The
2016 Carlton and United Breweries Outsourcing Dispute
Introduction
Esai ini akan
membahas mengenai studi kasus perselisihan outsourcing yang terjadi antara
perusahaan Carlton and United Breweries, yang mana pembahasan dalam esai ini
akan berfokus dari pandangan karyawan. Dalam hal ini, esai ini terdiri dari
tiga bagian. Pertama, pendahuluan, yang berisikan mengenai penjelasan esai ini
dan latar belakang Carlton dan United Breweries dan ringkasan studi kasus
perusahaan Carlton and United Breweries terkait dengan perselisihan
outsourcing. Kedua, pembahasan, yang terdiri dari empat paragraf, berisi
tentang diskusi kritis mengenai bagaimana melibatkan kolega, serikat pekerja
dan manajemen, dan membahas metode solusi yang dapat dilakukan karyawan,
seperti, FWO dan serikat pekerja. Terakhir, kesimpulan, yang berisi tentang
kesimpulan dari pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada awalnya, Carlton and United Breweries, atau
yang dikenal dengan CUB, adalah pabrik pembuatan bir tertua di Australia, yang
kemudian berkembang menjadi perusahaan bir pada tahun 1907. Perusahaan ini
merupakan penggabungan enam pabrik bir, seperti McCracken (1851), Victoria
(1854), Carlton (1864) dan Foster's (1888), yang seiring berjalannya waktu
perusahaan ini berkembang menjadi salah satu produsen dari beberapa bir paling
terkenal di Australia. Seiring dengan perkembangan dan pelaksanaan usahanya,
CUB memiliki sejarah panjang dan efektif dalam bekerja sama dengan gerakan
serikat pekerja. CUB juga sangat memperhatikan para karyawannya, sebab CUB
mengingat bahwa mereka merupakan aspek yang penting dan inti dari bisnisnya.CUB
sendiri memiliki sekitar 1500 karyawan dari seluruh Australia. Oleh karena itu, CUB berupaya untuk menjadi
'pemberi kerja pilihan' dengan memberikan upah dan kondisi pekerjaan yang
melebihi NES, penghargaan modern dan dengan terus berinvestasi dalam
pembelajaran dan pengembangan untuk para karyawannya. CUB juga selalu berkomitmen
untuk terus memperbaiki kebijakan dan praktiknya dalam menyediakan lingkungan
kerja yang aman, dan berinvestasi besar-besaran dalam inisiatif untuk
meningkatkan keselamatan bagi semua karyawannya, dan kontraktor apa pun yang
bekerja di lokasi tersebut. CUB juga mengadopsi pendekatan sistemik untuk
mengidentifikasi bahaya di tempat kerja, menerapkan kontrol risiko untuk
mengurangi bahaya dari bahaya yang diidentifikasi, dan memastikan proses dan
praktik yang tepat tersedia untuk mengelola risiko secara berkelanjutan(Carlton & United Breweries, 2016).
Critical
Discussions
Hubungan kerja
adalah hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha setelah adanya perjanjian
kerjauntuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam
proses produksi. Hubungan kerjaini didasarkan pada perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja tersebut
dapat menetapkan bahwa majikan tidak melanggar kontrak bahkan dengan memecat
karyawan tanpa alasan, dan apakah majikan tersebut memberikan keadilan
prosedural karyawan atau tidak(Shi & Zhong, 2019).Sehubungan dengan hal tersebut, hubungan kerja dalam
lingkup industrial pada dasarnya sangat penting untuk dipelihara dalam
mengelola pekerja yang memiliki karakter, kemampuan dan motivasi yang berbeda
dalam bekerja di perusahaan. Pemeliharaan hubungan pekerja dalam lingkup
industrial dilakukan oleh serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja dan
manajemen yang mewakili perusahaan. Pemeliharaan hubungan antara pekerja, serikat
pekerja dan manajemen dalam lingkup hubungan industrial sangat diperlukan untuk
mencegah konflik dalam dunia kerja. Hal ini disebabkan karena konflik
tersebut dapat menghambat produksiperusahaan. Dalam hal ini, pemutusan
hubungan kerja merupakan penyebab yang paling sering muncul dalam perselisihan
hubungan industrial. Pada dasarnya, pemutusan hubungan kerja ini biasanya
terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja
antara pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga keduanya sama-sama telah
menyadari saat berakhirnya hubungan kerja tersebut dan berupaya mempersiapkan
diri dalam menghadapi hal tersebut(Madinda, 2014). Namun dalam pelaksanaan hubungan
kerja, dan perkembangan perusahaan terkadang berjalan tidak seperti apa yang
diharapkan, sehingga menimbulkan perselisihan paham mengenai hubungan kerja,
termasuk terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)