Urgensi Notaris dalam Pengecekan
Identitas Palsu Penghadap terhadap Akta Autentik dihubungkan dengan UU No 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
I.
Pendahuluan
Tuntutan
akan adanya kepastian hukum dewasa ini semakin berkembang, hal ini
mengakibatkan semakin meningkatnua kebutuhan pembuktian tertulis seperti akta
autentik. Akta autentik dapat dengan jelas menentukan hak dan kewajiban, menjamin
kepastian hukum sekaligus menghindari terjadinya sengketa serta memberikan
sumbangan bagi penyelesaian perkara secara mudah dan cepat.
Indonesia
merupakan negara hukum yang dikuatkan melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum tersebut menjamin
kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan
keadilan. Hal tersebut kemudian menuntuk adanya alat bukti yang sah di
masyarakat untuk menentukan secara jelas tentang hak dan kewajiban seseorang
sebagai subyek hukum. Akta autentik yang dibuat oleh notaris selaku pejabat
umum merupakan sebagai alat bukti yang sah terkuat dan terpenuh serta mempunyai
peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.[1]
Notaris
merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik
sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum
lainnya. Sesuai dengan peraturan perundang udangan akta autentik dibuat untuk
menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik
yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang
berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus
bagi masyarakat secara keseluruhan.[2]
Dalam
melaksanakan tugasnya membuat akta otentik, seorang notaris wajib menjalankan
ketentuan dalam UUJN. Notaris diwajibkan untuk bertindak jujur, saksama,
mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam
perbuatan hukum. Hal ini juga terkait dengan penggunaan identitas palsu oleh
penghadap. Notaris harus dapat mencegah penggunaan identitas palsu oleh
penghadap, salah satu caranya adalah dengan pengecekan identitas. Oleh karena
itu, tulisan ini akan membahas tentang urgensi notaris dalam pengecekan
identitas palsu penghadap dalam akta autentik dihubungkan dengan Undang-Undang
No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
II.
Pembahasan
Terdapat
tiga jenis bukti tulisan atau surat dalam hukum pembuktian yaitu surat biasa,
akta autentik, dan akta dibawah tangan.[3]
Suatu
akta adalah otentik, bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena dibuat
oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta autentik merupakan alat bukti
yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hal ini memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang
diperbuat/dinyatakan dalam akta diantara para pihak termasuk para ahli warisnya
atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu. Hal tersebut berarti akta
autentik mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya
pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu
merupakan “Bukti wajib/keharusan” (Verplicht Bewijs). Dengan demikian barang
siapa yang menyatakan bahwa akta otentik itu palsu maka ia harus membuktikan
tentang kepalsuan akta itu, oleh karena itulah maka akta otentik mempunyai
kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil maupun materiil.[4]
Ini
hanya versi sampel saja yaa..
Untuk
versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan
contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu
ordernyaa..
[1] Anshori, (2009), Lembaga
Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika , UII Press , Yogyakarta,
hlm. 19
[2] Hendra, R. (2011). Tanggungjawab
Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu
di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01).
[3] Teguh Samudra, 2004, Hukum
Pembuktian D alam Perkara Perdata , Alumi, Bandung, hl m .14
[4] N.G.Yudara, Pokok-pokok
Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris serta akta Notaris Menurut
Sistem Hukum Indonesia, Renvoi , Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006, Hlm 74.