Tampilkan postingan dengan label akta otentik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akta otentik. Tampilkan semua postingan

Urgensi Notaris dalam Pengecekan Identitas Palsu Penghadap terhadap Akta Autentik dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris



Urgensi Notaris dalam Pengecekan Identitas Palsu Penghadap terhadap Akta Autentik dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

I.                   Pendahuluan
Tuntutan akan adanya kepastian hukum dewasa ini semakin berkembang, hal ini mengakibatkan semakin meningkatnua kebutuhan pembuktian tertulis seperti akta autentik. Akta autentik dapat dengan jelas menentukan hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari terjadinya sengketa serta memberikan sumbangan bagi penyelesaian perkara secara mudah dan cepat.
Indonesia merupakan negara hukum yang dikuatkan melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum tersebut menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Hal tersebut kemudian menuntuk adanya alat bukti yang sah di masyarakat untuk menentukan secara jelas tentang hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum. Akta autentik yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum merupakan sebagai alat bukti yang sah terkuat dan terpenuh serta mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.[1]
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Sesuai dengan peraturan perundang udangan akta autentik dibuat untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.[2]
Dalam melaksanakan tugasnya membuat akta otentik, seorang notaris wajib menjalankan ketentuan dalam UUJN. Notaris diwajibkan untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini juga terkait dengan penggunaan identitas palsu oleh penghadap. Notaris harus dapat mencegah penggunaan identitas palsu oleh penghadap, salah satu caranya adalah dengan pengecekan identitas. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang urgensi notaris dalam pengecekan identitas palsu penghadap dalam akta autentik dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
II.                Pembahasan
Terdapat tiga jenis bukti tulisan atau surat dalam hukum pembuktian yaitu surat biasa, akta autentik, dan akta dibawah tangan.[3] Suatu akta adalah otentik, bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hal ini memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/dinyatakan dalam akta diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu. Hal tersebut berarti akta autentik mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti wajib/keharusan” (Verplicht Bewijs). Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa akta otentik itu palsu maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu, oleh karena itulah maka akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil maupun materiil.[4]
 
Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.. 

[1] Anshori, (2009), Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika , UII Press , Yogyakarta, hlm. 19
[2] Hendra, R. (2011). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01).
[3] Teguh Samudra, 2004, Hukum Pembuktian D alam Perkara Perdata , Alumi, Bandung, hl m .14
[4] N.G.Yudara, Pokok-pokok Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi , Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006, Hlm 74.