang dari hukum perdata
seperti halnya hukum kontrakdan hukum harta kekayaan. Berbeda dengan hukum
pidana, di manapengugatnya selalu negara dan tergugatnya jika dinyatakan
bersalahmenerima hukuman pidana, namun pada sengketa dalam hukum
perdatabiasanya antar pihak-pihak privat (meskipun pemerintah juga menuntutdan
dituntut).Dalam kasus tort penggugat sebagai korban yang kemudian
dimintakanganti kerugian kepada pengadilan agar pelakunya membayar
gantikerugian atau lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan yang salah(apa
yang disebut injunctive legal).[26]